Kapan waktu pelaksanaan qurban jelaskan

Ilustrasi - Aqiqah dan Qurban memiliki perbedaan mulai dair tujuan, pengertian, syarat hewan, hingga waktu penyembelihan /PIXABAY/Alexas_Fotos

BERITA DIY - Qurban dan aqiqah didentifikasi dengan penyembelihan hewan yang dikurbankan. Meski sama berkurban hewan namun keduanya memiliki perbedaan yang sangat jelas.

Qurban atau kurban serapan kata dari bahasa arab qariba-yaqrabu-qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat. Atau bisa diartikan pendekatan diri kepada Tuhan.

Aqiqah dari segi bahasa artinya memotong. Sebagian ulama mengartikan aqiqah adalah memotong rambut bayi, sebagain yang lain mengartikan memotong hewan.

Baca Juga: Idul Adha 2021: Cara Kurban Online Melalui Baznas Lengkap dengan Pilihan Hewan Kurban dan Kisaran Biayanya

Selain perbedaan dari etimologi dan terminologi, aqiqah dan Qurban memiliki perbedaan dari beberapa aspek lainnya.

Waktu pelaksanaan Qurban dan Aqiqah

>

Pelaksanaan qurban dilakukan setiap tanggal 10 Dzulhijjah atau setiap hari raya idul adha. Tahun ini hari raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021. Penyembelihan Qurban bisa juga dilaksanakan pada Hari Tasyrik, yaitu tanggal 11 – 13 Dzulhijjah.

Waktu penyembelihan hewan Qurban juga diatur. Hewan Qurban baru boleh disembelih usai sholat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai matahari terbenam tanggal (13 Dzulhijjah).

Untuk aqiqah, waktu penyembelihannya bisa dilakukan si orang tua kapan saja ketika bayi sudah memasuki usia 7 hari. Pelaksanaan aqiqah juga diberi kelonggaran sampai si anak usia balig.

Baca Juga: Tata Cara Shalat Idul Adha Saat PPKM Darurat sesuai Panduan Surat Edaran Menteri Agama

Ilustrasi - Waktu penyembelihan hewan qurban di hari raya idul adha 1442 h dan porsi pembagian daging kepada penerima hak /PEXELS/Emre Vonal

BERITA DIY - Pelaksanaan hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H bertepatan tanggal 20 Juli 2021. Tradisi penyembelihan hewan qurban boleh dilakukan pada Idul Adha dan 3 hari setelahnya atau di Hari Tasyrik.

Hari Tasyrik yaitu 11 – 13 Dzulhijjah atau besok jatuh di tanggal 21 – 23 Juli 2021. Selama 4 hari berturut itu adalah waktu untuk menyembelih hewan yang dikurbankan.

Pelaksanaan penyembelihan boleh dimulai usai sholat Idul Adha ditunaikan, maka dianjurkan pengerjaan sholat Idul Adha pada awal waktu. Dengan begitu, durasi melakukan penyembelihan lebih banyak.

Baca Juga: Hukum Sholat Idul Adha Sendirian di Rumah Menurut Penjelasan MUI

Sebagaimana waktu qurban yang diperintahkan dalam firman Allah SWT dalam Qur’an surat Al-Kautsar ayat:2

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

>

Artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah"

Batas waktu terakhir hewan yang disembelih adalah saat terbenamnya matahari di tanggal 13 Dzulhijjah atau Hari Tasyrik terakhir.

Selebihnya jika ada yang menyembelih hewan qurban di luar tanggal 10 – 13 Dzulijjah maka hal itu dianggap sebagai sedekah biasa, bukan qurban hari raya.

Kemudian, hukum melakukan puasa pada 10 Dzulhijjah dan 3 hari tasyrik hukumnya haram. Sepanjang 4 hari itu, umat muslim dipersilakan menyantap dan menikmati daging qurban.

tirto.id - Hari raya Iduladha 1441 H bertepatan dengan Jumat (31/7/2020). Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan pada Iduladha dan 3 hari tasyrik yaitu 10-13 Zulhijah atau 31 Juli dan 1-3 Agustus 2020. Shohibul qurban atau pihak yang berkurban berhak atas 1/3 dari jumlah daging hewan kurban.

Dalam Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi, secara rinci pelaksanaan kurban dapat dimulai setelah matahari terbit pada hari raya Kurban, dan sudah melewati salat Iduladha. Waktu penyembelihan hewan kurban berlanjut hingga jelang terbenamnya matahari pada hari terakhir hari-hari tasyrik.

Pengerjaan salat Iduladha sendiri dianjurkan pada awal waktu. Dengan demikian, akan ada lebih banyak waktu sepanjang hari untuk melakukan penyembelihan hewan kurban.

Dengan adanya waktu 4 hari untuk melaksanakan kurban, maka puasa pada 10 Zulhijah dan 3 hari tasyrik hukumnya haram. Sepanjang hari-hari tersebut, umat dapat menyantap daging kurban.

Jika penyembelihan kurban dilakukan di luar 4 hari di atas, maka hal itu dianggap sebagai sedekah biasa. Diriwayatkan dari jalur Anas bin Malik, bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda, "Siapa yang menyembelih (hewan kurban) sebelum salat Iduladha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan siapa yang menyembelih sesudah salat Iduladha, maka sempurnalah ibadahnya dan (ia) mengikuti sunah kaum muslim". (Mutafaq ‘allaih)

Jika ingin berpuasa, umat Islam dapat melakukannya kembali pada 14 Zulhijah, atau pada tahun ini bertepatan dengan Selasa, 4 Agustus 2020, yang masuk dalam puasa ayyamul bidh (pertengahan bulan).

Baca juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2020 atau Dzulhijjah 1441 H

Hukum Melaksanakan Kurban

Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang hukum berkurban, apakah wajib atau sunah. Menurut Imam Syafi'i, berkurban hukumnya sunah, dengan catatan ia tidak suka jika meninggalkan ibadah ini.

Dalam Rokha (2015:28) Imam Malik menyebutkan, berkurban hukumnya sunah, bukan wajib, dengan catatan "tidak suka kepada seseorang yang mampu tetapi tidak mau berkurban" yang menunjukkan keutamaan ibadah ini.

Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat, kurban hukumnya wajib dengan kriteria wajib tersebut untuk orang yang mampu atau berkelapangan rezeki dan mukim (menetap). Dalam hal ini posisi wajib menurut mazhab Hanafi adalah di antara fardu dan sunah.

Mazhab-mazhab di atas memiliki satu titik kesamaan tentang pentingnya berkurban bagi yang mampu. Sebagai catatan, hukum kurban menjadi wajib jika seseorang sudah bernazar untuk melakukannya.

Nabi Muhammad saw disebutkan tidak pernah meninggalkan ibadah kurban ini sejak pertama kali diperintahkan hingga beliau wafat.

Mengutip artikel "Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban" oleh KH Zakky Mubarak (2017) di laman NU Online, terdapat kemuliaan untuk mereka yang berkurban pada hari raya Iduladha dan hari tasyrik. Amal perbuatan tersebut demikian dicintai Allah dan kedudukannya istimewa pada hari kiamat.

Diriwayatkan dari jalur Aisyah, Rasulullah saw. bersabda, "Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Iduladha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan.

"Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya," (hadis hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).

Baca juga: Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal dan Apa Hukumnya?

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan sendiri oleh sohibul qurban atau diwakilkan. Terkait pembagian daging hewan kurban, dapat dikelompokkan jadi 3 bagian. Shohibul qurban hanya berhak memperoleh 1/3 bagian.

Hal ini didasarkan pada riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Simpanlah sepertiga daging (kurban) itu, dan sedekahkanlah yang lainnya" (H.R. Abu Daud).

Dalam Fathul Qorib diterangkan bahwa shohibul qurban hanya "diperkenankan memakan 1/3 dari binatang kurban. Sedangkan untuk 2/3 sisanya, maka ada yang mengatakan harus disedekahkan. Imam an-Nawawi dalam Tashhih at Tanbih mengunggulkan pendapat tersebut.

Terdapat pendapat lain tentang 2/3 sisa daging kurban, yaitu yang 1/3 dapat dihadiahkan kepada kaum muslimin, dan yang 1/3 lainnya disedekahkan kepada kaum fakir.

Terkait hak 1/3 daging kurban untuk shohibul qurban, Ibnu Qosim Al Ghazi dalam Fathul Qorib menyebutkan, yang paling utama adalah menyedekahkan semua daging tersebut, kecuali tinggal satu atau beberapa potong daging yang dimakan shohibul kurban. Langkah ini dilakukan demi mengharapkan berkah, karena tindakan tersebut disunahkan.

Jika shohibul qurban hanya memakan sebagian dari 1/3 daging kurban dan menyedekahkan sebagian lain, maka ia mendapatkan 2 pahala, yaitu pahala berkurban dan pahala bersedekah.

Dalam Rokha (2015:42), Yusuf Qardhawi berpendapat, pembagian daging kurban adalah: 1/3 untuk shohibul qurban dan keluarga, 1/3 untuk tetangga sekitar terutama jika mereka tidak mampu berkurban, dan 1/3 untuk fakir miskin.

Sementara itu, dalam artikel "Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban" oleh Alhafiz Kurniawan di laman NU Online, dijelaskan bahwa daging kurban sebaiknya dibagikan dalam kondisi segar dan mentah (belum diolah). Selain itu, daging kurban, beserta bulu dan kulit, tidak dapat dijual.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 37 Tahun 2019, yang menyatakan, hukum membagikan daging kurban dalam bentuk olahan dan diawetkan adalah boleh (mubah). Dasarnya adalah pertimbangan kemaslahatan dengan ketentuan sebagai berikut

  • Didistribusikan secara tunda untuk lebih memperluas nilai maslahat daging kurban.
  • Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
  • Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2020 atau tulisan menarik lainnya Beni Jo
(tirto.id - ben/fds)


Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus
Kontributor: Beni Jo

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Jika penyembelihan kurban dilakukan di luar 10-13 Zulhijah maka hal itu dianggap sebagai sedekah biasa

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA