Mengapa hukum lingkungan disebut hukum fungsional

Menurut situs Wikipedia : Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.

Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.

Pemenuhan kebutuhan hidup manusia, melalui berbagai perilaku dan pemanfaatan sumber daya alam di dalam setiap proses pembangunan tentu memiliki dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Pencemaran dan Kerusakan lingkungan yang mengakibatkan penurunan fungsi lingkungan, adalah mutlak diakibatkan oleh ulah manusia dan perilakunya.

Walaupun dalam kenyataanya, ada sebagian yang diakibatkan oleh bencana alam (khendak Tuhan YME), hal tersebut hanyalah sedikit, dan lagipula manusia juga telah diberikan akal dan pikiran untuk menghindari terjadinya berbagai bencana tersebut.

Hal tersebut telah ditetapkan oleh Allah Swt. melalui firman-Nya dalam Al Quran Surah Ar Rum Ayat 41 yang berbunyi : “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.

Siti Sundari Rangkuti menyatakan, Hukum Lingkungan menyangkut penetapan nilai-nilai yang sedang berlaku dan nilai-nilai yang diharapkan diberlakukan di masa mendatang serta dapat disebut “Hukum yang mengatur tatanan lingkungan hidup”. Hukum Lingkungan adalah hukum yang mengatur hubungan timbal balik antara manusia dengan makhluk hidup lainnya yang apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi.

Istilah hukum lingkungan dalam beberapa bahasa asing adalah milleurecht dalam bahasa Belanda; Umweltrecht bahasa Jerman; Environmental Law bahasa Inggris; Droit del ‘Environment’ bahasa Prancis; Hukum Alam Seputar (Sekeliling) bahasa Malaysia; Batas Nan Kapaligiran bahasa Tagalog; Sin Ved Lom Kwahm bahasa Thailand; Qanun Al Bi’ah bahasa Arab (lihat Munadjat dalam Supriadi).

Moenadjat Danusaputro (dalam Koesnadi Hardjasoemantri) membedakan antara hukum lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan (environment oriented law) dan hukum lingkungan klasik yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan (use oriented law).

Hukum Lingkungan Modern : menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang.

Hukum Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.

Hukum Lingkungan Klasik : menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya.

Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah.

Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia.

Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).

Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Koesnadi, Hukum Lingkungan di Indonesia meliputi aspek-aspek sebagai berikut : 1. Hukum Tata Lingkungan 2. Hukum Perlindungan Lingkungan 3. Hukum Kesehatan Lingkungan 4. Hukum Pencemaran Lingkungan (dalam kaitannya dengan misalnya pencemaran industri, dsb.) 5. Hukum Lingkungan Transnasional/ Internasional (dalam kaitannya dengan hubungan antar negara) 6. Hukum Sengketa Lingkungan (dalam kaitannya dengan misalnya penyelesaian masalah ganti kerugian dan sebagainya).

7. Aspek-aspek diatas, dapat ditambah dengan aspek lainnya, sesuai kebutuhan perkembangan pengelolaan lingkungan hidup di masa-masa yang akan datang.

Prof. Mochtar Kusumaatmadja, SH sebagaimana dikutip Abdurrahman memaparkan tentang bagaimana pengaturan hukum tentang masalah lingkungan hidup manusia, yaitu:

1. Peranan hukum adalah untuk menstrukturkan seluruh proses ini (pengaturan hukum tentang masalah lingkungan hidup manusia) sehingga kepastian dan ketertiban terjamin, adapun isi materi yang harus diatur itu tentu ditentukan oleh ahli-ahli dari masing-masing sektor disamping perencanaan ekonomi dan pembangunan yang akan memperhatikan efek segala perhitungan secara keseluruhan.

2. Cara pengaturan menurut hukum perundang-undangan dapat bersifat preventif dan atau represif. Sedangkan mekanisme yang dapat digunakan adalah pelbagai macam yang antara lain dapat berupa: perizinan, incentives/ insentif, (misalnya pemberian keringanan pajak), denda dan hukuman/ sanksi.

3. Cara pendekatan atau penanggulangan bisa sektoral misalnya perencanaan kota, pertambangan, pertanian, industri, pekerjaan umum, kesehatan dan sebagainya. Atau dapat juga menyeluruh dengan mengadakan suatu undang-undang pokok mengenai lingkungan hidup (Law on the Human Environment atau Environmental Act/ UUPLH) yang merupakan dasar bagi pengaturan sektoral.

4. Karena pengaturan hukum hanya akan berhasil apabila ketentuan-ketentuan atau peraturan perundang-undangan itu difahami oleh masyarakat dan dirasakan kegunaannya, maka pengaturan masalah ini dengan jalan hukum harus disertai oleh suatu usaha penerangan dan pendidikan masyarakat dalam soal-soal lingkungan hidup manusia.

5. Akhirnya ingin kami peringatkan bahwa efektivitas pengaturan hukum masalah lingkungan hidup manusia tidak bisa dilepaskan dari keadaan aparat administrasi dan aparat penegakan hukum sebagai prasarana efektivitas pelaksanaan hukum dalam kenyataan hidup sehari-hari.

Hukum – Lingkungan….Hukum – Lingkungan….Hukum – Lingkungan….Hukum – Lingkungan….Hukum – Lingkungan….Hukum – Lingkungan….Hukum – Lingkungan….Hukum – Lingkungan….Hukum – Lingkungan….Hukum – Lingkungan….Hukum – Lingkungan….Hukum – Lingkungan….

lanjut nanti….cari kopi n rokok dulu!!

Hukum lingkungan merupakan bidang hukum yang disebut dengan bidang hukum fungsional, yaitu sebuah bidang hukum yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum administrasi negara, pidana dan perdata. Undang-undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan sumber formal utama hukum lingkungan di Indonesia selain memuat ketentuan-ketentuan hukum dan instrumen-instrumen hukum seperti yang terkandung dalam undang-undang sebelumnya yaitu UULH 1982 dan UULH 1997 telah juga memuat norma-norma dan instrumen-instrumen hukum hukum baru. Beberapa norma hukum baru yang penting adalah tentang perlindungan hukum atas tiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, kewenangan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penciptaan delik-delik materil baru. Dalam tulisan ini beberapa norma hukum baru yang akan diuraikan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA