Masa di mana penerapan Pancasila sebagai dasar negara terus menghadapi berbagai tantangan penerapan Pancasila tidak lagi dihadapkan pada ancaman?

KOMPAS.com -Usai Orde Baru berakhir, rezim pemerintahan berganti ke masa Reformasi, sejak 1998 sampai sekarang.

Show

    Dalam era Reformasi, penerapan Pancasila pun disesuaikan dengan perkembangan zaman.

    Pada masa Reformasi, Pancasila masih ada dalam pendidikan sekolah melalui pengajaran di kelas, meski tak seketat era Orde Baru.

    Baca juga: Masa Reformasi di bawah Pemerintahan BJ Habibie

    Penerapan Pancasila Masa Reformasi

    Masa Reformasi dimulai setelah Soeharto memutuskan mundur dari kursi jabatannya dan digantikan oleh BJ Habibie.

    Dalam pemerintahannya, BJ Habibie berusaha memperbaiki sistem ekonomi, mereformasi bidang politik dan hukum, mengeluarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum, dan sebagainya.

    Mulai masa Reformasi, penerapan Pancasila sebagai ideologi negara juga terus dikembangkan sampai saat ini.

    Masa sebelumnya, penerapan Pancasila di era Orde Lama dan Orde Baru dianggap tidak berhasil.

    Orde Lama dan Orde Baru dianggap gagal menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

    Salah satu penyebab kegagalan tersebut adalah sebagai berikut:

    Orde Lama
    • MPRS melakukan pengangkatan Soekarno untuk menjadi Presiden Indonesia seumur hidup
    • Terjadi penyimpangan ideologi, yaitu ideologi Pancasila berubah makna menjadi nasionalis, agama, dan komunis
    • Hilangnya sikap politik Indonesia, yaitu sikap politik luar negeri bebas dan aktif yang berubah menjadi Politik Poros
    • DPR dibubarkan oleh presiden
    • Hak melaksanakan budget DPR tidak lagi berjalan setelah tahun 1960

    Baca juga: Pers di Era Orde Lama

    Orde Baru
    • Banyak kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme
    • Pembangunan di Indonesia tidak merata, hanya terjadi di Pulau Jawa dan terjadi kesenjangan pembangunan di pulau-pulau lainnya
    • Timbul rasa ketidakpuasan di Aceh dan Papua karena kesenjangan tersebut
    • Timbul kecemburuan antarpenduduk dalam kegiatan transmigrasi
    • Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang memarak
    • Pembungkaman kritik dan oposisi

    Baca juga: Utang Luar Negeri Masa Orde Baru

    Masa di mana penerapan Pancasila sebagai dasar negara terus menghadapi berbagai tantangan penerapan Pancasila tidak lagi dihadapkan pada ancaman?
    Masa di mana penerapan Pancasila sebagai dasar negara terus menghadapi berbagai tantangan penerapan Pancasila tidak lagi dihadapkan pada ancaman?
    Lihat Foto
    freepik.com/user4344078
    Ilustrasi Pancasila
    Inti dari Reformasi sendiri adalah memelihara kinerja bangsa dan negara yang sudah baik di masa lampau dan memperbaiki kekurangannya.

    Pada era Reformasi, Pancasila direinterpretasi, yaitu Pancasila harus selalu diinterpretasikan kembali sesuai dengan perkembangan zaman.

    Penginterpretasian Pancasila harus relevan dan kontekstual, serta sinkron atau sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.

    Berbagai perubahan dilakukan untuk memperbaiki nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah ideologi Pancasila.

    Namun, masih banyak masalah sosial-ekonomi yang belum juga terselesikan.

    Pancasila di era Reformasi dapat dikatakan tidak jauh berbeda dengan era Orde Lama dan Orde Baru, karena tetap ada tantangan yang harus dihadapi.

    Tantangan tersebut adalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang masih terus terjadi.

    Pancasila seakan-akan tidak memiliki kekuatan untuk menuntun masyarakat.

    Beberapa kelemahan yang melenceng dari nilai-nilai Pancasila di era Reformasi, yaitu:

    1. Pancasila dijadikan sebagai ideologi bangsa tanpa memperhatikan relevansinya dengan perkembangan zaman
    2. Para elite politik cenderung hanya memanfaatkan gelombang reformasi ini untuk meraih kekuasaan
    3. Pemerintah kurang konsisten dalam menegakkan hukum
    4. Menurunnya rasa persatuan dan kesatuan yang ditandai dengan adanya konflik di beberapa daerah

    Baca juga: Penerapan Pancasila pada Masa Orde Baru

    BPIP

    Dalam rangka mengaktualisasi nilai-nilai Pancasila, pemerintah Republik Indonesia melakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara.

    Pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).

    Akan tetapi, UKP-PIP dirasa masih butuh disempurnakan lagi dan direvitalisasi tugas dan fungsinya.

    Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 juga perlu diganti untuk penguatan pembinaan ideologi Pancasila.

    Atas pertimbangan tersebut, maka tanggal 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

    BPIP bertugas untuk:

    1. Membantu Presiden merumuskan arah kebijakaan pembinaan ideologi Pancasila
    2. Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila
    3. Melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan
    4. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
    5. Memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

    Namun pembentukan BPIP kerap dikritik karena dianggap tidak jelas fungsi dan tujuannya.

    Baca juga: Penerapan Pancasila pada Masa Orde Lama

    RUU HIP

    Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) adalah usulan dari Badan Legislasi DPR RI.

    Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur tentang Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Akan tetapi, RUU HIP ini menuai beberapa kontroversi.

    Terdapat beberapa pihak yang menyoroti adanya konsep Trisila dan Ekasila dalam salah satu pasal dalam RUU HIP, yaitu Bab II Pasal 7.

    Bab II Pasal 7 berbunyi:

    (1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

    (2) Ciri pokok pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

    (3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

    Seseorang yang menyoroti dua konsep tersebut adalah Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.

    Menurut Anwar, memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.

    Pancasila berperan sebagai norma fundamental yang harus dilihat secara satu kesatuan.

    Referensi:

    • Dewi, Sanda. Andrew Shandy Utama. (2018). Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia Serta Perkembangan Ideologi Pancasila Pada Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi.Jurnal PPKn&Hukum.Vol. 13. No 1 April 2018.
    Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.