Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (Bahasa Inggris: ASEAN Free Trade Area, AFTA)[1] adalah sebuah persetujuan oleh ASEAN mengenai sektor produksi lokal di seluruh negara ASEAN.
Ketika persetujuan AFTA ditandatangani resmi, ASEAN memiliki enam anggota, yaitu, Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada 1999. AFTA sekarang terdiri dari sepuluh negara ASEAN. Keempat pendatang baru tersebut dibutuhkan untuk menandatangani persetujuan AFTA untuk bergabung ke dalam ASEAN, tetapi diberi kelonggaran waktu untuk memenuhi kewajiban penurunan tarif AFTA.
ASEAN Plus Three, didasarkan pada Chiang Mai Initiative, telah membentuk dasar kestabilan keuangan di Asia,[2] ketidakstabilan tersebut telah berkontribusi pada Krisis Keuangan Asia (Asian Financial Crisis). Asian Currency Unit (ACU) atau Mata Uang Asia diusulkan sebagai indeks pembobotan mata uang untuk ASEAN+3. ACU terinspirasi dari European Currency Unit yang sudah tidak berfungsi dan digantikan oleh mata uang Euro. Kegunaan ACU adalah membantu stabilisasi pasar keuangan regional. ACU diusulkan sebagai gunggungan mata uang dan bukan mata uang sesunguhnya, misalnya sebagai indeks pembobotan mata uang Asia Timur yang berfungsi sebagai patokan untuk pergerakan nilai mata uang regional.[3][4] ASEAN Plus Three (APT) atau Kerja sama ASEAN Plus Three (APT) adalah kerjasama antara 10 anggota ASEAN plus China, Jepang dan Republik Korea sejak tahun 1997, ketika KTT pertama kali berlangsung di bulan Desember 1997 di Kuala Lumpur. Pada saat kawasan Asia sedang dilanda krisis ekonomi, kerjasama yang paling menonjol adalah di bidang keuangan. Dalam periode 10 (sepuluh) tahun pertama 1997-2007 mekanisme dan pelaksanaan kerja sama APT didasarkan pada Joint Statement on East Asia Cooperation.
DAFTAR PUSTAKA A. Perjanjian-Perjanjian Internasional Vienna Convention on the Law of Treaties 1969. Declaration, Singapore Declaration 0f 1992. Agreement, Framework Agreement on Enhancing Asean Economic Cooperation on The Common Effective Preferentian Tariff (CEPT). Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) 2009 B. Perundang-Undangan Indonesia, Undang-undang No.24 tahun 2000, tentang Perjanjian Internasional. Peraturan Presiden Republik Indonesia No.2 tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Pengesahan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN). Presiden Republik Indonesia No.10 tahun 2014 tentang Pengesahan Protocol to Amend Certain ASEAN Economic Agreement Related to Trade in Goods (Protokol untuk mengubah Perjanjian Ekonomi ASEAN tertentu terkait Perdagangan Barang). Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2010 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia. Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 59/M-DAG/PER/12/2010 Tentang Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA). Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA). Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.04/2013 tentang Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) Dengan Menggunakan Sistem Setifikasi Mandiri (Self Sertification). Surat Edaran Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaa Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Ranga Skema Free Trade Agreement. C. Buku-Buku Boer Mauna Hukum internasional, pengertian peranan dan fungs dalam era dinamika global. (Bandung,:PT Alumni 2011) Damos Dumoli Agusman , Hukum Perjanjian Internasional, kajian teori dan praktik di Indonesia, cetakan kedua (Bandung, PT.Refika Aditama), J.G.Starke, Pengantar hukum internasional 2. Cei1 edisi9 (Jakarta : Aksara Persada Indonesia, 1989), Depatemen Perdagangan, hasil KTT Asean IV dampaknya bagi Indonesia dan langkah-langkah kongkrit untuk menghadapinya. (Jakarta Februari 1992). D. Lainnya BermandHutagalung Makalah : Memahami Kerjasama Ekonomi Perdagangan ASEAN-AFTA dengan mitra dagang K. Algamar, Konsekwensi-konsekwensi perjanjian ekonomi asean menuju pasar bebas. Majalah bulanan manajemen dan usahawan indoseia.No.5thn XXI, mei 1992. Mohammad Burhan Tsani, Peta Perkembangan dan Paradigma Baru Hukum Internasional. (Makalah disampaikan dalam Temu Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum , Yogyakarta 1992) Nopirin, Peran Pemerintah Dalam Rangka Penanggulangan Perbuatan Curang. Makalah Disampaikan Dalam Temu Wicara Nasional Penannggulangan Perbuatan Curang, (Yogyakarta 1992) http://pkndisma.blogspot.com/2013/03/kawasan-perdagangan-bebas-asean-afta.html,diunduh9 Oktober 2014 http://apamengapadanbagaimana.blogspot.com/2010/03/apa-tujuan-dibentuknya- piagam-asean.html, diunduh 9 Oktober 2014 http://feb.ub.ac.id/asean-consortium-on-department-of-economics-conferenceacdec.html#.VEMjclduQ9V, diunduh 9 Oktober 2014 Jakarta - Asean Free Trade Area (AFTA) merupakan salah satu bentuk kerja sama negara-negara kawasan Asia Tenggara di bidang ekonomi.
Sejarah Pembentukan AFTA
Tujuan AFTA
Dampak AFTA bagi Indonesia
Hambatan AFTA
Simak Video "Momen Jokowi dan Iriana Tiba di Washington DC" (faz/faz) |