Mengapa kita harus melaksanakan kewajiban terhadap waktu dengan baik

Jakarta -

Setiap manusia memiliki hak asasi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir. Hak asasi tersebut tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu oleh siapa pun karena hak asasi tersebut berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup manusia, kemerdekaan manusia, perkembangan manusia dan masyarakat.


Apabila ada perlakuan yang mengabaikan, merampas atau mengganggu hak asasi seseorang, berarti ia telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi seseorang.


Di samping hak, juga terdapat sebuah kewajiban di mana setiap orang akan terikat dengan kewajiban tertentu baik sebagai warga negara, umat beragama, dan sebagainya.

Pengertian Hak dan Kewajiban


Mengutip dari modul "PPKN Kelas XI" yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hak adalah segala sesuatu yang kita dapatkan setelah kita melaksanakan kewajiban.


Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus kita lakukan dengan penuh tanggung jawab.


Hak dan kewajiban ini ibarat dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan. Kita melaksanakan kewajiban maka kita akan mendapatkan hak kita, demikian pula sebaliknya kita menuntut hak kita setelah kita melaksanakan kewajiban.


Masalah yang sering terjadi adalah hak dan kewajiban tidak seimbang. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak.


Tetapi pada kenyataannya banyak orang yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini bisa disebut tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajibannya.


Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, caranya adalah dengan mengetahui posisi diri kita sendiri. Setiap individu harus mengetahui hak dan kewajibannya.

Contoh Hak dan Kewajiban


Berikut beberapa contoh hak yaitu:


1. Hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia ialah mendapatkan kasih sayang dari orang tua

2. Mendapatkan kesempatan untuk berkreasi

3. Hak kebebasan berpendapat di depan umum

4. Mendapatkan perlakuan yang sama dari pendidik

5. Mendapatkan perlindungan

6. Memperoleh ilmu pengetahuan

7. Memperoleh penghidupan yang layak

8. Mendapatkan pelayanan masyarakat

9. Mendapatkan pasokan listrik dari pemerintah

10. Mendapatkan pendidikan dan bimbingan keluarga

Contoh Kewajiban:


1. Kewajiban menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar

2. Wajib menghormati hak orang lain

3. Membantu orang tua

4. Menghormati pendidik

5. Mengumpulkan tugas tepat waktu

6. Tolong-menolong antar peserta didik

7. Menghemat energi listrik

8. Membayar iuran pemakaian listrik

9. Menjaga keamanan dan keselamatan

10. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas


Nah, itulah arti dari hak dan kewajiban lengkap dengan contohnya. Untuk hak dan kewajiban warga negara Indonesia sendiri telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan ketentuannya masing-masing.

hak

Simak Video "Keanggotan Rusia Ditangguhkan dari Dewan HAM PBB"



(faz/faz)

Hak dan kewajiban seorang anak berbeda dengan yang dimiliki oleh orang tua. Sumber: Pexels.com

Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan karena saling memengaruhi satu sama lain. Hak dan kewajiban dilakukan sesuai peran dan fungsi yang dimiliki.

Contohnya, seorang anak mempunya hak untuk mendapatkan pendidikan, maka kewajibannya yaitu belajar dengan giat. Hal ini tentu berbeda dengan hak dan kewajiban orangtua. Oleh karena itu, pelaksaan hak dan kewajiban ditentukan dari peran dan fungsi masing-masing orang.

Menurut modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang diterbitkan Kemendikbud, hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan atau diterima secara penuh tanggung jawab. Sementara itu, Hak Asasi Manusia merupakan hak yang dimiliki oleh setiap indvidu bahkan sebelum lahir ke dunia.

Prof. Dr. Satjipto Raharjo dan Prof. Dr. Notonegoro dalam buku berjudul Ilmu Hukum menjelaskan bahwa hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun.

Sementara itu, kewajiban memiliki arti, yaitu sesuatu yang harus dilakukan pihak tertentu dengan penuh tanggung jawab. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, kewajiban adalah segala sesuatu, yang menjadi tugas manusia (membina kemanusiaan) atau moral kewajiban atas dasar norma benar dan salah sebagaimana diterima dan diakui masyarakat.

Hak telah dimiliki oleh setiap individu bahkan sebelum lahir ke dunia. Sumber: Pexels.com

Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Harus Seimbang

Dalam pelaksanannya, hak dan kewajiban harus dilakukan secara seimbang. Hal itu agar bisa terciptanya keadilan dan kehidupan yang harmonis. Apabila seseorang ingin hidup di lingkungan yang bersih dan arif, maka ia berkewajiban untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Tanpa dilakukannya kewajiban, seseorang sulit menuntut pemenuhan haknya. Begitu pula sebaliknya, apabila seseorang hanya melaksanakan kewajibannya setiap hari tanpa diberi haknya yaitu upah, itu takkan menciptakan ketidakadilan. Oleh karenanya, hak dan kewajiban harus dilakukan secara seimbang.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, hak merupakan suatu yang diperoleh dan bisa dituntut apabila seseorang sudah melaksanakan kewajibannya. Untuk itu, secara pemenuhan kewajiban haruslah didahulukan sebelum menuntut haknya.

Seorang individu harus mendahulukan kewajiban terlebih dahulu sebelum menuntut hak. Hal tersebut karena kewajiban merupakan sebuah keharusan yang harus dilakukan seseorang.

Untuk mendapatkan haknya, seorang pekerja harus melakukan kewajibannya terlebih dahulu. Pexels.com

Kewajiban dapat diartikan juga sebagai usaha untuk mendapatkan hak. Oleh karena itu, apabila seseorang ingin mendapatkan haknya, maka ia harus melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu.

Contohnya jika kita adalah seorang buruh. Buruh memiliki hak untuk digaji dan memiliki kewajiban untuk bekerja.

Apakah seorang buruh bisa langsung meminta upahnya kepada atasan tanpa bekerja terlebih dahulu? Tentu tidak.

Seorang buruh harus melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu baru berhak untuk mendapatkan haknya yaitu upah. Inilah mengapa kewajiban harus dilakukan lebih dahulu sebelum mendapatkan hak.