Mengapa dalam islam harus ada akad

Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

 

Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Hukum Perjanjian, syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

  1. Kesepakatan para pihak

Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal ini, antara para pihak harus mempunyai kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, di mana kesepakatan itu dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam. Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan (dwaling, mistake), paksaan (dwang, dures), dan penipuan (bedrog, fraud). Secara a contrario, berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata, perjanjian menjadi tidak sah, apabila kesepakatan terjadi karena adanya unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.

  1. Kecakapan para pihak

Menurut Pasal 1329 KUHPerdata, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang.

  1. Mengenai suatu hal tertentu

Hal tertentu artinya adalah apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang paling tidak barang yang dimaksudkan dalam perjanjian ditentukan jenisnya. Menurut Pasal 1333 KUHPerdata, objek perjanjian tersebut harus mencakup pokok barang tertentu yang sekurang-kurangnya dapat ditentukan jenisnya. Pasal 1332 KUHPerdata menentukan bahwa objek perjanjian adalah barang-barang yang dapat diperdagangkan.

  1. Sebab yang halal

Sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Hal ini diatur dalam Pasal 1337 KUHPerdata.

 

Jadi menurut Hukum Perdata Barat (KUHPerdata), perjanjian itu merupakan perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya dengan satu orang atau lebih lainnya.

 

Akad dalam Hukum Islam

Sedangkan akad, menurut Gemala Dewi, Wirdyaningsih dan Yeni Salma Barlinti dalam bukunya Hukum Perikatan Islam di Indonesia (hal. 45), merupakan salah satu istilah dalam Al-Quran yang berhubungan dengan perjanjian. Istilah perjanjian dalam Al-Quran tersebut adalah: al-‘aqdu (akad) dan al-‘ahdu (janji).

 

Pengertian akad secara bahasa adalah ikatan, mengikat. Dikatakan ikatan (al-rabth) maksudnya adalah menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satunya pada yang lainnya hingga keduanya bersambung dan menjadi seperti seutas tali yang satu.[1]

 

Istilah al-‘aqdu (akad) terdapat dalam QS. Al-Maidah (5):1, bahwa manusia diminta untuk memenuhi akadnya. Menurut Fathurrahman Djamil sebagaimana dikutip oleh Gemala Dewi, Wirdyaningsih dan Yeni Salma Barlinti, istilah al-‘aqdu (akad) ini dapat disamakan dengan istilah verbintenis (perikatan) dalam KUHPerdata. Sedangkan istilah al-‘ahdu dapat disamakan dengan istilah perjanjian atau overeenkomst, yaitu suatu pernyataan dari seseorang untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu yang tidak berkaitan dengan orang lain.[2]

 

Para ahli Hukum Islam (jumhur ulama) memberikan definisi akad sebagai: pertalian antara Ijab dan Kabul yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya.[3]

 

Akad menurut Irma Devita, dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah (hal.2), adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran), dan qabul (penerimaan).

 

Irma Devita lebih lanjut menjelaskan bahwa suatu pelaksanaan akad atau kontrak antara kedua belah pihak juga harus didasarkan pada asas: sukarela (ikhtiyari), menepati janji (amanah), kehati-hatian (ikhtiyati), tidak berubah (luzum), saling menguntungkan, kesetaraan (taswiyah), transparansi, kemampuan, kemudahan (taisir), itikad baik dan sebab yang halal. Prinsip-prinsip tersebut sebenarnya hampir sama dengan asas hukum perjanjian berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, yang menurut Prof. Mariam Darus Badrulzaman, S.H., di dalamnya mengandung asas kepercayaan, kekuatan mengikat, persamaan hukum, keseimbangan, kepastian hukum, moral, kepatutan dan kebiasaan.[4]

 

Jadi apa bedanya akad syariah dengan perjanjian konvensional? Menurut Irma Devita, inti perbedaannya adalah dalam akad syariah dianut prinsip yang tidak dianut oleh hukum perjanjian pada hukum positif, yaitu:[5]

  1. Tidak berubah (konstan)

Yang dimaksud dengan tidak berubah adalah mengenai nilai objek jual belinya (dalam hal perjanjian jual beli atau proporsi bagi hasil (nisbah) dalam perjanjian kerja sama bagi hasil). Pada konsep dasarnya, prinsip syariah tidak menganggap uang sebagai komoditas. Oleh karena itu, tidak dikenal adanya prinsip time value of money.

 

Contoh:

Uang 1 juta pada hari ini dan uang Rp1 juta pada tiga tahun lagi, nilainya tetap saja sama. Sedangkan dalam hal bank konvensional, uang Rp1 juta pada hari ini berbeda nilainya dengan uang Rp1 juta pada tiga tahun lagi. Ini terjadi karena adanya konsep bunga. Artinya, apabila tingkat bunga 10% per tahun, uang Rp1 juta pada hari ini nilainya sama dengan uang Rp1,3 juta pada tiga tahun lagi (ditambah bunganya 30%).

 

  1. Trasparan

Transparan artinya tidak ada tipu muslihat, semua hak dan kewajiban masing-masing pihak diungkap secara tegas dan jelas dalam akad perjanjian. Pengungkapan hak dan kewajiban ini terutama yang berhubungan dengan risiko yang mungkin akan dihadapi masing-masing pihak.

 

Jadi menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa akad adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan).

 

Istilah al-‘aqdu (akad) dapat disamakan dengan istilah verbintenis (perikatan) dalam KUHPerdata. Sedangkan istilah al-‘ahdu (janji) dapat disamakan dengan istilah perjanjian atau overeenkomst.

 

Pada dasarnya, prinsip-prinsip akad sebenarnya hampir sama dengan asas hukum perjanjian berdasarkan hukum positif yang diatur dalam KUHPerdata yang berlaku di Indonesia.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Perdata.

 

Referensi:

  1. Gemala Dewi, Wirdyaningsih dan Yeni Salma Barlinti.2007. Hukum Perikatan Islam di Indonesia.Jakarta:Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

  2. Irma Devita.2011.Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah.Bandung: Kaifa PT Mizan Pustaka

    Mengapa harus ada akad dalam transaksi?

    Sehingga, keberadaan akad pada setiap transaksi merupakan hal mendasar dalam ekonomi syariah. Hal ini untuk menghilangkan adanya potensi kerugian dalam setiap transaksi yang disepakati satu orang dengan orang lainnya.

    Apa manfaat adanya akad?

    Kedudukan dan fungsi akad adalah sebagai alat paling utama dalam sah atau tidaknya muamalah dan menjadi tujuan akhir dari muamalah. Akad yang menyalahi syariat seperti agar kafir atau akan berzina, tidak harus ditepati. Tidak sah akad yang disertai dengan syarat.

    Apa tujuan transaksi dalam Islam?

    Dari berbagai penjelasan di atas, maka dapat dipahami dan ditegaskan bahwa transaksi dalam ekonomi Islam merupakan tuntunan segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah - kesejahteraan dalam arti luas.

    Apa dalil yang menjelaskan tentang akad?

    Pada pembahasan Fiqih Muamalah kontrak atau perjanjian disebut dengan aqad. Hal itu adalah sebagaimana surat al –Maidah (5) ayat 1 : “Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad diantara kamu” ..Karena setiap perjanjian (al-ahdu) pasti akan dimintai pertanggung jawabannya (surat al-Isra (17) ayat 34).