Tentukan proyeksi skalar vektor a = 3 I + 4 J + 6 k pada b = i min 3 j + 2 k. Show
Tolong jawab besok mau ngumpultapi jangan asal asal ya nanti di follow Apa akibat dari diberlakukannya Pasal 163 IS dan 131 IS di Hindia Belanda pada politik hukum Indonesia?. Sebutkan apa orientasi dari teori perundang-undangan dan ilmu perundang-undangan?. Sejak ditetapkannya pancasila sebagai dasar negara,bagaimanakah implementasi dari kelima sila yang ada? apakah kelima sila tersebut sudah terimplememt … Mengapa secara umum ada dua bentuk pemerintah yaitu local self government dan local state government. Jelaskan kedua bentuk pemerintahan tersebut. Dan … Jajar genjang, trapesium, persegi, belah ketupat. Bangun datar yang memiliki 2 simetri putar adalah. A. Apa penyebab utama peristiwa tersebut? B. Apa hubungan sikap etnosentrisme dengan peristiwa tersebut? C. Bagaimana upaya mengatasi masalah tersebut … Rino and Zian have. Two kilometers already. *5 poinA. WalkB. WalkedC. WalkingD. Walks. Jelaskan lima disiplin keilmuan yang terkait erat dengan kriminologi. Ancaman yang dapat melemahkan sendi-sendi persatuan dan kesatuan dapat timbul kapan saja dan dimana saja. Berikut faktor yang dapat mengancam persatua … Kekuatan mengikat hukum kebiasaan dalam perspektif hukum internasional ??. Bakteri patogen sangat titik-titik jika dikonsumsi makhluk hidup a. Baik b menguntungkan c. Bermanfaat d. Berbahaya. Deskripsikan perwujudan fungsi dan tujuan wawasan nusantara dalam menghadapi covid19 di indonesia!. Setelah anda memahami berbagai permasalahan ham, kemukakan hasil evaluasi anda tentang ancaman l, tantangan dan hambatan dalam penegakan ham indonesia … Kesimpulan dan saran materi aspek trigatra dan pancagatra dalam wawasan nusantara. Kelompok 1 sesi 1 jelaskan hubungan antara globalisasi dan nasionalisme dan berikan contohnya dlm kehidupan sehari hari sesi 2 jelaskan mengenai sasar … apa yang di maksud aturan ketika makan ?tolong bantu kak Profesi yang banyak kerja di pasar tradisional adalahA. Penjual ikan,nelayan dan dokter B. Tukang parkir, kuli panggul dan pedagang sayurC. Penjual da … Tentang dasar pembenar penjatuhan pidana dari penguasa terhadap pelaku tindak pidana.
Peringatan Pengesahan Undang Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Daerah DIY adalah pemerintahan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah DIY dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY. Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa. Senin 31 Agustus 2020 seluruh karyawan karyawati Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo menggunakan pakaian adat Jawa Gagrak khas Yogyakarta. Ini diambil sebagai langkah Menindaklanjuti surat edaran dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 061/06551 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta tahun 2020. Sebagai tindak lanjut ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara maka kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjain Kerja dan Pegawai Tidak Tetap atau sebutan lain bekerja di instansi Pemerintah di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menggunakan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta dan Peringatan pengesahan undang undang nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta di Inspektorat Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY merupakan konstitusi yang melindungi dan mengatur Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sehingga memiliki landasan hukum yang sah untuk mengatur wilayahnya. UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan warna tersendiri bagi perjalanan bangsa Indonesia yang mampu mengenali hak asal usul suatu wilayah sehingga memiliki hak istimewa dalam pemerintahan daerah dan hal-hal lain yang merupakan kekhususan daerah. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Daerah DIY adalah pemerintahan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah DIY dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY. Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa. Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Kalifatullah Panatagama adalah Sultan Hamengku Buwono. Kadipaten Pakualaman adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam, selanjutnya disebut Adipati Paku Alam. DIY memiliki Undang-Undang Keistimewaan tersendiri selain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827). UU Keistmewaan Yogyakarta adalah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kewenangan istimewa meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Dengan demikian, Pemerintahan Daerah DIY mempunyai kewenangan yang meliputi kewenangan istimewa berdasarkan Undang-Undang ini dan kewenangan berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah. Namun, kewenangan yang telah dimiliki oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota di DIY tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta disahkan Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 31 Agustus 2012 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta diundangkan Menkumham Amir Syamsudin pada tanggal 3 September 2012 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya maka Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012tentangKeistimewaan Daerah Istimewa YogyakartaPertimbangan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah:
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah:
Penjelasan Umum UUK-DIYStatus istimewa yang melekat pada DIY merupakan bagian integral dalam sejarah pendirian negara-bangsa Indonesia. Pilihan dan keputusan Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII untuk menjadi bagian dari Republik Indonesia, serta kontribusinya untuk melindungi simbol negara-bangsa pada masa awal kemerdekaan telah tercatat dalam sejarah Indonesia. Hal tersebut merupakan refleksi filosofis Kasultanan, Kadipaten, dan masyarakat Yogyakarta secara keseluruhan yang mengagungkan ke-bhinneka-an dalam ke-tunggal-ika-an sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Masyarakat Yogyakarta yang homogen pada awal kemerdekaan meleburkan diri ke dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, baik etnik, agama maupun adat istiadat. Pilihan itu membawa masyarakat Yogyakarta menjadi bagian kecil dari masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Keistimewaan DIY harus mampu membangun keharmonisan dan kohesivitas sosial yang berperikeadilan. Sentralitas posisi masyarakat DIY dalam sejarah DIY sebagai satu kesatuan masyarakat yang memiliki kehendak yang luhur dalam berbangsa dan bernegara dan keberadaan Kasultanan dan Kadipaten sebagai institusi yang didedikasikan untuk rakyat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII memutuskan untuk menjadi bagian dari Indonesia. Kedua tokoh itu masing-masing secara terpisah, tetapi dengan format dan isi yang sama, mengeluarkan Maklumat pada tanggal 5 September 1945 yang kemudian dikukuhkan dengan Piagam Kedudukan Presiden Republik Indonesia tanggal 6 September 1945 menyatakan integrasi Yogyakarta ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan status daerah istimewa. Keputusan kedua tokoh tersebut memiliki arti penting bagi Indonesia karena telah memberikan wilayah dan penduduk yang nyata bagi Indonesia yang baru memproklamasikan kemerdekaannya. Peran Yogyakarta terus berlanjut di era revolusi kemerdekaan yang diwujudkan melalui upaya Kasultanan dan Kadipaten serta rakyat Yogyakarta dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. DIY pada saat ini dan masa yang akan datang akan terus mengalami perubahan sosial yang sangat dinamis. Masyarakat Yogyakarta dewasa ini memasuki fase baru yang ditandai oleh masyarakat yang secara hierarkis tetap mengikuti pola hubungan patron-klien pada masa lalu dan di sisi lain masyarakat memiliki hubungan horizontal yang kuat. Perkembangan di atas, sekalipun telah membawa perubahan mendasar, tidak menghilangkan posisi Kasultanan dan Kadipaten sebagai sumber rujukan budaya bagi mayoritas masyarakat DIY. Kasultanan dan Kadipaten tetap diposisikan sebagai simbol pengayom kehidupan masyarakat dan tetap sebagai ciri keistimewaan DIY. Pengaturan Keistimewaan DIY dalam peraturan perundang-undangan sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap konsisten dengan memberikan pengakuan keberadaan suatu daerah yang bersifat istimewa. Bahkan, Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan pengakuan terhadap eksistensi suatu daerah yang bersifat istimewa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, konsistensi pengakuan atas status keistimewaan suatu daerah belum diikuti pengaturan yang komprehensif dan jelas mengenai keistimewaannya. Kewenangan yang diberikan kepada DIY melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 semata-mata mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah yang memperlakukan sama semua daerah di Indonesia. Hal yang sama juga terjadi pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sampai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hal di atas telah memunculkan interpretasi bahwa Keistimewaan DIY hanya pada kedudukan Gubernur dan Wakil Gubernur. Oleh karena itu, diperlukan perubahan, penyesuaian dan penegasan terhadap substansi keistimewaan yang diberikan kepada Daerah Istimewa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu, dalam rangka perubahan dan penyesuaian serta penegasan Keistimewaan DIY, perlu dibentuk undang-undang tentang keistimewaan DIY. Pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan demokratis, ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat, menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an, dan melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa. Pengaturan tersebut berlandaskan asas pengakuan atas hak asal-usul, kerakyatan, demokrasi, ke-bhinneka-tunggal-ika-an, efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional, dan pendayagunaan kearifan lokal. Oleh karena itu, dengan memperhatikan aspek historis, sosiologis, dan yuridis, substansi Keistimewaan DIY diletakkan pada tingkatan pemerintahan provinsi. Kewenangan istimewa meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Dengan demikian, Pemerintahan Daerah DIY mempunyai kewenangan yang meliputi kewenangan istimewa berdasarkan Undang-Undang ini dan kewenangan berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah. Namun, kewenangan yang telah dimiliki oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota di DIY tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka mendukung efektivitas penyelenggaraan Keistimewaan DIY, Undang-Undang ini mengatur pendanaan Keistimewaan yang pengalokasian dan penyalurannya melalui mekanisme transfer ke daerah. Isi UU Keistimewaan DIYBeriku adalah isi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (bukan format asli): Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Wilayah DIY terdiri atas:
Pengaturan Keistimewaan DIY dilaksanakan berdasarkan asas:
Bagian KeduaTujuanPasal 5
Kewenangan Istimewa DIY berada di Provinsi. Pasal 7
BAB VBENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHANBagian KesatuUmumPasal 8
Gubernur berhak:
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14Wakil Gubernur berhak mendapatkan kedudukan protokoler dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15
Pasal 16Gubernur dan Wakil Gubernur dilarang:
Bagian KetigaDPRD DIYPasal 17
DPRD DIY melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan Sultan Hamengku Buwono sebagai calon Gubernur dan Adipati Paku Alam sebagai calon Wakil Gubernur. Pasal 22
Pasal 23
Paragraf 2PenetapanPasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Bagian KeempatPelantikan Gubernur dan Wakil GubernurPasal 27
Tata cara pengangkatan penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7) dan ayat (8) berpedoman pada peraturan perundang-undangan. BAB VIIIKELEMBAGAANPasal 30
BAB IXKEBUDAYAANPasal 31
BAB XPERTANAHANPasal 32
Pasal 33
BAB XITATA RUANGPasal 34
Pasal 35Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten serta tata ruang tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten diatur dalam Perdais, yang penyusunannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Perda, Perdais, dan peraturan Gubernur wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Daerah DIY. BAB XIIIPENDANAANPasal 41Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah berlaku bagi Pemerintahan Daerah DIY. Pasal 42
BAB XIVKETENTUAN LAIN-LAINPasal 43Gubernur selaku Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta dan/atau Wakil Gubernur selaku Adipati Paku Alam yang bertakhta berdasarkan Undang-Undang ini bertugas:
Pasal 44Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DIY. BAB XVKETENTUAN PERALIHANPasal 45
Pasal 46Selain bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 13, Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2017 bertugas:
Pasal 47Pengelolaan dan/atau pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten yang dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketiga dapat dilanjutkan sepanjang pengelolaan dan/atau pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 48Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, susunan organisasi Pemerintah Daerah DIY, perangkat Pemerintah Daerah DIY, dan jabatan dalam Pemerintah Daerah DIY yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Pemerintahan Daerah DIY berdasarkan Undang-Undang ini. BAB XVIKETENTUAN PENUTUPPasal 49Semua ketentuan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah berlaku bagi Pemerintahan Daerah DIY sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini. Pasal 50Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pasal 51Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
[ Foto Lambang Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat (Kesultanan Yogyakarta). Lambang ini milik Sri Sultan Hamengkubhuwono X, perhatikan jumlah bulu pada masing-masing sayap di kiri dan kanan, 10 bulu melambangkan Sultan yang kini tengah bertakhta yaitu Sultan Hamengkubhuwana X. Oleh Gunawan Kartapranata - Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, CC BY-SA 3.0, Pranala ] Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 13 tahun 2012tentangKeistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta(UU Keistimewaan) |