Jakarta - Setiap manusia memiliki hak asasi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir. Hak asasi tersebut tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu oleh siapa pun karena hak asasi tersebut berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup manusia, kemerdekaan manusia, perkembangan manusia dan masyarakat. Show
Pengertian Hak dan Kewajiban
Contoh Hak dan Kewajiban
2. Mendapatkan kesempatan untuk berkreasi 3. Hak kebebasan berpendapat di depan umum 4. Mendapatkan perlakuan yang sama dari pendidik 5. Mendapatkan perlindungan 6. Memperoleh ilmu pengetahuan 7. Memperoleh penghidupan yang layak 8. Mendapatkan pelayanan masyarakat 9. Mendapatkan pasokan listrik dari pemerintah 10. Mendapatkan pendidikan dan bimbingan keluarga Contoh Kewajiban:
2. Wajib menghormati hak orang lain 3. Membantu orang tua 4. Menghormati pendidik 5. Mengumpulkan tugas tepat waktu 6. Tolong-menolong antar peserta didik 7. Menghemat energi listrik 8. Membayar iuran pemakaian listrik 9. Menjaga keamanan dan keselamatan 10. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas
hak Simak Video "Keanggotan Rusia Ditangguhkan dari Dewan HAM PBB" (faz/faz) Hak dan kewajiban seorang anak berbeda dengan yang dimiliki oleh orang tua. Sumber: Pexels.com Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan karena saling memengaruhi satu sama lain. Hak dan kewajiban dilakukan sesuai peran dan fungsi yang dimiliki. Contohnya, seorang anak mempunya hak untuk mendapatkan pendidikan, maka kewajibannya yaitu belajar dengan giat. Hal ini tentu berbeda dengan hak dan kewajiban orangtua. Oleh karena itu, pelaksaan hak dan kewajiban ditentukan dari peran dan fungsi masing-masing orang. Menurut modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang diterbitkan Kemendikbud, hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan atau diterima secara penuh tanggung jawab. Sementara itu, Hak Asasi Manusia merupakan hak yang dimiliki oleh setiap indvidu bahkan sebelum lahir ke dunia. Prof. Dr. Satjipto Raharjo dan Prof. Dr. Notonegoro dalam buku berjudul Ilmu Hukum menjelaskan bahwa hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun. Sementara itu, kewajiban memiliki arti, yaitu sesuatu yang harus dilakukan pihak tertentu dengan penuh tanggung jawab. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, kewajiban adalah segala sesuatu, yang menjadi tugas manusia (membina kemanusiaan) atau moral kewajiban atas dasar norma benar dan salah sebagaimana diterima dan diakui masyarakat. Hak telah dimiliki oleh setiap individu bahkan sebelum lahir ke dunia. Sumber: Pexels.comPelaksanaan Hak dan Kewajiban Harus SeimbangDalam pelaksanannya, hak dan kewajiban harus dilakukan secara seimbang. Hal itu agar bisa terciptanya keadilan dan kehidupan yang harmonis. Apabila seseorang ingin hidup di lingkungan yang bersih dan arif, maka ia berkewajiban untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Tanpa dilakukannya kewajiban, seseorang sulit menuntut pemenuhan haknya. Begitu pula sebaliknya, apabila seseorang hanya melaksanakan kewajibannya setiap hari tanpa diberi haknya yaitu upah, itu takkan menciptakan ketidakadilan. Oleh karenanya, hak dan kewajiban harus dilakukan secara seimbang. Seperti yang telah dijelaskan di atas, hak merupakan suatu yang diperoleh dan bisa dituntut apabila seseorang sudah melaksanakan kewajibannya. Untuk itu, secara pemenuhan kewajiban haruslah didahulukan sebelum menuntut haknya. Seorang individu harus mendahulukan kewajiban terlebih dahulu sebelum menuntut hak. Hal tersebut karena kewajiban merupakan sebuah keharusan yang harus dilakukan seseorang. Untuk mendapatkan haknya, seorang pekerja harus melakukan kewajibannya terlebih dahulu. Pexels.comKewajiban dapat diartikan juga sebagai usaha untuk mendapatkan hak. Oleh karena itu, apabila seseorang ingin mendapatkan haknya, maka ia harus melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu. Contohnya jika kita adalah seorang buruh. Buruh memiliki hak untuk digaji dan memiliki kewajiban untuk bekerja. Apakah seorang buruh bisa langsung meminta upahnya kepada atasan tanpa bekerja terlebih dahulu? Tentu tidak. Seorang buruh harus melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu baru berhak untuk mendapatkan haknya yaitu upah. Inilah mengapa kewajiban harus dilakukan lebih dahulu sebelum mendapatkan hak. |