gagasan yang menjadi dasar pengembangan sebuah paragraf disebut...... yang jawab orang pinter :v Seluruh peserta didik mendapatkan tugas untuk membuat video tentang keberagaman yang terdapat di dalam masyarakat lingkungan tempat tinggal secara ber … Paham yang di kembangkan Mpu Tantular yang melihat bahwa keberagaman memiliki memiliki arah dan tujuan yang sama yaitu kedamaian dan pasal 18 18a 18b UUD 1945 menegaskan bahwa NKRI adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berdasarkan desentralisasi, dekonsentras … ppkn kelas 7 pat semester 2Yang di maksud dengan mengakui Persamaan Derajat Dan persamaan Hak Antar Sesama manusia Adalah? isi dari tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan uud alinea 4 yg berkaitan dgn kesejahteraan umum! Jelaskan: A.kegiatan kerja Romusha B.kegiatan kerja rodi C.kegiatan distribusi #MINTA BANTUANNYA YA....#JGN NGASAL!!!#MAKASIH!!!!!. Nilai dan wujud semangat sumpah pemuda masa sekarang Memaknai semangat kejuangan pemuda dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia Semangat kebangkitan nasional: Mewujudkan persatuan dan bangga berbangsa Indonesia
Cari soal sekolah lainnya
KOMPAS.com - Kamu pasti sering mendengar tentang kata lingkungan, namun tahukah kamu apa itu lingkungan? Lingkungan adalah segala sesuatu yang mengelilingi kita baik itu faktor biotik (hidup) maupun faktor abiotik (tidak hidup). Lingkungan sangatlah penting bagi manusia, karna dari lingkunganlah kita mendapatkan lahan untuk tinggal, makanan, dan segala sesuatu yang menopang aktivitas peradaban. Kita membutuhkan lingkungan untuk mendapatkan sumber daya dalam rangka bertahan hidup. Namun kemampuan mengambil sumber daya alam tersebut dibarengi oleh tanggung jawab untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan. Baca juga: Sumber Daya Alam Pembangkit Listrik Hak terhadap lingkunganDilansir dari Hukum Online, hak masyarakat Indonesia terhadap lingkungan telah diatur dalam pasal 65 dan 66 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berikut isinya:
Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Baca juga: 5 Sumber Daya Alam dengan Pengaruh Terbesar bagi Manusia Kewajiban terhadap lingkunganKewajiban terhadap lingungan juga diatur dalam UU No.32 tahun 2009 yaitu dalam pasal 67 yang berlaku bagi semua warga negara dan pasal 68 yang berlaku bagi pelaku usaha ataupun kegiatan. Berikut penjelasannya: Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Artinya setelah kita mengambil hak dari lingkungan, kita juga harus melaksanakan kewajiban. Jika kita mengambil hak dengan cara bernafas dari oksigen yang dihasilkan pohon, maka kita bertugas untuk menjaga kehidupan pohon tersebut. Kita sebagai pelaku usaha juga tidak boleh merusak lingkungan untuk mendapatkan keuntungan. Baca juga: Persoalan Lingkungan pada Bentang Alam Karst Limbah dari pabrik harus diolah agar tidak meracuni lingkungan, pembukaan lahan pertanian juga harus dibarengi dengan reboisasi hutan yang gundul. Kewajiban tersebut harus dipenuhi agar generasi setelah kita tetap bisa mendapatkan haknya dari lingkungan. Hak dan kewajiban dilakukan secara terus-menerus tanpa besar sebelah sehingga kelangsungan hidup manusia, hewan, dan tumbuhan di Bumi tetap terjaga. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Cari soal sekolah lainnya
Kewajiban dan Hak Kita Terhadap Lingkungan Beberapa kewajiban kita untuk menjaga kelestarian lingkungan antara lain sebagai berikut :
Setelah semua kewajiban kita terhadap lingkungan dipenuhi, kita dapat memperoleh hak kita dari lingkungan. Hak kita terhadap lingkungan antara lain sebagai berikut.
Tanggung Jawab Kita Terhadap Lingkungan Tanggung jawab kita terhadap lingkungan sangat besar, karena kita sendiri yang mempengaruhi llingkungan. Jika kita mau hidup sehat maka kita wajib bertanggung jawab untuk menjaga dan membersihkan lingkungan kita. Manusia dan lingkungan hidup (alam) memiliki hubungan sangat erat. Keduanya saling memberi dan menerima pengaruh besar satu sama lain. Pengaruh alam terhadap manusia lebih bersifat pasif, sedangkan pengaruh manusia terhadap alam lebih bersifat aktif. Manusia memiliki kemampuan eksploitatif terhadap alam.Setiap manusia, dipundaknya terpikul tanggung jawab yang besar dalam hubungannya dengan pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan alam tersebut, antara lain dapat diwujudkan dengan contoh sikap dan perilaku sebagai berikut :
|