Kain kafan yang digunakan bagi jenazah perempuan berjumlah

Pertanyaan mengenai berapa jumlah kain kafan untuk perempuan wajib diketahui oleh umat Islam. Di dalam kehidupan ini, yang pasti hanyalah kematian. Itulah mengapa kita diajarkan untuk terus mengenal tentang bagaimana mengurus jenazah sebagai salah satu kewajiban umat Islam yang taat. 

Di dalam ajaran Islam, kewajiban mengurus jenazah dibagi menjadi empat, yaitu memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburkan jenazah. Namun kali ini kita akan fokus terhadap jumlah kain kafan untuk perempuan.

Sebenarnya, apakah ada ketentuan khusus untuk jumlah kain kafan bagi jenazah perempuan? Bagaimana hukumnya? Anda bisa mengetahui informasi selengkapnya di bawah ini. 

Berapa Jumlah Kain Kafan untuk Jenazah Perempuan?

Jika ditanya mengenai jumlah kain kafan untuk perempuan, memang para ulama memberikan anjuran yang berbeda jika dibandingkan dengan jenazah pria. Untuk jenazah perempuan, maka bisa menggunakan lima lembar kain kafan. Sebaliknya, untuk jenazah pria dapat menggunakan tiga lembar kain kafan. 

Namun ketika ditelusuri lebih dalam, hadist yang menyebutkan penggunaan lima lembar kain kafan untuk jenazah perempuan masih bersifat lemah. Oleh karena itu, jumlah kain kafan masih boleh menggunakan tiga lembar atau lima lembar sesuai jumhur ulama. Selain itu jangan lupa untuk menambahkan jilbab, gamis, dan sarung untuk jenazah perempuan.

Baca Juga: Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan yang sedang Haid

Tata Cara Mengafani Jenazah Perempuan Dengan Benar

Dibarengi dengan informasi jumlah kain kafan untuk perempuan, sekarang Anda perlu tahu tata cara mengafani jenazah perempuan. Ada beberapa langkah yang wajib dilakukan agar proses mengafani berjalan sesuai hukum Islam.

  1. Bentangkan dua lembar kain kafan yang sudah dipotong sesuai ukuran tubuh jenazah.
  2. Letakkan kain sarung tepat pada badan di antara pusar dengan kedua lututnya.
  3. Persiapkan kerudung dan baju kurung.
  4. Sediakan kapas yang telah diberikan wewangian untuk nantinya diletakkan pada beberapa bagian badan tertentu.
  5. Sekarang angkat dan letakkan jenazah di atas kain kafan secara hati-hati.
  6. Berikan kain kapas yang sudah diberikan wewangian tersebut ke beberapa bagian badan tertentu, seperti bagian manfad (kedua mata, kedua telinga, kemaluan, hidung), anggota tubuh untuk sujud (kedua telapak tangan, kedua lutut, dahi, jari-jari kedua kaki), dan anggota tubuh tersembunyi dan persendian (belakang kedua lutut, belakang kedua telinga, ketiak).
  7. Selanjutnya, pasangkan baju kurung sekaligus penutup kepala atau kerudung. Jika jenazah tersebut berambut panjang, maka rambutnya dapat dikepang menjadi 2/3 lalu diletakkan di atas baju kurung atau di bagian dada.
  8. Terakhir, letakkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari bagian atas hingga paling bawah. Akhiri dengan diikat menggunakan beberapa utas tali yang telah disiapkan sebelumnya.

Kain kafan yang digunakan untuk mengafani jenazah sebenarnya tidak harus berwarna putih. Hukum bagi kain kafan berwarna putih untuk mengafani jenazah adalah sunnah.

Baca Juga: Inilah Tata Cara Mengkafani Jenazah yang Benar

Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW, “Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

Jadi sekarang Anda sudah mengetahui berapa jumlah kain kafan untuk jenazah perempuan. Begitu juga dengan cara mengafaninya. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pada dasarnya, kematian yang sudah pasti datang di dalam kehidupan membuat Anda harus mempersiapkan kavling makam sebagai salah satu rencana di tengah-tengah hidup ini. Al Azhar Memorial Garden telah menyediakan taman pemakaman berdasarkan syariat Islam dan dikelola secara profesional. Klik di sini untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Oleh : Noer Ima Kaltsum

Di group WA yang saya ikuti ada yang menanyakan tempat membeli kain kafan komplit. Kain kafan, sabun, kapur barus, minyak wangi kapas dan lain-lain. Ada beberapa teman yang memberikan saran mencari di alamat tertentu, ada yang menyarankan membeli di tempat kerabatnya. Saya juga urun rembug, adik ipar saya juga menyediakan barang tersebut. Kalau deal, nanti kain kafan saya titipkan salah satu anggota group yang bekerja di rumah sakit di Kab. Karanganyar. Kemudian pemesannya mengambil di rumah teman saya tadi.

Ternyata teman saya yang mau saya titipi bilang takut. Lo, apa yang ditakutkan? Mosok bawa kain kafan saja takut. Padahal besok bakalan memakai juga. Tapi saya juga bisa memaklumi teman saya yang takut tadi.

Dulu awal tahun 1999, saya menikah dengan suami. Saya dan suami masih tinggal di rumah mertua. Kebetulan mertua saya berjualan peti mati, kain kafan, payung dan lain-lain. Pada malam hari saya juga takut melihat tumpukan peti mati yang dihiasi kain saten atau ukir-ukiran. Ada perasaan takut saja. Lama-kelamaan terbiasa dan tak masalah.

Kembali ke pembicaraan teman saya yang membutuhkan kain kafan tadi. Lo, apakah beliau sudah mempersiapkan sejak awal? Ternyata beliau mengikuti kursus merawat jenazah, dari memandikan hingga mengkafani. O, hanya untuk kursus gitu ta? Takpikir sudah persiapan seperti Dorce dan Ria Irawan. Ternyata saya dan teman-teman salah sangka.

Setelah selesai pembahasan kain kafan untuk latihan merawat jenazah, saya menawarkan kain kafan tetap saya titipkan ke teman yang bekerja di rumah sakit. Sedikit memaksa teman saya untuk tidak takut.

Teman saya yang sedang kursus bilang kalau sudah selesai kursus, kain kafan tadi bisa dipakai untuk latihan teman lainnya yang kursus pada tahap berikutnya.

Berapa meter kain kafan yang dibutuhkan untuk merawat jenazah? Menurut adik ipar saya yang mewarisi penjualan peti dan uba rampenya dari mertua, untuk jenazah perempuan sekarang dibutuhkan sekitar 17 meter (dulu hanya 13 meter, jadi terlalu sulit untuk memotong bagian-bagiannya). Jenazah dibungkus dengan 3 lapis kain kafan. Bahkan orang yang merawat jenazah ada yang minta untuk disediakan 19 meter. Akan tetapi untuk laki-laki antara 13-15 meter saja. Kain kafan (kualitasnya sudah bagus) harganya Rp. 12.000,00/meter.

Di beberapa tempat ada yang menyediakan kain kafan (serta perlengkapannya yakni kapas, sabun, sampo, kapur barus dan lain-lain). Kain kafan tersebut dititipkan ke salah satu pengurus. Seandainya ada seorang warga yang meninggal dunia maka kain kafan tersebut bisa dipakai lebih dahulu, kemudian ahli waris mengganti. Kematian datang tiba-tiba, mungkin pagi, siang, sore atau tengah malam. Akan tetapi biasanya penjual peti mati dan kain kafan melayani pembeli/buka 24 jam. Bahkan pembeli yang tak membawa uang sepeser pun tetap dilayani.

Menyiapkan kain kafan berarti sudah siap dipanggil atau pulang kampung. Tapi belum tentu anak-anak, anggota keluarga yang masih kecil bisa menerima nasehat dari selembar kain kafan. Tentu saja mereka takut!

Karanganyar, 12 Maret 2016

tirto.id - Tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan berbeda perlakuannya. Cara mengkafani jenazah laki-laki, bungkus dengan tiga lembar kain putih. Sedangkan jenazah perempuan dengan lima lembar kain putih.

Orang yang meninggal disunahkan untuk segera dimandikan, dikafani, disalatkan, kemudian dikuburkan. Prosesi ini adalah kewajiban orang yang masih hidup kepada mereka yang sudah meninggal.

Mengkafani jenazah sebaiknya dilakukan oleh ahli waris mayat. Namun, apabila tidak bisa atau berhalangan dapat dibebankan kepada orang lain atau yang bekerja khusus untuk mengkafani jenazah yang di beberapa daerah dikenal dengan sebutan lebe atau modin.

Tata Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki

Bahan-bahan yang harus disiapkan sebelum mengkafani jenazah adalah sebagai berikut, sebagaimana ditulis Muhammad Sholikhin dalam Panduan Lengkap Perawatan Jenazah (2009: 80).

Untuk mengkafani jenazah laki-laki disiapkan tiga lembar kain putih dengan rincian sebagai berikut:

  • Bagian terdalam yaitu kain lepas penutup pusar sampai lutut
  • Kain baju yang menutup bahu sampai separuh paha, lebih utama lagi sampai separuh betis, sebagai lapisan kedua
  • Lapisan terakhir adalah kain penutup seluruh bagian badan

Dilansir dari NU Online, cara mengkafani jenazah laki-laki adalah membungkus jasadnya dengan menggunakan tiga lembar kain putih tadi.

Masing-masing kain tersebut diukur agar cukup lebar dengan panjang sesuai panjang tubuh si mayat dan dengan lebar yang sekiranya bisa membungkus seluruh tubuhnya.

Di sisi lain, makruh hukumnya menggunakan kain selain warna putih untuk mengafani jenazah, sebagaimana juga dimakruhkan menggunakan semacam terusan gamis dan menutup kepalanya dengan semacam surban.

Baca juga:

  • Syarat dan Prosedur Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri
  • Jenazah Gus Solah Dijemput Gubernur Khofifah di Bandara Juanda

Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Bagi jenazah perempuan sebaiknya lima lembar kain dengan detail sebagai berikut:

  • Lapisan terdalam yaitu kain basahan yang menutup bagian antara pusar sampai lutut
  • Lapisan kedua meliputi kain kerudung dan baju kurung, yaitu kain yang menutup bahu sampai kaki. Batas minimalnya sampai paha
  • Lapisan terakhir adalah tiga lembar kain sebagai pembungkus yang menutup seluruh badan

Sedangkan jika jenazahnya perempuan, maka disunahkan mengkafaninya dengan menggunakan lima lembar kain putih yang disebutkan di atas.

Bagian dalaman berfungsi menutupi bagian pusar hingga anggota paling bawah, khimar atau tudung yang menutupi bagian kepala, gamis yang menutupi bagian atas hingga di bawahnya sarung, dan lembar kain yang bisa membungkus seluruh jasad mayat.

Cara mengkafani jenazah di atas adalah untuk mayat yang meninggal dalam keadaan normal dan tidak sedang berihram. Jika laki-laki atau perempuan meninggal ketika berihram, maka bagi mayat laki-laki wajib dibuka kepalanya, dan bagi mayat perempuan, wajib dibuka wajahnya.

Langkah terakhir, sebaiknya disiapkan juga kapuk kapas dan lima lembar kain putih. Kapuk kapas ini berfungsi untuk menutup lubang-lubang pada bagian tubuh yang terlebih dahulu diberi kapur barus sebelum dibungkus kafan.

Setelah dikafani, bagian anggota-anggota sujud diikat dengan kain-kain yang disiapkan tadi, yang nantinya dilepas ketika diletakkan di kuburan.

Baca juga:

  • Shalat Jenazah: Rukun, Bacaan Doa, Hingga Syarat Sah
  • Puasa Daud: Dalil, Tata Cara, Manfaat, Bacaan Doa Niat dan Artinya

Baca juga artikel terkait MENGKAFANI JENAZAH LAKI-LAKI atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/tha)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno
Kontributor: Abdul Hadi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates