Kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sangat kuat sistem ini dimaksud untuk

Ada 3 sistem pemerintahan, presidensial, parlementer, dan campuran. Lalu, bagaimana kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan ini? Mari simak uraian berikut.

Bacaan 3 Menit

Ilustrasi sistem pemerintahan presidensial. Foto: pexels.com

Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem pemerintahan presidensial seperti indonesia, kedudukan presiden adalah sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Berikut ulasan selengkapnya.

Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan

Setiap negara tentu memiliki sistem pemerintahannya tersendiri. Adapun jenis-jenis sistem pemerintahan yang ada dan digunakan saat ini sebagaimana diterangkan Jimly Asshiddiqies terbagi menjadi tiga kategori. Sistem pemerintahan presidensial, sistem pemerintahan parlementer, dan sistem pemerintahan campuran.

Baca juga:

Sistem Pemerintahan Presidensial

Terkait sistem presidensial, Jimly Asshiddiqie menerangkan bahwa sistem pemerintahan ini memiliki sembilan ciri khusus. Adapun ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif.
  2. Presiden merupakan eksekutif tunggal, kekuasaan eksekutif presiden presiden tidak terbagi dan yang ada hanya presiden dan wakil presiden saja.
  3. Kepala pemerintahan adalah kepala negara sekaligus.
  4. Presiden mengangkat para menteri sebagai bawahan atau pembantu yang bertanggung jawab kepadanya.
  5. Anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif, demikian pula sebaliknya.
  6. Presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa parlemen.
  7. Berlaku prinsip supremasi konstitusi; eksekutif bertanggung jawab kepada konstitusi.
  8. Eksekutif bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang berdaulat.
  9. Kekuasaan tersebar secara tidak terpusat, berbeda dari parlementer yang terpusat pada parlemen.

Berkenaan dengan kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan ini, dari kesembilan ciri tersebut, dapat disimpulkan bahwa kedudukan presiden adalah sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Sistem Pemerintahan Parlementer

Untuk sistem pemerintahan parlementer, parlemen menjadi objek yang diperebutkan. Disarikan dari modul Mahkamah Konstitusi, sehubungan dengan hal ini, pemilihan umum parlemen menjadi sangat penting karena kekuasaan eksekutif hanya bisa didapat setelah partai kontestan pemilihan umum berhasil meraih kursi mayoritas dalam parlemen.

Page 2

Ada 3 sistem pemerintahan, presidensial, parlementer, dan campuran. Lalu, bagaimana kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan ini? Mari simak uraian berikut.

Bacaan 3 Menit

Apabila dalam pemilihan umum tidak ada partai politik yang memperoleh suara mayoritas, beberapa partai politik akan berkoalisi untuk membentuk kabinet. Kemudian, diterangkan pula bahwa mendalami sistem parlementer tidak hanya perihal parlemen sebagai objek utama.

Jika dielaborasikan, sebagaimana diterangkan oleh Djokosoetono, dalam sistem parlementer menteri bertanggung jawab kepada parlemen atau ministeriele verantwoordelijk-heid dan parlemen juga memegang kekuasaan yang lebih. Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa parlemen memegang kekuasaan tertinggi.

Kemudian, Jimly Asshiddiqie menerangkan bahwa ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut.

  1. Kabinet dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlemen.
  2. Kabinet dibentuk sebagai satu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif di bawah perdana menteri.
  3. Kabinet mempunyai hak konstitusional untuk membubarkan parlemen sebelum periode kerjanya berakhir.
  4. Setiap anggota kabinet adalah anggota parlemen yang terpilih.
  5. Perdana menteri tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan dipilih untuk menjadi salah seorang anggota parlemen.
  6. Adanya pemisahan yang tegas antara kepala negara dan kepala pemerintahan.

Sistem Pemerintahan Campuran

Sistem campuran merupakan sistem pemerintahan yang memadukan sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Dalam sistem pemerintahan ini, terdapat presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan untuk memimpin kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen.

Kemudian, jika presiden tidak diberi posisi dominan, presiden hanya sekadar lambang pemerintahan dalam negara tersebut. Namun, meski tidak dominan, parlemen tidak dapat menurunkan presiden. Sebaliknya, presiden yang berwenang untuk membubarkan parlemen.

Mariana dkk. (dalam Anangkota, 2017: 148) menerangkan bahwa sistem campuran memiliki ciri utama yang khas. Adapun ciri-ciri sistem pemerintahan campuran adalah sebagai berikut.

  1. Menteri-menteri dipilih oleh parlemen.
  2. Lamanya masa jabatan eksekutif ditentukan dengan pasti dalam konstitusi.
  3. Menteri-menteri tidak bertanggung jawab baik kepada parlemen maupun kepada presiden.

Pada intinya, ada tiga bentuk sistem pemerintahan yang digunakan berbagai negara, yakni sistem pemerintahan presidensial, parlementer, dan campuran. Terkait kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diterapkan di Indonesia, presiden adalah sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

  1. Home /
  2. Archives /
  3. Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 /
  4. Articles

Abstract

This law journal meant to analyze construction of presidential system after amendment Section 1 article (2) UUD NRI Tahun 1945 because vague what Presidential system in UUD NRI 1945 have as according to presidensial system? This journal is designed as normatif law journal with statuta approach, conceptual approach  and comparative approach. Law materials which is needed in this journal is a primary materials law, secondary material law and tertiary material law. Its used analysis of qualitative juridical analysis, that is analysis to qualitative materials law by using of juridical normatif approach. From result of journal known system governance in UUD NRI 1945 from the aspect of single executive have as according to presidensial system. Direct authorization by people direct election have as according to presidensial system. While from the aspect of existence of legislative power of President not according to presidensial system. President relation with other state institute: first, relation of DPR and President in legislation function, and budget function, less as according to presidensial system; second, relation of MPR and President less as according to presidensial system; third, relation of President with DPD, MA and MK have as according to presidensial system.

Key words: presidential system, president position, president relationship

Abstrak

Jurnal hukum ini dimaksudkan menelaah konstruksi sistem pemerintahan presidensial setelah perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sebab tidak jelas (vague) apakah sistem pemerintahan yang dibangun dalam UUD NRI Tahun 1945 telah sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial? Jurnal ini dirancang sebagai jurnal hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang diperlukan berupa bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif, yaitu analisis terhadap bahan hukum kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dari hasil pembahasan diketahui sistem pemerintahan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dari sudut pandang dianutnya single executive, telah sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial. Pemberian mandat langsung oleh rakyat melalui pemilihan langsung sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial. Dari sudut pandang adanya kewenangan legislatif Presiden belum sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial. Hubungan Presiden dengan lembaga negara lainnya, pertama, hubungan DPR dan Presiden dalam fungsi legislasi, dan fungsi anggaran, kurang sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial; Kedua, hubungan MPR dan Presiden tidak sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial; ketiga, hubungan Presiden dengan DPD, MA dan MK telah sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial.

Kata kunci: sistem pemerintahan presidensial, kedudukan presiden, hubungan presiden

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA