Jelaskan sumber hukum Hindu dalam arti Formal

Sebutkan 3 (tiga) akibat kurangnya tanggung jawab masyarakat terhadap masalah sampah...​

53. Peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dapat diwujudkan dalam bentuk A.lembaga swadaya masyarakat B.mahkamah konstitusi C.lemba … ga peradilan D.peradilan umum E.Peradilan agama​

Apa yang terjadi bila rasa persatuan ini mulai memudar?besok di kumpulin ​

agama diatur dalam batang tubuh UUD NRI tahun 1945 dalam Bab....a. IXb. Xc. XId. XII​

peran BPUPK dan PPKI​ pleasee

kewajiban yang harus dilakukan setelah membeli makanan di warung adalah...​

tolong bantu kakk,soalnya besok di kumpul oh ya no 1 itu jadi contoh ya kak-! ^w^​

Tuliskan dua contoh jenis kewajiban warga masyarakat​

1.Berikut ini merupakan bentuk tanggung jawab masyarakat terhadap masalah sampah, kecuali...a. membuang sampah pada tempat sampahb. Mendaur ulang samp … ahc. membuang sampah ke sungaid. memisahkan sampah organik dan anorganik2.Keadaan yang akan terjadi apabila tidak ada penerapan tanggung jawab adalah sebagai berikut, kecuali...a. ketenangan hidup wargab. tidak ada kerukunan antar wargac. terjadi kekacauand. ketidak harmonisan hubungan antar warga​

cara menghapus pertanyaaan di brainly​

Jelaskan sumber hukum Hindu dalam arti Formal
Jelaskan sumber hukum Hindu dalam arti Formal
Perkembangan dan pertumbuhan Negara Indonesia dari jaman kerajaan Hindu sampai jaman merdeka, telah memperlihatkan berbagai perkembangan hukum dan sistem pemerintahan sebagaimana juga sumber hukum dasar indonesia . Untuk dapat menemukan sumber-sumber ini, dapat kita jumpai berbagai prasasti-prasasti, piagam-piagam, dan tulisan-tulisan yang mempunyai sifat hukum yang dikembangkan atau ditulis pada jaman-jaman tertentu. Sumber-sumber tulisan inilah yang juga dipergunakan untuk menyusun konsep-konsep hukum dalam usaha pembentukan masyarakat yang dicita-citakan. Sejarah telah membuktikan bahwa lahirnya Pancasila digali dari sumber-sumber yang diangkat dari sejarah dan pengalaman bangsa,

Bukti-bukti pengaruh hukum Hindu di Indonesia dapat ditemukan dalam catatan-catatan seperti Siwasasana dan Kuttaramanawa. Sumber hukum bagi umat Hindu atau masyarakat yang beragama Hindu adalah kitab suci Veda. Sruti adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sruti merupakan sumber dari Smerti. Baik Sruti maupun Smerti keduan ya merupakan sumber hukum Hindu. Smerti sebagai sumber hukum Hindu lebih populer dengan istilah Manusmerti atau  Dharmasastra. Berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan, peninjauan sumber hukum Hindu dapat dilakukan melalui berbagai macam kemungkinan seperti 2 Sumber Hukum Hindu menurut ilmu dan weda.

1.Sumber Hukum Menurut Ilmu

  • Sumber Hukum Hindu Berdasarkan Sejarah

Sumber hukum Hindu dalam arti sejarah adalah sumber hukum Hindu yang digunakan oleh para ahli hindulogi dalam peninjauannya dan penulisannya mengenai pertumbuhan dan kejadian hukum Hindu itu terutama dalam rangka pengamatan dan peninjauan masalah aspek-aspek politiknya, filosofinya, sosiologinya, kebudayaannya dan hukumnya sampai pada bentuk materiil yang tampak berlaku pada satu masa dan tempat tertentu. Dalam definisi lain sumber hukum hindu memiliki pengertian Adalah peninjauan dasar-dasar hukum yang dipergunakan oleh para ahli sejarah dalam menyusun dan meninjau pertumbuhan dalam suatu bangsa terutama di bidang politik, sosial, kebudayaan, hukum dll, termasuk berbagai lembaga Negara seperti perbedaan hukum formal dan materiil .

Menurut catatan sejarah perkembangan hukum Hindu, periode berlakunyahukum tersebut pun dibedakan menjadi beberapa bagian, antara lain :

  1. Pada zaman Krta Yuga, berlaku hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Manu.
  2. Pada zaman reta Yuga, berlaku hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) Yang ditulis oleh Gaulama.
  3. Pada zaman Dwapara Yuga, berlaku hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Samkhalikhita.
  4. Pada zaman Kali Yuga, berlaku hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Parasara.

Hal ini patut kita camkan mengingat agama Hindu bersi!at universal, yang berarti kitab  Manawa Dharmasatra yang berlaku pada zaman Kali yuga juga dapat berlaku pada zaman Trata Yuga.

  • Sumber Hukum Dalam Arti Sosiologis

Penggunaan sumber hukum ini biasanya dipergunakan oleh para sosiolog dalam menyusun thesa-thesanya, sumber hukum itu dilihat dari keadaan ekonomi masyarakat pada jaman-jaman sebelumnya. Sumber hukum ini tidak dapat berdiri sendiri melainkan harus di tunjang oleh data-data sejarah dari masyarakat itu sendiri. Oleh sebab itu sumber hukum ini tidak bersifat murni berdasarkan ilmu sosial semata melainkan memerlukan ilmu bantu lainnya seperti pada dampak negatif hukuman fisik di sekolah .

  • Sumber Hukum Dalam Arti Filsafat

Merupakan dasar pembentukan kaedah-kaedah hukum itu sendiri. Sumber hukum ini dapat bersumber dari banyak sumber dan luas, karena isi sumber hukum ini meliputi seluruh proses pembentukan sumber kukum sejak jaman dahulu hingga sekarang. Daya mengikat hukum ini terhadap para anggotanya tergantung pada sifat dan bentuk kaedah-kaedah hukum ini, apakah bersifat normatif atau bersifat mengatur dalam contoh kasus pelanggaran hak warga negara.

  • Sumber Hukum Dalam Arti Formil

Menurut Prof. Mr. Dr. J.L. Van Appeldoorn sumber hukum ini timbul dan dibuat berdasarkan cara dan bentuk yang dapat menimbulkan hukum positif, seperti:

Undang-Undang dibedakan menjadi dua, yaitu Undang-Undang dalam arti formil dan undang-undang dalam arti materil. Undang-undang dalam arti formil bersifat mengabdi pada hukum materil, sedangkan undang-undang dalam arti meteril menunjuk pada kaedah-kaedah yang berlaku dan menjadi sandaran dalam bertingkah laku bagi seseorang di dalam peninjauan masalah materi sumber-sumber hukum, peninjauan masalah sumber hukum dalam arti formil inilah yang paling penting. Masalah sumber hukum dalam arti formil inipun memerlukan pembuktian yang berdasarkan peninjauan sejarah sumber sosial dan falsafah yang dianutnya.

[AdSense-B]

Kebiasaan dianggap sumber hukum karena kecenderungan manusia mengikuti tata cara atau tingkah laku yang bersifat ajeg. Kebiasaan ini bersumber pada dasar hukum yang bersifat normatif sebagiamana contoh hukuman denda .

Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh Negara-negara tertentu mengenai hal-hal tertentu pula. Traktat merupakan sumber hukum yang mengikat Negara-negara yang mengadakan perjanjian dan mempunyai kekuatan sumber hukum yang jelas sebagai dampak demokrasi liberal .

Di samping sumber sumber hukum yang disebutkan di atas, ada juga sumber hukum yangdiambil dari yurisprudensi dan pendapat para ahli hukum. Sistem dan a(as yang digunakan untuk masalah sumber hukum terdapat pula dalam kitab Veda  terutama dalam kitab Manawa Dharmasastra sebagai berikut :

“Idanim dharma pra mananya bavedokhilo dharma mulam smrti sile,ca tad vidam acarasca iva, sadhunam atmanastustireva ca”.(Manawa Dharmasastra II.6 ).

“Seluruh pustaka suci Veda (sruti)  merupakan sumber utama dharma (agama Hindu) ,kemudian barulah smerti di samping sila (kebiasaan”kebiasaan yang baik dari orang”orang yang menghayati Veda)  dan kemudian acara (tradisi”tradisi dari orang”orang suci)  serta akhirnya atmanstuti (rasa puas diri sendiri).” Berdasarkan penjelasan sloka suci kitab hukum Hindu tersebut di atas, dapat kita ketahui bahwa sumber-sumber hukum Hindu menurut Manawa Dharmasastra adalah Veda Sruti, Veda Smerti, Sila, Acara (Sadacara), Atmanastuti.

2. Sumber Hukum Menurut Weda

Menurut Manawadharmasastra, sumber hukum Hindu berturut-turut sesuai urutan adalah sebagai berikut :

Di dalam Manawadharmasastra 11.10 dikatakana ‘Srutistu wedo wijneyo dharma sastram tu wai smerti, te sarwatha wam imamsye tabhyam dharmohi nirbhabhau”. Artinya: sesungguhnya Sruti adalah Weda, Smerti itu Dharmasastra, keduanya tidak boleh diragukan apapun juga karena keduanya adalah kitab suci yang menjadi sumber dari pada hukum.

Smrti merupakan kitab-kitab teknis yang merupakan kodifikasi berbagai masalah yang terdapat di dalam Sruti. Smrti bersifat pengkhususan yang memuat penjelasan yang bersifat authentik, penafsiran dan penjelasan ini menurut ajaran Hukum Hindu dihimpun dalam satu buku yang disebut Dharmasastra.
Dari semua jenis kitab Smrti yang terpenting adalah kitab Dharmasastra, karena kitab inilah yang merupakan kitab Hukum Hindu.

[AdSense-C]

Sila di sini berarti tingkah laku. Bila diberi awalan su maka menjadi susila yang berarti tingkah laku orang-orang yang baik atau suci. Tingkah laku tersebut meliputi pikiran, perkataan dan perbuatan yang suci. Pada umumnya tingkah laku para maharsi atau nabi dijadikan standar penilaian yang patut ditauladani. Kaedah-kaedah tingkah laku yang baik tersebut tidak tertulis di dalam Smerti, sehingga sila tidak dapat diartikan sebagai hukum dalam pengertian yang sebenarnya, walaupun nilai-nilainya dijadikan sebagai dasar dalam hukum positif sebagaimana tujuan hukuman mati .

Sadacara dianggap sebagai sumber hukum Hindu positif. Dalam bahasa Jawa Kuna Sadacara disebut Drsta yang berarti kebiasaan. Untuk memahami pemikiran hukum Sadacara ini, maka hakekat dasar Sadacara adalah penerimaan Drsta sebagai hukum yang telah ada di tempat mana Hindu itu dikembangkan. Dengan demikian sifat hukum Hindu adalah fleksibel.

Atmanastuti artinya rasa puas pada diri sendiri. Perasaan ini dijadikan ukuran untuk suatu hukum, karena setiap keputusan atau tingkah laku seseorang mempunyai akibat. Atmanastuti dinilai sangat relatif dan subyektif, oleh karena itu berdasarkan Manawadharmasastra109/115, bila memutuskan kaedah-kaedah hukum yang masih diragukan kebenarannya, keputusan diserahkan kepada majelis yang terdiri dari para ahli dalam bidang kitab suci dan logika agar keputusan yang dilakukan dapat menjamin rasa keadilan dan kepuasan yang menerimanya.

Nibanda merupakan kitab yang berisi kritikan, gubahan-gubahan baru dengan komentar yang memberikan pandangan tertentu terhadap suatu hal yang telah dibicarakan juga sebagai tujuan hukum pidana .

Itulah tadi, 2 sumber hukum hindu menurut ilmu dan weda. Semoga dapat bermanfaat.