idkuu, Jakarta Sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Hal ini sebagai bentuk penegasan yang bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan Negara Indonesia harus senantiasa berdasarkan atas hukum yang berlaku. Advertisement BACA JUGA: Elektabilitas Anies Tinggi di Jakarta, PDIP: Capres Tak Cukup Satu Provinsi Saja
BACA JUGA: Hasil Survei Sebut Penanganan Banjir Jakarta Bagus, Gerindra Setuju
BACA JUGA: Berkat Pandemi, Jakarta Tak Masuk Daftar 10 Kota Termacet di Dunia Pada 2021
BACA JUGA: 4.810 Pasien Covid-19 Dirawat di Wisma Atlet Kemayoran per 10 Februari 2022
BACA JUGA: Transjakarta Batasi Kapasitas Penumpang Jadi 70 Persen Mulai 12 Februari 2022
Baca Juga
Konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak asasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan. Sudah di jelaskan dalam Pancasila yang kelima berbunyi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia berhak mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Pernyataan ini berhubungan langsung dengan norma hukum yang menjadi salah satu faktor penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Namun apakah hukum itu? Berikut idkuu rangkum dari berbagai sumber, penjelasan mengenai pengertian hukum dan jenis-jenisnya, Selasa (15/1/2019). |