Mengapa kekebalan diplomatik penting bagi korps diplomatik?

Kekebalan diplomatik (Diplomatic immunity) adalah jenis kekebalan hukum yang memastikan bahwa seorang diplomat dapat bertugas dengan aman dan tidak dapat dituntut atau ditangkap oleh aparat negara di tempat ia bertugas. Kekebalan diplomatik modern telah dikodifikasi sebagai hukum internasional di dalam Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik (1961) yang telah diratifikasi oleh hampir semua negara, walaupun konsep dan kebiasaan yang memberikan kekebalan diplomatik sudah ada selama ribuan tahun. Banyak asas kekebalan diplomatik yang kini dianggap sebagai kebiasaan internasional. Kekebalan diplomatik memungkinkan pembentukan hubungan antar pemerintahan, termasuk pada masa-masa sulit seperti perang.

Paspor Diplomatik adalah dokumen yang memberi kewenangan lebih kepada seorang Diplomat untuk menjalankan tugas negaranya secara internasional

Apabila suatu negara ingin menangkap seorang diplomat yang dianggap telah melakukan kejahatan serius, mereka dapat meminta negara asal diplomat tersebut untuk mencabut kekebalan mereka. Contohnya, pada tahun 2002, seorang diplomat Kolombia di London didakwa melakukan pembunuhan tidak berencana setelah kekebalan diplomatiknya dicabut oleh pemerintah Kolombia.[1][2] Alternatif lain adalah dengan mengadili orang tersebut di negara asalnya.

Apabila suatu negara tidak menginginkan kehadiran seorang diplomat, maka diplomat tersebut dapat dinyatakan sebagai persona non grata atau orang yang tidak diinginkan. Pasal 9 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik menyatakan bahwa negara penerima dapat menyatakan status persona non grata kapan saja tanpa harus menjelaskan alasan keputusannya.[3]

Sejak zaman dahulu, seorang utusan kerajaan atau Diplomat dilindungi oleh berbagai keistimewaan dan hak selama penugasanya, terutama hak perlindungan dan keamanan, melecehkan atau bahkan membunuh mereka bisa memicu pecahnya perang seperti penaklukan Kekaisaran Khwarezmia oleh bangsa Mongol yang dipimpin oleh Genghis Khan. Pada Abad ke-13, Genghis Khan pernah mengirim kafilah ke Kekaisaran Khwarezmia untuk membangun hubungan perdagangan dengan damai. Sesampainya di Khwarezmia, kafilah tersebut justru ditangkap dan semua orang di kafilah tersebut di eksekusi karena dianggap sebagai mata-mata, dan semua barang bawaanya dijual oleh Kekaisaran Khwarezmia. Mengetahui hal ini, Genghis Khan kemudian mengirim tiga diplomat untuk menghadap kepada kaisar dan bernegosiasi agar kafilahnya dibebaskan dan menuntut keadilan atas pembunuhan kafilahnya yang tidak bersalah, namun Kaisar Khwarezmia Ala ad-Din Muhammad II justru membotaki dan mengeksekusi ketiga diplomat tersebut dan mengirim kepalanya ke Genghis Khan sebagai tanda kehinaan, karena Genghis Khan sangat menghormati dan menganggap para diplomatnya adalah utusan suci, ia langsung memerintahkan pasukanya untuk menyerbu, menginvasi dan menghancurkan Kekaisaran Khwarezmia setelah tiga diplomatnya dianiaya.[4] Invasi Kekaisaran Khwarezmia oleh bangsa Mongol tersebut dinyatakan sebagai salah satu pembantaian dan perang paling sadis dalam sejarah kemanusiaan.

Mencegah kejadian-kejadian historis seperti itu terjadi kembali, maka dibuatlah status Kekebalan diplomatik pada Konverensi Wina tahun 1961 sebagai Hukum internasional untuk melindungi para diplomat yang bertugas yang disetujui oleh mayoritas negara di dunia, termasuk Indonesia.[5]

  1. ^ "An example where diplomatic immunity was waived in the public interest". BBC News. 27 September 2002. Diakses tanggal 19 December 2011. 
  2. ^ "Representations on behalf of the victim's family led to the prosecution of a military attache for manslaughter". BBC News. 17 July 2002. Diakses tanggal 19 December 2011. 
  3. ^ "Vienna Convention on Diplomatic Relations". eDiplomat. Article 9. Diakses tanggal 18 February 2014. 
  4. ^ Prawdin, Michael. The Mongol Empire.
  5. ^ Konvensi Wina Tahun 1961 Tentang Hubungan Diplomatik

  • David B. Michaels, International privileges and immunities: A case for a universal statute, Springer, July 1971, ISBN 978-9024751266
  • "Diplomatic and Consular Immunity: Guidance for Law Enforcement and Judicial Authorities" - United States Department of State Office of Foreign Missions.

 

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kekebalan_diplomatik&oldid=18959270"

Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at cp.dhafi.link. with Accurate Answer. >>


Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. Keberadaan negara mutlak harus terwakili oleh korps diplomatik
  2. Menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik merupakan perwakilan negara di luar negeri
  3. Jaminan keselamatan bagi pejabat/protokoler negara di luar negeri
  4. Jaminan bahwa negara lain harus memiliki hubungan dengan negara lain
  5. Kekebalan diplomatik wajib dimiliki oleh seseorang di negara lain

Jawaban terbaik adalah B. Menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik merupakan perwakilan negara di luar negeri .

Dilansir dari guru Pembuat kuis di seluruh dunia. Jawaban yang benar untuk Pertanyaan ❝Perwakilan diplomatik dan perwkilan konsuler pada dasarnya tidak dapat ditangkap maupun di tahan oleh alat negara di negara penerima. Hal ini menunjukkan bahwa kekebalan diplomatik penting bagi korps diplomatik karena ... ❞ Adalah B. Menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik merupakan perwakilan negara di luar negeri .
Saya Menyarankan Anda untuk membaca pertanyaan dan jawaban berikutnya, Yaitu Markas besar PPB beraada di negara Amerika, yaitu di kota ... dengan jawaban yang sangat akurat.

Klik Untuk Melihat Jawaban

Apa itu cp.dhafi.link??

Kuis Dhafi Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.

Faktor pendorong persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang semakin kuat dan utuh dan masih tetap menggema sampai sekarang adalah .... * A. Perbedaa … n itu indah B. Semangat gotong royong dan solidaritas social C. Semangat multikulturalismeD. Semangat pluralismeE. Sumpah Pemuda 28 oktober 1928​

Di antara pernyataan di bawah ini yang tidak merupakan faktor penghambat terbinanya perstuan dan kesatuan adalah …. * A. Kurangnya kepercayaan diri B. … Kurangnya toleransi C. Semakin lemahnya nilai persatuan bangsa akibat pengaruh asing D. Adanya perbedaan/ keanekaragaman nilai kebudayaan dan nlai sosial bangsa ang apabila tidak terpelihara dengan baik rentan menimbulkan konflik E. Wilayah yang sangat luas​

Di antara pernyataan di bawah ini yang tidak merupakan faktor penghambat terbinanya perstuan dan kesatuan adalah …. * A. Kurangnya kepercayaan diri B. … Kurangnya toleransi C. Semakin lemahnya nilai persatuan bangsa akibat pengaruh asing D. Adanya perbedaan/ keanekaragaman nilai kebudayaan dan nlai sosial bangsa ang apabila tidak terpelihara dengan baik rentan menimbulkan konflik E. Wilayah yang sangat luas​

contoh radikalisme di sekitar lingkungan

quizzapa kepanjangan aseanapa yg di maksud aseanhan ngasal​

Yang ada waktu luang, tolong dibantu jawab yaa​

Si A karena sakit hati dg si B, maka si A berniat untuk menciderai si B. Lalu si A membeli pistol dan peluru. Pada suatu saat si A menembak si B, dan … kena bagian dada si B dan tembus dada si B, kemudian peluru yg mengena dada si B mengenai pula anaknya si B yang kebetulan berada di samping B. Akibat tembakan si A tersebut, si B langsung meninggal dunia, sedangkan anaknya menderita luka di bagian tangan akibat kena peluru. Dari kasus tsb diatas terangkan dan uraikan : 1. Apakah terdapat dolus dalam kasus tersebut ?. 2. Apakah terdapat culpa dalam kasus tersebut ?. 3. Apakah terdapat pembunuhan berencana, atau pembunuhan biasa, atau percobaan pembunuhan ?.Jelaskan jawaban saudara !.

Yang ada waktu luang, tolong dibantu jawab yaa ​

Mengapa hidup rukun akan mempermudah tercapainya cita-cita bangsa Indonesia​

Tugas : Si A karena sakit hati dg si B, maka si A berniat untuk menciderai si B. Lalu si A membeli pistol dan peluru. Pada suatu saat si A menembak si … B, dan kena bagian dada si B dan tembus dada si B, kemudian peluru yg mengena dada si B mengenai pula anaknya si B yang kebetulan berada di samping B. Akibat tembakan si A tersebut, si B langsung meninggal dunia, sedangkan anaknya menderita luka di bagian tangan akibat kena peluru. Dari kasus tsb diatas coba sdr terangkan dan uraikan : 1. Apakah terdapat dolus dalam kasus tersebut ?. 2. Apakah terdapat culpa dalam kasus tersebut ?. 3. Apakah terdapat pembunuhan berencana, atau pembunuhan biasa, atau percobaan pembunuhan ?.Jelaskan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA