Mengapa ada perubahan sila pertama pada sidang PPKI?

Bobo.id - Tahukah teman-teman? Pancasila yang kita kenal saat ini pernah mengalami perubahan rumusan dan urutan.

Bagaimana perubahan rumusan dan perubahan urutan Pancasila, ya?

Yuk, kita cari tahu perubahan rumusan dan perubahan urutan Pancasila!

Usulan Awal Dasar Negara

Rumusan Pancasila dibentuk pada saat sidang pertama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 29 Mei - 1 Juni 1945.

Pada sidang pertama BPUPKI, ada tiga tokoh yang mengusulkan dasar negara Indonesia, yaitu Mohammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Rumusan dasar negara yang awalnya diusulkan oleh Mohammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno adalah sebagai berikut:

Usulan Dasar Negara dari Mohammad Yamin

1. Asas Peri Kebangsaan

2. Asas Peri Kemanusiaan

3. Asas Peri Ketuhanan

4. Asas Peri Kerakyatan

5. Asas Kesejahteraan Rakyat

Baca Juga: Makna 5 Lambang Pancasila, Penjelasan Lengkap Arti Lambang Pancasila dari Sila 1 sampai 5

Usulan Dasar Negara dari Prof. Dr. Soepomo

1. Asas Persatuan

2. Asas Mufakat dan Demokrasi

3. Asas Keadilan Sosial

4. Asas Kekeluargaan

5. Asas Musyawarah

Usulan Dasar Negara dari Ir. Soekarno

1. Sila Kebangsaan Indonesia

2. Sila Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan

3. Sila Mufakat atau Demokrasi

4. Sila Kesejahteraan Sosial

5. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Namun, usulan-usulan di atas belum disepakati oleh anggota BPUKI lainnya.

Baca Juga: Makna Lambang Sila Pertama Pancasila: Bintang Emas

Rumusan Awal Pancasila 1 Juni 1945

Isi rumusan awal Pancasila yang dibuat Ir. Soekarno pada 1 Juni adalah:

1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme atau perikemanusiaan

3. Mufakat atau demokrasi

4. Kesejahteraan sosial

5. Ketuhanan yang Maha Esa

Rumusan Pancasila dari Panitia Sembilan

Kemudian dibentuklah Panitia Sembilan untuk merumuskan yang beranggotakan Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim, dan Muhammad Yamin.

Panitia Sembilan ini mengubah urutan dan rumusan awal Pancasila menjadi:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Perikemanusaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan

5. Kesejahteraan Sosial

Hasil rumusan Panitia Sembilan ini diberi nama Piagam Jakarta dan diserahkan pada BPUPKI pada 22 Juni 1945.

Kemudian sila pertama pada ini diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.

Perubahan ini dihasilkan padarapatBPUPKI.

Baca Juga: Apa Itu BPUPKI dan Bagaimana Sejarah Terbentuknya?

Rumusan Pancasila Setelah Sidang PPKI

Pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sila pertama Piagam Jakarta kembali didiskusikan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu saja dengan mempertimbangkan Indonesia yang terdiri dari Sabang sampai Merauke dan terdiri dari umat berbagai agama.

Akhirnya pada rapat PPKI pada 18 Agustus 1945, diputuskan bahwa kalimat Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya diubah kembali menjadi Ketuhanan yang Maha Esa.

Sehingga rumusan Pancasila yang ditetapkan PPKI sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 adalah:

1. Ketuhanan yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Baca Juga: Sejarah dan Tugas PPKI, Badan yang Mengesahkan Dasar Negara Pancasila

(Penulis: Sarah Nafisah / Putri Puspita / Avisena Ashari)

Lihat video ini juga, yuk!

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id/

Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com