Jika keluarga terdiri ayah ibu 4 anak dan 1 pembantu zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebanyak

Salah satu kewajiban umat muslim adalah membayarkan zakat fitrah yang dibayarkan setiap bulan Ramadan. Zakat dibayarkan dengan 3,5 liter makanan pokok dari daerah tempat Anda tinggal, dalam hal ini di Indonesia adalah beras. Selain zakat fitrah, ternyata masih banyak macam-macam zakat yang ada.

5 Jenis ZakatTerdapat macam-macam zakat yang wajib Anda ketahui serta ketentuannya antara lain:

  1.  Zakat Fitrah

    Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan umat muslim adalah zakat fitrah. Seperti yang telah disebutkan di atas, zakat fitrah adalah jenis zakat yang wajib dibayarkan umat muslim ketika bulan Ramadan atau hari raya Idulfitri datang. Selanjutnya, zakat fitrah dapat dibayar dengan 3,5-liter makanan pokok dari daerah yang bersangkutan.  Di Indonesia biasanya orang akan memberikan beras.

    Ada juga yang memberikan biji-bijian, gandum, hingga kurma kering untuk diberikan sebagai zakat fitrah. Fungsi zakat fitrah bertujuan mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan dosa. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan makan kepada fakir miskin dengan cara membantu mencukupi kebutuhan fakir miskin.
  2. Zakat Maal

    Selain zakat fitrah, ternyata ada macam-macam zakat lainnya yakni zakat maal (harta). Zakat maal adalah zakat penghasilan, selanjutnya, ada beberapa jenis zakat penghasilan yaitu zakat hasil pertambangan, hasil pertanian, hasil laut, hasil ternak, perak, dan ternak. Masing-masing jenis zakat memiliki ketentuan dan perhitungannya sendiri.

    Pengelolaaan zakat bahkan sudah diatur dalam undang-undang, lho. Pengelolaan zakat diatur dalam Undang-undang (UU) pengelolaan zakat nomor 38 tahun 1998 “Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.”

    Selanjutnya, UU tersebut juga menjelaskan tentang pengelolaan zakat, fungsi zakat dan siapa yang berhak mengatur zakat. Berikut beberapa ketentuan zakat yang ada di Indonesia:
  3. Emas dan Perak

    Ketentuan zakat yang pertama adalah ketentuan zakat emas dan perak. Anda diwajibkan membayar zakat yang cukup nisabnya dan telah dimiliki selama setahun. Perhitungannya adalah sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut. Sebagai contoh jika Anda memiliki emas sebesar 100 gr, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah harga 2,5 persen dari emas.

    Sebagai contoh 1 gr emas berharga Rp 50.000, maka besaran zakat yang harus dibayarkan yaitu adalah 100gr x Rp 50.000 x 2.5 persen = Rp 125.000.

  4. Binatang TernakSelanjutnya, zakat penghasilan yang harus Anda bayarkan adalah hasil ternak. Hewan ternak yang terkena wajib zakat adalah dengan hewan yang memberikan manfaat bagi manusia, digembalakan, mencari makan sendiri melalui gembala, telah dimiliki satu tahun dan mencapai nishab. Masing-masing hewan ternak berbeda-beda. Sebagai contoh sapi, jika jumlahnya mencapai 30 ekor, maka zakatnya berupa seekor anak sapi satu tahun.

  5. Zakat Perdagangan atau TijarahZakat perdagangan atau zakat tirakat yaitu zakat yang berkaitan dengan komoditas perdagangan. Zakat ini memiliki ketentuan yakni diambil dari modal, dan dihitung dari total penjualan barang sebesar 2,5 persen. Anda bisa membayarkan uang dengan seharga nilai tersebut atau berupa barang dagangan.

Itulah macam-macam zakat dan ketentuannya yang ada di Indonesia. Lebih lanjut, Anda juga bisa memilih Asuransi Jiwa Syariah. Perbedaan utama antara Asuransi Jiwa Syariah dengan Asuransi Jiwa Konvensional terletak pada konsep dasar dan cara pengelolaan dana yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Asuransi Jiwa Syariah adalah Asuransi yang didasari prinsip saling tolong menolong dan melindungi diantara para peserta melalui kontribusi ke Dana Tabarru’, yaitu kumpulan dana kebajikan dari uang kontribusi para peserta Asuransi Jiwa Syariah yang setuju untuk saling bantu bila terjadi risiko di antara mereka. Dana ini kemudian dikelola sesuai prinsip Syariah dan di bawah pengawasan Dewan Syariah untuk menghadapi risiko tertentu. Terdapat berbagai macam produk Asuransi Jiwa Syariah yang bisa Anda pilih di sini.



KONTAN.CO.ID - Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim baik lelaki dan perempuan yang mampu pada saat Idulfitri.  Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.  Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hukum tentang kewajiban zakat fitrah tertuang dalam hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim) Lantas, berapa kilogram beras untuk membayar zakat fitrah 1 orang?  Baca Juga: Aturan dan cara membayar fidiah bagi ibu hamil dan menyusui

Besaran membayar zakat fitrah

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa jumlah zakat fitrah dengan uang sebesar Rp 40.000,-/hari/jiwa BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19. Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan. Batas akhir zakat fitrah yakni sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. 

Selanjutnya: Ini aturan lengkap ibadah tarawih, buka bersama, dan salat Idulfitri 2021

Jika keluarga terdiri ayah ibu 4 anak dan 1 pembantu zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebanyak

tirto.id - Berapa takaran zakat fitrah dan bagaimana ketentuannya zakat fitrah yang diganti dengan uang? Ukuran zakat fitrah yang dibayarkan adalah sebesar 1 sha' atau dibulatkan menjadi 2,5 kg. Jika diganti dalam bentuk uang, maka zakat fitrah dibayarkan dengan besaran yang berbeda di berbagai daerah. Pada 2021, menurut Baznas, zakat fitrah di Jakarta sebesar Rp40.000, sedangkan di DI Yogyakarta Rp30.000.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, "Sesungguhnya Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan 1 sha' kurma atau 1 sha' gandum kepada setiap orang yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, muda maupun tua." (H.R. al-Bukhari)

Dalam Al Majmu' Syarah al Muhadzdzab, Imam Nawawi mengutip pendapat Abu Al Farj Ad-Darimi, bahwa standar satuan zakat fitrah menggunakan takaran, bukan timbangan. Setiap orang waiib mengeluarkan satu sha' makanan dengan standar sha' pada masa Rasulullah saw.

Orang yang tidak menemukan takaran sha' tersebut wajib menggunakan alat ukur standar lain sehingga besaran zakat yang dikeluarkan tidak kurang dari takaran 1 sha'.

Imam Nawawi, mengutip Al Hafizh Abdul Haq dalam Al-Ahkam, menyebutkan satu sha' sama dengan takaran 4 kali cawukan yang menggunakan kedua telapak tangan seperti orang yang tengah berdoa, atau juga disebut sebagai mud.

Baik sha' maupun mud adalah ukuran takaran, bukan timbangan. Oleh karenanya, satuan ini perlu dikonversi menjadi ukuran timbangan untuk memudahkan pengukuran besaran zakat fitrah pada masa kini. Pada praktiknya, penerapan sha' dan mud ke ukuran timbangan memiliki berbagai versi.

Dalam mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, 1 mud diperkirakan sekitar 0,6 kilogram atau 3/4 liter ke atas. Oleh karenanya, terdapat kecenderungan sama, bahwa 1 sha' atau 4 mud sekitar 2,4 hingga 2,7 kilogram. Sementara itu, dalam mazhab Hanafi, satu sha' setara dengan 3,8 kilogram.

Menurut Imam Nawawi, satu sha' setara dengan 680 dirham lebih 5 1/7 dirham. Jika dibuat perbandingan, 1 sha' sama dengan 2.176 gram (2,176 kilogram).

Secara umum, di Indonesia, rata-rata zakat fitrah dinilai dengan 2,5 kilogram atau setara 3,1 liter yang tampak menjadi angka tengah-tengah dari berbagai pendapat yang ada.

Baca juga: Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah 2021 & Bolehkah dengan Uang?

Jika Diganti dengan Uang, Zakat Fitrah Berapa Rupiah?

Pada dasarnya, zakat fitrah dibayarkan dengan bahan makanan pokok yang dominan digunakan dalam sebuah negeri. Dalam Al Majmu' Syarah al Muhadzdzab, Imam Nawawi mengutip Abu al-Abbas dan Abu Ishaq, apabila wajib zakat fitrah beralih dari bahan makanan pokok setempat pada bahan makanan pokok negeri lain, terdapat 2 pendapat.

Yang pertama, jika makanan pokok negara lain itu lebih bagus, maka zakat fitrahnya sah. Jika kualitasnya di bawah kualitas bahan makanan pokok negara setempat, peralihan ini tidak diperbolehkan.

Apabila penduduk sebuah negeri mengonsumsi berbagai jenis makanan pokok yang berbeda, tetapi tidak ada yang dominan, maka lebih baik mengeluarkan zakat fitrah dari bahan makanan yang lebih utama. Dalilnya adalah Surah Ali Imran:92, "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai".

Bagaimana jika besaran zakat fitrah tersebut diganti dengan uang? Mengutip pendapat Yusuf Qardhawi dalam Fiqih al-Zakah, hal ini dimungkinkan.

Qardhawi berpendapat, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah dengan makanan, karena 2 hal. Pertama, jarangnya mata uang di wilayah Arab pada masa Nabi, sehingga pemberian makanan pokok melalui zakat fitrah akan lebih memudahkan orang banyak.

Kedua, nilai mata uang yang berubah dari zaman ke zaman lain. Pada masa Nabi, (zakat berupa makanan pokok) lebih mudah bagi orang yang memberi, dan di sisi lain, lebih bermanfaat bagi orang yang menerima.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2021 Kota Tangerang & Bacaan Niat Zakat Fitrah

Besaran Zakat Fitrah 2021 di Indonesia

Terkait nilai uang yang dibayarkan untuk zakat fitrah, setiap daerah memiliki standar berbeda-beda karena harga beras di setiap wilayah juga tidak sama. Berikut ini besaran zakat fitrah pada Ramadan 1442H/2021 di berbagai wilayah Indonesia berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

DKI Jakarta

Wilayah Jakarta: Rp40.000.

Jawa Barat

Kabupaten Ciamis: Rp25.000

Kabupaten Majalengka: Rp27.500

Kabupaten Kuningan: Rp30.000

Kabupaten Bandung Barat: Rp30.000

Kota Cimahi: Rp30.000

Kabupaten Cianjur: Rp30.000 dan Rp50.000

Kabupaten Tasikmalaya: Rp28.750

Kabupaten Purwakarta: Rp30.000

Kota Cirebon: Rp37.000

Kabupaten Cirebon: Rp30.000

Kabupaten Indramayu: Rp30.000

Kabupaten Bekasi: Rp35.000

Kabupaten Karawang: Rp32.000

Kabupaten Sumedang: Rp30.000

Kabupaten Sukabumi: Rp30.000

Kabupaten Subang: Rp27.500

Kota Bogor: Rp35.000

Kabupaten Garut Rp30.000

Kota Sukabumi: Rp30.000

Kota Depok: Rp37.500

Kota Bekasi: Rp40.000

Kabupaten Bogor: Rp37.500

Kota Tasikmayala: Rp30.000

Kabupaten Bandung: Rp30.000

Kota Bandung: Rp30.000

Kota Banjar: Rp25.000

Kabupaten Pangandaran: Rp25.000

DI Yogyakarta: Rp30.000

Banten: Rp30.000

Kalimantan Selatan: Rp40.000

Sumatera Selatan: Rp25.000

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, seseorang mesti berniat terlebih dahulu. Niat tersebut dapat dibaca dalam hati atau dilafalkan. Niat zakat fitrah tersebut dapat ditujukan untuk diri sendiri, istri, anak, atau keluarga. Rincian bacaan niat zakat fitrah adalah sebagai berikut.

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى'

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii fadhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala"

2. Niat zakat fitrah yang dibacakan suami untuk istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ."

3. Niat zakat fitrah yang dibacakan orang tua untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an waladii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘âlâ."

4. Niat zakat fitrah yang dibacakan orang tua untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an bintii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘âlâ."

5. Niat zakat fitrah sekaligus untuk diri sendiri dan keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ."

6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2021 atau tulisan menarik lainnya Fitra Firdaus
(tirto.id - fds/fds)


Penulis: Fitra Firdaus
Penyelia: Addi M Idhom

Subscribe for updates Unsubscribe from updates