Mana yang lebih baik konsep negara kesatuan atau konsep negara federal berikan alasannya

MPR

Lukman Edy.

Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pimpinan Badan Penganggaran MPR, Lukman Edy, saat menjadi narasumber Training of Trainers 4 Pilar MPR, Jumat (2/10) mengungkapkan menjelang Indonesia merdeka, para pendiri bangsa berdebat untuk mencari bentuk ideal bentuk negara. Pilihan yang ada apakah bentuk negara Indonesia adalah kesatuan atau federal.Perdebatan soal bentuk negara, menurut Lukman sebenarnya sudah terjadi pada saat Sumpah Pemuda Tahun 1928. Dikatakan pada saat itu ada utusan-utusan dari Melayu. Utusan Melayu itu menyatakan mereka mau bergabung dengan Indonesia apabila bentuk negara adalah federal. Namun dalam Kongres II Pemuda itu, peserta sepakat untuk memilih bentuk negara kesatuan.Dalam sidang-sidang BPUPK pun juga terjadi perdebatan di antara anggota BPUPK, ada yang mengusulkan bentuk negara kesatuan, ada pula yang menginginkan federal. Setelah di-voting, yang memilih bentuk negara kesatuan lebih banyak.Dalam bentuk negara, antara kesatuan dan federal, pernah dialami dan pasang-surut. Indonesia pernah mengalami negara federal saat memiliki konstitusi UUDS dan UUD RIS. Setelah keluar Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan berlakunya kembali UUD Tahun 1945 maka bentuk negara kembali ke kesatuan.Dengan paparan sejarah itu, Lukman mengambil kesimpulan bahwa perdebatan bentuk negara itu ada dan akhirnya bangsa ini memilih bentuk negara kesatuan. Dikatakan oleh Lukman, kalau memilih negara federal kelak masing-masing wilayah akan berdasarkan pada suku, agama, dan ras. "Hal ini tak cocok dengan semangat Sumpah Pemuda dan Proklamasi 17 Agustus 1945," ujarnya.Pasca Dekrit Presiden, Lukman mengungkapkan ada beberapa kejadian di mana kejadian itu menguatkan bentuk negara kesatuan. Kejadian itu seperti disepakatinya Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu yang membuat negara kesatuan menjadi utuh sebab wilayah perairan yang berada di dalam wilayah Indonesia menjadi kedaulatan Indonesia. "Atas jasa Djuanda, laut bukan pemisah wilayah namun sebagai penghubung," paparnya.Dalam era reformasi, tahun 1998, adanya keinginan untuk memilih bentuk negara pun muncul kembali. Keinginan itu terjadi sebab hubungan antara daerah dan pusat di masa Orde Baru buruk. Tuntutan itu di tengah terjadinya disintegrasi bangsa-bangsa di Eropa Timur. Hal demikian menghantui bangsa ini sebab disintegrasi itu bisa menular ke Indonesia.Selanjutnya Lukman mengungkapkan kita harus bersyukur karena masyarakat dan elit politik tetap memilih negara kesatuan. "Akhirnya pilihan tetap negara kesatuan," ujarnya.

  • negara kesatuan
  • negara federal
  • lukman edy

Mana yang lebih baik konsep negara kesatuan atau konsep negara federal berikan alasannya

Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia.

Mana yang lebih baik konsep negara kesatuan atau konsep negara federal berikan alasannya

Peta negara-negara yang berbentuk kesatuan (berwarna biru).

Negara kesatuan bertentangan dengan negara federal (federasi):

  • Di negara kesatuan, satuan subnasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintah pusat, dan kekuasaan subnasional itu dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat. Meskipun kekuasaan politik di negara kesatuan dapat didelegasikan melalui proses devolusi kepada pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan yang dibuat parlemen, pemerintah pusat tetaplah yang paling berkuasa; pemerintah pusat dapat membatalkan peraturan-peraturan daerah atau membatasi kekuasaan mereka.
    • Britania Raya adalah contoh negara kesatuan. Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara, bersama-sama dengan Inggris adalah negara-negara konstituen dari Britania Raya, mereka memiliki satu taraf kekuasaan devolutif otonom - yakni Pemerintah Skotlandia dan Parlemen Skotlandia di Skotlandia, Majelis Pemerintah Wales dan Majelis Nasional Wales di Wales, dan Eksekutif Irlandia Utara dan Majelis Irlandia Utara di Irlandia Utara. Tetapi kekuasan devolutif itu hanya didelegasikan oleh Pemerintah Britania Raya, lebih spesifiknya oleh Parlemen Britania Raya, yang tertinggi di bawah doktrin kedaulatan parlementer. Lebih jauhnya, pemerintah-pemerintah devolutif secara konstitusional tidak dapat menentang undang-undang yang dihasilkan oleh parlemen Britania Raya, dan kekuasaan pemerintah-pemerintah devolutif tidak dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat (parlemen dengan suatu pemerintahan yang terdiri dari Kabinet, yang dikepalai oleh perdana menteri). Misalnya, Majelis Irlandia Utara pernah dibubarkan sebanyak empat kali, dan kekuasaannya dialihkan kepada Kantor Irlandia Utara yang dijalankan pemerintah pusat.
  • Sebaliknya, di negera federal, negara bagian (atau satuan subnasional lainnya) berbagi kedaulatan dengan pemerintah pusat, dan negara bagian memiliki fungsi kewujudan dan fungsi kekuasaan yang tidak dapat diubah secara sepihak oleh pemerintah pusat. Di dalam beberapa kasus, misalnya di Amerika Serikat, hanya pemerintah federal yang secara langsung memiliki kekuasaan-kekuasaan pendelegasian.
    • Satu contoh negara federal adalah Amerika Serikat; di bawah Konstitusi Amerika Serikat, kekuasaan dibagi antara pemerintah federal Amerika Serikat dan semua negara bagiannya. Terdapat beberapa negara federal yang juga memiliki satuan-satuan pembagian wilayah yang lebih rendah yang berbentuk kesatuan; Amerika Serikat adalah federal, sedangkan semua negara bagiannya adalah kesatuan-kesatuan di bawah Aturan Dillon - county dan munisipalitas hanya memiliki wewenang yang diberikan kepada mereka oleh masing-masing pemerintah negara bagian di Amerika Serikat berdasarkan konstitusi negara bagian atau peraturan daerah.

Sebagian besar negara yang menjalankan sistem Westminster adalah negara kesatuan kecuali India, Australia, Kanada, dan Malaysia, yang berbentuk federal. Negara-negara ini dapat dipandang sebagai campuran kedua-dua sistem itu, menggunakan sentralitas sistem kesatuan pada tingkatan federal, dan berbagi kekuasaan dengan negara bagian, provinsi, atau teritori yang dijumpai di dalam sistem federal.

Devolusi (seperti federasi) bisa saja simetris, dengan semua satuan subnasional yang memiliki kekuasaan dan status yang sama, bisa juga tak-simetris, dengan status dan kekuasaan tiap-tiap wilayah tidak seragam.

Negara Kesatuan Negara Federal Otonomi daerah
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) Setiap daerah mempunyai UUD daerah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri) Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Perda terikat dengan UU UUD daerah tidak terikat dengan UU negara Perda terikat dengan UU
Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum Presiden/Raja berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum
DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR DPRD (provinsi/negara bagian/dst) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
Perda dicabut pemerintah pusat Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah Perda dicabut pemerintah pusat
Sentralisasi Desentralisasi Semi sentralisasi
Bisa interversi dari kebijakan pusat Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat Bisa interversi dari kebijakan pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
APBN dan APBD tergabung APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara APBN dan APBD tergabung
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Daerah diatur pemerintah pusat Daerah harus mandiri Daerah harus mandiri
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
3 kekuasaan daerah tidak diakui 3 kekuasaan daerah diakui 3 kekuasaan daerah tidak diakui
Hanya hari libur nasional diakui Hari libur terdiri dari pusat dan daerah Hanya hari libur nasional diakui
Bendera nasional hanya diakui Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar Bendera nasional hanya diakui
Hanya bahasa nasional diakui Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah Hanya bahasa nasional diakui

  • Afghanistan
  • Afrika Selatan
  • Albania
  • Algeria
  • Angola
  • Antigua dan Barbuda
  • Arab Saudi
  • Armenia
  • Aruba
  • Azerbaijan
  • Bangladesh
  • Belanda
  • Belarusia
  • Belize
  • Benin
  • Bhutan
  • Bolivia
  • Botswana
  • Britania Raya
  • Brunei
  • Bulgaria
  • Burkina Faso
  • Burundi
  • Chad
  • Chili
  • Curaçao
  • Denmark
  • Jibuti
  • Dominika
  • Ekuador
  • El Salvador
  • Equatorial Guinea
  • Eritrea
  • Estonia
  • Fiji
  • Filipina
  • Finlandia
  • Gabon
  • Gambia
  • Georgia
  • Ghana
  • Grenada
  • Guatemala
  • Guinea
  • Guinea-Bissau
  • Guyana
  • Haiti
  • Honduras
  • Hungaria
  • Indonesia
  • Iran
  • Islandia
  • Israel
  • Italia
  • Jamaika
  • Jepang
  • Kamboja
  • Kamerun
  • Kazakhstan
  • Kenya
  • Kepulauan Marshall
  • Kepulauan Solomon
  • Kirgizstan
  • Kiribati
  • Kolombia
  • Korea Selatan
  • Korea Utara
  • Kosta Rika
  • Kroasia
  • Kuba
  • Kuwait
  • Laos
  • Latvia
  • Lebanon
  • Lesotho
  • Liberia
  • Libya
  • Liechtenstein
  • Lithuania
  • Luksemburg
  • Madagaskar
  • Maladewa
  • Malawi
  • Mali
  • Malta
  • Maroko
  • Mauritania
  • Mauritius
  • Mesir
  • Moldova
  • Monako
  • Mongolia
  • Montenegro
  • Mozambik
  • Myanmar
  • Namibia
  • Nauru
  • Niger
  • Nikaragua
  • Norwegia
  • Oman
  • Palau
  • Panama
  • Pantai Gading
  • Papua Nugini
  • Paraguay
  • Peru
  • Polandia
  • Portugal
  • Prancis
  • Qatar
  • Republik Afrika Tengah
  • Republik Ceko
  • Republik Demokratik Kongo
  • Republik Dominika
  • Republik Irlandia
  • Republik Kongo
  • Makedonia
  • Republik Rakyat Tiongkok
  • Republik Tiongkok (Taiwan)
  • Romania
  • Rwanda
  • Saint Lucia
  • Saint Vincent dan Grenadines
  • Samoa
  • San Marino
  • Sao Tome dan Principe
  • Selandia Baru
  • Senegal
  • Serbia
  • Seychelles
  • Sierra Leone
  • Singapura
  • Sint Maarten
  • Siprus
  • Slovenia
  • Slowakia
  • Spanyol
  • Sri Lanka
  • Suriah
  • Suriname
  • Swaziland
  • Swedia
  • Tajikistan
  • Tanjung Verde
  • Tanzania
  • Thailand
  • Timor Leste
  • Togo
  • Tonga
  • Trinidad dan Tobago
  • Tunisia
  • Turki
  • Turkmenistan
  • Tuvalu
  • Uganda
  • Ukraina
  • Uruguay
  • Uzbekistan
  • Vanuatu
  • Vatikan
  • Vietnam
  • Yaman
  • Yordania
  • Yunani
  • Zambia
  • Zimbabwe

  • Open University - UK & Unitary state
  • Open University - The UK model of devolution
  • Open University - Devolution in Scotland
  • Federasi

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Negara_kesatuan&oldid=18631739"