Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik terdapat pada regulasi yang mana?

Badan Usaha Bidang Kelistrikan Arus Tinggi Wajib Memiliki SBUJPTL

Dasar Hukum

  1. PP No. 62 Th 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

  2. PERMEN ESDM No. 05 th 2014 Tentang Tatacara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan

  3. Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan

Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik terdapat pada regulasi yang mana?

SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan bukti pengakuan formal Badan Usaha bidang Kelistrikan yang dinyatakan telah berkompetensi sesuai klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, dan menjadi syarat pengajuan IUJPTL - Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

By suryaden, 11 November, 2021

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri baru menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 853) yakni Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (5), Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (7), Pasal 46 ayat (7), Pasal 49 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Apa itu IUPTLU?

IUPTLU merupakan singkatan dari Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. IUPTLU adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Apa itu IUPTLS?

IUPTLS adalah kependekan dari Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri. IUPTLS adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

Apa itu SLO?

SLO adalah singkatan untuk Sertifikat Laik Operasi. SLO adalah bukti pengakuan formal suatu Instalasi Tenaga Listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik dioperasikan.

Apa itu NIDI?

NIDI merupakan singkatan dari Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik. NIDI adalah nomor yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk Instalasi Tenaga Listrik yang telah selesai dipasang dan/atau dibangun oleh pelaku usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik dan/atau pelaku usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan.

Apa saja Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik?

Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:

  1. konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;
  2. pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik;
  3. pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;
  4. pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik;
  5. pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik;
  6. penelitian dan pengembangan;
  7. pendidikan dan pelatihan;
  8. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
  9. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
  10. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik ketenagalistrikan;
  11. Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
  12. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

Pemenuhan kelengkapan data gambar instalasi dan/atau diagram satu garis yang dilengkapi dengan NIDI untuk permohonan SLO instalasi pemanfaatan tegangan rendah kapasitas daya tersambung sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere yang dapat dikeluarkan oleh pemilik instalasi atau oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah sebagai bagian dari pelaksanaan pemeriksaan pengujian tanpa dikenai biaya dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, yaitu Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ditetapkan Menteri ESDM Arifi Tasrif di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2021. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana pada tanggal 17 Juni 2021 di Jakarta.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 709. Agar setiap orang mengetahuinya.