Meliputi apa saja HAM menurut Universal Declaration of Human Rights?

Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia

Meliputi apa saja HAM menurut Universal Declaration of Human Rights?
Eleanor Roosevelt dengan terjemahan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia dalam Bahasa Spanyol.

Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Bahasa Inggris: Universal Declaration of Human Rights; singkatan: UDHR) yaitu sebuah pernyataan yang bersifat ajakan yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Bahasa Inggris: Commission on Human Rights; singkatan: CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, "Ini bukanlah sebuah janji....... [Di masa depan] ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional..."[1]


Daftar pokok

  • 1 Sejarah
  • 2 Penyusunan
  • 3 Pokok Pernyataan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
  • 4 Sambutan
    • 4.1 Pujian
    • 4.2 Kritikan
  • 5 Lihat pula
  • 6 Catatan
  • 7 Pranala luar

Sejarah

Sejak proklamasi Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, sebagian negara telah memproklamasikan deklarasi yang serupa. Contohnya meliputi Bill of Rights di Amerika Serikat, dan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara di Perancis.

Penyusunan

Setelah terjadinya berbagai kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Nazi Jerman setelah Perang Dunia II, terdapat sebuah konsensus umum dalam komunitas dunia bahwa Piagam PBB tidak secara penuh memberikan ciri utama hak-hak yang diceritakan. Sebuah pernyataan umum yang menjelaskan hak-hak individual diperlukan. John Peters Humphrey dipanggil oleh Sekretariat Jenderal PBB untuk bekerja dalam suatu proyek dan menjadi penyusus pernyataan umum tersebut. Humphrey juga dibantu oleh Eleanor Roosevelt dari Amerika Serikat, Jacques Maritain dari Perancis, Charles Malik dari Lebanon, and P. C. Chang dari Republik Tiongkok, dan lainnya. Proklamasi ini diratifikasi sewaktu Rapat Umum pada tanggal 10 Desember 1948 dengan hasil anggaran suara 48 menyetujui, 0 keberatan, dan 8 abstain (semuanya yaitu blok negara Soviet, Afrika Selatan, dan Arab Saudi).[2] Walaupun peran penting dilakukan oleh John Humphrey, warga negara Kanada, Pemeritah Kanada pada awal mulanya abstain dalam anggaran suara tersebut, namun akhinya menyetujui pernyataan tersebut di Rapat Umum. (Lihat:[2])

Pokok Pernyataan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia

Universal Declaration of Human Rights (Pokok Pernyataan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia) antara lain mencantumkan, bahwa setiap orang ada hak:

  1. Hidup
  2. Kemerdekaan dan keamanan badan
  3. Diakui kepribadiannya
  4. Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam pokok isi kerangan pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak berbuat salah kecuali ada bukti yang aci
  5. Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
  6. Mendapatkan asylum
  7. Mendapatkan suatu kebangsaan
  8. Mendapatkan hak milik atas benda
  9. Tidak terikat mengetengahkan pikiran dan perasaan
  10. Tidak terikat memeluk agama
  11. Mengeluarkan argumen
  12. Berapat dan berkumpul
  13. Mendapat jaminan sosial
  14. Mendapatkan pekerjaan
  15. Dagangan
  16. Mendapatkan pendidikan
  17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
  18. Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

Sambutan

Pujian

  • Pernyataan oleh Marcello Spatafora atas nama Uni Eropa pada tanggal 10 Desember 2003: "Lebih dari 55 tahun yang lalu, kemanusiaan telah membikin suatu kemajuan yang sangat banyak dalam mempublikasikan dan melindungi hak-hak asasi manusia, terima kasih atas daya kreatif yang dihasilkan oleh Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, tidak perlu diragukan lagi yaitu dokumen paling berpengaruh dalam sejarah. Dokumen yang luar biasa, penuh dengan idealisme tetapi juga kebulatan tekad untuk berupaya bisa dari masa lalu dan untuk tidak mengulangi kekeliruan yang sama. Yang paling penting, Pernyataan Umum ini meletakkan hak-hak asasi manusia di tengah-tengah kerangka prinsip dan kewajiban yang membentuk hubungan di dalam komunitas internasional."

Kritikan

  • Negara-negara muslim secara dominan, seperti Sudan, Pakistan, Iran, dan Arab Saudi, sering mengkritik Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia atas kegagalan pernyataan ini memahami konteks relijius dan kebudayaan negara-negara non-Barat. Tahun 1981, perwakilan Iran untuk Amerika Serikat, Said Rajaie-Khorassani, mengeluarkan argumen atas posisi negaranya mengenai Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, dengan berkata bahwa UDHR yaitu "sebuah pemahaman sekular dari tradisi Yahudi-Kristen", yang mana tidak bisa diimplementasikan oleh muslim tanpa menempuh hukum-hukum Islam.[3]

Lihat pula

  • Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Asli

Catatan

    id="cite_note-1">^ Eleanor Roosevelt: Address to the United Nations General Assembly 9 December 1948 in Paris, France
  1. ^ See [1] under "Who are the signatories of the Declaration?"
  2. ^ Littman, David. "Universal Human Rights and Human Rights in Islam". Midstream, February/March 1999

Pranala luar

  • Terjemahan Bahasa Indonesia
  • (Inggris) Text of the UDHR
  • (Inggris) Terjemahan resmi
  • (Inggris) Rekaman audio dalam sebagian bahasa
  • (Inggris) Tanya jawab tentang Pernyataan Umum
  • (Inggris) WORLD CONFERENCES ON HUMAN RIGHTS AND MILLENNIUM DECLARATION
  • (Inggris) Teks, Audio, dan Video pernyataan Eleanor Roosevelt atas Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
  • (Inggris) [3]

Kategori:
  • Hak asasi manusia


Sumber :
perpustakaan.web.id, p2k.ggiklan.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dan lain-lain.