Apa makna dari alinea ke III Pembukaan UUD NRI Tahun 1945?

Ilustrasi bendera Indonesia, nasionalisme, upacara bendera. (Photo by Mufid Majnun on Unsplash)

Bola.com, Jakarta - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dapat diibaratkan sebagai rel dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi sumber landasan semua aturan perundang-undangan di Indonesia.

UUD 1945 berperan penting dalam memberikan hak-hak seluruh warga negara dari berbagai lapisan masyarakat. Maka itu, penting untuk semua masyarakat Indonesia mengerti dan memahami Undang-undang Dasar 1945.

Dalam UUD 1945 mengandung makna penting yang perlu diketahui dan dipahami, terutama pada bagian pembukaan. Perlu diketahui, pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea.

Masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945 tersebut mengandung makna tersendiri. Apa saja makna yang terkandung dalam tiap-tiap alinea pembukaan UUD 1945?

Berikut ini rangkuman tentang makna setiap alinea dalam pembukaan UUD 1945, seperti dilansir dari emodul.kemdikbud.go.id, Selasa (7/12/2021).

Berita video wawancara Egy Maulana Vikri di PSSI TV, tentang karier sepak bolanya di luar negeri.

Ilustrasi bendera Indonesia, nasionalisme. (Photo by Nick Agus Arya on Unsplash)

Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea I

"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan."

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea I

Makna pembukaan UUD 1945 alinea pertama tersebut ialah bahwa bangsa Indonesia anti penjajahan karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Bangsa Indonesia mengakui bahwa setiap bangsa berhak untuk merdeka. Karena itu bangsa Indonesia mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa di dunia.

Ilustrasi bendera Merah Putih. Credit: unsplash.com/Nick

Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea II

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea II

Alinea kedua pembukaan UUD 1945 menggambarkan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Adapun cita-cita tersebut ialah ingin mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Hal tersebut tentu menunjukkan kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Ilustrasi bendera Merah Putih, Indonesia, semangat patriotisme. (Photo by Anggit Rizkianto on Unsplash)

Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea III

"Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea III

Isi alinea ketiga tersebut merupakan pernyataan kemerdekaan Indonesia dan pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan yang dicapai adalah berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa, bukan semata-mata hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri.

Oleh karena itu, sebagai warga negara wajib mensyukuri karunia berupa kemerdekaan dengan cara menjaga dan mempertahankannya.

Ilustrasi bendera Indonesia. (Photo by eberhard grossgasteiger on Unsplash)

Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea IV

Alinea keempat Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, memuat Dasar Negara yaitu Pancasila, tujuan negara, dan bentuk negara yaitu republik yang berkedaulatan rakyat.

Tujuan negara Indonesia ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Sumber: Kemdikbud

JAKARTA - Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 patut dipahami oleh segenap bangsa Indonesia. Karena seperti yang kita ketahui, UUD 1945 merupakan sumber konstitusi atau dasar seluruh aturan perundang-undangan.

Jadi, ada baiknya Anda mengetahui secara detail bagaimana kandungan dari alinea pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Alinea pertama pembukaan UUD 1945

Pada alinea pertama pembukaan UUD 1945 yang bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Maksudnya adalah bangsa Indonesia secara tegas berani memperjuangkan kemerdekaan. Bersama seluruh komponen bangsa di zamannya, para pejuang yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya bersatu demi merebut kemerdekaan.

Karena merasakan kesedihan mendalam akibat adanya penjajahan, para Bapak Pendiri Negara ini ingin penjajahan di bagian bumi manapun untuk segera disudahkan. Tentunya penjajahan selain melukai secara fisik juga meninggalkan trauma psikologis.

Alinea kedua pembukaan UUD 1945

Makna alinea kedua adalah bangsa Indonesia butuh perjuangan yang berat agar sampai kepada gerbang kemerdekaan. Patut dicatat, kemerdekaan Indonesia bukan hadiah dari pihak manapun.

Kemerdekaan seutuhnya yang dicapai para anak bangsa yaitu merdeka, bersatu , berdaulat, adil, dan makmur.

Pada kata berdaulat mengandung sebuah makna bahwa sebagai warga negara yang sederajat dengan negara lain tentu kita bisa bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa tanpa adanya campur tangan dari pihak negara lain. kemudian, makna dari kata adil adalah negara Indonesia berhak untuk menegakan keadilan bagi warga negaranya sendiri.

Pada kalimat terakhir adalah makmur yang mempunyai makna bahwa Indonesia tentu bisa mewujudkan sebuah kemakmuran dan kesejahteraan bagi NKRI.

Alinea ketiga pembukaan UUD 1945

Pada alinea ketiga ini terlihat jelas, kemerdekaan Indonesia dapat terwujud karena adanya izin dan ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Tanpa izin-Nya, perjuangan para pahlwanan tidak akan sampai pada kemerdekaan.

Di alinea ini juga bermakna rakyat Indonesia sudah sangat muak dengan penjajahan dan meminta segera dibebaskan dari tindakan kolonialisme.

Aline keempat pembukaan UUD 1945

Dalam alinea keempat pembukaan UUD NKRI tahun 1945 menyiratkan, negara Indonesia memiliki sebuah tujuan negara yang harus diwujudkan dan dicapai yaitu dengan cara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Itulah makna alinea pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • #Makna UUD 1945
  • #Makna Alinea Pembukaan UUD 1945
  • #UUD 1945

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA