Masa berlaku Surat Izin mengemudi SIM selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kecuali untuk SIM

Jakarta -

Sebelumnya, warga yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi akan mendapati kalau SIM-nya berlaku sesuai tanggal lahir. Kebijakan itu kini diubah oleh Korlantas Mabes Polri, di mana masa berlaku SIM disesuaikan dengan tanggal permohonan atau pembuatan SIM.

"Iya mas betul (tidak lagi berlaku hingga tanggal kelahiran). Mungkin yang bisa dan berhak menjelaskan Korlantas, karena ini berlaku nasional," ujar Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin kepada detikOto.

Dijelaskan Hedwin, perubahan aturan durasi berlaku SIM dilakukan agar masyarakat bisa lebih merasakan penggunaan SIM utuh selama 5 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Tapi pendapat saya, orang yang ingin buat SIM itu tidak selamanya pas ulang tahun. Misalnya masyarakat sudah memenuhi persyaratan sudah 17 tahun dan ingin punya SIM C, terus dia ulang tahunnya tanggal 1 januari, kan tidak harus mengurus pembuatan SIM pada 1 Januari," kata Hedwin.

"Misalnya seperti itu dan nanti masa berlakunya akan kurang dari 5 tahun kalau masa berlakunya pas saat hari ulang tahunnya," ujarnya.

Hal tersebut, lanjut Hedwin. Berlaku untuk masyarakat yang hendak memperpanjang SIM.

"Tetap akan dihitung buatnya kapan, nanti masyarakat yang bisa mengatur supaya bisa pas 5 tahun. Ini sudah berlaku kalau tidak salah saat SIM Smart yang baru berlaku, tahun 2019 kalau tidak salah," tutup Hedwin.

Menurut catatan detikcom, aturan baru masa berlaku SIM ini sudah diterapkan sejak September 2019. Itu artinya, warga SIM yang membuat SIM tanggal 1 Desember 2019 makan masa berlaku SIM-nya adalah pada 1 Desember 2020.

Aturan lama soal masa berlaku SIM termuat dalam Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2012. Diebutkan kalau SIM berlaku lima tahun, dapat diperpanjang, dan masa berlakunya sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran si empunya SIM.

Simak Video "Catat! Denda Nggak Bawa SIM dan Tak Punya SIM Berbeda"


[Gambas:Video 20detik]
(lth/din)

Permasalahan umum tentang surat izin mengemudi (SIM), yang sering menimpa sebagian besar orang adalah lupa melakukan perpanjangan. Ya, masa berlaku dari dokumen penting ini adalah 5 tahun sejak waktu pembuatan SIM. Namun bagaimana jika Anda telat perpanjang SIM dari tanggal yang telah ditentukan?

Mendapatkan masalah mengenai perpanjangan SIM memang cukup mengganggu. Jika aktivitas Anda memang sibuk dan sering mengendarai kendaraan bermotor, maka ada saja kesempatan untuk masalah ini muncul. 

Dulu, masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir. Namun sejak Oktober 2019, peraturan ini telah berubah. Masa berlaku SIM kini menjadi 5 tahun dimulai dari tanggal penerbitan. Tentu saja hal ini membuat lebih banyak pemilik SIM yang lupa sehingga terlambat melakukan perpanjangan SIM yang dibutuhkan untuk mengemudi di Negara Republik Indonesia. Lantas, apa yang harus dilakukan apabila hal tersebut terjadi pada Anda?

Masalah Telat Perpanjang SIM

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.  Jika Anda telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadi, ketika lupa hingga telat memperpanjang SIM bahkan melewati tenggat waktu, apa yang harus Anda lakukan? Solusinya hanya satu, yakni kembali membuat SIM baru. 

Ya, Anda tidak bisa lagi memperpanjang SIM yang masa berlakunya telah habis. SIM tersebut sudah mati dan menurut aturan tidak bisa diperpanjang. Anda harus kembali membuat SIM dengan prosedur awal yang tentunya lebih panjang.

DAPATKAN MOBIL KELUARGA TOYOTA NEW KIJANG INNOVA DI SINI

Pentingnya Melakukan Perpanjangan SIM Tepat Waktu

Kewajiban mengenai perpanjangan SIM harus disadari oleh setiap pengendara kendaraan, apapun jenis kendaraan yang dibawa. SIM atau surat izin mengemudi adalah surat yang wajib dibawa sepanjang Anda berkendara. Jika tidak membawa SIM tersebut, maka Anda dinilai tidak sah untuk berkendara. Bahkan bisa ditilang oleh pihak yang berwenang. Inilah mengapa kesadaran untuk memperpanjang SIM setiap lima tahun sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan SIM paling telat satu hari sebelum masa berlaku SIM habis. Kalau sudah melebihi tanggal masa berlaku, maka tidak ada dispensasi. Akibatnya, pemegang SIM yang habis harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM dari awal sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Untuk itulah pihak berwenang selalu mengingatkan bahwa demi menjaga rasa nyaman dan aman, pemilik SIM harus melakukan perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Dengan memberikan jangka waktu 14 hari ini, maka Anda tidak perlu panik sepanjang proses perpanjangan karena masih banyak waktu yang tersedia kalau memang tiba-tiba ada kepentingan mendadak atau kantor Satpas setempat sedang ramai.

Bahkan untuk perpanjangan SIM sendiri, Anda tidak wajib datang ke kantor Satpas terdekat. Sudah tersedia gerai layanan perpanjangan SIM di beberapa titik keramaian dan juga layanan SIM Keliling, khususnya untuk SIM A dan SIM C. Jadi, Anda bisa mencari layanan perpanjangan SIM terdekat tanpa harus datang ke kantor Satpas yang memang biasanya lebih ramai.

Baca Juga: Pilihan Harga Mobil 200 Jutaan

​​​​

Syarat Perpanjang SIM

Ingin perpanjang SIM? Supaya Anda tidak harus bolak-balik demi menyiapkan dokumen yang diperlukan, berikut ini adalah informasi mengenai syarat dan prosedur perpanjangan SIM.

1. Biaya Perpanjangan SIM

Ada beberapa persyaratan perpanjang SIM yang harus Anda pahami, salah satunya adalah membayar biaya perpanjangan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000   

  • SIM B1: Rp80.000  

  • SIM B2: Rp75.000  

  • SIM C: Rp75.000  

  • SIM C1: Rp75.000  

  • SIM C2: Rp75.000  

  • SIM D: Rp30.000  

  • SIM D1: Rp30.000  

  • SIM Internasional : Rp225.000

Baca juga: Inilah Cara Urus BPKB Hilang dan Biayanya

2. Dokumen Yang Diperlukan Untuk Perpanjang SIM

Selanjutnya, sesuai Pasal 29 tentang Perpanjangan SIM, ada beberapa dokumen penting yang harus Anda bawa saat hendak melakukan perpanjangan SIM.

  • KTP asli dan 2 lembar fotokopi 

  • SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi  

  • Surat Keterangan Kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM 

  • Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator 

  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap

Supaya tidak repot, disarankan untuk menyiapkan dokumen-dokumen di atas beberapa hari sebelum Anda pergi ke kantor Satpas atau gerai layanan SIM setempat.

SIM merupakan benda penting yang harus AutoFamily bawa ketika berkendara. Jika tidak membawa SIM, maka seseorang dinilai tidak sah untuk berkendara. Hukuman ketika mengalami penilangan oleh pihak yang berwenang dengan ancaman denda sebesar Rp1 juta (satu juta rupiah) atau hukuman kurungan alias pidana selama empat bulan.

Baca Juga: Menghitung Biaya dan Cara Lapor Pajak Online untuk Mobil

Jadi sekarang Anda sudah memahami apa akibatnya jika telat perpanjang SIM. Namun selain SIM, Anda juga harus mengurus kondisi mobil dengan optimal. Tentunya dengan melakukan servis berkala bersama bengkel resmi Auto2000. Ingin mengenal lebih dalam tentang layanan purna jual dari Auto2000? Kunjungi Dealer Toyota sekarang juga dan dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis layanan purna jual Auto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungan di sini. 

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu permasalah yang sering menimpa sebagian besar pemilik kendaraan bermotor adalah lupa atau telat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Terlebih lagi saat ini masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir tetapi sesuai tanggal pembuatan, meski masa berlakunya tetap lima tahun. Lantas bagaimana jika Anda telat melakukan perpanjangan SIM?

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM diterbitkan oleh pihak Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Baca juga: 15 Langkah Cara Perpanjang SIM Pakai Aplikasi Sinar

Perlu Anda pahami, jika telat melakukan perpanjangan SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati.

Jadi, ketika lupa memperpanjang SIM bahkan melewati tenggat waktu solusinya hanya satu, yakni kembali membuat SIM baru. Sehingga, perlu melakukan berbagai tahap lagi seperti tes tulis dan praktik.

Adapun kewajiban mengenai perpanjangan SIM harus disadari oleh setiap pengendara, apapun jenis kendaraan yang dibawa.

Masa berlaku Surat Izin mengemudi SIM selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kecuali untuk SIM

Masa berlaku Surat Izin mengemudi SIM selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kecuali untuk SIM
Lihat Foto

KOMPAS.com/Ryana Aryadita

Biaya perpanjang SIM C tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016

SIM atau surat izin mengemudi merupakan surat yang wajib dibawa sepanjang berkendara. Jika tidak membawa dokumen tersebut, maka dinilai tidak sah untuk berkendara. Bahkan bisa ditilang oleh pihak yang berwenang.

Maka dari itu pihak berwenang selalu mengingatkan bahwa demi menjaga rasa nyaman dan aman, pemilik SIM harus melakukan perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Dengan memberikan jangka waktu 14 hari, maka Anda tidak perlu panik sepanjang proses perpanjangan karena masih banyak waktu yang tersedia jika memang tiba-tiba ada kepentingan mendadak atau kantor Satpas setempat sedang ramai.

Baca juga: Leasing Belum Incar Pembiayaan Kendaraan Listrik

Bahkan untuk perpanjang SIM sendiri, pemohon tidak wajib datang ke kantor Satpas terdekat. Sudah tersedia gerai layanan perpanjangan SIM di beberapa titik keramaian dan juga layanan SIM keliling, khususnya untuk SIM A dan SIM C.

Sehingga, pemilik kendaraan bisa mencari layanan perpanjangan SIM terdekat tanpa harus datang ke kantor Satpas yang biasanya lebih ramai.

Perpanjang SIM Pakai Aplikasi Sinar

Masa berlaku Surat Izin mengemudi SIM selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kecuali untuk SIM

Masa berlaku Surat Izin mengemudi SIM selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kecuali untuk SIM
Lihat Foto

Kompas.com/Oik Yusuf

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Ditengah aktivitas yang serba padat seperti saat ini, terutama naik turunnya jumlah Covid-19, perpanjang SIM bisa dilakukan online.

Kini perpanjang SIM tidak harus ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), namun juga bisa menggunakan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas. Aplikasi tersebut dibuat oleh Kepolisian Republik Indonesia guna mempermudah pelayanan perpanjangan SIM masyarakat.

Berikut cara untuk perpanjang SIM secara online menggunakan aplikasi SINAR berdasarkan panduan dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polri:

1. Unduh dan pasang aplikasi SINAR atau Digital Korlantas yang bisa didapatkan di Play Store atau Apple Store

2. Buka aplikasi, dan masukkan nomor HP Anda. Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp

3. Masukkan kode OTP yang telah diterima ke dalam aplikasi

4. Masukkan pin atau kata sandi. Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas

5. Isikan data diri Anda, seperti nama lengkap, NIK, alamat email, dan foto profil. Lalu simpan data

6. Lakukan verifikasi KTP dengan mengambil foto wajah sesuai dengan instruksi yang ada di aplikasi

7. Jika data dinyatakan sama dengan data E-KTP maka akan muncul pemberitahuan bahwa verifikasi KTP berhasil

8. Lakukan aktivasi akun dengan melakukan verifikasi di alamat email yang telah didaftarkan

9 Jika akun telah terverifikasi, dapat mengajukan perpanjangan SIM secara online di aplikasi ini dengan cara masuk ke aplikasi Digital Korlantas

10. Pilih menu "SIM", kemudian "Perpanjangan SIM" . Kemudian akan ditampilkan persyaratan apa saja untuk perpanjang SIM melalui aplikasi ini

11. Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan (foto E-KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto latar belakang warna biru).

12. Lengkapi persyaratan (sudah tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id). Pilih lokasi SATPAS.

13. Isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan).

14. Pilih metode pembayaran, klik lihat "Nomor Rekening" untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account

15. Setelah pembayaran selesai dilakukan, maka SIM baru akan diproses dan pemohon diminta untuk menunggu hingga SIM bisa diambil/dikirimkan.

Progres status perpanjangan SIM bisa dipantau melalui ikon lonceng di aplikasi (Registrasi-Dibayar-Diproses-SIM diterbitkan-Diambil/Dikirim). Jika SIM baru telah diterima, maka klik tombol konfirmasi SIM Diterima pada aplikasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.