Konstitusi negara Indonesia adalah

Jakarta -

Konstitusi adalah seperangkat aturan dasar dan berbagai ketentuan untuk mengatur fungsi serta struktur lembaga pemerintah, termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Konstitusi Negara Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. UUD 1945 merupakan salah satu hasil sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Konstitusi negara ini menjadi dasar atau pegangan dalam penyelenggaraan negara.

Konstitusi terbagi atas konstitusi tertulis dan konstitusi tertulis, seperti dikutip dari Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VIII oleh Tim Ganesha Operation.

Konstitusi tertulis

Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur peri kehidupan suatu suatu bangsa di dalam sistem hukum negara.

Konstitusi tertulis memuat hal-hal yang bersifat mendasar atau fundamental bagi suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi tertulis lebih tegas jika dibandingkan dengan konstitusi tidak tertulis atau konvensi.

Konstitusi tertulis juga lebih menjamin adanya kepastian hukum daripada konvensi. Sebab, cara penyusunan konstitusi tertulis yaitu melalui lembaga-lembaga pemerintahan yang berwenang membuatnya.

Contoh konstitusi tertulis di Indonesia adalah UUD 1945, ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Ini Lho 10 Pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur tentang HAM

- Ciri-ciri konstitusi tertulis

Ciri-ciri konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar menurut pakar ilmu politik Prof. Dr. Miriam Budiardjo dalam Dasar-Dasar Ilmu Politik adalah sebagai berikut:

1. Memuat tentang organisasi negara

Pemuatan tentang organisasi negara dalam konstitusi diantaranya yaitu

- pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
- pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara-negara bagian pada konstitusi negara federal
- prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya

2. Hak-hak asasi manusia

Hak asasi manusia dalam naskah terpisah biasanya disebut Bill of Rights.

3. Prosedur mengubah undang-undang dasar

4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar

Pemuatan larangan ini biasanya terdapat jika para penyusun undang-undang dasar ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, seperti munculnya diktator atau kembalinya sebuah monarki.


Contoh pemuatan larangan dalam konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Federasi Jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme dari undang-undang dasar karena dikhawatirkan sifat unitarisme dapat memudahkan jalan munculnya kembali diktator seperti Hitler.

5. Sering memuat cita-cita rakyat dan azas-azas ideologi negara

Ungkapan cita-cita rakyat dan azas-azas ideologi negara mencerminkan semangat dan spirit yang ingin diabadikan penyusun UUD dalam UUD, sehingga mewarnai seluruh naskah UUD tersebut.

Baca juga: Menguji UU terhadap UUD 1945 Merupakan Wewenang Siapa?

Konstitusi tidak tertulis >>>




(twu/lus)