KOMPAS.com - Negara kesatuan merupakan negara yang berdaulat, di mana yang pemerintahan tertinggi dilakukan oleh pemerintah pusat. Banyak negara-negara yang menganut bentuk negara kesatuan salah satunya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Arti negara kesatuanMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara kesatuan adalah negara yang berdaulat ke luar dan ke dalam dan kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah berada pada pemerintah pusat. Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), negara kesatuan merupakan suatu sistem organisasi politik di mana sebagian besar atau semua kekuasaan yang memberintah berada dalam pemerintahan terpusat. Pada negara yang berbentuk negara kesatuan, pemerintah pusat biasanya mendelegasikan wewenang ke unit subnasional dan menyalurkan keputusan kebijakannya. Mayoritas negara-negara di dunia memakai negara sistem kesatuan. Baca juga: Kembali ke Negara Kesatuan Ada Inggris Raya yang mendesentralisasi kekuasaan dalam praktiknya meski tidak dalam prinsip konstitusional. Di Prancis, contoh klasik dari sistem administrasi terpusat. Beberapa anggota pemerintah lokal ditunjuk oleh pemerintah pusat, sedangkan yang lain dipilih. Di Amerika Serikat, semua negara memiliki pemerintahan kesatuan dengan badan legislatif bikemeral atau sistem dua kamar. Pada akhirnya, semua pemerintah daerah di negara kesatuan tunduk pada otoritas pusat. Ciri-ciri negara kesatuanNegara yang berbentuk kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Baca juga: NKRI: Latar Belakang, Makna dan Tujuan Kelebihan negara kesatuanNegara kesatuan memiliki sejumlah kelebihan sebagai berikut:
|