jelaskan yang dimaksud dengan good governance

KOMPAS.com – Di Indonesia, istilah good governance diartikan sebagai konsep pemerintahan yang bersih, baik, dan berwibawa.

Istilah good governance berasal dari dua kata yang diambil dari Bahasa Inggris, yaitu good dan governance.

Good memiliki arti nilai yang menjunjung tinggi keinginan rakyat, kemandirian, aspek fungsional, serta pemerintahan yang efektif dan efisien.

Sementara governance (tata pemerintahan) memiliki arti seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga di mana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban, serta menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka.

Sarinah dan kawan-kawan dalam bukunya Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2016), mengartikan good governance sebagai suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan swasta untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik secara umum.

Baca juga: Partai Politik: Definisi dan Fungsinya

Good governance juga bisa diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut ke dalam tindakan kehidupan keseharian.

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa good governance tidak hanya terbatas pada birokrasi pemerintahan saja, tetapi juga menyangkut masyarakat sipil yang dipresentasikan oleh organisasi non-pemerintah (LSM) dan juga menyangkut sektor swasta.

Jadi, istilah good governance tidak hanya ditujukan kepada penyelenggara negara atau pemerintahan, tetapi juga ditujukan untuk masyarakat dan sektor swasta di luar birokrasi yang terus menuntut penyelenggaraan good governance pada negara.

Pada dasarnya, penyelenggaraan good governance sangat tergantung pada pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Sebab ketiga komponen tersebut merupakan sebuah sistem yang saling bergantung satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan.

Ketiga komponen tersebut harus selalu menjaga kesinergian sehingga konsep good governance bisa diselenggarakan.

Baca juga: Budaya Politik: Definisi dan Tipe-Tipenya

Prinsip-prinsip good governance

Konsep good governance telah terselenggara apabila memenuhi prinsip-prinsip tertentu. Dalam buku Kewarganegaraan & Masyarakat Madani (2019) karya Heri Herdiawanto dan kawan-kawan, dijelaskan prinsip-prinsip penyelenggarakan good governance, yaitu:

  • Partisipasi masyarakat adalah semua masyarakat memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Penegakan hukum yang bersifat adil dan berlaku pada semua masyarakat tanpa pandang bulu. Termasuk penegakan hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
  • Transparansi adalah seluruh informasi tentang proses pemerintahan harus memadai dan jujur sehingga dapat dimengerti, diakses, dan dipantau oleh seluruh masyarakat.
  • Daya tangkap adalah lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayano semua pihak yang berkepentingan tanpa diskriminasi.
  • Berorientasi konsensus adalah menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus yang menyeluruh tentang apa yang terbaik bagi masyarakat dan tentang kebijakan-kebijakan serta prosedur-prosedur.
  • Berkeadilan adalah semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki dan mempertahankan kesejahteraan mereka.
  • Efektivitas dan efisiensi adalah seluruh proses lembaga dan pemerintahan harus mampu menggunakan sumber daya yang ada seoptimal mungkin sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi kerja.
  • Akuntabilitas adalah seluruh pengambil keputusan harus bertanggungjawab kepada masyarakat dan lembaga-lembaga yang berkepentingan.
  • Bervisi strategis adalah para pemimpin harus memiliki prospektif luas dan jauh ke depan tentang tata pemerintahan dan pembangunan manusia. Selain itu, para pemimpin juga harus memiliki kepekaan tentang apa yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut serta harus mempunyai pemahaman atas kesejahteraan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
  • Saling berkaitan adalah seluruh prinsip good governance yang telah disebutkan di atas saling memperkuat dan saling terkait serta tidak dapat berdiri sendiri.

Baca juga: Infrastruktur Politik di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

1. Sebutkan tugas presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan2. Gambarkan struktur pemerintahan di Indonesia 3. Jelaskan hubungan … presiden dengan DPR, DPD dan MPR 4. Sebutkan yg termasuk menteri koordinator dan menteri negara​

Sebutkan prinsip yang bersumber pada Pancasila!​

Ani membeli pensil karena gambarnya lucu. Padahal Ani masih memiliki beberapa pensil. Apakah kaitan perilaku Ani dengan nilai sila kelima Pancasila?​

kegagalan perjuangan bangsa dalam melawan penjajah pada masa lalu lebih bnayak di sebabkan karena kurangnya​

Beri contoh 5 perbuatan siswa yang mendukung persatuan dan kesatuan bangsa..ditunggu dikumpulkan jam 9​

dijawab ya kak untuk kelas 4 bupena 4d tema 9​

carilah kegiatan di lingkungan sekolahmu yang menunjukkan hak dan kewajiban terhadap sumber energi​

hak warga negara pada pasal 27 ayat 21 pada UUD 1945 adalahh......​

Sebutkan tiga dampak positif dan negatif keberagaman masyarakat Indonesia​

apa yang kamu ketahui tentang:a.sikap tamatik sempit=b.sikap individualisme=c.sikap eksklusivisme=d.sikap primordialisme=​

Bagikan

"Tata kelola organisasi yang baik dan sehat."

Otoritas Jasa Keuangan

Good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif. Good governance menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Governance pada dasarnya pertama kali digunakan di dunia usaha atau korporat.

jelaskan yang dimaksud dengan good governance

jelaskan yang dimaksud dengan good governance

jelaskan yang dimaksud dengan good governance

jelaskan yang dimaksud dengan good governance

jelaskan yang dimaksud dengan good governance

jelaskan yang dimaksud dengan good governance

jelaskan yang dimaksud dengan good governance

jelaskan yang dimaksud dengan good governance

jelaskan yang dimaksud dengan good governance

  • Konsep “governance“ melibatkan tidak sekedar pemerintah dan negara, tapi juga peran berbagai actor diluar pemerintah dan negara, sehingga pihak-pihak yang terlibat juga sangat luas. Governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sektor negara dan sektor non pemerintah dalam suatu kegiatan kolektif.  

Ganie-Rochman (Widodo, 2001, 18)

  • Governance adalah praktek penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan urusan pemerintahan secara umum dan pembangunan ekonomi pada khususnya. Sementara itu, Hughes dan Ferlie, dkk dalam Osborne dan Gaebler, (1992) berpendapat bahwa Good Governance memiliki kriteria yang berkemampuan untuk memacu kompetisi, akuntabilitas, responsip terhadap perubahan, transparan, berpegang pada aturan hukum, mendorong adanya partisipasi pengguna jasa, mementingkan kualitas, efektif dan efisien, mempertimbangkan rasa keadilan bagi seluruh pengguna jasa, dan terbangunnya suatu orientasi pada nilai-nilai.

Pinto dalam Nisjar. (1997:119)

  • Governance sebagai proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan public goods dan services. Lebih lanjut ditegaskan bahwa apabila dilihat dari segi aspek fungsional, governance dapat ditinjau dari apakah pemerintah telah berfungsi secara efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan yang telah digariskan atau sebaliknya.

Lembaga Administrasi Negara (2000, 1)

Adapun prinsip-prinsip good governance adalah:

  1. Partisipasi masyarakat, yaitu semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun tidak.
  2. Tegaknya supremasi hukum, yaitu kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
  3. Transparansi, yaitu dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan lembaga dan informasi dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti.
  4. Peduli pada stakehoder yaitu lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
  5. Berorientasi pada konsensus yaitu tata pemerintah yang baik dapat menjembatani kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dan yang terbaik bagi kelompok masyarakat.

Good Governance memiliki ciri atau karakteristik sebagai berikut:

  • Terbentuknya kesetaraan dan keadilan dalam masyarakat
  • Adanya keharusan untuk selalu menyediakan informasi secara transparan dan memiliki daya tanggap yang tinggi dalam melayani maupun menerima masukan dan keluhan masyarakat ataupun pihak penting lainnya.
  • Sumber daya dimanfaatkan secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  • Pemerintah yang menerapkan good governance umumnya memiliki visi yang strategis dan sudut pandang luas terhadap tata pemerintahan yang baik.
  • Memberikan perhatian terhadap kepentingan masyarakat yang dinilai paling lemah dan tidak berkecukupan dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan alokasi sumber daya pembangunan.

Berikut manfaat dari penerapan Good Governance:

  • Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akan lebih dipercaya dan ditrapkan karena tercapainya kesimbungan dalam pengelolaan dan kebijakan yang dibuat berdasarkan prinsip transparansi, independence, kesetaraan, akuntabilitas, dan konsep responsibilitas.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengambil kebijakan publik.
  • Meningkatnya moral dan rasa tanggung jawab sosial di antara masyarakat yang kedepannya akan memberikan dampak yang baik.
  • Timbulnya rasa kepercayaan di antara pemerinta dengan warga negara maupun masyarakat global. Hal ini tentu akan memberikan pengaruh terhadap sistem investasi di dunia internasional yang lebih sehat.
  • Terciptanya sistem pemerintahan yang lebih kondusif, karena tata pelaksanaanya bersih, tranparan, efisien, efektif, dan akuntabel.
  • Sistem keuangan yang lebih baik, kuat, dan transparan, termasuk terkait audit internal dan eksternal.
  • Kebijakan sosial, ekonomi, politik, dan kebijakan lain sebagainya dapat dijalankan lebih maksimal karena berorientasi dengan prinsip-prinsip yang ada.
  • Administrasi yang lebih kompeten.
  • Terhapusnya atau hilangnya peraturan dan tindakan yang sekiranya bersifat diskriminatif terhadap seseorang warga Negara, golongan masyarakat, dan kelompok tertentu.
  • Kebijakan hukum yang lebih terjamin konsistensi dan kepastiannya baik pada tingkat daerah maupun pusat.

Good Governance sendiri sudah diterapkan di Indonesia sejak era reformasi. Namun, seiring perkembangannya, pelaksanaan good governance di Indonesia belum dapat dikatakan berhasil karena masih memiliki sejumlah kendala terutama dalam pengelolaan anggaran dana dan akuntansi yang keduanya merupakan produk penting dari good governance. Untuk menangani hal tersebut, diperlukan transparansi informasi yang lebih mendalam terhadap publik, khususnya mengenai APBN sehingga memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bisa ikut berpartisipasi dalam membuat kebijakan dan pengawasan terhadap APBN dan BUMN.

Menerapkan good governance di Indonesia dapat memberikan dampak positif bukan hanya untuk sistem pemerintah namun juga untuk badan usaha non pemerintah lainnya. Hal inilah yang nantinya menciptakan good corporate governance.