Sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat ini Indonesia sudah mengalami beberapa periode sistem pemerintahan, salah satunya adalah era Orde Baru (Orba) yang berlangsung sejak tahun 1966 – 1998. Orde Baru adalah istilah yang digunakan untuk menyebut masa pemerintahan yang terjadi di Indonesia setelah mundurnya Presiden Soekarno. Presiden pengganti Soekarno pada masa Orde Baru adalah Soeharto yang mendapatkan mandatnya melalui Supersemar setelah terjadinya peristiwa G30S PKI di tahun 1965. Orde Baru dimulai dengan tekad untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara yang didasari Pancasila serta UUD 1945. Era Orde Baru juga dibuat untuk mengatasi penyimpangan di masa orde lama. Berbagai kondisi lain seperti ekonomi yang terpuruk dengan tingkat inflasi mencapai 600 persen, munculnya Tritura yang dipicu oleh latar belakang G30S PKI, dan lain sebagainya turut menurunkan tingkat kepercayaan rakyat kepada pemerintah. Pemerintahan di Masa Orba Era Sistem pemerintahan pada masa Orde Baru dimulai sejak 23 Februari 1966 sampai 21 Mei 1998 dalam bentuk Negara Indonesia Kesatuan (NKRI), sistem pemerintahan Presidensial, bentuk pemerintahan Republik dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusi atau undang – undang yang berlaku. Secara sistem, pemerintahan Orde Baru tidak memiliki perubahan berarti dari era sebelumnya. Namun tetap ada beberapa perbedaan mendasar dilihat dari masa orde baru yang diubah karena dianggap sebagai penyimpangan di masa orde lama. Misalnya jabatan Presiden menjadi seumur hidup, dan belum adanya MPR, DPR dan DPA yang sah. Sistem pemerintahan masa Orde Baru mengubah tatanan kehidupan rakyat dan negara dengan berlandaskan kemurnian pelaksanaan Pancasila serta UUD 1945 untuk setiap kebijakan pemerintah. Beberapa pokok sistem pemerintahan pada masa Orde Baru yang tercantum pada Penjelasan UUD 1945 yaitu:
Pelaksanaan pemerintahan Orde Baru pada prakteknya menyimpang dari pokok – pokok awalnya. Kekuasaan dipegang penuh oleh Presiden dan walaupun pada awalnya kehidupan demokrasi di Indonesia menunjukkan kemajuan, tetapi dalam perkembangannya ternyata tidak jauh berbeda prakteknya dengan masa Demokrasi Terpimpin. Jika dulunya pemerintah Indonesia pada masa Orba berniat menjalankan Demokrasi Pancasila dan memutuskan sistem berdasarkan Trias Politika, tetapi hal tersebut juga tidak berjalan dengan baik. Orde Baru bertujuan untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, terbukti dari beberapa peraturan berikut yang membuat UUD 1945 menjadi konstitusi yang sangat sakral yaitu:
Dalam sistem pemerintahan pada masa Orde Baru juga dilakukan perampingan partai – partai politik sehingga hanya menjadi tiga partai, yaitu Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Perjuangan Indonesia (PDI). Dalam pelaksanaannya, Golkar menjadi mayoritas tunggal yang selalu memenangkan setiap pemilu di masa Orde Baru. Ketidak puasan apapun yang muncul pada masa itu dengan cepat langsung diredam. Ciri pokok orde baru yang tampak pada sistem pemerintahan pada masa Orde Baru yaitu bahwa Lembaga Kepresidenan memegang kekuasaan yang sangat besar. Hampir semua kewenangan Presiden yang diatur menurut UUD 1945 dilakukan tanpa keterlibatan pertimbangan dan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Sistem demikian bisa berdampak positif dengan kendali di tangan Presiden maka seluruh penyelenggaraan pemerintahan bisa dikendalikan sehingga pemerintahan lebih solid, stabil dan tidak mudah digoyahkan. Akan tetapi tanpa adanya pengawasan dan persetujuan DPR maka kewenangan Presiden menjadi mudah disalahgunakan. Kelebihan Sistem Pemerintahan Orde Baru Kondisi negara perlahan mulai menemukan makna orde baru berkat berbagai sistem pemerintahan pada masa Orde Baru yang diterapkan, yaitu dengan terlihatnya perbaikan di berbagai bidang. Beberapa kelebihan orde baru yaitu:
Kekurangan Pemerintahan Orde Baru Sebagaimana lazimnya suatu kebijakan tetap memiliki dua sisi. Selain kelebihan ada juga kekurangan orde baru, terutama berasal dari penyimpangan pada masa orde baru yang pemerintah. Kekurangan sistem pemerintahan pada masa orde baru yaitu:
Segala kelebihan dan kekurangan dalam sistem pemerintahan orde baru tersebut membuat masyarakat yang awalnya merasa nyaman mulai terusik, terutama karena berbagai penyimpangan sistem pemerintahan yang terjadi dan ketidak bebasan mengungkapkan pendapat. Tuntutan akan perubahan kepemimpinan dan sistem pemerintahan mulai mengemuka. Terlebih lagi saat itu imbas dari krisis ekonomi Asia juga mempengaruhi Indonesia. Berbagai demonstrasi dan tuntutan pun terus bergulir hingga menyebabkan korban tragedi trisakti 1998 sejumlah empat orang mahasiswa yang berdemonstrasi menuntut kemunduran Presiden Soeharto. Peristiwa itu dikenal dengan sejarah peristiwa Trisakti yang akhirnya menyebabkan kerusuhan Mei 1998 yang berbau SARA. Akhirnya Presiden Soeharto mengundurkan diri setelah rentetan kejadian tersebut, dan Indonesia memasuki era Reformasi dalam pemerintahan.
=Kompas.com, Tempo.co, dan Kpu.go.id Menangkan 02 ?
by -
periodisasi sistem pemerintahan di indonesia - Perkembangan ketatanegaraan Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode, sejak masa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang. Walaupun sebenarnya tonggak ketatanegaraan Indonesia telah ada jauh sebelum proklamasi. Baca Juga : Sistem Pemerintahan Indonesia Sekarang dan Sistem Ekonomi Indonesia yang dianut Sekarang Pada waktu awal kemerdekaan Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 maka Presiden memiliki kekuasaan tertinggi dan dibantu oleh menteri-menteri sebagai pembantu presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pada tanggal 12 September 1945 dibentuklah Kabinet Presidensial ( Kabinet RI I) dengan 12 departemen dan 4 menteri negara. Selain itu wilayah Indonesia yang begitu luas dibagi menjadi 8 provinsi dan 2 daerah istimewa yang masing-masing wilayah dipimpin oleh gubernur. Sistem Presidensial pernah berganti Sistem Parlementer, dengan kepala pemerintahan dipimpin oleh Perdana Menteri. Perdana Menteri Pertama Indonesia adalah Sutan Syahrir. Berubahnya sistem pemerintahan di Indonesia pada saat itu adalah pengaruh kuat dari kaum sosialis (KNIP). Selain itu Indonesia pada awal kemerdekaan juga masih belajar tentang bagaimana menjalankan pemerintahan. Dengan sistem parlementer ini maka Di Indonesia saat itu memiliki DPR yang anggotanya dipilih oleh rakyat. Sistem ini juga memungkinkan adanya banyak partai. Maksud dari sistem ini adalah untuk membatasi kewenangan presiden. Jika pada sistem presidensial kabinet bertanggungjawab kepada presiden maka sistem parlementer, Presiden bertanggungjawab kepada parlemen/DPR.Karena sering mengalami kegagalan kabinet, dan banyak menimbulkan gerakan-gerakan pemberontakan yang menyebabkan stabilitas negara terganggu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit pada 5 Juli 1959 yang isinya antara lain mengembalikan konstitusi ke UUD 1945 dan bentuk pemerintahan kembali ke sistem presidensial. Baca Juga : Pengertian Demokrasi Menurut para Ahli dan Nama Negara dalam Bahasa Inggris Berikut ini adalah Periodisasi Sistem Pemerintahan di Indonesia : 1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949 - Bentuk Negara : Kesatuan- Bentuk Pemerintahan : Republik- Sistem Pemerintahan : Presidensial- Konstitusi : UUD 1945- Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949- Presiden dan Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta (18 Agustus 1945 - 19 Desember 1948)Syafruddin Prawiranegara (ketua PDRI) (19 Desember 1948 - 13 Juli 1949)Pernyataan van Mook untuk tidak berunding dengan Soekarno adalah salah satu faktor yang memicu perubahan sistem pemerintahan dari presidensiil menjadi parlementer. Gelagat ini sudah terbaca oleh pihak Republik Indonesia, karena itu sehari sebelum kedatangan Sekutu, tanggal 14 November 1945, Soekarno sebagai kepala pemerintahan republik diganti oleh Sutan Sjahrir yang seorang sosialis dianggap sebagai figur yang tepat untuk dijadikan ujung tombak diplomatik, bertepatan dengan naik daunnya partai sosialis di Belanda. Setelah munculnya Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Dengan keluarnya Maklumat Pemerintah 14 November 1945, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950 - Bentuk Negara : Serikat (Federasi)- Bentuk Pemerintahan : Republik- Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)- Konstitusi : Konstitusi RIS- Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950- Presiden dan Wapres :
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959 - Bentuk Negara : Kesatuan- Bentuk Pemerintahan : Republik- Sistem Pemerintahan : Parlementer- Konstitusi : UUDS 1950- Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959- Presiden dan Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad HattaUUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 . UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta. Konstitusi ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Dekrit Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak tetapi pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses yang ternyata merupkan akhir dari upaya penyusunan UUD. Pada 5 Juli 1959 pukul 17. 00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka. Isi dekrit presiden 5 Juli 1959.4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Demokrasi Terpimpin) - Bentuk Negara : Kesatuan- Bentuk Pemerintahan : Republik- Sistem Pemerintahan : Presidensial- Konstitusi : UUD 1945- Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966- Presiden dan Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad HattaPada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Latar belakang dikeluarkannya dekrit ini adalah:
5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang - Bentuk Negara : Kesatuan- Bentuk Pemerintahan : Republik- Sistem Pemerintahan : Presidensial- Konstitusi : UUD 1945- Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang- Presiden dan Wapres :
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadapUUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentangsemangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanannegara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dannegara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhanbangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah PembukaanUUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial. Baca Juga : Daftar Karakter Jujutsu Kaisen Lengkap periodisasi sistem pemerintahan di indonesia |