Kawasan pelestarian alam yang fungsi utamanya untuk menyimpan koleksi tumbuhan atau hewan disebut

Cagar alam merupakan kawasan konservasi untuk melestarian keanekaragaman hayati yang dimiliki negera kita. Menurut data dalam ksdae.menlhkgo.id, pada tahun 2018 Indonesia memiliki cagar alam sebanyak 212 yang tersebar di berbagai wilayah.

Pengertian Cagar Alam

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, cagar alam adalah daerah kelestarian hidup tumbuh-tumbuhan dan binatang yang dilindungi undang-undang dari bahaya kepunahan.

Pengertian lain tentang cagar alam juga terdapat di Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990. Dalam undang-undang tersebut, cagar alam diartikan sebagai kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Sementara itu menurut penjelasan di repository.ugm.ac.id, cagar alam merupakan sebuah kawasan lindung dengan fungsi konservasi atau lindung penting terutama sebagai sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan lestari sumberdaya alam hayati beserta eksositemnya.

Baca Juga

Kawasan konservasi ini memiliki peran yang penting. Mengutip dari elibrary.unikom.ac.id, ada dua fungsi cagar alam. Berikut penjelasannya.

1. Fungsi Pelestarian

Cagar alam berdiri untuk melestarikan dan melindungi hewan serta tumbuhan yang ada di hutan. Di area konservasi tersebut hewan dan tumbuhan akan dilindingi serta dilestarikan agar populasi bertambah dan tidak punah.

Advertising

Advertising

Selain untuk keperluan pelestarian, fungsi cagar alam lainnya yaitu bisa digunakan untuk kepentingan akademis. Banyak tempat pelestarian yang digunakan untuk penelitian.

Peraturan Perundang-undangan Tentang Kawasan Konservasi

Di Indonesia ada banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kawasan konservasi, termasuk UU tentang cagar alam. Peraturan tersebut ada yang mengatur langsung ada juga yang mengatur tidak langsung.

Mengutip dari Jurnal Visioner 2(2), berikut ini daftar peraturan perundang-undangan yang mengatur langsung dan tidak langsung kawasan konservasi.

Baca Juga

  1. UU No. 5 Tahun 1967: tentang ketentuan-ketentuan pokok kerhutanan.
  2. UU No. 5 Tahun 1990: tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
  3. UU No. 24 Tahun 1992: tentang penataan ruang.
  4. UU No. 5 Tahun 1994: tentang pengesahan konvensi PBB mengenai keanekaragaman hayati.
  5. UU No. 23 Tahun 1997: tentang pengelolaan lingkungan hidup.
  6. PP No. 15 Tahun 1984: tentang pengelolaan sumber daya alam hayati di zona ekonomi eksklusif Indonesia.
  7. PP No. 28 Tahun 1985: tentang perlindungan hutan.
  8. PP No. 18 Tahun 1994: pengusahaan periwisata alam di zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
  9. PP No. 62 Tahun 1998: tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada daerah.
  10. PP No. 68 Tahun 1998: tentang kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
  11. Keppres No. 43 Tahun 1978: tahun pengesahan konvensi PBB tentang CITES.
  12. Keppres No. 32 Tahun 1990: tentang pengelolaan kawasan lindung.
  13. Keppres No. 33 Tahun 1998: tentang pengelolaan kawasan ekosistem Leuser.
  14. SK Menterian Pertanian No. 01/Kpts/Um/1/1975: tentang pembinaan kelestarian kekayaan yang terdapat dalam sumber perikanan Indonesia.
  15. SKB Mentamben-Menhut No. 969.K/05/M.PE/1989-429/Kpts-II/1989: tentang pedoman pengaturan pelaksanaan usaha pertambangan dan energi dalam kawasan hutan.
  1. UU No. 5 Tahun 1960: tentang ketentuan-ketentuan pokok agraria.
  2. UU No. 44 Tahun 1960: tentang pertambangan minyak dan gas bumi.
  3. UU No. 1 Tahun 1967: tentang penanaman modal asing.
  4. UU No. 11 Tahun 1967: tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan.
  5. UU No. 6 Tahun 1968: tentang penanaman modal dalam negeri.
  6. PP No. 33 Tahun 1970: tentang perencanaan hutan.
  7. UU No. 11 Tahun 1974: tentang pengairan.
  8. UU No. 5 Tahun 1984: tentang perindustrian.
  9. UU No. 9 Tahun 1985: tentang perikanan.
  10. UU No. 9 Tahun 1990: tentang kepariwisataan.
  11. UU No. 4 Tahun 1992: tentang permukiman dan perumahan.
  12. UU No. 12 Tahun 1992: tentang sistem budidaya tanaman.
  13. UU No. 16 Tahun 1992: tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
  14. UU No. 15 Tahun 1997: tentang ketransmigrasian.

Baca Juga

Di awal pembahasan sudah disinggung bahwa Indonesia memiliki 212 cagar alam. Berikut ini beberapa cagar alam yang ada di Indonesia.

1. Cagar Alam Pulau Seho

Melansir dari mnj-hutan.pasca.unpatti.ac.id, cagar alam ini memiliki lias 3.907.31 hektare yang berada di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Pulau Seho memiliki ekosistem spesifik yaitu ekosistem mangrove dan ekosistem hutan dataran rendah.

2. Cagar Alam Pulau Dua

Mengutip dari Jurnal Penelitian Hutan dan Konservasi Alam 8(1), Cagar Alam Pulai Dua merupakan salah satu kawasan yang berada di wilayah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat. Ciri khas dari kawasan ini yaitu ekosistem mangrove dan burung air.

3. Cagar Alam Pulau Sempu

Pulau Sempu merupakan cagar alam yang berada di Malang, Jawa Timur. Berdasarkan penjelasan di bbksdjatim.org, cagar alam ini diresmikan berdasarkan esluit van den Gouverneur Generaal van Nederlandsch Indie No: 69 dan No.46.

Baca Juga

Ada beberapa flora dan fauna yang berada di kawasan ini. Tanaman yang tumbuh di kawasan antara lain triwulan, wadang, nyampung, ketapang, waru laut, tanaman api-api, tanaman tancang dan beberapa flora lain.

Selain itu, fauna di cagar alam ini sangat beragam. Dari laman bbksdjatim.org, tercatat fauna Pulau Sempu seperti lutung jawa, kera hitam, kera abu-abu, raja udang, kancil, babi hutan, kijang, ikan belodok, kepiting, kelomang, kupu-kupu, dan semut.

4. Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata

Cagar alam ini berada di wilayah Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Ketapang. Luas kawasan ini yaitu 77.00 hektare beradasarkan SK. Menhut No. 381/Ktps-II/1985.

5. Cagar Alam Batukahu

Berdasarkan di Jurnal Bumi Lestari 12(2), cagar alam ini berada di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan dan Desa Asah Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Kawasan ini memiliki tiga kelompok hutan yaitu Batukahu I (Gunung Tapak), Batukahu II (Gunung Pohen), dan Batukahu III (Gunung Lesong).        

Jenis-jenis hutan dapat dibedakan berdasarkan hal-hal berikut, yaitu:

1) Berdasarkan Fungsinya

Berdasarkan fungsinya hutan dibedakan menjadi:

a. Hutan Lindung

Hutan Lindung adalah hutan yang berfungsi menjaga kelestarian tanah dan tata air wilayah.

b. Hutan Suaka Alam

Hutan Suaka alam adalah kawasan hutan yang karena sifat-sifatnya yang khas diperuntukan secara khusus untuk perlindungan alam hayati atau manfaat-manfaat yang lainnya. Hutan suaka alam terdiri dari Cagar alam dan Suaka margasatwa.

Cagar Alamiah kawasan suaka alam yang keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistem atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Suaka margasatwa ialah kawasan suaka alam yang mempunyai cirri khas berupa keanekaragaman atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

c. Hutan Wisata

Hutan Wisata adalah hutan yang diperuntukan untuk dibina dan dipelihara guna kepentingan pariwisata atau wisata baru. Hutan wisata terdiri dari Taman Wisata, Taman Baru dan Taman Laut.

Taman Wisata adalah hutan wisata yang memiliki keindahan alam baik keindahan nabati, keindahan hewani, maupun keindahan alamnya sendiri yang mempunyai corak khas yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rekreasi dan kebudayaan.

Taman Baru adalah hutan wisata yang didalamnya terdapat satwa baru yang memungkinkan diselenggarakannya perburuan secara teratur bagi kepentingan rekreasi.

Taman Laut adalah laut kawasan lepas pantai atau laut yang masih di dalam batas wilayah laut Indonesia yang di dalamnya terdapat batu-batuan kosong atau biota.

Di kawasan ini terdapat ekosistem dan keindahan khusus yang keadaan alamnya secara fisik tidak mengalami perubahan yang diakibatkan karena perbuatan manusia. Contoh taman laut adalah taman laut bunaken (Sumatra Utara).

d. Hutan Produksi

Hutan Produksi berfungsi sebagai penghasil kayu atau non kayu, seperti hasil industri kayu dan obat-obatan.

2) Berdasarkan Jenis Pohonnya

Menurut jenis pohonnya, hutan dapat dibedakan menjadi:

a. Hutan Heterogen

Hutan Heterogen adalah hutan yang ditumbuhi oleh berbagai macam pohon, misalnya hutan rimba. Biasanya di daerah tropic yang banyak hujannya seperti di Amerika Tengah dan Selatan, Afrika, Asia Tenggara dan Australia Timur Laut pohon-pohonnya tinggi dan berdaun lebar. Di Indonesia hutan Heterogen antara lain terdapat di pulau Jawa, Sumatra,Kalimantan dan Irian Jaya.

b. Hutan Homogen

Hutan Homogen adalah hutan yang ditumbuhi oleh satu macam tumbuhan. Pada umumnya hutan homogen dibuat dengan tujuan tertentu, misalnya untuk reboisasi, penghijauan, atau keperluan perluasan industri. Contoh hutan homogen antara lain hutan jati dan hutan pinus.

3) Berdasarkan Proses Terjadinya

Menurut terjadinya atau terbentuknya hutan dibedakan menjadi dua, yaitu hutan asli atau hutan alam dan hutan buatan.

Hutan Asli adalah hutan yang terjadi secara alami, misalnya hutan rimba.

Hutan Buatan adalah hutan yang terjadi karena dibuat oleh manusia. Biasanya hutan ini terdiri dari pohon-pohon yang sejenis dan dibuat untuk tujuan tertentu. Khusus untuk hutan mangrove (hutan bakau) kebanyakan merupakan hutan alami, namun ada juga hutan mangrove yang sengaja dibuat oleh manusia untuk menanggulangi pantai dari bahaya yang ditimbulkan oleh gelombang atau arus laut.

4) Berdasarkan Tempatnya

Untuk daerah tropik yang memiliki curah hujan tinggi, hutan dapat tumbuh di berbagai tempat, sehingga hujan tersebut dinamai berdasarkan tempat tumbuhnya. Contoh hutan menurut tempatnya adalah hutan rawa, hutan pantai dan hutan pegunungan.

5) Berdasarkan Iklimnya

Berdasarkan iklimnya, hutan dibedakan menjadi:

- Hutan Hujan Tropis

Hutan hujan tropis terdapat di daerah tropic basah dengan dengan curah hujan tinggi dan terbesar sepanjang tahun. Hutan hujan tropis antara lain terdapat di Amerika Tengah danSelatan, Australia timur Laut, Afrika dan Asia Tenggara. Ciri khas dari tumbuhan-tumbuhan yang terdapat di hutan hujan tropis adalah ukuran pohon yang tinggi, berdaun lebar, selalu hijau dan jumlah jenis besar. Hutan ini kaya akan hewan Vertebrata dan Invertebrata.

- Hutan Musim Tropik

Hutan ini terdapat di daerah tropic beriklim basah, tetapi mempunyai musim kemarau yang panjang. Biasanya pohon-pohon di hutan musim tropic menggugurkan daunnya pada musim kemarau. Hutan musim tropik banyak terdapat di kawasan India dan Asia Tenggara, termasuk juga Indonesia.

- Hutan Hujan Iklim Sedang

Hutan hujan iklim sedang adalah hutan raksasa yang terdapat di Australia dan sepanjang pantai Pasific di Amerika Utara dan California sampai negara bagian Washington. Hutan hujan iklim sedang di Australia merupakan hutan dengan pohon-pohon tertinggi di dunia.

- Hutan Pegunungan Tropik

Hutan jenis ini mirip dengan hutan hujan iklim sedang, namun struktur dan karakteristik lainnya sangat berbeda.

- Hutan Hujan Iklim Sedang yang selalu hijau

Terdapat di daerah beriklim sedang. Hutan jenis ini tersebar di Amerika Serikat dan Eropa yang beriklim kontinen.

- Hutan Gugur Iklim Sedang

Hutan ini terdapat didaerah dengan iklim kontinen sedang namun agak basah dengan musim hujan di musim panas dan dengan musim dingin yang keras. Pohon-pohon yang dominant adalah pohon-pohon yang berdaun lebar yang menggugurkan daunnya dimusim dingin. Hutan ini banyak tersebar di kawasan Amerika Serikat, Eropa, Asia Timur, Chile dan Amerika Tengah.

- Taiga

Taiga terdiri dari jenis-jenis conifer yang tumbuh di tempat terdingin dari daerah iklim hutan. Taiga terbesar terdapat di Amerika Utara, Eropa dan Asia.

- Hutan Lumut

Hutan lumut adalah komunitas pegunungan tropik yang memilki struktur yang berbeda dengan taiga. Hutan lumut terdapat di daerah yang memilki ketinggian 2500 m. pohon-pohonnya kerdil dan juga ditumbuhi lumut dan lumut kerak.

- Sabana

Sabana adalah padang rumput tropis yang diselingi pohon-pohon besar. Umumnya sabana merupakan daerah peralihan antara hutan dan padang rumput. Sabana antara lain terdapat di Australia dan Brasilia.

- Gurun

Gurun adalah wilayah daratan yang tidak ada tumbuhan kecuali beberapa jenis kaktus.

6) Berdasarkan Tujuannya

Menurut jenisnya hutan digolongkan menjadi:

- Hutan Konservasi dan Taman Nasional

- Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap

- Hutan Lindung

- Hutan Konversi