Jelaskan secara rinci proses dan teknik dalam pengolahan budidaya tanaman pangan

Budidaya tanaman pangan dilakukan pada hamparan lahan. Teknik budidaya yang digunakan sangat menentukan keberhasilan usaha budidaya. Di bawah ini adalah serangkaian proses dan teknik budidaya tanaman pangan.

1. Pengolahan Lahan

Pengolahan lahan dilakukan untuk menyiapkan lahan sampai siap ditanami. Pengolahan dilakukan dengan cara dibajak atau dicangkul lalu dihaluskan hingga gembur. Pembajakan dapat dilakukan dengan cara tradisional ataupun mekanisasi.

Standar penyiapan lahan

a.   Lahan petani yang digunakan harus bebas dari pencemaran limbah beracun.

b.   Penyiapan lahan/media tanam dilakukan dengan baik agar struktur tanah menjadi gembur dan beraerasi baik sehingga perakaran dapat berkembang secara optimal.

c.   Penyiapan lahan harus menghindarkan terjadinya erosi permukaan tanah, kelongsoran tanah, dan atau kerusakan sumber daya lahan.

d.   Penyiapan lahan merupakan bagian integral dari upaya pelestarian sumber daya lahan dan sekaligus sebagai tindakan sanitasi dan penyehatan lahan.

e.   Apabila diperlukan, penyiapan lahan disertai dengan pengapuran, penambahan bahan organik, pembenahan tanah (soil amelioration), dan atau teknik perbaikan kesuburan tanah.

f.    Penyiapan lahan dapat dilakukan dengan cara manual maupun dengan alat mesin pertanian.

2. Persiapan Benih dan Penanaman

Benih yang akan ditanam sudah disiapkan sebelumnya. Umumnya, benih tanaman pangan ditanam langsung tanpa didahului dengan penyemaian, kecuali untuk budidaya padi di lahan sawah. Pilihlah benih yang memiliki vigor (sifat-sifat benih) baik serta tanam sesuai dengan jarak tanam yang dianjurkan untuk setiap jenis tanaman pangan! Benih ditanam dengan cara ditugal (pelubangan pada tanah) sesuai jarak tanam yang dianjurkan untuk setiap tanaman.

Standar penanaman

a.   Penanaman benih atau bahan tanaman dilakukan dengan mengikuti teknik budidaya yang dianjurkan dalam hal jarak tanam dan kebutuhan benih per hektar yang disesuaikan dengan persyaratan spesi­k bagi setiap jenis tanaman, varietas, dan tujuan penanaman.

b.   Penanaman dilakukan pada musim tanam yang tepat atau sesuai dengan jadwal tanam dalam manejemen produksi tanaman yang bersangkutan.

c.   Pada saat penanaman, diantisipasi agar tanaman tidak menderita cekaman kekeringan, kebanjiran, tergenang, atau cekaman faktor abiotik lainnya.

d.   Untuk menghindari serangan OPT pada daerah endemis dan eksplosif, benih atau bahan tanaman dapat diberi perlakuan yang sesuai sebelum ditanam.

Dilakukan pencatatan tanggal penanaman pada buku kerja, guna memudahkan jadwal pemeliharaan, penyulaman, pemanenan, dan hal-hal lainnya. Apabila benih memiliki label, label harus disimpan.

3. Pemupukan

Pemupukan bertujuan memberikan nutrisi yang cukup bagi pertumbuhan dan perkembangan tanaman. Pemupukan dilakukan setelah benih ditanam. Pupuk dapat diberikan sekaligus pada saat tanam atau sebagian diberikan saat tanam

dan sebagian lagi pada beberapa minggu setelah tanam. Oleh karena itu, pemupukan harus dilakukan dengan tepat baik cara, jenis, dosis dan waktu aplikasi.

Standar pemupukan

a.   Tepat waktu, yaitu diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan, stadia tumbuh tanaman, serta kondisi lapangan yang tepat.

b.   Tepat dosis, yaitu Jumlah yang diberikan sesuai dengan anjuran/rekomendasi spesi­k lokasi.

c.   Tepat cara aplikasi, yaitu disesuaikan dengan jenis pupuk, tanaman dan kondisi lapangan.

Pemberian pupuk mengacu pada hasil analisis kesuburan tanah dan kebutuhan tanaman yang dilakukan oleh Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) setempat:

a.   Penyemprotan pupuk cair pada tajuk tanaman (foliar sprays) tidak boleh meninggalkan residu zat-zat kimia berbahaya pada saat tanaman dipanen.

b.   Mengutamakan penggunaan pupuk organik serta disesuaikan dengan kebutuhan tanaman dan kondisi ­sik tanah.

c.   Penggunaan pupuk tidak boleh mengakibatkan terjadinya pencemaran air baku (waduk, telaga, embung, empang), atau air tanah dan sumber air.

d.   Tidak boleh menggunakan limbah kotoran manusia yang tidak diberikan perlakuan.

4. Pemeliharaan

Kegiatan pemeliharaan meliputi penyulaman, penyiraman, dan pembumbunan. Penyiraman dilakukan untuk menjaga agar tanah tetap lembab. Penyulaman adalah kegiatan menanam kembali untuk mengganti benih yang tidak tumbuhatau tumbuh tidak normal. Pembumbunan dilakukan untuk menutup pangkal batang dengan tanah.

Standar pemeliharaan tanaman

a.   Tanaman pangan harus dipelihara sesuai karakteristik dan kebutuhan spesi­k tanaman agar dapat tumbuh dan berproduksi optimal serta menghasilkan produk pangan bermutu tinggi.

b.   Tanaman harus dijaga agar terlindung dari gangguan hewan ternak, binatang liar, dan/atau hewan lainnya.

5. Pengendalian OPT (Organisme pengganggu tanaman)

Pengendalian OPT harus disesuaikan dengan tingkat serangan. Pengendalian OPT dapat dilakukan secara manual maupun dengan pestisida. Jika menggunakan pestisida, pengendalian harus dilakukan dengan tepat jenis, tepat mutu, tepat dosis, tepat konsentrasi/dosis, tepat waktu, tepat sasaran (OPT target dan komoditi), serta tepat cara dan alat aplikasi.

Penggunaan pestisida harus diusahakan untuk memperoleh manfaat yang sebesarnya dengan dampak sekecil-kecilnya. Penggunaan pestisida harus sesuai standar berikut ini:

a.   Penggunaan pestisida memenuhi 6 (enam) kriteria tepat serta memenuhi ketentuan baku lainnya sesuai dengan “Pedoman Umum Penggunaan Pestisida”, yaitu tepat jenis, tepat mutu, tepat dosis, tepat konsentrasi/dosis, tepat waktu, tepat sasaran (OPT target dan komoditi), serta tepat cara dan alat aplikasi.

b.   Penggunaan pestisida diupayakan seminimal mungkin meninggalkan residu pada hasil panen, sesuai dengan “Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian Nomor 881/Menkes/SKB/VIII/1996 dan 771/Kpts/TP.270/8/1996 tentang Batas Maksimum Residu Pestisida pada Hasil Pertanian”.

c.   Mengutamakan penggunaan petisida hayati, pestisida yang mudah terurai dan pestisida yang tidak meninggalkan residu pada hasil panen, serta pestisida yang kurang berbahaya terhadap manusia dan ramah lilngkungan.

d.   Penggunaan pestisida tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan pekerja (misalnya dengan menggunakan pakaian perlindungan) atau aplikator pestisida.

e.   Penggunaan pestisida tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup terutama terhadap biota tanah dan biota air.

f.    Tata cara aplikasi pestisida harus mengikuti aturan yang tertera pada label.

g.   Pestisida yang residunya berbahaya bagi manusia tidak boleh diaplikasikan menjelang panen dan saat panen.

Berdasarkan standar pengendalian OPT, pencatatan penggunaan pestisida harus dilakukan.

a.   Pestisida yang digunakan dicatat jenis, waktu, dosis, konsentrasi, dan cara aplikasinya.

b.   Setiap penggunaan pestisida harus selalu dicatat yang mencakup nama pestisida, lokasi, tanggal aplikasi, nama distributor/kios, dan nama penyemprot (operator).

c.   Catatan penggunaan pestisida minimal digunakan 3 tahun.

6. Panen dan Pascapanen

Panen adalah tahap terakhir dari budidaya tanaman pangan. Setelah panen hasil panen akan memasuki tahapan pascapanen.

Standar panen

a.   Pemanenan harus dilakukan pada umur/waktu yang tepat sehingga mutu hasil produk tanaman pangan dapat optimal pada saat dikonsumsi.

b.   Penentuan saat panen yang tepat untuk setiap komoditi tanaman pangan mengikuti standar yang berlaku.

c.   Cara pemanenan tanaman pangan harus sesuai dengan teknik dan anjuran baku untuk setiap jenis tanaman sehingga diperoleh mutu hasil panen yang tinggi, tidak rusak, tetap segar dalam waktu lama, dan meminimalkan tingkat kehilangan hasil.

d.   Panen bisa dilakukan secara manual maupun dengan alat mesin pertanian.

e.   Kemasan (wadah) yang akan digunakan harus disimpan (diletakkan) di tempat yang aman untuk menghindari terjadinya kontaminasi.

Standar pasca panen

a.   Hasil panen tanaman pangan disimpan di suatu tempat yang tidak lembab.

b.   Untuk hasil tanaman pangan yang memerlukan perontokan dan penggilingan dapat dilakukan secara manual maupun dengan alat mesin pertanian.

Alat-alat maupun mesin untuk budidaya diperlukan untuk mempermudah dan mempercepat setiap tahapan dalam budidaya tanaman. Peralatan maupun mesin budidaya digunakan untuk kegiatan pengolah tanah, penanaman, pemeliharaan dan panen.

Standar alat

a.   Untuk usaha budidaya tanaman pangan perlu disediakan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang sesuai dengan kebutuhan tanaman pangan, meliputi alat prapanen (budidaya) dan alat pascapanen (pengelolaan hasil).

b.   Penggunaan alsintan prapanen dan pascapanen harus dilakukan secara tepat sehingga tidak berdampak terhadap pemadatan tanah, erosi tanah, pelongsoran tanah, atau kerusakan tanah serta tidak berdampak negatif terhadap hasil tanaman maupun sosial ekonomi masyarakat.

c.   Peralatan dan mesin pertanian perlu dijaga dan dirawat dengan baik.