Menganalisis latar belakang politik luar negeri bebas aktif

tirto.id - Politik luar negeri dibutuhkan setiap negara di dunia untuk membangun hubungan dengan negara lain. Politik luar negeri turut dilaksanakan oleh Indonesia sejak negara ini resmi berdiri. Politik luar negeri sendiri merupakan seperangkat kebijakan yang diterapkan oleh suatu negara dalam hubungan dengan negara lain dengan maksud mencapai tujuan negara maupun kepentingan negara yang bersangkutan.

Menurut buku "Sejarah Indonesia" yang diterbitkan Kemendikbud, landasan utama politik luar negeri Indonesia adalah dasar negara yaitu Pancasila. Dalam menjalankan kegiatan politik dengan negara-negara lain di kancah internasional, Indonesia menganut paham politik "bebas aktif."



Dalam pasal 3 UU Nomor 37 tahun 1999, bebas aktif artinya adalah Indonesia bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri secara a priori pada kekuatan dunia mana pun. Secara bersamaan, Indonesia juga turut aktif berpartisipasi dalam menyelesaikan konflik, sengketa, serta permasalahan dunia lainnya sebagai tujuan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Sejarah politik luar negeri di Indonesia

Sejak Indonesia dinyatakan sebagai sebuah negara yang berdaulat, politik luar negeri Indonesia turut lahir sebagai pelengkap kebijakan untuk mengatur hubungannya di dunia internasional.

Jika landasan politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila, maka landasan konstitusionalnya adalah Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alinea keempat, yang berbunyi "....dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial….” Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, dikeluarkan Maklumat Politik Pemerintah tanggal 1 November 1945. Maklumat tersebut mengatur poin-poin hubungan Indonesia dengan luar negeri, yaitu:
  • politik damai dan hidup berdampingan secara damai;
  • tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain;
  • politik bertetangga baik degan kerja sama dengan semua negara, baik bidang ekonomi, politik, dan sebagainya;
  • melakukan hubungan dengan negara lain dengan mengacu pada piagam PBB.

Wakil Presiden RI pertama Mohammad Hatta pada 2 September 1948 sempat menyatakan tujuan-tujuan politik luar negeri Indonesia. Menurut e-modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang diterbitkan Kemedikbud, tujuan-tujuan tersebut antara lain:
  • Mempertahankan kemerdekaan dan menjaga keselamatan bangsa juga negara Indonesia;
  • Memperoleh barang-barang dari luar negeri yang tidak atau belum dapat diproduksi sendiri sebagai upaya memperbesar kemakmuran rakyat Indonesia;
  • Meningkatkan persaudaraan antar bangsa;
  • Meningkatkan perdamaian dunia.
Kemudian, di tahun 1959 hingga 1965 pada masa Demokrasi terpimpin, landasan operasional politik luar negeri Indonesia adalah pembukaan UUD 1945 alinea pertama, pasal 11 dan pasal 13 ayat 1 dan 2 UUD 1945, serta Amanat Presiden yang disebut dengan "Manifesto Politik Republik Indonesia."

Menganalisis latar belakang politik luar negeri bebas aktif

Infografik SC Sejarah Landasan Utama Politik Luar Negeri Indonesia. tirto.id/Sabit

Amanat Presiden tersebut memuat tujuan jangka pendek dan jangka panjang. Tujuan jangka pendek yaitu melanjutkan perjuangan anti imperialisme. Sementara, tujuan jangka panjang yaitu melenyapkan imperialsime. Pada masa tersebut, pemerintah Indonesia meyakini bahwa walaupun Indonesia sudah merdeka negara-negara imperialis dan kolonialis, yaitu negara-negara barat, masih merupakan ancaman bagi kemerdekaan Indonesia. Manifesto Politik (Manipol) Indonesia ini merupakan cikal bakal munculnya doktrin dunia tanpa Blok Barat, Blok Timur, ataupun Blok ketiga (Asia/Afrika). Setelahnya, pada masa Orde Baru, politik luar negeri Indonesia diatur dalam Ketetapan MPRS no. XII/ MPRS/1966. Ketetapan ini mempertegas kembali sejumlah peraturan formal dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia. Poin pertama yang dipertegas dalam Ketetapan MPRS tersebut adalah politik luar negeri Indonesia bebas aktif, anti imperialisme dan kolonialisme dalam bentuk apa pun. Indonesia turut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Poin kedua adalah politik luar negeri Indonesia mengabdi kepada kepentingan nasional serta amanat penderitaan rakyat. Di tahun 1973, politik luar negeri Indonesia mulai difokuskan pada upaya pembangunan. Ini artinya lebih banyak kerja sama Indonesia di bidang ekonomi dan bidang lainnya dengan dunia internasional. Kemudian setelah reformasi, yaitu pasca Orde Baru, landasan operasional politik luar negeri Indonesia diatur dalam Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999. Kegiatan politik luar negeri pada masa ini lebih banyak menekankan pada faktor-faktor yang menyebabkan krisis ekonomi nasional yang terjadi kala itu.

Suatu negara tidak mungkin bisa berdiri sendiri tanpa bantuan atau kerja sama dengan negara lainnya termasuk Indonesia sendiri. Sebagai masyarakat internasional, Indonesia pun membutuhkan berbagai kerjasama internasional untuk memenuhi kebutuhan negaranya dan demi tercapainya kepentingan nasional negara. Hal ini dilakukan karena tidak meratanya sumber daya yang dimiliki oleh negara-negara tersebut. Misalnya negara A lebih unggul dari segi sumber daya manusianya, negara B lebih unggul dari sumber alamnya, negara C lebih unggul dari sisi tekhnologinya, dan sebagainya. Dengan alasan tersebut maka dibuatlah suatu kebijakan yang disebut dengan politik luar negeri. (Baca juga : Tahapan Perjanjian Internasional)

Pengertian Politik Luar Negeri

Politik luar negeri memiliki makna yang sedikit berbeda jika diartikan dalam arti sempit dan luas. Berikut ini beberapa pengertian politik luar negeri yang meliputi:

  • Dalam arti luas, politik luar negeri didefinisikan sebagai suatu pola/skema perilaku yang dilakukan oleh suatu negara ketika berinteraksi atau berhubungan dengan negara lainnya demi tercapaianya kepentingan nasional negaranya
  • Dalam artian sempit, politik luar negeri merupakan suatu strategi yang dilakukan oleh suatu negara ketika bekerjasama dengan negara lain sehingga kepentingan nasional negaranya tercapai baik diungkapkan secara terbuka maupun disembunyikan
  • Berdasarkan Rencana Strategi Politik Luar Negeri Indonesia (1948-1988), politik luar negeri didefinisikan secara khusus yakni suatu kebijakan atau ketentuan yang dibuat oleh pemerintah untuk mencapai tujuan nasional dalam dunia internasional. (Baca juga : Tujuan Pembangunan Nasional)

Artikel terkait :

Untuk Indonesia sendiri menjalankan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, untuk lebih jelasnya seperti diuraikan di bawah ini.

Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Menurut Mohammad Hatta, dalam melaksanakan politik luar negerinya maka negara Indonesia melaksanakannya secara “BEBAS” dan “AKTIF yang memiliki makna sebagai berikut:

  • BEBAS berarti tidak memihak dalam hal ini netral terhadap kedua blok yakni blok barat dan blok timur
  • AKTIF berarti turut aktif menjaga perdamaian dunia dengan meredakan ketegangan yang terjadi akibat aksi-aksi yang dilakukan oleh kedua blok.

Lalu, mengapa negara Indonesia melaksanakan politik luar negeri bebas aktif? Apa alasannya? Apakah blok barat dan blok timur itu? Lebih lengkapnya, di bawah ini diuraikan landasan dan latar belakang  mengapa Indonesia melaksanakan politik luar negeri bebas aktif.

Latar Belakang Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia

Meletusnya perang dunia ke-2 telah melahirkan bipolarisasi di dunia internasional sehingga terbentulah kedua blok yaitu blok barat dan blok timur dimana blok barat merupakan kubu dan blok timur merupakan kubu Uni Soviet ( sekarang sudah tidak ada lagi ). Kedua negara adikuasa tersebut bersitegang dan melakukan perang dingin. Sebagai akibat dari perang dingin tersebut muncullah dekonsolisasi di berbagai belahan dunia yaitu penghapusan daerah jajahan sehingga beberapa negara menyatakan kemerdekaannya. Indonesia menjadi salah satu negara yang segera mengurus kemerdekaannya setelah adanya perang dingin ini. Pada saat itu Indonesia berada di bawah kekuasaan Jepang, setelah Jepang menyerah kepada sekutu yaitu Amerika, dengan segera Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.

Dalam sejarah kemerdekaan Indonesia telah tercatat bahwa Mohammad Hatta menawarkan konsep politik luar negeri bebas aktif dalam pidatonya yang berjudul “Mendayung diantara Dua Karang” yang disampaikannya pada tanggal 2 September 1948 di depan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) bahwa Indonesia seharusnya menentukan sikap tersendiri terhadap pertarungan internasional (dalam hal ini dimaknai pertarungan internasional yang dimaksud adalah perang yang terjadi antara blok barat dan blok timur) dan bukan menjadi objek politik internasional. Kenetralan bangsa Indonesia terhadap kedua kubu didukung dengan disusunnya Pancasila sebagai dasar negara dan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. Pada tahun 1960 Soekarno menyampaikan kembali bahwa Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif dalam pidatonya yang berjudul “Revolusi Kita” yang berbunyi “Pendirian kita yang Bebas-Aktif itu, secara setapak demi setapak harus dicerminkan dalam hubungan ekonomi dengan luar negeri, agar supaya tidak berat sebelah ke Barat atau ke Timur”.

Artikel terkait:

  • Sejarah UUD
  • Sejarah Pancasila
  • Sejarah BPUPKI
  • Sejarah Demokrasi

Pelaksaan politik luar negeri bebas aktif oleh negara Indonesia dilandasi oleh 3 (tiga) hal yang meliputi:

  • Landasan idill
  • Landasan konstitusional
  • Landasan operasinal

1. Landasan Idill

Landasan idill merupakan suatu prinsip yang di dasarkan pada dasar negara yang mana Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar negaranya. Pancasila memuat seluruh pedoman dasar tentang pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara oleh dan untuk bangsa Indonesia seperti yang tertuang dalam sila-silanya yang berbunyi: (Baca juga : Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara)

  • Sila ke-1 yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa”
  • Sila ke-2 yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”
  • Sila ke-3 yang berbunyi “Persatuan Indonesia”
  • Sila ke-4 yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”
  • Sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

2. Landasan Konstitusional

Landasan konstutisonal yang dimaksud disini adalah suatu dasar politik luar negeri bebas aktif yang termuat di dalam konstitusi negara Indonesia yakni UUD 1945, adapun diantaranya adalah:

  • Pembukaan UUD 1945 Alinea I, dalam alinea I yang berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan” telah jelas bahwa negara Indonesia menentang adanya penjajahan.
  • Pembukaan UUD 1945 Alinea IV, dalam alinea IV tertuang tujuan nasional negara Indonesia yang mencerminkan bahwa indonesia mendukung adanya politik luar negeri bebas aktif yang berbunyi “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…”. (Baca juga : Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD)
  • UUD 1945 Pasal 11, pada pasal 11 yang telah diamandemen berbunyi “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”. (Baca juga : Tugas dan Wewenang DPR)
  • UUD 1945 Pasal 13, pasal 13 memuat tentang duta dan konsul negara Indonesia dan selama ini sempat mengalami perubahan/amandemen, dalam ayat (1) berbunyi “Presiden mengangkat duta dan konsul”, ayat (2) berbunyi “Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”, ayat (3) berbunyi “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”. (Baca juga : Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden)

Artikel terkait:

3. Landasan Operasional

Sesuai dengan namanya, operasional berarti pelaksanaan sehingga landasan operasional merupakan dasar-dasar yang digunakan dalam melaksanakan politik luar negeri oleh negara Indonesia yang meliputi:

  • UU (Undang-Undang) No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
  • Tap MPR (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat) tentang GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara), namun setelah dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945 GBHN tidak berlaku lagi karena presiden tidak bertanggung jawab lagi terhadap MPR melainkan kepada konstitusi demi kedaulatan rakyat (Baca juga : Fungsi GBHN)
  • Kebijakan presiden
  • Kebijakan menteri luar negeri

Landasan operasional ini selalu berubah sesuai dengan situasi dan kondisi pada suatu periode pemerintahan. (Baca juga : Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial)

Perkembangan Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Setelah Revolusi

Pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif oleh negara Indonesia mengalami ciri khas yang berbeda dari masa ke masa. Pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif oleh Indonesia ternyata tidak sepenuhnya terwujud karena negara Indonesia masih memiliki beberapa kecenderungan pada salah satu blok tergantung kondisi politik yang terjadi pada saat itu. Di bawah ini telah diuraikan beberapa penjelasan perkembangan dan ciri khas politik luar negeri bebas aktif oleh Indonesia, adapun diantaranya adalah: (Baca juga: Pengertian Sosialisasi Politik Menurut Para Ahli)

1. Masa Orde Lama

Orde lama merupakan sutau masa pemerintahan Soekarno dalam kursi kepresidenan negara Indonesia. Pada saat awal kemerdekaan Indonesia telah bertekad untuk melaksanakan politik luar negeri bebas aktif dengan sepenuhnya, hal ini ditandai dengan masuknya Indonesia menjadi negara anggota berbagai organisasi internasional seperti halnya PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dan mengikuti beberapa konferensi internasional salah satunya adalah KAA (Koferensi Asia Afrika) di Bandung. Pada masa demokrasi parlementer, kecendurang politik luar negeri bebas aktif Indonesia lebih condong ke negara barat. Namun, guna melancarkan serangan dalam upaya merebut kembali Irian Barat pemerintah Indonesia berpaling kepada Uni Soviet. Hal ini dilakukan oleh Indonesia guna mendapatkan bantuan militer dari pihak Uni Soviet. Dengan demikian Indonesia menjadi bersifat komunis dan sistem pemerintahan Indonesia berubah menjadi sistem demokrasi terpimpin. (Baca juga: Ciri Demokrasi Terpimpin)

Adanya perbedaan faham dengan Uni Soviet terkait menghadapi kekuatan lieralisme membuat posisinya digantikan oleh Cina yang pada saat itu memang sedang berkembang dengan pesat. Pada saat terjadi konfrontasi antara Indonesia dan Malaysia dari tahun 1963 – 1965 konsep bebas aktif yang menjadi ciri khas Indonesia lebih beraliran komunis. Hal ini ditandai dengan keluarnya negara Indonesia dari PBB dan mendirikan poros Peking-Pyongyang-Hanoi-Jakarta dengan harapan organisasi ini bisa menjadi PBB bagi negara-negara miskin dan beroirentasi anti barat. Politik poros ini berdampak bagi Indonesia, diantaranya adalah: (Baca juga: Ciri-Ciri Ideologi Komunisme)

  • Sempitnya ruang gerak negara Indonesia dalam forum Internasional
  • Penyimpangan terhadap dasar politik luar negeri bebas aktif yaitu Pancasila dan UUD 1945
  • Keikutsertaan Indonesia dalam strategi politik RRC

Kemudian, dengan masuknya negara Vietnam dalam poros maka dibentuklah poros Jakarta-Hanoi-Phnompenh-Peking-Pyongyang. Perkembangan partai komunis yang begitu pesat yaitu PKI (Partai Komunis Indonesia) sehingga menyebabkan meletusnya serangan G30SPKI pada tahun 1965 yang mana terjadi pembunuh secara besar-besaran terhadap orang-orang yang tergabung ke dalam PKI. (Baca juga: Sistem Politik Komunis)

Artikel terkait:

2. Masa Orde Baru

Setelah kursi kepresidenan jatuh ke tangan Soeharto yang menandai dimulainya masa Orde Baru terjadi perubahan besar dalam pemerintahan Indoensia. Di bawah kepemimpinan Soeharto, hubungan antara Indonesia dengan negara barat mulai diperbaiki dan Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB. Berbeda dengan Soekarno yang dalam diplomasinya lebih menitik beratkan kepada politik luar negeri yang revolusioner dan anti-imperialisme yang bersifat konfrontatif, Soeharto merubah politik luar negeri tersebut sehingga lebih bersifat kooperatif. Hal ini dilakukan oleh Soeharto karena perubahan orientasi politik Indonesia yang mengedepankan pembangunan ekonomi. Pembangunan ini dilakukan oleh negara Indonesia dengan melakukan berbagai kerjasama dengan negara-negara lain khususnya di bidang ekonomi. Hal ini membuat negara Indonesia dijadikan sebagai salah satu negara tempat berinvestasi yang menjanjikan. (Baca juga: Peran PKK Dalam Pembangunan Desa)

Pada tanggal 5 Juli 1966, pemerintah kembali menegaskan landasan kebijakan luar negeri Indonesia melalui ketetapan MPR no XII/MPRS/1966 yang menyatakan bahwa politik luar negeri Indonesia adalah:

  • Bebas aktif, anti imperilaisme dan kolonialisme dalam segala bentuk manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
  • Mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat.

Selain itu juga telah ditetapkan TAP MPR no.II/ MPR/ 1983 yang membuat Indonesia berupaya untuk meningkatkan hubungannya dengan negara-negara tetangga. Hal ini ditandai dengan masuknya negara Indonesia sebagai salah satu anggota ASEAN. Keberhasilan Orde Baru dalam mendapatkan bantuan luar negeri mengakibatkan terjadinya pembangunan secara besar-besaran di negara Indonesia. Namun, hal ini juga berpengaruh terhadap kebijakan pemerintah karena negara pemberi bantuan memiliki tujuan untuk mengendalian berbagai kebijakan pemerintah Indonesia demi kepentingan para negara kreditor. Lambat laun, hutang Indonesia terus menumpuk sehingga masih kita rasakan sampai saat ini dampaknya. (Baca juga : Penyebab Utang Luar Negeri)

Artikel terkait:

3. Era Reformasi

Lengsernya Soeharto dari kursi kepresidenan membuat era baru muncul dalam sistem pemerintahan Indonesia yaitu Era Reformasi yang mana jabatan presiden jatuh ke tangan Habibie. Habibie mendapatkan tantangan besar dalam menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan oleh Orde Baru seperti terguncangnya perekonomian Indonesia sehingga menyebabkan krisis ekonomi dan munculnya penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan terjadinya berbagai jenis-jenis pelanggaran HAM dan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Hal ini membuat Habibie mengeluarkan UU (Undang-Undang) yang melindungi HAM (Hak Asasi Manusia) dan dilakukannya berbagai ratifikasi terhadap konvensi internasional tentang hak-hak pekerja. Salah satu lembaga yang berhasil dibentuk oleh Habibie adalah Komnas Perempuan yang melindungi HAM khusus perempuan. (Baca juga: Hambatan Penegakan HAM)

Berbagai tindakan politik luar negeri yang dilakukan oleh Habibie membuat negara di dunia menaruh simpatiknya kembali kepada Indonesia sehingga Bank Dunia memberikan bantuan kepada Indonesia untuk menangani krisis ekonomi yang sedang terjadi sebesar 43 milyar dollar dan masih ditambah lagi sebesar 14 millay dollar. Hal ini menunjukkan dukungan internasional bisa didapatkan oleh suatu negara jika negara tersebut dapat menunjukkan citra positif terhadap kebijakan politik luar negerinya bahkan untuk negara yang legitimasinya rendah sekalipun. Pemerintahan Habibie juga membuat pembelajaran besar bagi bangsa Indonesia bahwa ternyata kebijakan politik luar negeri juga dapat memberi dampak negatif bagi pemerintahan transisi. Pemberian kebijakan otonomi seluas-luasnya terhadap provinsi Timor Timur justru membuat provinsi ini melepaskan diri dari negara Indoenesia dan membentuk negara sendiri bernama Timor Leste. (Baca juga: Peran dan Fungsi Bank Indonesia)

4. Era Globalisasi

Setelah Habibie turun dari jabatan presiden, diplomasi atau politik luar negeri Indonesia lebih berfokus pada pemulihan citra bangsa Indonesia dimata dunia Internasional. Terjadi penurunan dalam perkembangan politik luar negeri Indonesia yang ditandai dengan banyaknya permasalahan yang dihadapi negara Indonesia namun tidak dapat diselesaikan dengan jalur diplomasi. Pada era globalisasi Indonesia bahkan sempat mengalami perundingan terkait batas wilayah dengan negara Malaysia, namun hasil perundingan tersebut dinilai merugikan bangsa Indonesia. Meskipun demikian, politik luar negeri bebas aktif yang diusung pemerintah sudah sangat tepat untuk menghadapi era globalisasi dimana para era seperti ini kerjasama antara berbagai negara sangat dibutuhkan di berbagai sektor seperti ilmu pengetahuan, politik, ekonomi, maupun lainnya.

Artikel terkait:

Peran Indonesia dalam Mewujudkan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Untuk menjalankan perannya di dunia internasional demi terwujudnya politik luar negeri bebas aktif maka negara Indonesia bergabung dengan beberapa oragnisasi internasional atau melakukan tindakan politis lainnya untuk kepentingan internasional. Beberapa contoh yang dilakukan oleh negara Indonesia seperti diuraikan di bawah ini.

  • PBB, salah satu perwujudan politik luar negeri bebas aktif Indonesia adalah bergabungnya Indonesia dengan PBB. PBB merupakan organisasi internasional yang berfokus pada perdamaian dunia dan membuat berbagai konvensi untuk mengatasi permasalahan di dunia internasional.
  • ASEAN, selain bergabung dengan PBB, Indonesia juga turut mendirikan ASEAN (Assosiation of The South East Asian Nations) yang mana kerjasama internasional lebih dititik beratkan sesama negara tetangga. (Baca juga : Kerjasama ASEAN)
  • MISIGRA, untuk turut aktif dalam menjaga perdamaian dunia maka pemerintah Indonesia mengirimkan wakilnya melalui MISIGRA (Misi Republik Indonesia Garuda) sebagai misi perdamaian pertama oleh negara Indonesia.
  • Gerakan Non Blok, sebagai negara yang beraliran politik bebas aktif maka Indonesia juga bergabung dengan gerakan non blok dimana misi utama dalam gerakan ini adalah netrak terhadap kedua blok baik blok barat maupun blok timur. KTT (Konferensi tingkat Tinggi) non blok pertama dilakukan Yugoslavia pada tanggal 1-6 September 1961. (Baca juga: Peran Indonesia Dalam Gerakan Non Blok)
  • KAA, Indonesia merupakan tempat pertama dan pemrakarsa dilaksanakannya KAA (Konferensi Asia Afrika) lebih tepatnya di Bandung pada tanggal 18-24 April 1955. Dalam konferesi tersebut dihairi oleh 29 negara Asia Afrika dan dihasilkan 10 prinsip yang dikenal dengan nama Dasasila Bandung dengan harapan terjalinnya kerjasama yang baik dalam berbagai bidang demi rakyat Asia Afrika.
  • Kerjasama Indonesia Lain, Indonesia juga menjalin berbagai kerjasama internasional dalam bidang-bidang khusus seperti OKI, APEC, OPEC, dan lainnya yang menitik beratkan kepada kerjasama di bidang perminyakan.

Beberapa ulasan di atas telah menunjukkan kepada kita latar belakang politik luar negeri bebas aktif Indonesia dan berbagai dampaknya terhadap sistem pemerintahan Indoensia. Semoga kita semakin memahami pembahasan di atas dan bisa mengambil manfaat darinya.