KOMPAS.com – Di Indonesia, istilah good governance diartikan sebagai konsep pemerintahan yang bersih, baik, dan berwibawa. Istilah good governance berasal dari dua kata yang diambil dari Bahasa Inggris, yaitu good dan governance. Good memiliki arti nilai yang menjunjung tinggi keinginan rakyat, kemandirian, aspek fungsional, serta pemerintahan yang efektif dan efisien. Sementara governance (tata pemerintahan) memiliki arti seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga di mana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban, serta menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka. Sarinah dan kawan-kawan dalam bukunya Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2016), mengartikan good governance sebagai suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan swasta untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik secara umum. Baca juga: Partai Politik: Definisi dan Fungsinya Good governance juga bisa diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut ke dalam tindakan kehidupan keseharian. Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa good governance tidak hanya terbatas pada birokrasi pemerintahan saja, tetapi juga menyangkut masyarakat sipil yang dipresentasikan oleh organisasi non-pemerintah (LSM) dan juga menyangkut sektor swasta. Jadi, istilah good governance tidak hanya ditujukan kepada penyelenggara negara atau pemerintahan, tetapi juga ditujukan untuk masyarakat dan sektor swasta di luar birokrasi yang terus menuntut penyelenggaraan good governance pada negara. Pada dasarnya, penyelenggaraan good governance sangat tergantung pada pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Sebab ketiga komponen tersebut merupakan sebuah sistem yang saling bergantung satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan. Ketiga komponen tersebut harus selalu menjaga kesinergian sehingga konsep good governance bisa diselenggarakan. Baca juga: Budaya Politik: Definisi dan Tipe-Tipenya Konsep good governance telah terselenggara apabila memenuhi prinsip-prinsip tertentu. Dalam buku Kewarganegaraan & Masyarakat Madani (2019) karya Heri Herdiawanto dan kawan-kawan, dijelaskan prinsip-prinsip penyelenggarakan good governance, yaitu: Baca juga: Infrastruktur Politik di Indonesia Baca berikutnya 1. Sebutkan tugas presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan2. Gambarkan struktur pemerintahan di Indonesia 3. Jelaskan hubungan … Sebutkan prinsip yang bersumber pada Pancasila! Ani membeli pensil karena gambarnya lucu. Padahal Ani masih memiliki beberapa pensil. Apakah kaitan perilaku Ani dengan nilai sila kelima Pancasila? kegagalan perjuangan bangsa dalam melawan penjajah pada masa lalu lebih bnayak di sebabkan karena kurangnya Beri contoh 5 perbuatan siswa yang mendukung persatuan dan kesatuan bangsa..ditunggu dikumpulkan jam 9 dijawab ya kak untuk kelas 4 bupena 4d tema 9 carilah kegiatan di lingkungan sekolahmu yang menunjukkan hak dan kewajiban terhadap sumber energi hak warga negara pada pasal 27 ayat 21 pada UUD 1945 adalahh...... Sebutkan tiga dampak positif dan negatif keberagaman masyarakat Indonesia apa yang kamu ketahui tentang:a.sikap tamatik sempit=b.sikap individualisme=c.sikap eksklusivisme=d.sikap primordialisme= Bagikan "Tata kelola organisasi yang baik dan sehat." Otoritas Jasa Keuangan Good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif. Good governance menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Governance pada dasarnya pertama kali digunakan di dunia usaha atau korporat.
Ganie-Rochman (Widodo, 2001, 18)
Pinto dalam Nisjar. (1997:119)
Lembaga Administrasi Negara (2000, 1) Adapun prinsip-prinsip good governance adalah:
Good Governance memiliki ciri atau karakteristik sebagai berikut:
Berikut manfaat dari penerapan Good Governance:
Good Governance sendiri sudah diterapkan di Indonesia sejak era reformasi. Namun, seiring perkembangannya, pelaksanaan good governance di Indonesia belum dapat dikatakan berhasil karena masih memiliki sejumlah kendala terutama dalam pengelolaan anggaran dana dan akuntansi yang keduanya merupakan produk penting dari good governance. Untuk menangani hal tersebut, diperlukan transparansi informasi yang lebih mendalam terhadap publik, khususnya mengenai APBN sehingga memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bisa ikut berpartisipasi dalam membuat kebijakan dan pengawasan terhadap APBN dan BUMN. Menerapkan good governance di Indonesia dapat memberikan dampak positif bukan hanya untuk sistem pemerintah namun juga untuk badan usaha non pemerintah lainnya. Hal inilah yang nantinya menciptakan good corporate governance. |