Jika kita melaksanakan kewajiban kita memakai kendaraan yang ramah lingkungan hak apa yang kita

gagasan yang menjadi dasar pengembangan sebuah paragraf disebut...... yang jawab orang pinter :v

Seluruh peserta didik mendapatkan tugas untuk membuat video tentang keberagaman yang terdapat di dalam masyarakat lingkungan tempat tinggal secara ber … kelompok sebanyak maksimal 3 orang. Kelompok Sekar, Monang dan Bambang menjadi satu kelompok. Namun Bambang merasa tidak suka dengan Monang, karena Monang bukan orang Semarang namun berasal dari Sumatera serta keyakinan mereka juga berbeda dan belum pernah bertemu secara langsung. Sikap Bambang menurut Anda ialah....A. Tidak setuju, karena sikap Bambang sangat tidak adil dan cenderung merendahkan Monang sebagai seorang perempuan.B. Sangat setuju, karena Monang pasti tidak mengetahui keberagaman yang ada di Semarang karena budayanya pasti berbeda.C. Sangat setuju, karena akan menghambat proses pembuatan videonya dengan kondisi Monang yang berbeda dengan yang lainnya.D. Tidak setuju, karena dalam pergaulan tidak diperbolehkan untuk membeda-bedakan orang lain berdasarkan bentuk fisik atau warna kulit seseorang.​

Paham yang di kembangkan Mpu Tantular yang melihat bahwa keberagaman memiliki memiliki arah dan tujuan yang sama yaitu kedamaian dan​

pasal 18 18a 18b UUD 1945 menegaskan bahwa NKRI adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berdasarkan desentralisasi, dekonsentras … i, dan tugas pembantuan Jelaskan yang dimaksud dengan desentralisasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan​

ppkn kelas 7 pat semester 2Yang di maksud dengan mengakui Persamaan Derajat Dan persamaan Hak Antar Sesama manusia Adalah?​

isi dari tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan uud alinea 4 yg berkaitan dgn kesejahteraan umum!​

Jelaskan: A.kegiatan kerja Romusha B.kegiatan kerja rodi C.kegiatan distribusi #MINTA BANTUANNYA YA....#JGN NGASAL!!!#MAKASIH!!!!!.​

Nilai dan wujud semangat sumpah pemuda masa sekarang

Memaknai semangat kejuangan pemuda dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia

Semangat kebangkitan nasional: Mewujudkan persatuan dan bangga berbangsa Indonesia

Cari soal sekolah lainnya

KOMPAS.com - Kamu pasti sering mendengar tentang kata lingkungan, namun tahukah kamu apa itu lingkungan?

Lingkungan adalah segala sesuatu yang mengelilingi kita baik itu faktor biotik (hidup) maupun faktor abiotik (tidak hidup).

Lingkungan sangatlah penting bagi manusia, karna dari lingkunganlah kita mendapatkan lahan untuk tinggal, makanan, dan segala sesuatu yang menopang aktivitas peradaban.

Kita membutuhkan lingkungan untuk mendapatkan sumber daya dalam rangka bertahan hidup. Namun kemampuan mengambil sumber daya alam tersebut dibarengi oleh tanggung jawab untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Baca juga: Sumber Daya Alam Pembangkit Listrik

Hak terhadap lingkungan

Dilansir dari Hukum Online, hak masyarakat Indonesia terhadap lingkungan telah diatur dalam pasal 65 dan 66 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berikut isinya:

  1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
  4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Baca juga: 5 Sumber Daya Alam dengan Pengaruh Terbesar bagi Manusia

Kewajiban terhadap lingkungan

Kewajiban terhadap lingungan juga diatur dalam UU No.32 tahun 2009 yaitu dalam pasal 67 yang berlaku bagi semua warga negara dan pasal 68 yang berlaku bagi pelaku usaha ataupun kegiatan. Berikut penjelasannya: 

Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

  1. Memberikan informasi terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.
  2. Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, dan
  3. Menaati ketentuan tentang baku mutu limgkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan.

Artinya setelah kita mengambil hak dari lingkungan, kita juga harus melaksanakan kewajiban. Jika kita mengambil hak dengan cara bernafas dari oksigen yang dihasilkan pohon, maka kita bertugas untuk menjaga kehidupan pohon tersebut.

Kita sebagai pelaku usaha juga tidak boleh merusak lingkungan untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Persoalan Lingkungan pada Bentang Alam Karst

Limbah dari pabrik harus diolah agar tidak meracuni lingkungan, pembukaan lahan pertanian juga harus dibarengi dengan reboisasi hutan yang gundul.

Kewajiban tersebut harus dipenuhi agar generasi setelah kita tetap bisa mendapatkan haknya dari lingkungan.

Hak dan kewajiban dilakukan secara terus-menerus tanpa besar sebelah sehingga kelangsungan hidup manusia, hewan, dan tumbuhan di Bumi tetap terjaga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Cari soal sekolah lainnya



Kewajiban dan Hak Kita Terhadap Lingkungan

Beberapa kewajiban kita untuk menjaga kelestarian lingkungan antara lain sebagai berikut :

  • Membersihkan lingkungan dari sampah. Sampah yang berserakan harus dibersihkan agar lingkungan menjadi sehat.
  • Melestarikan lingkungan dapat dilakukan dengan melakukan reboisasi atau penanaman hutan kembali. Dengan reboisasi atau penanaman hutan kembali dapat memperbaiki lapisan ozon yang mulai menipis karena pencemaran udara atau polusi.
  • Menjaga kelestarian lingkungan dapat dilakukan dengan memakai kendaraan yang ramah lingkungan. Dengan memakai kendaraan yang ramah lingkungan kita bisa mengurangi pencemaran udara atau polusi. Contoh kendaraan ramah lingkungan adalah mobil listrik dan mobil tenaga surya.
  • Memelihara lingkungan dapat dilakukan dengan cara membangun gedung ramah lingkungan, buatlah gedung dengan pendekatan lingkungan. Gedung yang dibangun dengan pendekatan lingkungan disebut gedung hijau. Gedung itu biasanya menggunakan kaca sebagai tembok dan saat siang hari menggunakan Matahari sebagai lampu.
  • Mengurangi penyebab polusi dapat dilakukan dngan cara menggunakan energi alternatif. Energi alternatif adalah sebuah Energi yang Ramah lingkungan dan tidak pernah habis. Contoh energi alternatif adalah air, angin, dan panas matahari.
  • Memperindah lingkungan dapat dilakukan dengan cara menanam tanaman tanaman bunga dan tanaman hijau. Tanaman hijau adalah tanaman yang sangat penting untuk membantu manusia mendapatkan oksigen yang baik. Dengan oksigen yang cukup, masyarakat akan bisa menjalankan kehidupan dan kegiatannya dengan lebih baik dan nyaman lagi.

Setelah semua kewajiban kita terhadap lingkungan dipenuhi, kita dapat memperoleh hak kita dari lingkungan. Hak kita terhadap lingkungan antara lain sebagai berikut.

  • Menikmati lingkungan segar. Dengan lingkungan yang segar hidup kita menjadi sehat dan nyaman. Dengan hidup yang sehat dan nyaman semua kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik. Udara untuk keperluan pernapasan karena tidak ada manusia yang dapat bertahan hidup tanpa adanya bantuan udara.
  • Memperoleh air sehat dan bersih yang disediakan oleh alam, untuk minum, mandi, pengairan sawah, dan pembangkit tenaga listrik.
  • Memperoleh apa yang kita butuhkan. Tumbuhan dan hewan untuk pemenuhan kebutuhan protein hewani dan nabati. Selain itu tumbuhan dan hewan juga dapat di jadikan sebagai sumber tenaga dan kesenangan. Di daerah tertentu, sapi dan kerbau dijadikan sebagai penarik bajak di sawah, serta kuda untuk menarik delman dan dijadikan sebagai sarana olahraga berkuda.
  • Memperoleh lahan untuk tempat mendirikan berbagai prasarana dalam mendukung kehidupan manusia, misalnya untuk membuat tempat tinggal, gedung-gedung pemerintah, olahraga dan pertokoan. Pemanfaatan lahan tersebut tentunya dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
  • Bebas dari pencemaran lingkungan. Lingkungan yang sehat merupakan lingkungan yang bebas dari pencemaran. Dengan lingkungan yang sehat penghuni lingkungan juga sehat dan terbebas dari berbagai macam penyakit yang disebabkan oleh lingkungan yang tercemar.

Tanggung Jawab Kita Terhadap Lingkungan

Tanggung jawab kita terhadap lingkungan sangat besar, karena kita sendiri yang mempengaruhi llingkungan. Jika kita mau hidup sehat maka kita wajib bertanggung jawab untuk menjaga dan membersihkan lingkungan kita. Manusia dan lingkungan hidup (alam) memiliki hubungan sangat erat. Keduanya saling memberi dan menerima pengaruh besar satu sama lain. Pengaruh alam terhadap manusia lebih bersifat pasif, sedangkan pengaruh manusia terhadap alam lebih bersifat aktif. Manusia memiliki kemampuan eksploitatif terhadap alam. 

Setiap manusia, dipundaknya terpikul tanggung jawab yang besar dalam hubungannya dengan pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan alam tersebut, antara lain dapat diwujudkan dengan contoh sikap dan perilaku sebagai berikut :

  • Memelihara kebersihan lingkungan, seperti tidak membuang sampah sembarangan. Sampah dikelola dengan menerapkan prinsip 4 R yaitu ( Reduce, Reuse, Recycle dan Replace ). Dalam keseharian, dan dapat dilakukan oleh siapa saja untuk mengurangi volume sampah.
  • Tidak mengekspolitasi alam secara berlebihan, mengingat keterbatasan sumber daya alam yang ada. Eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek peran dan fungsi alam ini terhadap lingkungan dapat mendatangkan berbagai macam bencana alam seperti tanah longsor, banjir, kabut asap, pemanasan global yang sangat merugikan masyarakat.
  • Menggunakan teknologi yang ramah lingkungan agar kebersihan dan kelestarian lingkungan tetap terjaga dengan baik. Ramah lingkungan artinya tidak mengakibatkan kerusakan pada lingkungan sebagai tempat tinggal manusia. Maka dengan cara yang sederhana, teknologi ramah lingkungan yaitu teknologi yang diciptakan untuk mempermudah kehidupan manusia namun tidak mengakibatkan kerusakan atau memberikan dampak negatif pada lingkungan di sekelilingnya.
  • Pemanfaatan teknologi harus mempertimbangkan lingkungan hidup di mana kita tinggal agar teknologi tersebut justru tidak merusak alam lingkungan kita. 
  • Menjaga kelestarian lingkungan dengan cara meningkatkan pemanfaatan sumber-sumber energi yang tidak akan habis sebagai pengganti minyak bumi atau batu bara, misalnya penggunaan energi sinar matahari, angin, geothermal, tenaga air, pasang air laut, dan sebagainya.