Kedaulatan apa yang dianut negara Indonesia sesuai UUD 1945?

Abdullah, Rozali, Mewujudkan Pemilu yang Lebih Berkualitas (Pemilu Legislatif), Rajawali Pers, Jakarta, 2009

Asshiddiqie, Jimly, Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia Pergeseran Keseimbangan antara Individualisme dan Kolektivisme dalam Kebijakan Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi Selama Tiga Masa Demokrasi, 1945-1980- an, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1994

-----------------, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH.UII Press, Yogyakarta, 2004

Aristoteles, Politik (La Politica), Diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris Oleh Benjamin Jowett dan diterjemahkan dari Bahasa Inggris ke dalam Bahasa Indonesia oleh Syamsur Irawan Kharie, Visi Media, Jakarta, 2007

A. Dahl, Robert, Perihal Demokrasi Menjelajahi Teori dan Praktek Demokrasi Secara Singkat, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2001

Budiman, Arif Teori Negara Negara, Kekuasaan dan Ideologi, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002

Chaidar, Al, Pemilu 1999 Pertarungan Ideologis Partai-partai Islam Versus Partai-partai Sekuler, Islam Kaffah, 1419 H

Hasbi, Artani, Musyawarah & Demokrasi, Analisis Konseptual Aplikatif dalam Lintasan Sejarah Pemikiran Politik Islam, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2001

Huda, Ni’matul, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, UII Press, Yogyakarta, 2005

Harun, Refly, Memilih Sistem Pemilu Dalam Periode Transisi, Jurnal Konstitusi, Vol. II, No.1, Juni 2009, Mahkamah Konstitusi dengan Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2009

J. Prihatmoko, Joko, Mendemokratiskan Pemilu dari Sistem Sampai Elemen Teknis, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2008

Koirudin, Profil Pemilu 2004, Evaluasi Pelaksanaan, Hasil dan Perubahan Peta Politik Nasional Pasca Pemilu Legislatif 2004, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004

Kelsen, Hans, Teori Umum Hukum dan Negara Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, Bee Media Indonesia, Jakarta, 2007

Mulyosudarmo, Soewoto, Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur dan In-Trans, Malang, 2004

Nurtjahjo, Hendra, Filsafat Demokrasi, Bumi Aksara Jakarta, 2006

O. Santoso, Kholid (Ed.), Mencari Demokrasi Gagasan dan Pemikiran, Sega Arsy, Bandung, 2009

Purnama, Eddy, Negara Kedaulatan Rakyat Analisis Terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara-negara Lain, Nusa Media, Malang, 2007

Revitch, Diane & Abigail Thernstrom (ed), Demokrasi Klasik & Modern – Tulisan Tokoh-tokoh Pemikir Ulung Sepanjang Masa, Yayasan Obor Indonesia, Yogyakarta, 2005

Rawls, John, Teori Keadilan Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006

Samidjo, Ilmu Negara, CV. Armico, Bandung, 1986

Sorensen, Georg, Demokrasi dan Demokratisasi Proses dan Prospek dalam Sebuah Dunia yang Sedang Berubah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003

Strong, C.F., Konstitusi-Konstitusi Politik Modern Kajian Tentang Sejarah & Bentuk-bentuk Konstitusi Dunia, Penerbit Nuansa dengan Penerbit Nusamedia, Bandung, 2004

Tim Penyusun Naskah Komprehensif Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku VIII Warga Negara dan Penduduk, Hak Asasi Manusia, dan Agama, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008

Risalah Rapat Pansus Rancangan Undang-Undang Tentang Pemilu, Pembahasan DIM Persandingan, Rapat Kerja ke-5 (Rapat ke-17), tanggal 23 September 2002

Risalah Rapat Pansus RUU Tentang Pemilu, Pembahasan DIM Fraksi-fraksi dengan Pemerintah, tanggal 30 Oktober 2002

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 Syamsuddin Haris, Menata Ulang Sistem Pemilu, Harian Kompas, 13 April 2009

Partai Diprediksi Bakal Tak Lolos PT, Harian Kompas, 17 Februari 2009

Kacung Marijan, Pemerintahan Demokratis, Harian Kompas, 23 Februari 2009

Jajak Pendapat Kompas, Membebaskan Dukungan Politik Calon Wakil Rakyat, Harian Kompas, 2 Februari 2009

Suara Rakyat Dihormati, Harian Kompas, 24 Desember 2008

Pemerintah Tidak Pernah Kuat dan Efisien, Harian Kompas, 18 Maret 2009

Kisruh DPT, Siapa Bertanggung Jawab? Harian Kompas, 16 April 2009

Valina Singka, Pelajaran Pemilu Legislatif Menuju Pemilu Presiden, Harian Kompas, 25 Mei 2009

Sistem Perlu Tata Ulang, Harian Kompas, 14 November 2009, hlm. 5 Denny Indrayana, Menegakkan Daulat Rakyat, Kompas, 6 Januari 2009

Ta Legowo, Pradoks DPR 2009-2014, Harian Kompas, 11 Mei 2009

Juanda Nawawi, Demokrasi dan Clean Governance, //www.resepkita.com forum/popprinter_friendly-.asp?TOPIC_ID=1380, diakses tanggal 1 Januari 2010

Page 2

View or download the full issue PDF

  Jurnal Konstitusi Indexed By:

  
 
 
 
 
 

(p-ISSN: 1829-7706 e-ISSN: 2548-1657).

Ilustrasi kedaulatan, Indonesia. (Photo by flatart on Freepik)

Bola.com, Jakarta - Berbicara mengenai kedaulatan, istilah ini sudah ada sejak dahulu. Istilah ini awalnya dipahami setara dengan kekuasaan tertinggi. 

Zaman dahulu, raja yang paling berkuasa dan punya kekuasaan tertinggi. Namun, di era modern, kedaulatan ada di tangan rakyat.

Rakyat yang memberi kedaulatan kepada raja dengan syarat utama kepatuhan raja kepada undang-undang. Konsep kedaulatan mutlak dan tidak terbatas serta bertahan lama baik di dalam negeri atau internasional.

Dilansir dari Pendidikan.co.id, kedaulatan ini berasal dari bahasa Arab yakni daulat, yang memiliki arti kekuasaan atau pemerintahan. Kedaulatan merupakan hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintah serta masyarakat.

Senada dengan penjelasan di atas, mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara daerah dan sebagainya.

Dalam suatu hukum konstitusi dan internasional, kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang mempunyai kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atas batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang mempunyai yuridiksi hukum sendiri.

Untuk bisa lebih memahami tentang kedaulatan, berikut merupakan rangkuman singkat mengenai pengertian, jenis, sifat, bentuk, dan kedaulatan menurut UUD 1945, dikutip dari Gurupendidikan dan Pendidikan, Rabu (7/4/2021).

1. Jenis-jenis Kedaulatan

Di bawah ini jenis-jenis kedaulatan, sebagai berikut:

Kedaulatan Tuhan

Kedaulatan Tuhan merupakan jenis kedaulatan yang bersumber dari Tuhan, yang diberikan kepada raja atau juga pihak penguasa. Lantaran hal tersebut, raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau juga titisan dewa.

Semua kebijakan yang dibuat penguasa itu dianggap bersumber dari Tuhan. Oleh sebab itu, masyarakat itu diwajibkan untuk mau mematuhi perintah penguasa.

Kedaulatan Raja

Kedaulatan raja merupakan sebuah kedaulatan negara yang berada di tangan raja. Supaya negara tersebut dapat kuat serta kukuh, seorang raja harus memiliki kekuasaan yang kuat serta tidak terbatas. Rakyat juga harus rela menyerahkan hak serta kekukasaannya kepada sang raja.

Kedaulatan Negara

Dalam teori kedaulatan negara (staatssouvereniteit) menganggap negara sebagai suatu badan hukum (rechtsperson) yang memiliki berbagai hak dan kewajiban serta dapat melakukan perbuatan atau tindakan hukum, tidak ubahnya seperti seorang (natuurlijkpersoon) yang menjadi pendukung hak dan kewajiban yang sekaligus dapat melakukan perbuatan atau tindakan hukum.

Negara sebagai badan hukum tidak diwajibkan untuk tunduk kepada hukum karena memiliki kekuasaan tertinggi di dalam kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat.

Kedaulatan Hukum

Menurut teori ini, aturan hukum (rechts souvereiniteit) adalah otoritas tertinggi. Kekuasaan negara harus didasarkan pada hukum, sementara hukum berasal dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.

Menurut teori ini, negara diharapkan menjadi negara hukum, yang berarti semua tindakan pejabat negara dan orang-orang harus menurut hukum yang berlaku.

Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat merupakan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan melalui perjanjian yang dikenal dengan istilah 'kontrak sosial'.

Pemimpin negara itu dipilih berdasarkan keinginan rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Sebaliknya, pemimpin negara itu juga harus melindungi hak rakyat serta menjalankan pemerintahan dengan baik dengan berdasarkan aspirasi rakyat.

Ilustrasi kedaulatan, Indonesia. (Photo on Freepik)

2. Sifat-sifat Kedaulatan

Di bawah ini merupakan sifat-sifat kedaulatan, yakni:

Permanen atau Tetap

Artinya kedaulatan itu tetap ada selama negara itu sendiri.

Asli

Artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

Bulat

Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara karena dapat menimbulkan pluralisme. Pluralisme merupakan suatu kondisi masyarakat yang majemuk di dalam suatu kedaulatan.

Tidak Terbatas

Artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi, akan melenyapkan sifat kedaulatan.

Absolut

Hal ini berarti tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi itu selain kedaulatan. Di dalam sebuah negara, kedaulatan ini merupakan kekuasaan tertinggi di dalam menentukan segala hal.

3. Bentuk-bentuk Kedaulatan

Kedaulatan ini mempunyai bentuk serta sistem yang berbeda. Di bawah ini merupakan bentuk dan penjelasannya:

Kedaulatan ke Dalam

Bentuk kedaulatan ke dalam, negara atau pemerintah berhak mengatur segala bentuk kepentingan masyarakat dengan melalui beberapa negara yang dibentuk oleh negara tersebut.

Kedaulatan ke Luar

Bentuk kedaulatan ke luar, pemerintah mempunyai kekuasaan yang bebas serta tidak terikat. Pemerintah tidak tunduk pada kekuatan lain selain ketentuan yang sudah ditetapkan.

Sama halnya negara lain yang harus menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan. Mereka tidak boleh ikut campur atas urusan negara tersebut.

4. Kedaulatan Menurut UUD 1945

Berikut ini penjabaran kedaulatan menurut UUD 1945:

Kedaulatan Menurut UUD 1945 Sebelum Perubahan

Indonesia adalah satu di antara negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Hal itu terlihat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:

"Susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat."

Selanjutnya dijelaskan pula dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil dekrit 5 juli 1959 atau sebelum perubahan yang berbunyi:

"Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat."

Menurut pasal tersebut maka MPR adalah penjelmaan rakyat Indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang memegang kedaulatan rakyat sepenuhnya.

Kedaulatan Menurut UUD 1945 Setelah Perubahan

Perubahan UUD 1945 ketiga tahun 2001 yang di antaranya mengubah rumusan pasal 2 ayat (2) UUD 1945 yang bunyinya menjadi:

"Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

Perubahan rumusan pasal 2 ayat (2) UUD 1945 tersebut membawa konsekuensi dan implikasi yang signifikan terhadap fungsi dan kewenangan dari lembaga negara, terutama pada lembaga MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat sepenuhnya.

Dengan demikian, MPR tidak lagi sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan kedaulatan rakyat. Kedaulatan tetap dipegang oleh rakyat, namun pelaksanaannya dilakukan oleh beberapa lembaga negara yang memperoleh amanat dari rakyat dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Sumber: Gurupendidikan, Pendidikan

Berita video gaya-gaya unik 6 pemain Manchester United saat muda. Jangan lewatkan aksi dari David de Gea dan Paul Pogba.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA