Ketentuan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara ditunjukkan oleh angka

Hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan telah diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 dan 2. 

 1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen) 

 “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya 

 pembelaan Negara”. 

 Makna yang terkandung : Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara serta wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara , membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling), ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri, belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn, dan selalu menaati dan melaksanakan peraturan. 

 2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 

 “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara” 

 Makna yang terkandung : setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara Indonesia , Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional . 

 3. Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 

 “usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung” 

 Makna yang terkandung : usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat , membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara baru.

Sumber : e-journal Balitbangkumham

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 31 Januari 2019 08:18:13 WIB

Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara,  biasanya selalu dikaitkan dengan militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.

Kesadaran bela negara merupakan satu hal yang esensial dan harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI), sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara. Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Upaya bela negara harus dilakukan dalam kerangka pembinaan kesadaran bela negara sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan WNI yang memahami dan menghayati serta yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya.

Bangsa Indonesia ingin pula memiliki peradaban yang unggul dan mulia. Peradaban demikian dapat dicapai apabila masyarakat dan bangsa kita juga merupakan masyarakat dan bangsa yang baik (good society and nation), damai, adil dan sejahtera, sebagaimana yang telah diwasiatkan oleh para pendiri bangsa (founding fathers) dalam Pembukaan UUD 1945.

Di sisi lain, bahwa UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem dan penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang terdapat dalam UUD 1945 diantaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara. Hal ini merefleksikan sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian, keadilan dan kesejahteraan.

5. keragaman masyarakat disekitar kita disebabkan oleh beberapa hal berikut , KECUALIA . letak strategis wilayah IndonesiaB . kondisi sebagai negara a … grarisC . perbedaan kondisi alamD . kondisi sebagai negara kepulauantolong dijawab jangan ngasal.​

Dari tari seudati dapat dipelajari mengenai persatuan dan kesatuan semangat para pemuda untuk...Tolong bantu jawab :)​

jalannya perlawanan pengeram di Ponorogo , Teuku Umar , bung Tomo , dan hasanuddin. Tolong di bantu​

Lawan yang di hadapi bung Tomo ? Mohon di jawab kak , sebentar lagi saya ujian dan wajib menyelesaikan tugas ini ​

Q. Colourz!+ 5 poinMengapa norma sangat penting bagi manusia? Dan jika tidak adanya norma, apa yang akan terjadi?Ezz.​

ka jawab dong soalnya mau dikumpulkan ​

apa yg menjadi tujuan prinsip indonesia sebagai satu kesatuan ekonomi​

1. Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental. APA MAKSUD pernyataan tersebut?JAWAB:2. Sebagai pokok kaidah Negara yang fundame … ntal, pembukaan telah memenuhi persyaratan. SEBUTKAN persyaratan tersebut!JAWAB:3. Nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 adalah nilai yang luhur, universal dan lestari. APA YANG DIMAKSUD nilai universal dan lestari dalam pernyataan tersebut??JAWAB:TOLONG BANTU JAWAB YA KAK​​

berikut pernyataan yang tidak sesuai dengan peran Budi Utomo dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia adalah​

Lengkapilah bagan berikut! a. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dari DPRD provinsi. b. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dari gubernur.​

5. keragaman masyarakat disekitar kita disebabkan oleh beberapa hal berikut , KECUALIA . letak strategis wilayah IndonesiaB . kondisi sebagai negara a … grarisC . perbedaan kondisi alamD . kondisi sebagai negara kepulauantolong dijawab jangan ngasal.​

Dari tari seudati dapat dipelajari mengenai persatuan dan kesatuan semangat para pemuda untuk...Tolong bantu jawab :)​

jalannya perlawanan pengeram di Ponorogo , Teuku Umar , bung Tomo , dan hasanuddin. Tolong di bantu​

Lawan yang di hadapi bung Tomo ? Mohon di jawab kak , sebentar lagi saya ujian dan wajib menyelesaikan tugas ini ​

Q. Colourz!+ 5 poinMengapa norma sangat penting bagi manusia? Dan jika tidak adanya norma, apa yang akan terjadi?Ezz.​

ka jawab dong soalnya mau dikumpulkan ​

apa yg menjadi tujuan prinsip indonesia sebagai satu kesatuan ekonomi​

1. Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental. APA MAKSUD pernyataan tersebut?JAWAB:2. Sebagai pokok kaidah Negara yang fundame … ntal, pembukaan telah memenuhi persyaratan. SEBUTKAN persyaratan tersebut!JAWAB:3. Nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 adalah nilai yang luhur, universal dan lestari. APA YANG DIMAKSUD nilai universal dan lestari dalam pernyataan tersebut??JAWAB:TOLONG BANTU JAWAB YA KAK​​

berikut pernyataan yang tidak sesuai dengan peran Budi Utomo dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia adalah​

Lengkapilah bagan berikut! a. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dari DPRD provinsi. b. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dari gubernur.​