Jika ada anak yang belum baligh tetapi sudah menunaikan ibadah haji maka

Jika ada anak yang belum baligh tetapi sudah menunaikan ibadah haji maka

Ilustrasi (tripulous.com) Ilustrasi (tripulous.com)

Ibadah haji secara istilah adalah bermaksud ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah. Syarat-syarat yang mewajibkan seseorang untuk berhaji ada lima, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu.

Untuk melaksanakan haji, setelah mendaftar kita perlu menungu antrean selama beberapa puluh tahun, meski haji plus. Jamaah haji yang berangkat dari Indonesia umumnya berumur 20 tahun ke atas, bahkan tidak sedikit yang sudah lansia. Jarang, bahkan hampir tidak kita temui seorang anak yang belum baligh berangkat haji, kecuali karena beberapa hal seperti menjuarai suatu lomba yang hadiahnya ibadah haji.

Namun bisa saja di luar sana, di beberapa negara bagian Timur Tengah yang berdekatan dengan Saudi ditemukan anak-anak yang sudah diberangkatkan haji karena jarak negara mereka dari Saudi tidak terlalu jauh dibanding Indonesia, atau warga Saudi sendiri mungkin bisa ditemukan beberapa anak yang sudah diajarkan haji dengan diajak oleh orang tuanya. 

Dalam kitab Jami’ Tirmidzi disebutkan hadits yang membahas tentang ini:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِياّ لَهَا إِلَى رَسُوْلِ الِله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ فَقَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ أَلِهذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ

Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: “Seorang perempuan mengangkat anaknya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah anak ini dapat melaksanakan haji? Nabi menjawab, “Ya, dan engkau mendapat ganjaran.” (HR Tirmizi)

Dilihat dari hadits ini, seorang anak kecil bisa saja melaksanakan haji, karena tidak terdapat redaksi yang melarangnya. Namun apakah hajinya ketika belum baligh sudah menggugurkan rukun Islam yang kelima? Perlu bagi kita melihat penjelasan ulama dalam masalah ini. 

Merujuk kepada kitab Tuhfat al-Ahwadzi terdapat keterangan tentang masalah ini:

قال النووي فيه حجة للشافعي ومالك وأحمد وجماهير العلماء أن حج الصبي منعقد صحيح يثاب عليه وإن كان لا يجزئه عن حجة الإسلام بل يقع تطوعا 

Imam Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah. (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Al-Quds, Kairo, Juz 3, Halaman 110)

 وقال أبو حنيفة رحمه الله لا يصح حجه

Abu Hanifah RA berkata, “Hajinya tidak sah.”

 قال أصحابه وإنما فعلوه تمرينا له ليعتاده فيفعله إذا بلغ

Ashab Abu Hanifah berkata: “Hanyalah mereka melaksanakannya sebagai latihan supaya terbiasa, kemudian melaksanakan (kembali) apabila telah baligh.” (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Kairo, Al-Quds, Juz 3, Halaman 110)

قال بن بطال أجمع أئمة الفتوى على سقوط الفرض عن الصبي حتى يبلغ إلا أنه إذا حج به كان له تطوعا عند الجمهور

Ibnu Batthâl berkata: “Para Imam Fatwa telah menentukan Ijma’ atas gugurnya kewajiban haji bagi anak hingga ia baligh, kecuali ia melaksanakannya maka baginya pahala sunnah menurut Jumhur Ulama. (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Kairo, Al-Quds, Juz 3, Halaman 110)

Kesimpulannya haji tidaklah wajib anak kecil yang belum baligh. Jika melihat mazhab Syafi’i, maka haji anak kecil sah, namun belum mencukupinya. Artinya saat sudah baligh, ia mesti melaksanakan haji kembali. 

Selain dari sisi keabsahan secara fiqih, kita juga perlu melihat dalam segi realitas yang ada. Seperti terjadinya kecelakaan pada jamaah haji dewasa maupun lansia, entah karena terinjak-injak atau terdesak-desak di beberapa tempat sampai terjadi kewafatan. Sehingga, pelaksanaan haji oleh anak kecil rasanya terlalu besar risikonya. Mereka terlalu rentan terkena musibah karena pertahanan mereka berbeda dibanding orang dewasa. Walaahu a’lam. (Amien Nurhakim)

Bulan Safar, Rebo Wekasan, dan Hal-hal yang Penting Diperhatikan

Anak kecil bisa saja melaksanakan ibadah haji. Sebab, tidak ada redaksi yang melarangnya. Lalu, bagaimana hukum haji bagi anak kecil yang belum baligh?

Ibadah haji merupakan rukun islam kelima setelah syahadat, shalat, zakat, dan puasa di Bulan Ramadhan. Haji sebagai puncak rukun islam, pelaksanaannya berbeda dengan empat rukun islam lainnya.

Jika empat rukun lainnya bisa dilaksanakan di mana saja, maka haji hanya bisa dilaksanakan di tanah suci Makkah pada waktu yang ditentukan pula.

Ibadah haji secara istilah adalah bermaksud ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah. Syarat-syarat yang mewajibkan seseorang berhaji ada lima, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka dan mampu.

Menunaikan ibadah haji di tanah suci adalah dambaan bagi setiap muslim. Meski dalam Islam, hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu, namun hal ini tidak menyurutkan keinginan dan usaha setiap muslim mengumpulkan materi demi dapat melaksanakan rukun islam yang kelima ini.

Di Indonesia pada umumnya jamaah haji yang berangkat berumur 20 tahun ke atas, bahkan tidak sedikit juga yang sudah lansia. Jarang sekali, bahkan tidak pernah kita temui jamaah haji anak-anak yang belum baligh, kecuali karena beberapa hal seperti menjuarai sebuah perlombaan yang hadiahnya ibadah haji.

Namun di beberapa negara bagian Timur Tengah yang dekat dengan Arab Saudi, ditemukan anak-anak yang sudah melaksanakan ibadah haji karena letak negara mereka yang tidak terlalu jauh, atau warga Saudi sendiri yang mengajarkan atau mengajak anak-anaknya untuk berhaji.

Seorang anak kecil bisa saja melaksanakan ibadah haji, karena tidak ada redaksi yang melarangnya. Lalu, bagaimana hukum hajinya anak kecil yang belum baligh? Apakah hajinya tersebut dapat menggugurkan kewajiban haji baginya?

Merujuk kitab Tuhfat al-Ahwadzi terdapat keterangan tentang masalah ini:

 قال النووي فيه حجة للشافعي ومالك وأحمد وجماهير العلماء أن حج الصبي منعقد صحيح يثاب عليه وإن كان لا يجزئه عن حجة الإسلام بل يقع تطوعا

Imam Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah. (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Al-Quds, Kairo, Juz 3, Halaman 110)

Berdasarkan hadis tersebut, maka ulama dari kalangan Syafiiyyah, Malikiyyah dan Hanbaliah mengatakan bahwa anak kecil itu hajinya sah, tetapi dianggap haji sunnah. Yakni belum menggugurkan kewajiban haji yang menjadi rukun Islam yang kelima. Karena salah satu syarat wajibnya haji adalah telah memasuki usia baligh.

Sedangkan menurut Abu Hanifah mengatakan, bahwa hajinya anak kecil yang belum baligh itu tidak sah.

 وقال أبو حنيفة رحمه الله لا يصح حجه

Abu Hanifah RA berkata, “Hajinya tidak sah.”

Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Anak kecil mana saja yang melaksanakan haji, setelah baligh dia wajib melaksanakan haji sekali lagi. Siapa saja hamba yang melaksanakan haji kemudian merdeka, dia wajib melaksanakan haji sekali lagi.”

Jika anak kecil tersebut sudah mumayyiz, maka dia berniat ihram untuk dirinya sendiri dan melaksanakan manasik haji. Jika belum mumayyiz, maka walinyalah yang meniatkan ihram, mentalbiyahkan, tawaf dan sai bersamanya, wukuf di Arafah dan melontarkan jumrah untuknya.

Kesimpulannya, haji tidaklah wajib bagi anak kecil yang belum baligh. Mayoritas ulama mengatakan bahwa hajinya anak kecil itu sah, namun belum menggugurkan kewajiban haji, yakni dianggap haji sunnah, bukan haji wajib.

Artinya, saat sudah baligh, ia mesti melaksanakan haji kembali. Tetapi dengan catatan anak kecil itu melakukan rukun-rukun dan kewajiban haji dengan sempurna.

Penulis merupakan mahasiswi Manajemen Dakwah
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

BERHAJI adalah rukun Islam yang kelima. Umat Muslim yang mampu wajib melaksanakannya ketika sudah baligh.

Di antara banyaknya Muslim yang tidak mampu dan sulit menunaikan ibadah haji, terdapat keluarga-keluarga mampu yang bisa memberangkatkan serta anak-anaknya pergi haji. Lantas bagaimana hukumnya jika anak-anak yang belum baligh ikut menunaikan ibadah haji?

Menurut pendapat para ulama terdahulu, anak-anak boleh melaksanakan ibadah haji. Terlebih ketika mereka sudah paham ibadah yang satu ini. Maka ibadah yang mereka kerjakan mendapat pahala.

Akan tetapi, karena ibadah haji wajib bagi yang sudah baligh, maka anak-anak yang melaksanakan haji sebelum baligh, maka mereka harus malakukan ibadah haji lagi ketika sudah baligh. Sebab, haji yang mereka lakukan saat masih kecil belum dianggap sudah menunaikan.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

“Anak kecil manapun yang berhaji kemudian setelah baru mencapai baligh, maka ia wajib untuk berhaji lagi” (HR. Al Baihaqi no. 9865).

Sementara itu, seorang shahabiyah pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika itu shahabiyah tersebut bersama seorang anak kecil, ia bertanya, “apakah anak ini hajinya sah?“. Nabi menjawab:“ Iya, dan engkau juga mendapat pahala” (HR. Muslim no. 1336).

BACA JUGA: HOT THREAD (2): Kue Ulang Tahun Spesial, Ada Tombol Khusus yang Bisa Mengeluarkan Uang

Dalam hadits shahih disebutkan,

“Dari As-Sa’ib bin Yazid, ia berkata: Aku diajak malakukan haji bersama Rasulullah SAW. sedang saat itu aku berumur tujuh tahun.” (HR. Bukhari).

BACA JUGA: Unik, Ivanka Trump Sajikan Hot Dog Marshmallow di Pesta Ulang Tahun Putrinya

Bagi anak-anak yang berhaji, mereka harus mengikuti syarat dan aturan selama ibadah. Misalnya anak lelaki yang masih kecil berhaji, maka walinyalah yang meniatkan ihram untuknya. Walinyalah yang menanggalkan pakaian berjahitnya dan bertalbiyah untuknya. Maka mereka dianggap telah berihram. Kemudian harus dicegah melakukan apa yang menjadi larangan bagi orang dewasa yang sedang berihram. Demikian halnya anak perempuan.

Saat melakukan thawaf, anak kecil tersebut, baik lelaki maupun perempuan, haruslah berbadan dan berpakaian suci. Seperti diketahui thawaf itu menyerupai salat, sedangkan bersuci adalah syarat syahnya salat.

BACA JUGA: HOT THREAD (2): Kue Ulang Tahun Spesial, Ada Tombol Khusus yang Bisa Mengeluarkan Uang

Baca Juga: Di Inafina.com Ajukan Pinjaman Gadai BPKB Jadi Gampang Banget

(ren)

  • #Tanah Suci
  • #Seputar Muslim
  • #Naik Haji