Kegiatan keagamaan di rumah atau di masyarakat yang sudah kalian ikuti

Kegiatan keagamaan di rumah atau di masyarakat yang sudah kalian ikuti

Kegiatan keagamaan di rumah atau di masyarakat yang sudah kalian ikuti
Lihat Foto

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

bUmat Muslim menunaikan shalat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, (29/5/2020). Kota Bekasi menjajaki hidup normal baru atau new normal dengan mengizinkan warganya kembali menggelar shalat Jumat di masjid di 50 kelurahan zona hijau atau bebas Covid-19 pada Jumat (29/5/2020). Shalat Jumat digelar dengan protokol ketat pencegahan Covid-19 dan hanya diikuti terbatas oleh warga yang bermukim di sekitar masjid.

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi Tahun 2020.

Dilansir dari laman resmi Kemenag, Sabtu (30/5/2020), Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan SE itu disusun dengan memperhatikan unsur keadilan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan sesuai kondisi lingkungan masing-masing.

"Kami tidak memberikan pelonggaran berdasarkan zona. Meski di zona kuning yang relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid-19, tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif yang mengumpulkan jemaah," jelas Menag di Gedung BNPB, Jakarta.

Sebaliknya, meski zona kabupaten/kotanya merah, asalkan rumah ibadah di desa tersebut tidak ada kasus Covid-19, maka diperbolehkan menggelar kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan.

SE berlaku sejak ditetapkan, yaitu Jumat, 29 Mei 2020.

Dalam SE tersebut diatur soal kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah.

Baca juga: Para Ahli Teliti Gejala-gejala Langka Virus Corona, Apa Saja?

Ketentuan kegiatan berjemaah atau kolektif

Kegiatan keagamaan di rumah atau di masyarakat yang sudah kalian ikuti

Kegiatan keagamaan di rumah atau di masyarakat yang sudah kalian ikuti
Lihat Foto

Dokumen Warga Kranji

Shalat Jumat di Masjid Al Falah, Kranji, Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020).

Rumah ibadah yang bisa menyelenggarakan kegiatan berjemaah/kolektif dinilai berdasarkan fakta lapangan.

Selain itu memperhatikan angka R-Naught/RO dan angka Effectiue Reproduction Number/Rt. Rumah ibadah juga berada di kawasan/llngkungan yang aman dari Covid-19.

Tak cukup itu saja, namun perlu dibuktikan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.

Surat keterangan tersebut didapatkan setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

Baca juga: Saat Orang Sekitar Tidak Taat Protokol Kesehatan, Apa yang Harus Dilakukan?

Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Surat Keterangan akan dicabut apabila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Rumah ibadah yang berkapasitas besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya berasal dari luar kawasan/lingkungannya juga perlu mengurus surat keterangan.

Surat keterangan bisa didapat dengan mengajukan langsung ke pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Baca juga: Berikut Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Kegiatan keagamaan di rumah atau di masyarakat yang sudah kalian ikuti

Kegiatan keagamaan di rumah atau di masyarakat yang sudah kalian ikuti
Lihat Foto

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Umat Muslim menunaikan shalat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, (29/5/2020). Kota Bekasi menjajaki hidup normal baru atau new normal dengan mengizinkan warganya kembali menggelar shalat Jumat di masjid di 50 kelurahan zona hijau atau bebas Covid-19 pada Jumat (29/5/2020). Shalat Jumat digelar dengan protokol ketat pencegahan Covid-19 dan hanya diikuti terbatas oleh warga yang bermukim di sekitar masjid.

Sementara itu kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah adalah sebagai berikut:

  1. Jemaah dalam kondisi sehat
  2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang
  3. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
  5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan
  6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter
  7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib
  8. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19
  9. Ikut peduli terhadap penerapan pelalsanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Rumah ibadah juga mempunyai fungsi sosial, yaitu sebagai tempat kegiatan pertemuan masyarakat, seperti akad pernikahan.

Untuk melaksanakannya tetap harus mengikuti ketentuan di atas dengan tambahan sebagai berikut:

  1. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19
  2. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang
  3. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Baca juga: Ramai soal Pembatalan Diskon UKT bagi Mahasiswa PTKIN, Ini Penjelasan Kemenag

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Perhatikan pernyataan berikut imi! 1) Orang yang berhati keras, yaitu orang yang banyak bicara tapi jarang ingat kepada-Nya. 2) Orang dermawan yaitu o … rang yang selalu menggunakan hartanya untuk kepentingan umum.3) Orang pelit atau yaitu orang yang tidak mau berbagi hartanya.4) Orang yang tawadu' yaitu orang yang rendah hati. Golongan yang jauh dari Allah Swt. alat ditunjukkan oleh nomor...A. 1 dan 2B. 1 dan 3C. 3 dan 4D. 1 dan 4​

C. Jawablah soal-soal di bawah ini dengan benar! 1. Seburkan kenikmatan kubur yang akan diterima orang muk berdasarkan hadis 2. Sebutkan azab kubur ya … ng akan diterima orang kafir berdasarkan ha 3. Tulislah ayat Alquran yang menerangkan bahwa Allah akan mene gahkan (man) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh d dunia dan di akhirat! 4. Sebutkan pertanyaan dua malaikat di dalam kubur? 5. Tulislah sabda Rasulullah yang menyuruh umatnya untuk berlindung dari azab kubur!

bantu jawab dong bagi yang tau ​

2.menuliskan lafal/ayat/dalil/hadis dari Asmaul Husna berkaitan dengan: a.al-alim b.al-khabir c.as-sami d.al-basir​

Apa yang dimaksud dengan larangan berbuat kerusakan ????tlng di jwb plissssss bangettt ​

. فعل كل ممكنا و تركه Maksudnya adalah a. sifat nafsiyah b. sifat mustahil c. sifat jaiz d. sifat wajib​

" الوقت لصلاة الصبح الوقت لصلاة الظهر الوقت لصلاة العصر 4. الوقت لصلاة المغرب الوقت لصلاة العشاء​

أنظر إ ذلك ، السيد عمر . هو أمين المكتبة في هذه المدرسة . ولك السيدة حفصة. هي موظفة في المكتبة . وهذا بائع ، إسمه السيد خالص وهذه بائعة ، إسمها السيدة … فاطمة . ذلك سائق . السائق إسمه السيد حفيظ . أنظر أيضا ! ذلك بواب . إسمه السيد مسعود . هو من سورابايا وتلك خادمة . إسمها نبيلة . هي من باندونجtolong artikan dong?​

Jawablah pertanyaan di bawah ini sesuai dengan bacaan di atas. هل يجب حمدان اللغة العربية؟ ؟ من يمسح السبورة؟ . كيف يجلس التلاميذ على الكراستي؟ 4. أين … يقوم المدرسة ؟ ه. ماذا يقرأ محمد ؟​

helppp!!!!!!!!!!......​