Salah satu hal yang dapat menghilangkan hak pensiun PEGAWAI Negeri Sipil adalah

Istilah pemberhentian dan pensiun pegawai sering dimaknai memiliki arti sama, padahal sesungguhnya berbeda. Persamaan secara umum dari kedua istilah tersebut adalah bahwa keduanya bermakna pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena suatu sebab tertentu dan mendapatkan ganti rugi.

Pemberhentian dalam manajemen PNS tidak semata-mata pemutusan hubungan kerja, namun ada hal lain yang menyebabkan pegawai yang diberhentikan mendapatkan hak yang berbeda dari karyawan perusahaan. Dilihat dari cara pemberhentian, ada dua macam pemberhentian PNS, yaitu pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat.

Pemberhentian PNS Dengan Hormat

PNS yang diberhentikan dengan hormat diberikan hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai batas usia pensiun (BUP) berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun kecuali jika yang bersangkutan sakit. PNS diberhentikan dengan hormat dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian apabila berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan dinyatakan sebagai berikut:

  1. Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena kesehatannya. Pegawai yang seperti ini mendapatkan hak pensiun tanpa terikat masa kerja pensiun apabila oleh tim penguji kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena kesehatannya yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan. Apabila penyebabnya bukan disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan maka hak pensiun akan diberikan apabila yang bersangkutan telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya empat tahun.
  2. Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya.
  3. Setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali.

Pemberhentian PNS Tidak Dengan Hormat

Pemberhentian PNS tidak dengan hormat akan mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan hak pensiun. Pemberhentian tidak dengan hormat dapat disebabkan oleh beberapa hal, seperti berikut ini:

  1. Melanggar sumpah/janji/peraturan disiplin.
  2. Dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya empat tahun atau yang lebih berat.
  3. Melakukan usaha yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau UUD 1945 atau terlibat melakukan kegiatan yang menentang negara atau pemerintah.
  4. Meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama enam bulan terusmenerus.

Dilihat dari status dan jabatan, pemberhentian PNS ada dua macam.

Pertama, pemberhentian sebagai PNS, yaitu pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai PNS. Kedua, pemberhentian dari jabatan negeri, yaitu pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada satu-satuan organisasi negara, tetapi tetap berstatus sebagai PNS.

Di samping itu, dikenal istilah „pemberhentian sementara‟, yaitu pemberhentian PNS karena dituduh melakukan suatu tindak pidana dan belum dapat dipastikan apakah yang bersangkutan salah atau tidak. Pemberhentian sementara adalah pemberhentian yang dilakukan terhadap pegawai negeri jika ada kepastian bahwa ia (telah) berbuat: a) yang harus dicela; b) suatu pelanggaran atau melalaikan suatu kewajiban yang bertentangan dengan kepentingan jawatan atau negara; c) disangka (telah) melakukan kejahatan dan berhubung dengan dakwaan itu dimasukkan dalam tahanan oleh yang berwajib. Jika kemudian terdapat bukti-bukti yang meyakinkan, pemberhentian sementara itu menjadi pemberhentian dari jabatan negeri (apabila ia pegawai tetap) dan pemberhentian dari pekerjaannya (apabila ia pegawai sementara) (PP Nomor 8 Tahun 1952).

PENSIUN

Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain. Berdasarkan UU No.11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bertahun-tahun bekerja dalam Dinas Pemerintah. Berdasarkan Undang-undang No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 10 Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya dan untuk ini setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka Pemerintah memberikan sumbangsihnya kepada Pegawai Negeri.

Latar Belakang

  • Karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP);
  • Atas Permintaan Sendiri (APS);
  • Sakit, Meninggal Dunia;
  • Restrukturisasi/Dinas.

Sifat Pensiun

  1. Diberhentikan dengan hormat;
  2. Penghargaan;
  3. Jaminan hari tua;
  4. Jasa terhadap Negara atau Pemerintah.

Hak atas Pensiun bagi Pegawai (Undang – undang Nomor : 11 Thn.1969 pasal 9) :

  • Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun.
  • Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
  • Pegawai Negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai Pegawai Negeri, berhak menerima Pensiun apabila diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 TH dan memiliki masa kerja sekurang – kurangnya 10 Tahun.

Batas Usia Pensiun PNS

  • Usia 56 tahun
  • Usia 58 tahun
  • Usia 60 tahun
  • Usia 63 tahun
  • Usia 65 tahun
  • Usia 70 tahun

PNS diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai BUP, berhak atas pensiun apabila ia telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun PNS yang akan mencapai BUP dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 tahun dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan PNS yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 PP No. 32/1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil apabila tidak memangku lagi jabatan tersebut maka sebelum yang bersangkutan diberhentikan sebagai PNS kepada yang bersangkutan diberikan bebas tugas 1 tahun.

Periode SHARING PEMBAYARAN PENSIUN KETERANGAN
Description Periode APBN DANA PENSIUN

Sampai dengan 1993 100% 0% Until 1993
Januari 1994-Maret 1994 0% 100% SURAT MENKEU No.1204/MK.03/1993 January 1994-March 1994
April 1994-Maret 1997 77.50% 22.50% SURAT DJA NO:S-1684/A/56/0394 April 1994- March 1997
April 1997- Desember 1998 77% 23% SURAT DJA NO: S-993/A/67/0297 April 1997 - December 1998
Januari 1999- Desember 2002 75% 25% SURAT DJA NO: S-3389/A/1999 January 1999-December 2002
Januari 2003-Desember 2005 79% 21% SURAT DJA NO: S-6878/HK.2/2002 January 2003- December 2005
Januari 2006- Desember 2006 82.50% 17.50% SURAT MENKEU NO: S-07/MK-02/2006 January 2006- December 2006
Januari 2007- Desember 2007 85.50% 14.50% SURAT MENKEU NO: S-03/MK-02/2007 January 2007- December 2007
Januari 2008-Desember 2008 91.00% 9.00% SURAT DJA NO: S-05/MK.02/2008 January 2008-December 2008
Januari 2009-sekarang 100% 0% SURAT DJA NO: S-39/MK-02/2009 January 2009-now

Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, dilakukan pemotongan iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara. Potongan iuran pensiun tersebut pada awalnya ditempatkan pada Bank-bank Pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013, sebagai tindak lanjutnya Dana Pensiun PNS dialihkan kepada PT TASPEN [PERSERO] berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor: S-244/MK.011/1985 tanggal 21 Pebruari 1985. Pengadministrasian dan pelaporan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 243/PMK. 02/2016 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.

Selain mengelola Dana Titipan Program Pensiun PNS, mulai tahun 1987 Pemerintah mengalihkan penyelenggaraan pembayaran pensiun PNS untuk wilayah propinsi Bali, NTB, NTT melalui surat Menteri Keuangan Nomor: 822/ MK.03/1986 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 892.1.8411 tanggal 13 Oktober 1986, dan Pada April 1990 Pembayaran Pensiun PNS secara Nasional sudah dilakukan PT TASPEN [PERSERO].

    Penerima Pensiun adalah :
  1. Pegawai Negeri Sipil Pusat, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  2. Pegawai Negeri Daerah Otonom, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  3. Pejabat Negara, dibayarkan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  4. Hakim, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
  5. Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan, dibayarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan RI, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015.
  6. Penerima Pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989.
  7. Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan, dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016.
  8. Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia [Persero], dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia [Persero].
  9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KM-89/SJ.24/UP.71/2004 tentang Pemberian Pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil Eks. Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.
    Hak-hak Penerima Pensiun :
  1. Pensiun Sendiri
  2. Pensiun Janda/Duda
  3. Pensiun Yatim Piatu
  4. Pensiun Orang Tua
  5. Pensiun Terusan
  6. Uang Duka Wafat [UDW]
  7. Pengembalian Nilai tunai Iuran Pensiun, bagi peserta yang diberhentikan tanpa hak pension baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat.
    Kewajiban Peserta :
  1. Membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan pegawai [gaji pokok ditambah tunjangan isteri dan tunjangan anak] setiap bulan.
  2. Melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya.
    Kewajiban Penerima Pensiun :
  1. Melakukan perubahan data penerima pensiun dan keluarganya.
    1. Melakukan otentikasi untuk pembayaran pensiun, yaitu:
    2. Setiap 1 bulan bagi penerima tunjangan veteran dan dana kehormatan
    3. Setiap 2 bulan bagi penerima pensiun PNS/ Pejabat Negara/POLRI/TNI yang tidak mempunyai tunjangan keluarga.
    4. Setiap 3 bulan bagi penerima pensiun PNS/ Pejabat Negara/POLRI/TNI yang masih mempunyai tunjangan keluarga.

Biaya Penyelenggaraan Program Pensiun Atas pengelolaan Program Pensiun PNS dan pembayaran pensiun PNS, Pemerintah melalui surat Menteri Keuangan Nomor: S-1517/MK.013/1987 mengatur tentang Penggantian Biaya Penyelenggaraan Pensiun.

Ketentuan tentang besarnya Biaya Penyelenggaraan Pensiun mengalami perubahan setiap tahun, dan pada tanggal 30 November 2015, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT TASPEN [PERSERO] dan PT Asabri [Persero]. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan [PMK] tersebut, penggantian Biaya Operasional Pensiun [BOP] Pembayaran Pensiun TMT tahun 2016 didasarkan pada proporsi beban kerja. Untuk tahun 2018 BOP pembayaran pensiun dihitung berdasarkan proporsi beban kerja. Untuk tahun 2018 BOP pembayaran pensiun dihitung berdasarkan proporsi beban kerja hasil kajian konsultan independen yaitu 70,36% dari total beban usaha yang dimasukkan dalam perhitungan BOP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan [PMK] Nomor: 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara menetapkan imbal jasa [fee] Pengelolaan Badan Penyelenggara Pensiun sebesar 6,7% dari hasil investasi dikurangi biaya investasi tahun berkenaan. Penggunaan dana APBN untuk pembayaran program pensiun PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 82/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT TASPEN [PERSERO] dan PT ASABRI [PERSERO].

    Formula Manfaat Pensiun
  1. Pegawai Negeri Sipil [PNS]
URAIANDescription FORMULA KETERANGAN

Remark

Pensiun / Retire 2,5% x Masa Kerja x gaji pokok terakhir
2.5% x Working Period x latest basic salary
Maksimum 75% Minimum 40%
Manfaat Asuransi Kematian
Death Insurance Benefit
Wafat / Reguler
Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu / Widow/Widower/Child Pension
36% dari dasar pensiun / 36% of basic retirement
Uang duka wafat [1/2/3 x Penghasilan] / 1/2/3 times Bereavement Payment
  • 1 kali penghasilan bagi penerima Janda/Duda tunjangan Veteran
    1 time of the income for Widow/ Widower of Veteran Benefit Beneficiaries
  • 2 kali penghasilan bagi penerima tunjangan Veteran
    2 times of the income for Veteran Benefit Beneficiaries
  • 3 kali penghasilan bagi penerima Pensiun PNS/Pejabat Negara
    3 times of the income for PNS/State Officials Pension Beneficiaries
Tewas / Vanquished
Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu / Widow/Widower/Child Pension
72% dari gaji pokok terakhir / 72% of latest basic salary
Berhenti tanpa hak pensiun
Resign without pension rights
F1 x P2 Bagi PNS yang diberhentikan tanpa hak pensiun sebelum 01 Januari 2001
For PNS who are dismissed without pension rights prior to January 01, 2001
F2 x P2 Bagi PNS yang menjadi peserta pada/sesudah tanggal 01 Januari 2001 dan diberhentikan tanpa hak pensiun
For PNS who joined as participants on/after January 01, 2001 and dismissed without pension rights
{ '{ F1 x P1 }'} + {'{F2 x [P2 - P1 ]}'} Bagi PNS yang menjadi peserta sebelum tanggal 01 Januari 2001 dan diberhentikan tanpa hak pensiun sesudah tanggal 01 Januari 2001
For PNS who joined as participants prior to January 01, 2001 and dismissed without pension rights after January 01, 2001
PNS
Civil Servants [PNS]
Pensiun Sendiri
Individual Pension
[2,5% x Masa Kerja [dalam tahun] x gaji pokok terakhir] + tunjangan
[2.5% x Working Period [in years] x latest basic salary] + allowances
[minimum 40% x gaji pokok terakhir] + tunjangan [minimum 40% x latest basic salary] + allowances
[maksimum 75% x gaji pokok terakhir] + tunjangan [maximum 75% x latest basic salary] + allowances
Janda/Duda
Widow/Widower
[36% x gaji pokok terakhir] + tunjangan [36% x latest basic salary] + allowances
Yatim-Piatu
Child
[36% x gaji pokok terakhir] + tunjangan [36% x latest basic salary] + allowances
Orang tua
Parent
20% x Pensiun Janda Peserta Tewas 20% x Widow Pension of Vanquished Participant
Janda/Duda/Yatim-Piatu peserta tewas
Widow/Widower Child of Vanquished Participant
[72% x gaji pokok terakhir] + tunjangan [72% x latest basic salary] + allowances
Uang Duka Wafat
3 x Penghasilan Terakhir
Bereavement Payment 3 x Latest Income
PEJABAT NEGARA
State Officials
Presiden dan Wakil Presiden
President and Vice President
Sendiri
Individual
100% x gaji pokok terakhir
100% x latest basic salary
Janda/Duda
Widow/Widower
50% x gaji pokok terakhir50% x latest basic salary
Yatim/Piatu
Child
50% x gaji pokok terakhir50% x latest basic salary
Orang Tua
Parent
Tidak adanone
Selain Presiden
Other than President
Sendiri
Individual
1% x masa kerja [dalam bulan] x gaji pokok terakhir
1% x working period [in months] x latest basic salary
minimum 6% x gaji pokok terakhir
minimum 6% x latest basic salary
maksimum 75% x gaji pokok terakhir
maximum 75% x latest basic salary
Janda/Duda
Widow/Widower
50% x gaji pokok terakhir50% x latest basic salary
Yatim/Piatu
Child
50% x gaji pokok terakhir50% x latest basic salary
Orang Tua
Parent
Tidak adanone

Keterangan: P1: Penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pokok PNS, yang terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Istri dan Tunjangan Anak. P2: Penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum Peserta berhenti sebagai PNS yang menjadi dasar potongan iuran, terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Istri, dan Tunjangan Anak. F1: Faktor yang besarnya dikaitkan dengan MI1. F2: Faktor yang besarnya dikaitkan dengan MI2.

Video yang berhubungan