Kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat kelahirannya berarti menganut asas

Indonesia sendiri telah menetapkan azas kewarganegaraan melalui UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ( UU Kewarganegaraan ). Disebutkan, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-udangan. Warga negara terdiri atas orang-orang bangsa lain yang disahkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

1. Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood)

Merdeka.com - Indonesia adalah sebuah negara besar yang memiliki banyak penduduk yang dibedakan dari asa kewarganegaraan. Asas kewarganegaraan adalah dasar pemikiran dalam menentukan masuk atau tidaknya seseorang di dalam warga negara dalam suatu wilayah negara tertentu. Umumnya asas kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:

a. Asas Ius Sanguinis atau asas keturunan.

Maksud dari asas ius sanguinis adalah kewarganegaraan seorang ditentukan dari keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya saja, ada seorang anak yang dilahirkan di Malaysia, tapi orangtuanya berkebangsaan Indonesia, maka anak itu adalah orang Indonesia. Anak selalu mengikuti kewarganegaraan orangtuanya.

b. Asas Ius Soli atau asas kedaerahan.

Maksud dari asas kedaerahan ini adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan ditempat dia dilahirkan. Misalnya saja ada seorang anak yang lahir di negara Malaysia, walaupun orangtuanya berkebangsaan Indonesia, anak itu akan tetap memiliki kebangsaan Malaysia. Bisa disimpulkan kalau menurut asas ini, tempat kelahiran sang anak akan menentukan kebangsaan anak tersebut.

Sehubungan dengan banyaknya negara yang ada di dunia, tentunya penentuan kebangsaan seseorang juga berbeda-beda, baik secara Ius Sanguinis atau Ius Soli. Hal ini menyebabkan adanya beberapa status kewarganegaraan seseorang, yaitu:

1. Apatride, yaitu orang yang sama sekali nggak punya kebangsaan. Misalnya, ada seorang anak yang berkebangsaan negara yang menganut Ius Soli, tapi dia lahir di negara yang menganut Ius Sanguinis. Dia tidak bisa menjadi warga kebangsaan manapun.

2. Bipatride, yaitu orang yang punya dua

kewarganegaraan sekaligus. Misalnya, ada seorang anak keturunan bangsa A yang menganut ius Sanguinis, lalu lahir di negara yang menganut asas Ius Soli. Anak ini bisa masuk warga negara negara A atau B.

Nah, sekarang kamu sudah tahu kan tentang pembagian asas kewarganegaraan?

Grace Eirin Selasa, 29 Maret 2022 | 20:30 WIB

Kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat kelahirannya berarti menganut asas

Asas kewarganegaran menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. (Photo by Artem Beliaikin from Pexels)

Bobo.id - Warga negara mendapakan kewarganegaraannya karena diatur menurut Undang-Undang yang berlaku di negara tersebut. 

Ini juga terjadi di Indonesia, asas kewarganegaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Asas kewarganegaraan adalah hukum dasar yang mengatur kewarganegaraan seseorang. Ada empat asas kewarganegaraan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Yuk, simak ada apa saja!

Asas Kewarganegaraan

1. Ius Sanguinis

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006, asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, dan bukan negara tempat kelahirannya.

Istilah ius sanguinis berasal dari bahasa Latin, yakni ius berarti hukum atau pedoman, dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.

Jadi, seseorang bisa mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya. 

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Dasar 1945


Page 2


Page 3

Kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat kelahirannya berarti menganut asas

Photo by Artem Beliaikin from Pexels

Asas kewarganegaran menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Bobo.id - Warga negara mendapakan kewarganegaraannya karena diatur menurut Undang-Undang yang berlaku di negara tersebut. 

Ini juga terjadi di Indonesia, asas kewarganegaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Asas kewarganegaraan adalah hukum dasar yang mengatur kewarganegaraan seseorang. Ada empat asas kewarganegaraan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Yuk, simak ada apa saja!

Asas Kewarganegaraan

1. Ius Sanguinis

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006, asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, dan bukan negara tempat kelahirannya.

Istilah ius sanguinis berasal dari bahasa Latin, yakni ius berarti hukum atau pedoman, dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.

Jadi, seseorang bisa mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya. 

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Dasar 1945

4 Asas Kewarganegaraan Indonesia

GridKids.id - Kali ini GridKids akan membahas tentang apa saja asas kewarganegaraan yang ada di Indonesia.

Setiap negara memiliki asas kewarganegaraan yang menjadi dasar pemikirannya. Asas kewarganegaraan ini akan menentukan siapa saja yang bisa disebut sebagai warga negara dari negara itu sendiri. Segala hal tentang kewarganegaraan Indonesia dan asas yang digunakan telah diatur dalam UUD No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Indonesia menganut 4 asas kewarganegaraan, yaitu: 1. Asas ius sanguinis (law of the blood) Dalam UU No 12 Tahun 2006, asas ius sanguinis merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dan bukan negara di tempat kelahirannya. Istilah ius sanguinis berasal dari bahasa Latin, yang berarti ius adalah hukum dan sanguinis dari kata sanguis yang berarti darah. Maka dari itu, asas kewarganegaraan ini ditentukan berdasarkan darah atau orang yang bersangkutan.Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10: Keberhasilan Pelaksanaan Asas Wawasan Nusantara

2. Asas ius soli (law of the soil)

Asas berikutnya adalah asas ius soli yang merupakan asas kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat ia dilahirkan walaupun kedua orang tuanya bukan dari warga negara tersebut.

Ius soli berasal dari bahasa Latin, Ius berarti hukum, dalil atau pedoman. Sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri. Jadi, asas ius soli adalah pedoman kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat atau daerah kelahiran seseorang. 3. Asas kewarganegaraan tunggal Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan kewarganegaraan bagi setiap orang. Asas kewarganegaraan tunggal merupakan asas yang menentukan bahwa hanya ada satu kewarganegaraan bagi tiap orang. Jadi, asas ini hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan saja.Baca Juga: 6 Asas Wawasan Nusantara di Indonesia: Pengertian dan Contohnya

4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas

Asas kewarganegaraan ganda terbatas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan dalam UU. Asas ini menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak yang belum dewasa yaitu berusia 18 tahun atau belum pernah menikah. Hal ini sifatnya pengecualian dengan berbagai pertimbangan bahwa anak-anak yang belum dewqsa secara yuridis dianggap belum cakap dalam hukum. Nah, itulah penjelasan tentang 4 asas kewarganegaraan yang ada di negara Indonesia.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.

Kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat kelahirannya berarti menganut asas

Kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat kelahirannya berarti menganut asas
Lihat Foto

YUSUF NUGROHO

Sejumlah warga mengikuti pengibaran bendera Merah Putih di bukit Cangkraman, Pegunungan Patiayam, Desa Terban, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (11/8/2021). Pengibaran bendera Merah Putih berukuran 3 x 5,5 meter di atas bukit setinggi kurang lebih 350 meter di atas permukaan laut dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya itu untuk menyambut HUT ke-76 Kemerdekaan RI serta meningkatkan rasa nasionalisme. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

KOMPAS.com - Asas kewarganegaraan menjadi dasar pemikiran dalam menentukan siapa saja yang bisa disebut warga negara dari sebuah negara.

Segala hal mengenai kewarganegaraan Indonesia, beserta asas yang digunakannya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Indonesia menganut 4 asas kewarganegaraan, sebutkan! 

Empat asas kewarganegaraan yang dianut Indonesia adalah:

  1. Asas ius sanguinis (law of the blood)
  2. Asas ius soli (law of the soil)
  3. Asas kewarganegaraan tunggal
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas.

Berikut penjelasannya:

Dikutip dari UU Nomor 12 Tahun 2006, asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, dan bukan negara tempat kelahirannya.

Baca juga: Pengertian Kewarganegaraan secara Yuridis dan Sosiologis

Istilah ius sanguinis berasal dari bahasa Latin, yakni ius berarti hukum atau pedoman, dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.

Dengan demikian, asas kewarganegaraan ini ditentukan berdasarkan darah atau keturunan orang yang bersangkutan.

Asas ius soli (law of the soil)

Dilansir dari buku Kewarganegaraan (2021) karya Emy Yunita Rahma Pratiwi, asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempatnya dilahirkan, meski ayah ibunya bukan warga negara tersebut.

Menurut Saidurrahman dan Arifinsyah dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan: NKRI Harga Mati (2018), istilah ius soli berasal dari bahasa Latin.