Kenapa web eFaktur tidak muncul NPWP?

JAKARTA, DDTCNews – Saat akan masuk (login) e-faktur web based, pengusaha kena pajak (PKP) harus terlebih dahulu memastikan sertifikat elektronik telah terpasang pada browser.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan e-faktur web based dapat diakses oleh pengguna e-faktur 3.0 untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak September 2020. Seperti diketahui, mulai 1 Oktober 2020, pemerintah mengimplementasikan e-faktur 3.0 secara nasional.

JAKARTA, DDTCNews – Karena sudah login menggunakan sertifikat elektronik milik wajib pajak, opsi kuasa dinonaktifkan pada web e-faktur.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengatakan tidak ada ketentuan secara tertulis terkait dengan penonaktifan opsi kuasa pada e-faktur web based. DJP mengatakan penonaktifan opsi kuasa tersebut sebenarnya adalah tindakan lanjutan dari implementasi web e-faktur.

“Jika wajib pajak login web e-faktur menggunakan sertifikat elektronik milik wajib pajak maka sudah dianggap wajib pajak sendiri yang menyampaikannya. Karena itulah, opsi kuasa tersebut dinonaktifkan,” tulis akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, penggunaan sertifikat elektronik wajib pajak untuk login pada web e-faktur sudah dianggap sebagai tanda tangan elektronik. Dengan demikian, lanjut otoritas, wajib pajak tidak perlu lagi menggunakan tanda tangan basah.

Seperti diketahui, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Implementasi e-faktur 3.0 secara nasional dimulai pada 1 Oktober 2020. PKP wajib menggunakan e-faktur web based untuk pelaporan SPT Masa PPN. PKP tidak dapat menyampaikan laporan SPT Masa PPN melalui saluran lain.Wajib pajak harus sudah melakukan instalasi sertifikat elektronik.

Saat membuka e-faktur web based, PKP akan diminta untuk memilih sertifikat elektronik (jika lebih dari 1 sertifikat elektronik, pilih 1 yang sesuai). Kemudian, nama dan NPWP akan muncul. Setelah itu, PKP bisa memasukan password e-Nofa yang sesuai.

Dalam hal instalasi sertifikat elektronik dilakukan setelah membuka https://web-efaktur.pajak.go.id, DJP mengimbau agar PKP menutup browser terlebih dahulu kemudian dibuka kembali. Langkah ini perlu dilakukan agar PKP bisa login. (kaw)

Web efaktur merupakan aplikasi efaktur dalam versi website yang bisa Anda gunakan saat ingin melapor SPT Pajak. Untuk menggunakan web efaktur, PKP atau Pengusaha Kena Pajak harus benar-benar memastikan bahwa browser komputer sudah terpasang sertifikat elektronik.

Sebab banyak PKP yang mengalami web efaktur gagal terus untuk login. Jadi kita tidak bisa melapor SPT pajak perusahaan. Apalagi jika kita web efaktur terus eror, maka perusahaan akan dikenai denda.

Web efaktur tidak bisa login menjadi masalah utama yang paling sering dialami pengusaha. Sebab ketika kita ingin melapor pajak, justru tidak bisa input NSFP atau nomor seri faktur pajak.

Tentu saja sebagai pengusaha, kita ingin bayar pajak tepat waktu. Sebab jika eror secara terus menerus kita juga akan dikenai denda.

Banyak pengguna yang mengeluhkan web efaktur tidak bisa masuk dan eror ke sosial media Kring Pajak. Padahal kita sudah siap untuk menerima efaktur dan melakukan pembayaran.

Daftar Isi

  • Penyebab Web Efaktur Tidak Bisa Login
    • Server Web Efaktur Eror
    • Jaringan Internet Tidak Stabil
    • Diblokir Penyedia Wifi
    • Masalah Cookie dan Cache
    • Diblokir Pihak Pajak
    • Akun di Hack
    • Salah Masukkan ID dan Password
  • Cara Mengatasi Web Efaktur Tidak Bisa Login
    • Pastikan Akun Sudah Di Verifikasi
    • Gunakan Lupa Password
    • Paksa Berhenti Browser
    • Restart Perangkat
    • Ganti Jaringan Internet ke yang Lebih Stabil
    • Hapus Data Browser
    • Ganti Browser
    • Hapus Cache dan Cookie
    • Gunakan VPN atau DNS Resolver
    • Lapor ke Layanan Customer Service

Penyebab Web Efaktur Tidak Bisa Login

Ada beberapa penyebab yang membuat kita tidak bisa mengakses web efaktur. Hal ini bisa disebabkan beberapa faktor terutama karena banyaknya masyarakat wajib pajak yang ingin membayar pajak di waktu yang bersamaan.

Berikut ini beberapa penyebab web efaktur muter terus dan tidak bisa login:

Server Web Efaktur Eror

Kenapa web eFaktur tidak muncul NPWP?

Banyaknya masyarakat wajib pajak yang ingin membayar pajak di waktu yang bersamaan bisa menyebabkan server down. Beberapa masyarakat berhasil masuk ke web efaktur namun loading terus.

Karena banyaknya traffic yang masuk ke web efaktur membuat website bermasalah hari ini sehingga banyak masyarakat yang tidak bisa login atau tidak bisa melakukan pembayaran pajak.

Web efaktur tidak bisa masuk disebabkan karena banyaknya akses menuju web ini dari seluruh wilayah Indonesia. Hal inilah yang membuat kamu tidak bisa tersambung padahal ada kuota.

Cek server web efaktur down atau tidak.

Jaringan Internet Tidak Stabil

Penyebab kedua yang paling sering membuat kita tidak bisa login ke web efaktur adalah karena jaringan internet yang tidak stabil.

Biasanya website otomatis mengeluarkan notifikasi “tidak ada koneksi internet” jika jaringan internet yang kita gunakan tidak stabil untuk mengakses web efaktur.

Sebab untuk mengakses web efaktur, kita membutuhkan koneksi yang cepat dan kuat agar bisa masuk. Karena banyak juga masyarakat yang sedang mengakses web efaktur.

Diblokir Penyedia Wifi

Jika kita terus mencoba untuk login ke web efaktur, namun internet kita tidak stabil maka penyedia wifi bisa memblokir situs efaktur.

Salah satu tanda kamu tidak bisa membuka web efaktur yang diblokir penyedia wifi adalah loading terus padahal jaringan internet ada.

Penyebab selanjutnya mengapa kita tidak bisa membuka web efaktur adalah karena cookie dan cache browser yang kita gunakan. Karena masalah ini biasanya kita tidak dapat tersambung dengan situs apapun.

Kamu bisa melihat di pengaturan browser untuk melihat apakah ada masalah dengan cookie atau cache. Kamu bisa menghapusnya agar bisa mengakses web efaktur.

Diblokir Pihak Pajak

Untuk masalah ini sebenarnya jarang sekali terjadi kecuali kamu melakukan tindakan yang menjurus ke tindak penipuan menggunakan akun pajak kamu.

Namun ketika kamu salah memasukkan password selama 3 kali juga bisa menjadi kemungkinan akun kamu sudah diblokir pihak pajak. Kamu tidak akan bisa mengakses akun pajak sampai kamu mendapatkan verifikasi ulang dari email yang terdaftar untuk mengganti password.

Akun di Hack

Akun pajak dihack kemungkinannya sangat kecil, namun tidak memungkiri sebagian masyarakat pernah mengalaminya. Hal ini bisa terjadi jika kita belum memverifikasi akun pajak yang sudah dibuat sebelumnya.

Untuk menghindari hal ini, kamu bisa logout setiap selesai transaksi atau kamu segera lakukan verifikasi akun.

Salah Masukkan ID dan Password

Hal ini paling sering terjadi dan menyebabkan akun kamu diblokir pihak pajak. Sebab pihak pajak bisa melihat adanya tindakan mencurigakan dari akun pajak kamu.

Jika kamu tidak yakin dengan password, lebih baik gunakan opsi lupa password dan buatlah password baru. Jangan mencobanya sampai 3 kali sebab akun bisa terblokir.

Cara Mengatasi Web Efaktur Tidak Bisa Login

Setelah kita mengetahui apa saja penyebab web efaktur eror, selanjutnya kita perlu mengetahui cara mengatasi web efaktur agar kita bisa login dan membayar pajak. Berikut cara yang bisa kita lakukan:

Pastikan Akun Sudah Di Verifikasi

Web efaktur yang tidak bisa digunakan bisa disebabkan karena akun belum ter verifikasi. Saat kamu membuat akun pajak, segeralah lakukan verifikasi.

Biasanya pihak pajak langsung memberikan notifikasi untuk segera melakukan verifikasi akun. Hal ini bisa mencegah akun kamu di hack dan kamu bisa membayar pajak dengan aman sebab sudah ter verifikasi oleh kantor pajak.

Gunakan Lupa Password

Jika kamu lupa password akun pajak, segeralah untuk menggunakan opsi lupa password. Jangan mencobanya sampai 3x sebab kamu bisa terblokir oleh pihak pajak.

Opsi lupa password biasanya ada pada halaman awal web efaktur. Pihak pajak akan segera mengirimkan email notifikasi untuk segera mengganti password setelah kamu mengajukan lupa password.

Paksa Berhenti Browser

Kenapa web eFaktur tidak muncul NPWP?

Ketika kita tidak bisa login ke web efaktur padahal ada kuota, bisa jadi ada masalah dengan browser yang kamu gunakan. Untuk mengatasinya kamu bisa paksa berhenti browser.

Caranya kamu bisa melihat ke pengaturan browser dan pilih Force Stop. Setelah melakukan berhenti paksa, kamu bisa membuka kembali browser dan masukkan alamat web efaktur pasti kamu sudah bisa login.

Restart Perangkat

Kenapa web eFaktur tidak muncul NPWP?

Cara ini paling ampuh untuk mengatasi web efaktur yang tidak bisa login. Kamu bisa restart perangkat yang kamu gunakan untuk mengakses web efaktur.

Segera lakukan restart jika sudah berkali-kali tidak bisa login ke web efaktur atau tidak bisa melakukan transaksi apapun.

Ganti Jaringan Internet ke yang Lebih Stabil

Kenapa web eFaktur tidak muncul NPWP?

Jaringan internet yang tidak stabil menyebabkan kamu tidak bisa login ke web efaktur. Gantilah jaringan internet ke yang stabil.

Sebab untuk mengakses web efaktur kamu membutuhkan jaringan yang stabil karena harus berebut dengan ratusan ribu orang yang sama-sama mengakses web efaktur.

Hapus Data Browser

Kenapa web eFaktur tidak muncul NPWP?

Jika kamu mengalami web efaktur gagal terus untuk login, maka bisa jadi ada masalah dengan browser. Untuk mengatasinya kamu bisa menghapus data browser di pengaturan browser.

Menghapus data bisa membuat browser menjadi lebih ringan dan kamu bisa membuka web efaktur dengan lancar tanpa kendala.

Ganti Browser

Kenapa web eFaktur tidak muncul NPWP?

Jika kamu tidak bisa login ke web efaktur menggunakan satu browser, maka cobalah untuk ganti browser yang lain. Sebab browser sudah terlalu banyak membuka situs web dan membuat kita menunggu lama untuk loading di web efaktur.

Kenapa web eFaktur tidak muncul NPWP?

Menghapus cache dan cookie bisa meringankan browser yang kita gunakan untuk membuka web efaktur. Cara ini mirip dengan menghapus data yang kita lakukan.

Kamu bisa menemukan cache dan cookie di halaman browser kamu. Segera hapus sebab ini bisa menjadi masalah.

Gunakan VPN atau DNS Resolver

Kenapa web eFaktur tidak muncul NPWP?

Jika kamu mengalami masalah jaringan internet saat mengakses web efaktur, cobalah untuk menggunakan VPN atau DNS resolver agar menggunakan jaringan di negara lain.

Menggunakan VPN atau DNS resolver bisa membuat web efaktur loading lebih cepat karena jaringan di negara kita yang sedang eror.

Daftar vpn yang perlu dicoba: vpn terbaik di hp android.

Pengubah DNS yang perlu DIcoba: aplikasi pengubah dns terbaik di hp android.

Lapor ke Layanan Customer Service

Jika kamu terus mengalami kendala dan tidak bisa menggunakan cara diatas, segera laporkan ke CS kring pajak. Biasanya di web efaktur ada opsi lapor CS jika mengalami kendala dalam membayar pajak.

Bisa melalui twitter https://mobile.twitter.com/kring_pajak atau bisa ke halaman https://pajak.go.id/hubungi-kami

Itulah beberapa penyebab web efaktur tidak bisa diakses dan bagaimana cara mengatasinya. Masalah web efaktur yang tidak bisa login sering dialami pengguna saat ingin membayar pajak.

Kamu bisa menggunakan cara diatas untuk mengatasinya. Namun untuk lebih jelasnya, kamu bisa menghubungi CS kring pajak jika mengalami kendala terus menerus.

CS akan segera merespons keluhanmu dalam waktu singkat. Biasanya mereka juga mengirim email untuk solusi dari masalah login web efaktur yang tidak bisa dilakukan.

Kenapa NPWP tidak muncul di web e

Saat akan mengakses web Efaktur tidak muncul NPWP bisa saja disebabkan karena Sertifikat Elektronik belum terpasang. Untuk itu pastikan Digital Sertificate pajak ini sudah terpasang pada perangkat komputer ketika menggunakan eFaktur desktop dengan cara begini.

Kenapa tidak bisa masuk ke web e

Berikut ini alasan atau penyebab e-Faktur tidak bisa dibuka: PKP masih menggunakan e-Faktur versi lama. Salah memasukkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Sertifikat elektronik e-Faktur sudah kedaluwarsa.

Bagaimana cara login e

Login dengan memasukkan password akun PKP, seperti yang digunakan untuk login pada aplikasi efaktur. pajak.go.id (e-Nofa). Setelah berhasil login, wajib pajak akan masuk ke beranda e-Faktur web based. Terdapat beberapa menu, seperti 'Profil PKP' dan 'Administrasi SPT'.

Siapa yang dapat mengakses e

Merujuk Pasal 13 PER-03/PJ/2022 tersebut, aplikasi e-Faktur Host to Host hanya dapat digunakan oleh PKP yang membuat e-Faktur melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk DJP.