Laporan KEUANGAN Pemerintah Daerah apa saja

Laporan Keuangan merupakan sebuah penyajian data dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu komunitas. Laporan keuangan juga merupakan sebuah ringkasan pencatatan dari transaksi keuangan yang terjadi selama satu tahun. 

Jika diibaratkan, laporan keuangan ini merupakan sebuah jantung operasional perusahaan. Sebagai pengusaha, Anda harus bisa membuatnya agar dapat membantu Anda dalam mengetahui kondisi keuangan perusahaan.

Berbagai cara dilakukan pemerintah demi memudahkan masyarakat dan para pelaku usaha dalam melakukan proses pelaporan pajak SPT Tahunan.  Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mulai menerapkan sistem Electronic Filing atau e-Filing Pajak.

Sistem pelaporan pajak SPT online ini dibuat sesuai dengan perkembangan teknologi informasi yang saat ini sudah semakin canggih serta penggunaannya pun juga sudah semakin marak. Dengan sistem online ini, Anda bisa melakukan pelaporan tanpa harus pergi dan mengantri di kantor pajak. 

Untuk salah satu syarat yang harus dipenuhi agar bisa melakukan pelaporan secara online ini adalah dengan daftar EFIN online 2021 serta dengan membuat laporan keuangan tahunan. Dengan begitu Anda bisa melakukan pelaporan pajak SPT langsung secara online dan tanpa harus pergi ke kantor pajak. 

Berikut 7 Laporan Keuangan Pemerintah

Dalam hal pelaporan keuangan, pemerintah sendiri memiliki  beberapa komponen pelaporan keuangan yang terdiri dari 3 komponen utama yaitu laporan pelaksanaan anggaran, laporan finansial, dan CaLK. 

Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari 2 hal pelaporan, yaitu LRA dan Laporan Perubahan SAL. Kemudian laporan finansial terdiri dari Neraca, LO, LPE, dan LAK. 

Sedangkan CaLK sendiri adalah sebuah laporan yang menjelaskan rincian tentang laporan pelaksanaan anggaran. CaLK juga merupakan sebuah laporan yang tidak bisa dipisahkan dari laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial.

Laporan Realisasi Anggaran (LRA)

Laporan Realisasi Anggaran menjelaskan tentang alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan yang sedang dikelola pemerintah pusat atau pemerintah daerah dengan menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. 

Laporan Perubahan SAL (LP SAL)

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, merupakan data yang mencatat kenaikan dan penurunan Saldo Anggaran Lebih pada tahun pelaporan anggaran. 

Neraca

Laporan Neraca menginformasikan tentang posisi keuangan dari kelompok pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Unsur yang ada di dalam laporan neraca ini adalah aset, kewajiban, dan ekuitas.

Laporan Operasional (LO)

Laporan Operasional berisikan data sumber daya ekonomi yang menjelaskan penggunaan modal yang dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah dalam kegiatan pemerintahan untuk satu periode pelaporan. 

Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)

Laporan Perubahan Ekuitas memberikan informasi mengenai catatan kenaikan dan penurunan ekuitas pada tahun pelaporan yang dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Laporan Arus Kas (LAK)

Laporan Arus Kas berisikan mengenai informasi kas yang berhubungan dengan aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Laporan arus kas memberikan gambaran tentang saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu. 

Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)

Catatan atas Laporan Keuangan terdiri dari penjelasan dan rincian dari angka yang tertera dalam sebuah laporan keuangan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan laporan arus kas. 

Catatan atas Laporan Keuangan juga terdiri dari sebuah informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh pihak pelaporan dan informasi lain yang harus dipaparkan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. 

Selain itu,  Catatan atas Laporan Keuangan  juga berisi tentang berbagai data yang diperlukan untuk membuat penyajian laporan keuangan secara wajar. 

Itulah 7 laporan keuangan pemerintah. Semoga bermanfaat. 

Bingung Terkait Masalah Akuntansi dan Perpajakan ?

====================================Permasalahan akuntansi dan perpajakan sangatlah membuang waktu Anda yang seharusnya bisa digunakan lebih efisien untuk yang yang lainnya. Kini KAPZ Consulting hadir di dekat Anda untuk menjadi kawan yang akan menyelesaikan semua permasalahan akuntansi dan perpajakan Anda.

Kami sangat menghargai waktu Anda, segera konsultasikan permasalahan Anda (link whatsapp direct)

====================================

Laporan KEUANGAN Pemerintah Daerah apa saja

Laporan keuangan pemerintah sendiri terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports), laporan finansial, dan CaLK. Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari LRA dan Laporan Perubahan SAL. Laporan finansial terdiri dari Neraca, LO, LPE, dan LAK. CaLK merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan lebih lanjut atas pos-pos laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial. Selain itu, CaLK merupakan laporan yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial.

Laporan Realisasi Anggaran (LRA)

Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan.

Laporan Perubahan SAL (LP SAL)

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Neraca

Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas.

Laporan Operasional (LO)

Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pospos luar biasa.

Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)

Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Laporan Arus Kas (LAK)

Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Laporan arus kas menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu. Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas.

Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)

Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan keuangan. Adapun laporan keuangan yang dimaksud yaitu Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain itu,  juga berisi ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 189 sampai dengan Pasal 193, pelaporan keuangan pemerintah daerah diatur sebagai berikut:

a. Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi.

b. Laporan keuangan SKPD disusun dan disajikan oleh kepala SKPD selaku PA sebagai entitas akuntansi paling sedikit meliputi:

1) laporan realisasi anggaran;

2) neraca;

3) laporan operasional;

4) laporan perubahan ekuitas; dan

5) catatan atas laporan keuangan.

c. Laporan keuangan SKPD disampaikan kepada Kepala Daerah melalui PPKD paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Laporan keuangan Pemerintah Daerah disusun dan disajikan oleh kepala SKPKD selaku PPKD sebagai entitas pelaporan untuk disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

e. Laporan keuangan Pemerintah Daerah paling sedikit meliputi:

1) Laporan Realisasi Anggaran

2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih

3) Neraca

4) Laporan Operasional

5) Laporan Arus Kas

6) Laporan Perubahan Ekuitas

7) Catatan atas Laporan Keuangan.

f. Laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

g. Laporan keuangan Pemerintah Daerah dilakukan reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan.

h. Laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

i. Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.

j. Dalam hal Badan Pemeriksa Keuangan belum menyampaikan laporan hasil pemeriksaan paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah, rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diajukan kepada DPRD.

k. Kepala Daerah memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah.

l. Dalam rangka memenuhi kewajiban penyampaian informasi keuangan daerah, PA menyusun dan menyajikan laporan keuangan SKPD bulanan dan semesteran untuk disampaikan kepada Kepala Daerah melalui PPKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

m. Dalam rangka memenuhi kewajiban penyampaian informasi keuangan daerah, PPKD menyusun dan menyajikan laporan keuangan bulanan dan semesteran untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Menteri ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut:

a. Laporan keuangan Entitas Akuntansi, baik SKPD maupun SKPKD dilampiri dengan Surat Pernyataan Kepala SKPD/SKPKD yang menyatakan bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, standar akuntansi pemerintahan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b. Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih disusun dan disajikan oleh Bendahara Umum Daerah sebagai bagian dari Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Pelaporan.

c. Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dilampiri dengan surat pernyataan BUD yang menyatakan pengelolaan kas yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, standar akuntansi pemerintahan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

d. Laporan Keuangan pemerintah daerah untuk bulanan berupa Laporan Realisasi Anggaran.

e. Laporan Keuangan pemerintah daerah untuk semesteran berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca.

f. Proses penyusunan Laporan Keuangan mengandung informasi, aliran data, penggunaan, dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.

2. Ketentuan Pelaksanaan#

a. Penyusunan Laporan Keuangan Entitas Akuntansi#

1) Setiap akhir periode akuntansi yang ditentukan atau berdasarkan kebutuhan penyajian informasi, PPK-SKPD menyusun:

a) Neraca Saldo

b) Jurnal penyesuaian akhir periode

c) Neraca Saldo setelah penyesuaian

d) Jurnal penutupan

PPK-SKPD dapat menggunakan Kertas Kerja yang terdiri atas kolom-kolom untuk penyajian neraca saldo, jurnal penyesuaian akhir periode, neraca saldo setelah penyesuaian, jurnal penutup dan laporan keuangan terkait.

2) Berdasarkan Neraca Saldo setelah Penyesuaian, PPK-SKPD menyusun:

a) Laporan Realisasi Anggaran (LRA)

b) Laporan Operasional (LO)

c) Neraca

d) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).

3) Berdasarkan LRA, LO, Neraca, dan LPE yang telah dibuat, PPKSKPD menyusun Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

4) PPK-SKPD menyerahkan Laporan Keuangan yang telah disusun kepada Pengguna Anggaran.

5) Pengguna Anggaran membuat Surat Pernyataan Kepala SKPD yang menyatakan bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, standar akuntansi pemerintahan, dan sesuai dengan peraturan perundangundangan.

6) Pengguna Anggaran menyampaikan Laporan Keuangan SKPD beserta Surat Pernyataan kepada Kepala Daerah. Pada saat yang bersamaan, Laporan Keuangan SKPD diserahkan kepada PPKD untuk proses konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

b. Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah#

Bagian 1 – Penyiapan Kertas Kerja Konsolidasi

1) Fungsi Akuntansi di Entitas Pelaporan (selanjutnya disebut Fungsi Akuntansi) menyiapkan kertas kerja (worksheet) dengan lajur sesuai banyaknya SKPD dan SKPKD sebagai alat untuk menyusun Neraca Saldo Gabungan SKPD dan SKPKD.

2) Fungsi Akuntansi memindahkan data pada Neraca Saldo SKPD dan Neraca Saldo SKPKD ke dalam kertas kerja konsolidasi.

3) Fungsi Akuntansi membuat jurnal penyesuaian konsolidasi berupa jurnal eliminasi untuk menghapus akun transitoris yaitu RK PPKD dan RK SKPD. Jurnal eliminasi tersebut merupakan catatan dalam kertas kerja konsolidasi dan tidak mempengaruhi pencatatan di entitas akuntansi.

4) Fungsi Akuntansi mengisi Neraca Saldo Pemerintah Daerah (konsolidasi) berdasarkan Neraca Saldo SKPD dan Neraca Saldo SKPKD serta jurnal eliminasi.

Bagian 2 – Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi

1) Berdasarkan Neraca Saldo setelah Penyesuaian, Fungsi Akuntansi menyusun:

a) Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Konsolidasi

b) Laporan Operasional (LO) Konsolidasi

c) Neraca Konsolidasi

d) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)

e) Laporan Perubahan SAL

f) Laporan Arus Kas

2) Fungsi Akuntansi membuat Catatan atas Laporan Keuangan sesuai dengan sistematika dan penjelasan di Kebijakan Akuntansi dan/atau Standar Akuntansi Pemerintah.

3) PPKD menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah disusun kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

4) Kepala Daerah membuat Surat Pernyataan Kepala Daerah yang menyatakan bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, standar akuntansi pemerintahan, dan sesuai dengan peraturan perundangundangan.

5) Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

3. Dokumen Terkait#

Ilustrasi dokumen pelaporan keuangan pemerintah daerah antara lain sebagai berikut:

a. Neraca Saldo Download#

b. Laporan Keuangan SKPD di Provinsi Download#

c. Laporan Keuangan SKPKD di Provinsi Download#

d. Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Download#

e. Laporan Keuangan SKPD di Kabupaten/Kota Download#

f. Laporan Keuangan SKPKD di Kabupaten/Kota Download#

g. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota Download#