Jelaskan ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan di Sekolah Dasar sebagai pendidikan nilai dan moral apa penyebab kedaulatan sebuah negara menjadi penguat dan mengapa pula penyebab sebuah negara dapat menjadi hilang? Nama-nama suku di ntb bunyi sila ke 4 Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa rakyat dalam menjalankan … kepala daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk... jelaskan mengapa sebuah negara memerlukan kedaulatan pak araya bercocok tanam di lahan seluas 1 ha lahan tersebut ditanami berbagai jenis tanaman pangan seperti padi jagung kacang dan ketela pohon jenis … berikan beberapa contoh konvensi pada zaman demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila Mohon di bantu kak 2) Ancaman di Bidang Politik Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri. Dari luar negeri, ancaman di bidang polit …
KELEMBAGAAN DKPP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat (Pasal 1 ayat (7)). Selanjutnya, Pasal 1 ayat (24) menyebutkan, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu”. Penjelasan tentang DKPP diatur terinci pada Bab III, Pasal 155-Pasal 166. Tugas DKPP disebutkan pada Pasal 156 ayat (1), yakni:
Selanjutnya, DKPP memiliki kewenangan antara lain:
Kewajiban DKPP diuraikan pada Pasal 159 ayat (3), yaitu;
Subjek penanganan perkara DKPP (subjectum litis) terdiri atas; Pengadu dan Teradu. Tentang Pengadu disebutkan pada Pasal 458 ayat (1) yaitu;
Sedangkan Teradu terdiri dari atas 3 unsur, yaitu;
Meskipun teradu adalah semua jajaran penyelenggara Pemilu dari Pusat sampai tingkat paling rendah, pola penanganan dugaan adanya pelanggaran kode etik dilakukan secara berjenjang:
Penjelasan tentang Tim Pemeriksa Daerah yang selanjutnya disebut TPD, diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 164 ayat (1), (2), (3) dan (4), yaitu:
Putusan DKPP bersifat final dan mengikat (final and binding). Pada tahun 2013, sifat putusan yang diatur sejak DKPP masih menggunakan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pernah di-judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kelompok masyarakat sipil. Hasilnya, melalui Putusan MK Nomor 31/PUU-XI/2013, MK memutuskan bahwa sifat final dan mengikat dari putusan DKPP haruslah dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu dalam melaksanakan putusan DKPP. Pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “Sifat putusan DKPP yang final dan mengikat” juga tidak berubah (Pasal 458 ayat (10). Adapun proses pengambilan keputusan, diatur dalam Pasal 458 ayat (10), (11) dan (12), yaitu:
|