Lembaga keuangan zaman Dinasti Bani Umayyah disebut juga dengan

Jakarta -

Bani Umayyah adalah dinasti lain yang menandai besarnya peradaban Islam. Dalam sejarahnya, kesultanan ini berdiri selepas kejadian tahkim dalam Perang Siffin yang melibatkan Ali bin Abi Thalib.

Mu'awiyah bin Abu Sufyan sebagai pendiri sekaligus khalifah pertama Bani Umayyah menjalin kesepakatan damai dengan sang khulafaur rasyidin. Selepas Ali, pemerintahan yang dilanjutkan Hasan bin Ali cenderung lemah hingga menyerahkannya pada Mu'awiyah.

Sejak saat itu dimulailah sejarah salah satu bukti kejayaan sejarah peradaban Islam di dunia. Berikut penjelasan lengkapnya

A. Periode pemerintahan

Periode pemerintahan Bani Umayyah dibagi menjadi dua yaitu Damaskus (Syiria) dan Andalusia/Cordoba (Spanyol). Dikutip dari JUSPI: Jurnal Sejarah Peradaban Islam, periode pemerintahan yang berpusat di Damaskus berlangsung 90 tahun pada 660-750 M.

"Dinasti Umayah di Andalusia (Spanyol) awalnya merupakan wilayah taklukan Umayyah yang dipimpin seorang gubernur pada zaman Walid Ibn Abd Al Malik," tulis artikel berjudul Bani Umayyah Dilihat dari Tiga Fase (Fase Terbentuk, Kejayaan dan Kemunduran) karya Taufik Rachman.

Andalusia kemudian diubah menjadi kerajaan yang terpisah dari kekuasaan Dinasti Abbasiyah, setelah berhasil menaklukan Bani Umayah di Damaskus. Kekuasaan Umayyah di Spanyol berlangsung 275 tahun pada 756-1031 M.

B. Kemajuan yang dicapai

Berbagai kemajuan dalam sistem pemerintahan dan ilmu pengetahuan berhasil dicapai Bani Umayyah. Berikut penjelasannya:

1. Kemajuan dalam sistem pemerintahan

  • Pendirian departemen pencatatan (diwanul khatam)
  • Pendirian pelayanan pos (Diwanul Barid)
  • Pemisahan urusan keuangan dari urusan pemerintahan dengan mengangkat pejabat bergelar sahibul kharaj
  • Penggunaan bahasa Arab sebagai alat komunikasi resmi dalam pemerintahan
  • Pencetakan mata uang
  • Pembangunan fasilitas umum misal gedung, masjid, sumur, jalan raya
  • Pengurangan pajak dan menghentikan pembayaran upeti (jizyah) bagi orang yang baru masuk Islam.

2. Kemajuan dalam agama dan ilmu pengetahuan

  • Penyempurnaan tulisan mushaf al-Quran dengan titik pada huruf-huruf tertentu
  • Pembangunan masjid Al Amawi di Damaskus dan al Aqsha di Yerussalem
  • Perluasan masjid Nabawi di Madinah
  • Pembangunan rumah sakit bagi penderita kusta
  • Pengumpulan hadits
  • Menyamakan kedudukan orang Arab dan non Arab sehingga kembali bersatu.

C. Keruntuhan Bani Umayyah

Ada beberapa faktor yang menyebabkan keruntuhan dinasti berusia 365 tahun tersebut. Faktor ini adalah:

  • Munculnya kelompok yang tidak puas terhadap Bani Umayyah misal Khawarij, Syiah, dan non-Arab (mawali)
  • Tidak adanya ketentuan jelas tentang sistem pergantian khalifah
  • Perpecahan antara etnis suku Arabiah Utara (Bani Qais) dengan suku Arabiyah Selatan (Bani Kalb)
  • Senang hidup mewah
  • Terbunuhnya Khalifah Marwan bin Muhammad yang dilakukan tentara Dinasti Abbasiyah sebagai akhir Dinasti Bani Umayyah di Damaskus
  • Munculnya kekuatan baru yang dipimpin keturunan Al-Abbas bin Abdul Muthalib sebagai saingan Bani Umayyah.

Simak Video "Din Syamsuddin Bicara Eratnya Keterkaitan Islam dan Sejarah Indonesia"



(row/erd)

You're Reading a Free Preview
Pages 6 to 12 are not shown in this preview.

1.Lembaga Keuangan pada masa Rasulullah

Pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syaria€ah pada masa modern saat ini telah menjadi bagian tradisi umat islam pada masa rasul. Sejak zaman Rasullah SAW. praktek-praktek seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan usaha, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW. Dengan demikian, fungsi utama perbankan modern, yaitu meghimpun dana, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat islam, bahkan sejak zaman Rasulullah SAW. Di zaman Rasullah SAW. Juga terdapat lembaga keuangan dan juga lembaga yang mengurusi kepentingan masyarakat, yaitu Baitul Maal dan Wilayatul Hisbah.

Lembaga Baitul Maal (rumah dana), merupakan lembaga bisnis dan sosial yang pertama dibangun oleh nabi. Lembaga ini berfungsi sebagai tempat penyimpanan harta. Apa yang dilaksanakan oleh rasul merupakan proses penerimaan pendapatan (revenue collection) dan pembelanjaan (expenditure) secara transparan dan bertujuan seperti apa yang disebut sekarang sebagai welfare oriented. Ini merupakan sesuatu yang baru, mengingat pajak- pajakdan pungutan dari masyarakat yang lain dikumpulkan oleh penguasa dan hanya untuk para raja. Para penguasa di sekitar Jazirah Arabia seperti. Romawi dan Persia menarik upeti dari rakyat dan dibagi untuk para raja dan kepentingan kerajaan. Sedangkan mekanisme Baitul Maal, tidak saja untuk kepentingan umat Islam, tetapi juga untuk melindungi kepentingan kafir zhimmi yang ada pada masa itu. Para ahli ekonomi Islam dan sarjana ekonomi Islam sendiri memiliki perbedaan dalam menafsirkan Baitul Maal ini. Sebagian berpendapat, bahwa Baitul Maal itu semacam bank sentral, seperti yang ada saat ini. Tentunya dengan berbagai kesederhanaannya karena keterbatasan yang ada. Sebagian lagi berpendapat, bahwa baitul maal itu semacam menteri keuangan atau bendahara negara. Hal ini mengingat fungsinya untuk menyeimbangakn antara pendapatan dan pembelanjaan negara. Namun kehadiran lembaga ini membawa pembaruan yang besar. Dimana dana-dana umat, baik yang bersumber dari dana sosial dan tidak wajib seperti sedekah, denda (dam), dan juga dana-dana yang wajib seperti zakat, jizyah dan lain sebagainya, dikumpulkan melalui lembaga Baitul Maal dan disalurkan untuk kepentingan umat.

Wilayatul Hisbah merupakan lembaga pengontrol pemerintahan. Pada masa nabi fungsi lembaga kontrol ini dipegang langsung oleh beliau. Konsep lembaga kontrol ini merupakan fenomena baru bagi masyarakat Arab, mengingat waktu itu, kerajaan hampir sama sekali tidak ada lembaga pengontrolnya. Rasulullah berperan langsung sebagai penyeimbang kegiatan muamalat, baik ekonomi, politik maupun sosial. Rasulullah selalu menegur bahkan melarang langsung praktik bisnis yang merusak harga dan menzalimi. Pelarangan riba, monopoli, serta menimbun barang dan sejenisnya menjadi bukti nyata bahwa terdapat lembaga pengontrol aktifitas

c. Pembagunan etika bisnis

Penting untuk kita ketahui bahwa Rasul tidak saja meletakkan dasar tradisi penciptaan suatu lembaga, tetapi juga membangun sumber daya manusia dan akhlak lembaga sebagai pendukung dan prasyarat dari lembaga itu sendiri. Seperti pelarangan dan penghapusan riba, menegakkan keadilan, larangan monopoli, sertaprinsip dan etika bisnis lainnya.

2.Lembaga Keuangan pada masa Khulafaur Rasyidin

Ketika rasulullah telah wafat, tradisi yang sudah dibangun oleh Nabi diteruskan para pemimpin setelahnya. Oleh Abu bakar kebiasaan memungut zakat sebagai bagian dari ajaran Islam dan menjadi sumber keuangan negara terus ditingkatan. Bahkan sempat terjadi peperangan antara sahabat yang taat kepada kepemimpinan beliau melawan orang-orang yang membangkang atas perintah zakat. 6 Bahkan terjadi peperangan antara sahabat yang taat kepada kepemimpinan beliau melawan orang-orang yang membangkang.

Abu Bakar sebagai yang pertama akan memerangi kaum riddah, yakni kelompok yang membangkang terhadap perintah membayar zakat dan mengaku sebagai nabi, sehingga semuanya kembali ke jalan yang benar atau gugur di jalan Allah sebagai shuhada. Lembaga Baitul Maal semakin mapan keberadaannya semasa khulafaur

rasyidin kedua, yaitu Umar bin Khattab. Khalifah ini meningkatkan basis pengumpulan dana zakat serta sumber-sumber penerimaan lainnya. Sistem administrasinya sudah mulai dilakukan penerbitan. Umar memiliki kepedulian yang tinggi atas kemakmuran rakyatnya. Dikisahkan bahwa beliau mendatangi lansung rakyatnya yang masih miskin, serta membawakan langsung makanan untuk rakyatnya. Ucapan beliau yang sangat terkenal, “Jika ada keledai yang terperosok di Iraq, ia akan ditanya Tuhan mengapa ia tidak meratakanjalannya”. Pada masa Umar pula mulai dilakukan penertiban gaji dan pajak tanah. Terkait dengan masalah pajak, Umar membagi warga negara menjadi dua bagian. Bagian pertama warga negara muslim dan bagian kedua warga non muslim yang damai (dhimmi). Bagi warga negara muslim, mereka diwajibkan membayar zakat sedangkan yang dhimmi diwajibkan membayar kharaj dan jizyah. Bagi muslim diperlakukan hukum Islam dan bagi dhimmi diperlakukan menurut adat dan kebiasaan yang berlaku. Agar situasi tetap terkendali, Umar menetapkan wilayah jazirah Arab untuk muslim, dan wilayah luar jazirah Arab untuk non muslim.

Sedangkan untuk mencapai kemakmuran yang merata, wilayah Syiria yang padat penduduknya dinyatakan tertutup untuk pendatang baru. Untuk mengelola keuangan negara, khalifah mendirikan Baitul Maal. Pada masa Umar pula mata uang sudah mulai dibuat. Umar sering berjalan sendiri untuk mengontrol mekanisme pasar untuk melihat apakah telah terjadi kezalimaan yang merugikan rakyat dan konsumen. Khalifah memberlakukan kuota perdagangan kepada para pedagangan dari Romawi dan Persia karena kedua negara tersebut memperlakukan hal yang sama kepada para pedagang madinah. Kebijakan ini sama dengan sistem perdagangan intenasional modern yang dikenal dengan principle of reciprocity . Umar juga menetapakan kebijakan fiskal yang sangat popular tetapi mendapat keritikan dari kalangan sahabat ialah menetapkan tanah takluakan Iraq bukan untuk tentara kaum muslimin sebagaimana biasanya tentang ghanimah, tetapi dikembalikan kepada pemiliknya. Khalifah kemudian menetapkan kebijakan kharaj (pajak bumi) kepada penduduk Iraq tersebut. Semua kebijakan khalifah Umar Bin Khattab ditindak lanjuti oleh khalifah selanjutnya, yakini Usman Bin Affan dan Ali Bin Abi Thalib . yang menarik untuk diperhatikan ialah bahwa lembaga keuangan baitul maal telah berfungsi sangat strategis baik masa rasulullah maupun khulafaurrasyidin.

3.Lembaga Keuangan Pada Masa Dinasti

Ketika Ali bin Abi Thalib wafat dan diganti oleh Muawiyah, lalu diteruskan oleh anaknya, Yazid maka lembaga syuro lembaga syuro dalam politik pemerintahan Islam telah bergeser menjadi dinasti/kerajaan. Meskipun berubah, tetapi fungsi Baitul Maal tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kecuali bahwa mulai terjadi disfungsi pada pengeluaran-pengeluaran disebabkan tingkat ketaatan agama mulai menurun. Hanya satu khalifah pada dinasti ini yang dikagumi karena keadilan dan keshalehannya, yaitu Umar bin Abdul Aziz, walaupun masa pemerintahannya sukup singkat yaitu 2,5 tahun, namun ia mampu mendistribusikan pendapatan sedemikian rupa sehingga dapat mensejahterakan rakyatnya, sehingga pada masa itu susah mencari orang yang menerima zakat. Dinasti Umayah di Damaskus berakhir dengan naiknya dinasti Abbasiyah, sepanjang pemerintahannya terjadi perubahan pola ekonomi, sehingga disalah satu khalifahnya menciptakan standar uang bagi kaum muslimin dikarenakan ada kecenderungan orang menurunkan nilai uang emas dan perak, serta mencampurkan dengan logam yang lebih rendah. Pada zaman keemasan dinasti ini fungsi Baitul Maal telah merambah kepada pengeluaran untuk riset ilmiah dan penerjemahan buku-buku Yunani, selain untuk biaya pertahanan dan anggaran rutin pegawai. Dinasti Abbasiyah pudar berganti dengan Turki Saljuq di Asia Tenggara, Sasanid di Cordova dan Fathimiyah di Mesir dan berakhir Turki Usmani di Istambul. Selama itu fungsi Baitul Maal berkembang menjadi perbendaharaan negara dan pengatur kebijakan fiskal dan moneter. Runtuhnya Dinasti Usmaniyah di Turki menandakan menangnya kolonialisme di negeri-negeri Islam, baik secara fisik dan pemikiran. Karena itu meskipun kemudian negeri-negeri Islam merdeka dari penjajahan, namun Baitul Maal tidak pernah muncul lagi.

4. Lembaga Keuangan Syariah Modern

Bagaimana pun penjajahan di negara-negara Islam telah berhasil mengubah sistem pemerintahan, politik dan ekonomi. Meskipun sudah banyak negara Islam yang berhasil merdeka, namun sisa-sisa penjajahan masih sangat terlihat dalam sistem ekonomi dan sosial. Mereka dapat merdeka secara politik namun mungkin tidak secara ekonomi dan sosial kemasyarakatan. Para pemimpin negara-negara Islam pasca kolonialisme umumnya mereka yang telah mengenyam pendidikan dari penjajahnya. Paham sekularisme yang menjadi doktrin kaum penjajah, secara tidak langsung mempengaruhi pola pikir dan bahkan akidahnya. Sehingga sistem pemerintahannya masih menjiplak sistem pemerintahan kaum penjajah. Bahkan nama Baitul Maal- pun sudah tersingkir dari kosa kata pemerintahan mereka. Sistem ekonomi umumnya tidak bisa terlepas dari sistem politik. Warisan kaum penjajah telah membentuk watak negara Islam menjadi individualis dan sekuler. Warisan ekonomi sebagai akibat penjajahan, membawa masalah baru yang akan terus terjadi seperti pengangguran, inflasi terpisahnya agama dan ekonomi serta politik. Berbagai warisan tersebut ternyata tidak mampu membawa negara berhasil dalam pembangunan ekonomi. Akhirnya negara Islam mencoba mencari terobosan baru untuk keluar dari masalah ekonomi. Yang lebih menarik upaya mencari solusi tersebut dikaitkan dan dikembalikan kepada ideologi. Konsep kembali ke ideologi ini berangkat dari kesadaran para pemimpin negara Islam, bahwa sistem ekonomi kaum penjajah tidak dapat mengatasi masalah.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA