Prosedur pengurusan surat keluar sistem buku agenda Adapun prosedur pengurusan surat keluar sistem buku agenda, di antaranya adalah sebagai berikut : a. Pembuatan konsep Dilakukan oleh pimpinan yang menandatangani surat pada lembaran konsep surat. Hal tersebut dilakukan jika konsep surat dibuat oleh sekretaris/asisten b. Persetujuan konsep Pimpinan memberikan persetujuan dengan memberi tanda/paraf (acc) pada konsep yang telah dibuat c. Pencatatan surat Konsep dicatat dalam Buku Agenda Verbal untuk mendapatkan nomor surat d. Pengetikan konsep surat Diketik dengan tembusannya sekaligus e. Pemeriksaan pengetikan f. Penandatanganan Surat Dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan membubuhkan tanda tangan di atas nama terang g. Pemberian Cap Dinas Dibubuhkan di sebelah kiri menyinggung sedikit tanda tangan, harus tegak h. Melipat surat Surat yang asli dilipat dimasukkan dalam sampul i. Penyampulan surat Surat yang telah dilipat dimasukkan dalam sampul. Sampul diberi nomor dan diberi cap di sebelah kiri bawah j. Pengiriman surat Surat yang dikirim langsung ke alamat, dan ke kantor pos dicatat di Buku Ekspedisi Ekstern k. Penyimpanan surat Tembusan surat disimpan sebagai arsip sesuai dengan sistem penyimpanan (sistem abjad, Surat-surat yang telah diproses diberikan kepada orang yang telah ditunjuk, maka yang
Lihat Video Dibawah Ini Siapa Tahu Bermanfaat Untuk Kamu Loading Preview Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Penjelasan: Prosedur pengurusan surat masuk dengan sistem buku agenda adalah sebagai berikut : 1. Penerimaan Surat Surat masuk dapat diterima melalui Kurir, dengan menggunakan buku ekspedisi atau lembar pengantar surat kantor pos. • Tugas penerima surat adalah : a. Mengumpulkan dan menghitung jumlah surat yang masuk b. Meneliti ketepatan alamat si pengirim c. Menandatangani bukti pengiriman surat d. Mengantar pada unit penyortir surat (jika dalam organisasi bagian penerima dan penyortir surat pemisah) 2. Penyortiran Surat Penyortiran surat yaitu kegiatan memisah-misahkan surat sesuai dengan jenisnya yang digunakan untuk pengolahan lebih lanjut. • Adapun tahap-tahap penyortiran surat adalah sebagai berikut : a. Tahap pertama Dipisahkan antara surat dinas dan surat pribadi. b. Tahap kedua Surat dinas dipilah antara surat rahasia dan surat tidak rahasia c. Tahap ketiga Surat tidak rahasia dibuka dan dipisahkan antara surat biasa dan surat penting. Surat biasa diperiksa kelengkapannya, seperti lampiran (jika ada), surat kemudian distempel penerimaan, ditulis tanggal dan nomor urut setiap bulannya. • Tujuan dari penyortiran surat ini adalah : a. Untuk mengetahui banyaknya surat masuk b. Untuk mengetahui prioritas penanganannya c. Untuk mempermudah pengawasan 3. Pencatatan Surat/ Agendaris Kegiatan pencatatatan surat atau agendaris meliputi: a. Menerima semua surat dari penerima surat b. Membuka sampul surat c. Membubuhkan cap agenda, Sebelum surat dicatat dalam buku agenda, maka terlebih dahulu dibubuhkan stempel agenda pada ruang kosong di bagian atas atau bawah halaman pertama surat. d. Memeriksa kelengkapan surat Untuk memeriksa kelengkapan surat, dapat digunakan buku agenda yang berisi keterangan-keterangan berikut ini. Keterangan memuat informasi surat tentang lampiran. ✓ Daftar Lampiran Surat yang Hilang ✓ Daftar Lampiran Yang Dikirim Dengan Pos Sendiri ✓ Daftar Lampiran Surat Berharga e. Membaca surat, menggaris bawahi isi surat dan membuat catatan penting/ memberi tanda yang membantu pembaca surat f. Mencacat surat dalam buku agenda ✓ Buku Agenda Surat Masuk ✓ Buku Agenda Tunggal g. Menyampaikan surat yang disertai lembar disposisi kepada pengarah surat. Lembar disposisi adalah lembar yang disediakan oleh pencatat/ agendaris yang dipergunakan untuk membubuhkan disposisi pimpinan. 4. Pengarahan Surat Setelah menerima surat beserta lembar disposisi dari pencatat surat, surat diteliti kebenarannya, selanjutnya surat diserahkan kepada petugas tata usaha unit pengolah (pengolah surat) yang disertai lembar disposisi yang telah diberi keterangan kepada siapa dan tindak lanjut sesuai dengan kepentingan isis surat. Dari tata usaha unit pengolah, pengarah menerima tanda terima melalui buku ekspedisi intern. 5. Unit Pengolah Tata usaha unit pengolah setelah menerima dan meneliti surat dan melihat kebenaran disposisi, memberi paraf pada buku ekspedisi intern untuk tanda bukti bahwa surat sudah diterima. Pimpinan unit pengolah menerima surat dan lembar disposisi, kemudian memberikan disposisi kepada pelaksana pengolah surat untuk ditindaklanjuti. 6. Penyimpanan Surat Penyimpanan surat merupakan kegiatan menyimpan surat dengan menggunakan sistem tertentu.
Mengagendakan surat adalah kegiatan mencatat surat masuk kedalam buku agenda (buku harian). Buku ini bisa disebut Buku Agenda Masuk (Daily Mail Record). Buku agenda adalah suatu buku yang digunakan untuk mengagendakan surat masuk maupun surat keluar dalam suatu perusahaan. Petugasnya dinamakan agendaris (mail clerk). Setiap surat masuk dicatat dan diberi nomor agenda surat masuk. Fungsi dari buku agenda :
Bagan Pengurusan Surat Masuk Sistem Buku Agenda
Langkah - Langkah Pengurusan Surat Masuk dengan Sistem Buku Agenda Surat-menyurat dalam suatu perusahaan adalah sebuah hal yang umum terjadi. Untuk menjaga agar kegiatan surat menyurat tersebut bisa dapat terkontrol dengan jelas, maka kegiatan surat menyurat juga masuk dalam administrasi yang memerlukan prosedur tersendiri. Salah satu cara dalam mengelola atau mengurus surat masuk dapat dilakukan dengan sistem buku agenda. Dalam pengurusan surat masuk dengan sistem buku agenda, ada langkah-langkah tersendiri yang bisa dijadikan patokan. Langkah-langkah pengurusan surat masuk dengan sistem buku agenda adalah sebagai berikut : 1. Penerimaan Surat Surat masuk dapat diterima melalui :
Tugas penerima surat adalah :
Simak juga: Cara Mengisi Lembar Disposisi 2. Penyortiran Surat Penyortiran surat yaitu kegiatan memisah-misahkan surat sesuai dengan jenisnya yang digunakan untuk pengolahan lebih lanjut. Adapun tahap-tahap penyortiran surat adalah sebagai berikut : a. Tahap pertama Dipisahkan antara surat dinas dan surat pribadi. b. Tahap kedua Surat dinas dipilah antara surat rahasia dan surat tidak rahasia c. Tahap ketiga Surat tidak rahasia dibuka dan dipisahkan antara surat biasa dan surat penting. Surat biasa diperiksa kelengkapannya, seperti lampiran (jika ada), surat kemudian distempel penerimaan, ditulis tanggal dan nomor urut setiap bulannya. Tujuan dari penyortiran surat ini adalah :
3. Pencatatan Surat/ Agendaris Kegiatan pencatatatan surat atau agendaris meliputi:
3.a. Menerima semua surat dari penerima surat
3.b. Membuka sampul surat 3.c. Membubuhkan cap agenda Sebelum surat dicatat dalam buku agenda, maka terlebih dahulu dibubuhkan stempel agenda pada ruang kosong di bagian atas atau bawah halaman pertama surat. Stempel agenda bagian arsip dapat berupa:
3.d. Memeriksa kelengkapan surat Untuk memeriksa kelengkapan surat, dapat digunakan buku agenda yang berisi keterangan-keterangan berikut ini. Keterangan memuat informasi surat tentang lampiran. Daftar Lampiran Surat yang Hilang
Daftar Lampiran Yang Dikirim Dengan Pos Sendiri
Daftar Lampiran Surat Berharga
e. Membaca surat, menggaris bawahi isi surat dan membuat catatan penting/ memberi tanda yang membantu pembaca surat f. Mencacat surat dalam buku agenda Buku Agenda Surat Masuk
Buku Agenda Tunggal
g. Menyampaikan surat yang disertai lembar disposisi kepada pengarah surat Lembar disposisi adalah lembar yang disediakan oleh pencatat/ agendaris yang dipergunakan untuk membubuhkan disposisi pimpinan. 4. Pengarahan Surat Setelah menerima surat beserta lembar disposisi dari pencatat surat, surat diteliti kebenarannya, selanjutnya surat diserahkan kepada petugas tata usaha unit pengolah (pengolah surat) yang disertai lembar disposisi yang telah diberi keterangan kepada siapa dan tindak lanjut sesuai dengan kepentingan isis surat. Dari tata usaha unit pengolah, pengarah menerima tanda terima melalui buku ekspedisi intern. 5. Unit Pengolah
6. Penyimpanan Surat Penyimpanan surat merupakan kegiatan menyimpan surat dengan menggunakan sistem tertentu. |