Kerja paksa pada masa Jepang disebut brainly

Pertanyaan mengenai Kerja Paksa dan Wajib Kerja Kerja paksa memang sudah dihapuskan dan dilarang oleh International Labour Organisation (ILO), akan tetapi pada prakteknya masih saja ada eksploitasi tenaga kerja yang bentuknya sudah modern. Apakah masih terjadi sistem kerja paksa di Indonesia? //gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/perlakuan-adil-saat-bekerja/kerja-paksa/kerja-paksa //gajimu.com/@@site-logo/wageindicator.png

Kerja paksa memang sudah dihapuskan dan dilarang oleh International Labour Organisation (ILO), akan tetapi pada prakteknya masih saja ada eksploitasi tenaga kerja yang bentuknya sudah modern. Apakah masih terjadi sistem kerja paksa di Indonesia?

Kerja paksa atau wajib kerja tertentu merupakan pelanggaran terhadap hak-hak manusia. Berbagai bentuk Kerja paksa ditemukan dalam sejarah, Indonesia dulu pernah mengalaminya di jaman penjajahan Belanda dan Jepang. Tapi apa Indonesia sudah lepas dari kerja paksa? Masih ditemukan adanya unsur perbudakan modern, perdagangan manusia dan tenaga kerja yang terikat karena hutang dalam ketenaga kerjaan kita.

1. Apa yang dimaksud dengan kerja paksa?

Kerja Paksa atau Wajib Kerja adalah semua pekerjaan atau jasa yang dipaksakan pada setiap orang dengan ancaman hukuman apapun, dikarenakan orang tersebut tidak menyediakan diri secara sukarela.

2. Apakah wajib militer, tugas kemasyarakatan itu juga merupakan kerja paksa?

Jawabannya adalah tidak. Wajib militer adalah kewajiban dari warga negara, wajib militer bertujuan agar para warga Negara mampu membela tanah airnya apabila terjadi serangan atau perang.Meskipun terkadang kita enggan untuk melakukannya tapi itu adalah kewajiban Negara dan bukan merupakan kerja paksa. Menurut Konvensi ILO No 105, kerja paksa TIDAK TERMASUK :• Setiap pekerjaan atau jasa yang harus dilakukan berdasarkan undang-undang wajib dinas militer untuk pekerjaan yang khusus bersifat militer• Setiap pekerjaan atau jasa yang merupakan sebagian dari kewajiban biasa warga negara dari penduduk suatu negara yang merdeka sepenuhnya• Setiap pekerjaan atau jasa yang dipaksakan pada setiap orang sebagai akibat keputusan pengadilan dengan ketentuan bahwa pekerjaan atau jasa tersebut dilaksanakan dibawah perintah dan pengawasan pejabat pemerintah dan orang tersebut tidak disewa atau ditempatkan untuk digunakan oleh perorangan secara pribadi, perusahaan atau perkumpulan.• Setiap pekerjaan atau jasa yang dipaksakan dalam keadaan darurat, ialah dalam keadaan perang atau bencana atau bencana yang mengancam dan dapat membahayakan keadaan kehidupan atau keselamatan dari seluruh atau sebagian penduduk.• Tugas kemasyarakatan dalam bentuk kecil semacam yang dilakukan oleh anggota masyarakat tersebut secara langsung dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai kewajiban yang biasa dari warga negara yang dibebankan pada anggota masyarakat, dengan ketentuan bahwa anggota masyarakat atau wakil mereka mempunyai hak untuk dimintakan pendapat tentang keperluan pekerjaan itu.

3. Apa Indonesia sudah menghapuskan kerja paksa?


Secara hukum ya, Indonesia sudah menghapuskan kerja paksa. Indonesia telah menjadi anggota ILO sejak tahun 1950 dan International Labour Organisation (ILO) telah mengeluarkan Konvensi no 105 mengenai Penghapusan kerja paksa pada tahun 1957 untuk lima situasi khusus yaitu:• Sebagai sarana paksaan politik atau pendidikan atau sebagai hukuman karena mempunyai atau mengutarakan pendapat politik atau pendapat yang secara ideology berlawanan dengan sistem politik, sosial atau ekonomi yang sudah terbentuk;• Sebagai metode untuk memobilisasi dan menggunakan tenaga kerja untuk tujuantujuan pembangunan ekonomi;• Sebagai sarana disiplin kerja;• Sebagai hukuman karena telah ikut serta dalam pemogokan;• Sebagai sarana diskriminasi rasial, sosial, warga negara atau agama.Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dalam Undang – Undang no 19 tahun 1999 mengenai pengesahan konvensi ILO tentang penghapusan kerja paksa.Meskipun demikian, pada kenyataannya, perundang – undangan Indonesia tidak mampu menjamin secara memuaskan jaminan yang ditentukan Konvensi mengenai langkah – langkah perlindungan mengenai hak – hak pekerja. Terkadang ketentuan – ketentuan tersebut menyampingkan kategori – kategori pekerja tertantu (pembantu Rumah Tangga, pekerja pertanian, dll)

4. Apa artinya paspor atau identitas lain yang ditahan bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja diluar negeri?

Buat calon pekerja baru dari Indonesia yang tidak mengetahui tujuan utama perusahaan melakukan kegiatan tahan paspor tentunya tidak menganggap penting ketentuan penahanan paspor yang tertulis dalam kontrak kerja. Malah mungkin menganggap ini merupakan service yang diberikan perusahaan untuk mengamankan dokumen-dokumen penting milik pekerjanya.Namun sebenarnya tujuan utama perusahaan-perusahaan melakukan 'penyimpanan' atau penahanan paspor pekerjanya adalah untuk membatasi gerak pekerja tersebut. Dengan menahan paspor, tentunya si pekerja tidak akan bisa dengan bebas pergi keluar dari negara tempat tinggal saat ini tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Dengan demikian si pekerja tidak akan bisa 'lari' keluar dari negara ini jika merasa tidak betah untuk bekerja di perusahaan atau tinggal di negara ini.Tentunya hal ini merupakan salah satu bentuk dari kerja paksa. Perusahaan menahan dokumen penting bagi kita untuk pergi dari Negara tersebut. Kita dipaksa untuk bekerja meskipun kita sudah tidak betah karena tanpa paspor kita tidak bisa pergi kemana – mana. Hal ini masih banyak sekali terjadi pada TKI yang dikirim ke berbagai Negara. Untuk itu, BACA baik – baik kontrak kerja sebelum anda menanda tanganinya.

5. Apa itu Human Trafficking? Apa human trafficking merupakan salah satu bentuk kerja paksa?

Definisi human trafficking menurut Persatuan Bangsa – Bangsa adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi meliputi setidak-tidaknya; pelacuran (eksploitasi prostitusi) orang lain atau lainnya seperti kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.Human trafficking atau istilah bahasa Indonesianya adalah perdagangan manusia jelas – jelas merupakan salah satu bentuk kerja paksa dan merupakan pelanggaran besar terhadap Hak Asasi Manusia.

6. Apa itu perbudakan terkait hutang? Apakah perbudakan model ini masih terjadi di Indonesia? Apa contohnya?

Perbudakan terkait hutang adalah salah satu contoh dari kerja paksa. Kita dipaksa bekerja jauh melebihi kapasitas karena kita tidak mampu mengembalikan hutang. Seperti contoh para petani, dengan menetapkan sistem bagi hasil (tentunya pemberi pinjaman mendapat hasil yang jauh lebih besar dari peminjam/petani) pemberi pinjaman memaksa petani untuk bekerja extra untuk membayar hutang – hutangnya.Lain halnya dengan wanita, tidak jarang mereka dipaksa untuk membayar dengan tubuh mereka. Bila kejadian ini terjadi pada anda, jangan segan untuk bersuara! Laporkan kepada pihak yang berwajib.Bukan hanya Indonesia yang memerangi perbudakan dan kerja paksa seperti ini, dunia internasional pun begitu halnya. Dengan adanya berbagai Konvensi – Konvensi seperti penghapusan kerja paksa, perbudakan karena hutang, perbudakan karena perkawinan, eksploitasi anak – anak, perdagangan manusia yang ditetapkan ILO diharapkan dapat diaplikasikan di semua Negara, bersama kita cegah dan hapuskan kerja paksa!

Sumber:

Konvensi ILO no. 105 tahun 1957 tentang Penghapusan Kerja Paksa


Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Kerja paksa
Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

<!-- /15944428/Gajimu.com/Gajimu.com_Inarticle_Video --> <div id='div-gpt-ad-1604915830963-0'> <script> googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1604915830963-0'); }); </script> </div>

Lihat Foto

pinterest.com

romusha

KOMPAS.com - Pada zaman penjajahan Hindia Belanda dan Jepang, rakyat Indonesia mengalami tragedi yang menyengsarakan.

Saat Hindia Belanda dan Jepang menguasai Indonesia, rakyat Indonesia dipaksa bekerja untuk kepentingan kedua negara tersebut. Rakyat menerima perlakuan yang kejam.

Kerja paksa itu dikenal dengan sebutan Kerja Rodi dan Romusha.

Kerja Rodi

Arti kerja rodi

Pengerahan paksa tenaga manusia dalam pembangunan sarana dan prasarana umum pada masa pemerintahan Hindia Belanda disebut kerja rodi.

Sistem kerja rodi terjadi pada masa penjajahan Hindia Belanda. Kerja rodi membuat rakyat Indonesia  sengsara dan jatuh korban jiwa.

Dilansir dari Encyclopaedia Britannica (2015), kerja paksa juga disebut kerja budak yang dilakukan di bawah tekanan oleh kelompok yang relatif besar atau pemerintah.

Baca juga: Dari Jadi Romusa hingga Kini, Hidup Kakek Arsyad Tetap Menderita

Karja rodi sudah ada di berbagai negara sejak dulu, seperti zaman rezim Nazi di Jerman atau di Uni Soviet.

Pada rezim itu banyak orang-orang yang dicurigai sebagai oposisi atau nasional ditangkap. Mereka juga dipaksa bekerja di bawah tekanan yang keras.

Di Indonesia kerja rodi zaman Hinda Belanda yang cukup terkenal saat membangun jalan raya sepanjang kurang lebih 1.000 kilometer dari Anyer hingga Panarukan pada 1809.

Awal kerja rodi

Kerja rodi di Indonesia dipelopori oleh Gubernur Jenderal Herman Williem Daendels. Daendels datang ke Indonesia pada 1 Januari 1808 setelah menerima perintah dari Raja Belanda Louis Napoleon.

Deandels dikirim ke Indonesia untuk mempertahankan Pulau Jawa dari ancaman Inggris. Untuk mempertahankan Pulau Jawa, Daendels melakukan berbagai upaya, seperti membangun pabrik senjata di Semarang dan Surabaya.

Baca juga: Tol Trans-Jawa, Jalan Pos, dan Dua Jalan Daendels di Pulau Jawa

Kemudian membangun jalan raya dari Anyer hingga Panarukan, dan membangun benteng-benteng untuk pertahanan.

Selain kerja paksa, Daendels mengumpulkan uang dari rakyat dengan cara menjual hasil bumi dengan harga murah dan melakukan kebijakan-kebijakan yang memberatkan rakyat.

Banyak korban jiwa

Semasa kerja rodi, membuat rakyat jadi sengsara. Rakyat harus bekerja keras dengan terus menggali batuan untuk membuat jalan.

Pekerja sebenarnya mendapatkan upah. Namun upah ini dikorupsi oleh penguasa lokal. Para pekerja sengsara karena memperoleh tindakan di luar batas perikemanusian.

Proses pembangunan jalan raya Anyer hingga Panarukan pada 1809 banyak memakan korban jiwa mencapai 12.000 jiwa.

Ribuan pekerja yang kehilangan nyawa dalam periode kerja paksa, setelah dua tahap pembangunan. Sebelumnya dilakukan pekerjaan kontruksi biasa lalu dilanjutkan pasukan zeni kumpeni.

Baca juga: Jalan Daendels Siap Jadi Jalur Alternatif Mudik Pantai Selatan Jawa

Kerja rodi dilaksanakan setelah kumpeni kehabisan biaya untuk membayar tentara dan pekerja profesional.

Pelibatan militer sebelumnya dipilih oleh Pemerintah Hindia Belanda. Karena jalan yang dibangun melewati perbukitan dan pegunungan batu, sehingga butuh peralatan seperti meriam untuk meratakan.

Laporan jurnalistik Kompas dalam buku Ekspedisi Anjer-Panaroekan (2008), pembangunan jalan yang menghubungkan ujung barat dan timur Jawa ini untuk memenuhi kepentingan pertahanan militer semata.

Pembangunan jalan ini juga berfungsi memenuhi kepentingan ekonomi. Karena Daendels mengintruksikan kepada penduduk untuk mulai mengintensifkan pertanian dengan meremajakan tanaman agar penghasilan bertambah.

Adanya jalan yang dibangun maka pengangkutan berbagai produk komoditas hasil bumi dari pedalaman ke pantai semakin lancar. Selain itu berfungsi sebagai komunikasi yang saat itu dirasakan sangat bermanfaat.

Baca juga: Warga Blokade Jalan Daendels, Dua Sekolah Diliburkan

Romusha

Kerja romusha terjadi masa penjajahan Jepang dari tahun 1942 hingga 1945. Sama dengan kerja rodi, romusha juga membuat rakyat menjadi seksaran dan banyak jatuh korban jiwa.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), romusha adalah orang-orang yang dipaksa bekerja berat pada zaman pendudukan Jepang.

Awal romusha

Awal kedatangan Jepang ke Indonesia disambut baik oleh rakyat dan pejuang kemerdekaan. Karena dianggap membantu dalam mengusir Kolonial Belanda.

Namun Jepang berbuat licik dan kejam. Jepang mengeruk sumber daya alam yang ada di Indonesia dan dipakai untuk membiayai perang.

Wilayah yang dikuasai cukup luas membuat Jepang memerlukan tenaga besar. Tenaga dibutuhkan untuk membangun kubu pertahanan, lapangan udara darurat, gedung bawah tanah, jalan raya, dan jembatan.

Tenaga kerja diambil dari penduduk Indonesia dan disebar ke berbagai wilayah. Banyak pekerja romusha yang kondisinya menyedihkan dan jatuh korban jiwa.

Baca juga: Jalan Pos Pengumben Ambles, Banyak Pengendara Kecelakaan

Pekerja romusha tidak hanya laki-laki, tapi juga perempuan yang dijadikan sebagai pekerja penghibur. Pada 1943, romusha semakin di eksploitasi oleh Jepang yang kalah pada perang Pasifik.

Jepang menjadikan romusha sebagai tenaga swasembada untuk membantu perang secara langsung.

Berdampak negatif

Romusha memberikan dampak mendalam bagi bangsa Indonesia meski Jepang hanya sebentar menjajah.

Banyak pekerja yang sangat menderita, kelelahan, kelaparan, kurus, miskin, terserang penyakit hingga meninggal. Karena adanya pengawasan dan siksaan yang kejam tidak berperikemanusiaan.

(Sumber: Palupi Annisa Aulia | Editor: Hilda B Alexander)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA