ketentuan jenis kelamin laki-laki dan perempuan adalah contoh

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Prosedur Hukum Jika Ingin Berganti Jenis Kelamin yang pertama kali dipublikasikan pada 29 Januari 2015.

Ganti Jenis Kelamin Termasuk Peristiwa Penting Lainnya

Pada dasarnya, di Indonesia aturan mengenai prosedur penggantian jenis kelamin (transgender) memang belum diatur khusus. Akan tetapi, untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Indonesia, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan(UU Adminduk) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU 24/2013).

Adapun yang dimaksud dengan peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.[1]

Nantinya, Pejabat Pencatatan Sipil-lah melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada instansi pelaksana. Pengangkatan Pejabat Pencatatan Sipil ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]

Dari definisi peristiwa penting di atas, memang pergantian jenis kelamin ini tidak termasuk peristiwa penting. Akan tetapi, penggantian jenis kelamin ini dikenal dalam UU Adminduk sebagai peristiwa penting lainnya.

Dalam Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk diatur bahwapencatatan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan yang dimaksud dengan peristiwa penting lainnya dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan "Peristiwa Penting lainnya" adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin.

Jadi, Anda benar bahwa perubahan jenis kelamin atau transgender yang dialami teman Anda itu perlu didahului dengan penetapan dari pengadilan negeri untuk kemudian dicatatkan pada instansi pelaksana. Adapun yang dimaksud dengan instansi pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.[3] Pelaporan perubahan jenis kelamin ini merupakan kewajiban teman Anda yang diatur dalam Pasal 3 UU Adminduk:

Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Syarat Ganti Jenis Kelamin

Lebih lanjut, telah diterbitkan peraturan pelaksana dari UU Adminduk, yaitu Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Perpres 96/2018).

Serupa dengan aturan dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk, Pasal 58 ayat (1) huruf a Perpres 96/2018 pun menyatakan pencatatan ganti jenis kelamin sebagai salah satu peristiwa penting lainnya memerlukan salinan penetapan pengadilan negeri.

Soal syarat ganti jenis kelamin dengan mengajukan permohonan penetapan pengadilan, pada dasarnya, hal tersebut ditentukan masing-masing pengadilan. Oleh karena itu, kami menyarankan agar teman Anda bertanya langsung kepada pengadilan negeri setempat mengenai syarat apa yang diperlukan.

Adapun selain syarat penetapan pengadilan, untuk melaporkan perubahan jenis kelamin, data yang harus dilengkapi adalah:[4]

  1. KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan; dan
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Pencatatan peristiwa penting lainnya itu dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran.[5]

Contoh Kasus

Sebagai contoh, kami merujuk kepada Putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 85/Pdt.P/2019/PN Cbd. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa pemohon bertujuan mengganti identitas jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki (hal. 6). Berdasarkan tes kromosom, telah diperoleh hasil pemeriksaan laboratorium yang disimpulkan bahwa diagnosis disorder of sexual development dengan genotif 46 XY (laki-laki) (hal. 7).

Adapun pemohon mengajukan bukti-bukti sebagai berikut (hal. 3-4):

  1. Fotokopi KTP;
  2. Fotokopi kutipan akta nikah orang tua;
  3. Fotokopi KK;
  4. Fotokopi kesimpulan diagnosis dokter;
  5. Fotokopi hasil laboratorium klinik;
  6. Fotokopi hasil analisis kromosom dari laboratorium;
  7. Fotokopi daftar nilai evaluasi tahap akhir nasional murni SLTP;
  8. Fotokopi surat tanda tamat belajar SD.

Pada amar putusan tersebut, hakim menetapkan pemberian izin untuk mengganti/mengubah nama dan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki serta memerintahkan Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi untuk mencatatnya (hal. 8).

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Putusan:

Putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 85/Pdt.P/2019/PN Cbd.

[1] Pasal 1 angka 17 UU 24/2013

[2] Pasal 1 angka 16 UU 24/2013

[3] Pasal 1 angka 7 UU 24/2013

[4] Pasal 58 ayat (1) Perpres 96/2018

[5] Pasal 58 ayat (2) Perpres 96/2018