Kerja sama ekonomi negara negara asean adalah membentuk kawasan perdagangan bebas asean yang disebut

Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (Bahasa Inggris: ASEAN Free Trade Area, AFTA)[1] adalah sebuah persetujuan oleh ASEAN mengenai sektor produksi lokal di seluruh negara ASEAN.

Ketika persetujuan AFTA ditandatangani resmi, ASEAN memiliki enam anggota, yaitu, Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada 1999. AFTA sekarang terdiri dari sepuluh negara ASEAN. Keempat pendatang baru tersebut dibutuhkan untuk menandatangani persetujuan AFTA untuk bergabung ke dalam ASEAN, tetapi diberi kelonggaran waktu untuk memenuhi kewajiban penurunan tarif AFTA.

  • Meningkatkan daya saing ASEAN sebagai basis produksi dalam pasar dunia melalui penghapusan bea dan halangan non-bea dalam ASEAN
  • Menarik investasi asing langsung ke ASEAN

ASEAN Plus Three, didasarkan pada Chiang Mai Initiative, telah membentuk dasar kestabilan keuangan di Asia,[2] ketidakstabilan tersebut telah berkontribusi pada Krisis Keuangan Asia (Asian Financial Crisis). Asian Currency Unit (ACU) atau Mata Uang Asia diusulkan sebagai indeks pembobotan mata uang untuk ASEAN+3. ACU terinspirasi dari European Currency Unit yang sudah tidak berfungsi dan digantikan oleh mata uang Euro. Kegunaan ACU adalah membantu stabilisasi pasar keuangan regional. ACU diusulkan sebagai gunggungan mata uang dan bukan mata uang sesunguhnya, misalnya sebagai indeks pembobotan mata uang Asia Timur yang berfungsi sebagai patokan untuk pergerakan nilai mata uang regional.[3][4]

ASEAN Plus Three (APT) atau Kerja sama ASEAN Plus Three (APT) adalah kerjasama antara 10 anggota ASEAN plus China, Jepang dan Republik Korea sejak tahun 1997, ketika KTT pertama kali berlangsung di bulan Desember 1997 di Kuala Lumpur. Pada saat kawasan Asia sedang dilanda krisis ekonomi, kerjasama yang paling menonjol adalah di bidang keuangan. Dalam periode 10 (sepuluh) tahun pertama 1997-2007 mekanisme dan pelaksanaan kerja sama APT didasarkan pada Joint Statement on East Asia Cooperation.

  1. ^ "AFTA & FTAs (ASEAN Secretariat)". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-06-04. Diakses tanggal 2015-02-16. 
  2. ^ "Chiang Mai Initiative as the Foundation of Financial Stability in East Asia" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2011-07-16. Diakses tanggal 2015-02-16. 
  3. ^ A news report of the ACU Diarsipkan 2007-09-28 di Wayback Machine. (Tionghoa)
  4. ^ A paper analysing a broader basket of currencies

  • ASEAN Free Trade Agreement

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kawasan_Perdagangan_Bebas_Perbara&oldid=20881134"

DAFTAR PUSTAKA

A. Perjanjian-Perjanjian Internasional

Vienna Convention on the Law of Treaties 1969.

Declaration, Singapore Declaration 0f 1992.

Agreement, Framework Agreement on Enhancing Asean Economic

Cooperation

on The Common Effective Preferentian Tariff (CEPT).

Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) 2009

B. Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-undang No.24 tahun 2000, tentang Perjanjian Internasional.

Peraturan Presiden Republik Indonesia No.2 tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Pengesahan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).

Presiden Republik Indonesia No.10 tahun 2014 tentang Pengesahan Protocol to Amend Certain ASEAN Economic Agreement Related to Trade in Goods (Protokol untuk mengubah Perjanjian Ekonomi ASEAN tertentu terkait Perdagangan Barang).

Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2010 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia.

Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 59/M-DAG/PER/12/2010 Tentang Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).

Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).

Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.04/2013 tentang Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) Dengan Menggunakan Sistem Setifikasi Mandiri (Self Sertification).

Surat Edaran Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaa Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Ranga Skema Free Trade Agreement.

C. Buku-Buku

Boer Mauna Hukum internasional, pengertian peranan dan fungs dalam era

dinamika global. (Bandung,:PT Alumni 2011)

Damos Dumoli Agusman , Hukum Perjanjian Internasional, kajian teori dan

praktik di Indonesia, cetakan kedua (Bandung, PT.Refika Aditama),

J.G.Starke, Pengantar hukum internasional 2. Cei1 edisi9 (Jakarta : Aksara Persada Indonesia, 1989),

Depatemen Perdagangan, hasil KTT Asean IV dampaknya bagi Indonesia dan langkah-langkah kongkrit untuk menghadapinya. (Jakarta Februari 1992).

D. Lainnya

BermandHutagalung Makalah : Memahami Kerjasama Ekonomi Perdagangan ASEAN-AFTA dengan mitra dagang

K. Algamar, Konsekwensi-konsekwensi perjanjian ekonomi asean menuju pasar bebas. Majalah bulanan manajemen dan usahawan indoseia.No.5thn XXI, mei 1992.

Mohammad Burhan Tsani, Peta Perkembangan dan Paradigma Baru Hukum Internasional. (Makalah disampaikan dalam Temu Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum , Yogyakarta 1992)

Nopirin, Peran Pemerintah Dalam Rangka Penanggulangan Perbuatan Curang. Makalah Disampaikan Dalam Temu Wicara Nasional Penannggulangan Perbuatan Curang, (Yogyakarta 1992)

http://pkndisma.blogspot.com/2013/03/kawasan-perdagangan-bebas-asean-afta.html,diunduh9 Oktober 2014

http://apamengapadanbagaimana.blogspot.com/2010/03/apa-tujuan-dibentuknya- piagam-asean.html, diunduh 9 Oktober 2014

http://feb.ub.ac.id/asean-consortium-on-department-of-economics-conferenceacdec.html#.VEMjclduQ9V, diunduh 9 Oktober 2014

Jakarta -

Asean Free Trade Area (AFTA) merupakan salah satu bentuk kerja sama negara-negara kawasan Asia Tenggara di bidang ekonomi.


Kerja sama diperlukan karena setiap negara pastinya akan selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan perekonomiannya, termasuk juga yang dilakukan negara-negara ASEAN.


Untuk mencapai kesejahteraan tersebut, salah satu caranya adalah melakukan kerja sama dalam bidang ekonomi internasional melalui AFTA. Karena secara ekonomis, pembentukan AFTA menjadikan kegiatan ekonomi di ASEAN menjadi lebih luas.

Sejarah Pembentukan AFTA


Melansir laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, AFTA adalah bentuk kebijakan mengenai kesepakatan antara negara anggota ASEAN untuk membentuk wilayah zona perdagangan bebas.


AFTA dibentuk pada 28 Januari tahun 1992, saat diselenggarakannya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-4 di Singapura.


Pembentukan AFTA dilatarbelakangi karena adanya perkembangan ekonomi pada setiap anggota negara ASEAN.


Perkembangan ekonomi tersebut, kemudian diwadahi dengan suatu bentuk kerjasama AFTA, dalam rangka bersama-sama memajukan perekonomian di ASEAN.


Organisasi perdagangan bebas kawasan ASEAN ini, disepakati untuk menurunkan tarif dan menghapus sebuah hambatan non tarif dalam perdagangan yang dimulai pada tahun 2002.


Mengutip buku 'Seri Cerdas Tangkas IPA' karya X- Kanopi, setelah KTT diselenggarakan, kemudian pada 1 Januari 2002 AFTA diberlakukan secara penuh bagi Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam Singapura, Filipina, dan Thailand.


Sedangkan untuk Laos, Vietnam, dan Myanmar diberlakukan pada tahun 2006, dan pada 2010 AFTA baru diterapkan pada Kamboja.


Perkembangan terakhir dalam AFTA ditandai dengan adanya kesepakatan untuk menghapus semua bea masuk impor barang bagi negara ASEAN.


Adapun negara yang mengikuti dan bergabung AFTA adalah Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Thailand pada tahun 2010. Untuk Kamboja, Myanmar, Laos dan Vietnam tahun 2015.

Tujuan AFTA


Tujuan terbentuknya AFTA telah disepakati oleh negara anggota ASEAN. AFTA merupakan hal yang penting, karena dengan kerja sama ini negara ASEAN dapat meningkatkan bidang ekonominya, berupa pasar bisnis yang meliputi kegiatan produksi distribusi maupun konsumsi.


Dilansir dari laman setnas-asean.id, secara umum AFTA bertujuan untuk menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif. Sehingga mampu membuat produk-produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global.


Adapun tujuan lain dari AFTA adalah:


- Meningkatkan daya saing ekonomi antar negara-negara ASEAN, dengan cara menjadikan ASEAN sebagai tujuan pasar dunia


- Menarik investor asing ke ASEAN untuk meningkatkan perdagangan di antara anggota ASEAN


- Menghapus biaya pajak ekspor dan impor negara-negara yang tergolong anggota ASEAN.

Dampak AFTA bagi Indonesia


Sebagai salah satu anggota dari negara ASEAN, pembentukan AFTA telah memberikan beberapa dampak positif serta keuntungan bagi bangsa Indonesia.


Dikutip dari modul Ilmu Pengetahuan Sosial Edisi PJJ SMP Kelas VIII oleh Tenia Kurniawati, M.Pd, Andri Setiawan, M.Pd, berikut adalah beberapa dampak positif AFTA bagi Indonesia, antara lain:


1. Menjadi peluang bagi para pengusaha kecil dan menengah untuk melakukan ekspor barang produksinya, sehingga mampu membuka peluang mereka untuk mendapatkan pasar luar negeri


2. Memberikan peluang Indonesia dalam kegiatan ekspor


3. Membuat Indonesia untuk lebih bisa menghasilkan komoditas yang kompetitif di pasar ASEAN. Salah satu komoditas Indonesia yang dapat bersaing dengan negara lainya adalah komoditas pertanian, seperti kelapa sawit, karet, kakao, dan kopi yang merupakan bahan yang sangat diminati oleh negara ASEAN maupun di luarnya.


4. Meningkatkan daya saing untuk mendorong perkembangan perekonomian. Hal ini juga diharapkan mampu memunculkan kesadaran para pengusaha atau pelaku usaha untuk berdaya saing lebih kuat, dengan menghasilkan barang-barang berkualitas.

Hambatan AFTA


Meski memiliki dampak positif bagi negara-negara anggota, namun terdapat beberapa hambatan pelaksanaan AFTA, di antaranya adalah sebagai berikut.


- Persaingan bahan-bahan komoditas para negara anggota ASEAN. Persaingan ini bisa menyebabkan industri kecil dalam negeri gulung tikar, karena belum mampu untuk bersaing dengan bahan-bahan dari luar negeri


- Adanya kondisi tidak stabil dalam negara, membuat negara yang ingin melakukan kegiatan mengekspor produknya, akan enggan untuk melanjutkannya


- Perbedaan tingkat ekonomi pada setiap anggota negara ASEAN, memunculkan sebuah kendala dalam kegiatan ekspor dan impornya


- Banyak negara-negara yang melakukan proteksi terhadap barang dalam negerinya. Hal itu membuat barang dari luar negeri akan sulit untuk menentukan harga pasarnya.


Nah, itulah penjelasan mengenai pengertian, sejarah, tujuan, dan dampak AFTA bagi Indonesia. Sekarang detikers jadi lebih paham, kan?

Simak Video "Momen Jokowi dan Iriana Tiba di Washington DC"



(faz/faz)