Jelaskan perbedaan antara badan usaha dan perusahaan

Setelah memahami tentang pengertian perusahaan dan unsur-unsur perusahaan, pada kesempatan kali ini akan membahas tentang perbedaan antara perusahaan dan badan usaha.

Pernahkah kamu pergi ke perkebunan teh? Ya, di sana kamu akan menemui para petani teh yang sejak pagi sudah siap di tengah perkebunan untuk memetik daun teh. Mereka dengan tekun mengumpulkan hasil petikannya untuk ditimbang.

Timbangan yang paling berat tentu akan mendapatkan upah yang besar. Sebaliknya, jika hasil yang didapatkannya sedikit mereka akan mendapatkan upah yang kecil pula.  Mereka berharap upah yang didapatkan dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Kegiatan ekonomi semacam itu dapat pula kamu temukan di perkotaan. Setiap pagi, bukan hanya para pegawai yang bergegas berangkat ke kantor atau karyawan berangkat ke pabrik, toko dan kios-kios di pinggir jalan pun siap dibuka.

Bahkan pedagang asongan pun berangkat menjajakan dagangannya dengan harapan tiada lain untuk mendapatkan hasil. Dari contoh kegiatan di atas dan melihat secara nyata kegiatan ekonomi masyarakat yang ada di sekitarmu, apa yang dapat kamu simpulkan?

Ya, semua kegiatan ekonomi yang mereka lakukan, baik dengan berusaha sendiri maupun bekerja pada orang lain merupakan salah satu usaha demi memenuhi berbagai macam kebutuhan.

Gambar: Kebun Teh

Pengertian Perusahaan dan Badan Usaha

Banyak orang berpendapat, apabila dilihat dari proses produksinya antara perusahaan dan badan usaha tidak terdapat perbedaan. Proses produksi perusahaan menghasilkan barang atau jasa yang akan dipasarkan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan, sedangkan kegiatan badan usaha ditujukan untuk menghasilkan laba atau keuntungan.

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

Oleh karena itu, pengertian keduanya seringkali disamakan. Namun pada dasarnya, badan usaha memiliki pengertian yang berbeda dengan perusahaan.

Badan usaha adalah kesatuan yuridis atau hukum (yang memuat hak dan kewajiban) atau kesatuan organisasi yang terdiri atas faktor-faktor produksi dengan tujuan mencari laba.

Adapun perusahaan adalah tempat menyelenggarakan proses produksi yang menghasilkan barang dan jasa.

Sebuah badan usaha dalam mencapai tujuannya untuk mencari keuntungan, dapat saja memiliki lebih dari satu perusahaan.

Jadi, perusahaan merupakan tempat berlangsungnya seluruh rangkaian kegiatan produksi yang dikelola oleh suatu badan usaha.

Untuk lebih jelasnya, perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan dapat kamu perhatikan dalam tabel berikut.

Perusahaan:
1. Merupakan kesatuan teknis produksi.
2. Bertujuan menghasilkan barang dan jasa.
3. Tidak selalu bersifat resmi atau formal.
4. Bersifat konkret atau nyata, seperti pabrik, toko, atau bengkel.

Badan Usaha:
1. Merupakan kesatuan yuridis formal.
2. Bertujuan mencari laba dan keuntungan.
3. Bersifat resmi dan formal dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
4. Bersifat abstrak, yang hanya dapat dilihat dari akta pendirian

Terdapat perbedaan badan usaha dan perusahaan yang mungkin hingga saat ini banyak orang tidak mengetahuinya. Sebagian besar orang menganggap bahwa antara keduanya tersebut adalah sama.

Memang jika dilihat sekilas akan terlihat sama, karena keduanya sama-sama melakukan aktivitas usaha yang pada akhirnya bertujuan untuk memperoleh profit. Namun, sebenarnya di sini terdapat beberapa perbedaan yang cukup mendasar.

Berikut ini akan diulas lebih lengkap lagi mengenai apa saja hal-hal yang membedakan antara perusahaan dengan badan usaha agar Anda tidak bingung lagi membedakan keduanya.

Apa Saja Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan?

1. Dari Segi Definisi

Dari segi definisi saja antara badan usaha dengan perusahaan sudah memiliki perbedaan. Badan usaha merupakan sebuah kesatuan hukum, teknik dan ekonomis yang mana di sini memiliki tujuan untuk memperoleh laba.

Sedangkan definisi dari perusahaan itu sendiri yaitu merupakan tempat terjadinya aktivitas produksi dan berkumpulnya semua faktor-faktor yang berkaitan dengan proses produksi itu sendiri. Dapat disimpulkan juga bahwa di sini badan usaha adalah sebuah lembaga, sedangkan perusahaan adalah suatu tempat dimana faktor produksi tersebut nantinya akan dikelola dan diproses.

2. Dari Segi Bentuk

Dari segi bentuk, di sini badan usaha bisa berupa firma, koperasi, PT, CV dan lain sebagainya. Hal itu tentunya sangat berbeda dengan dan perusahaan yang mana berupa instansi toko pabrik dan lain-lain.

Jadi jika suatu ketika Anda menemukan sebuah plang di pinggir jalan dengan tuliskan PT atau CV di depannya, maka sudah bisa dipastikan tempat tersebut merupakan sebuah badan usaha.

Sedangkan jika Anda menemukan sebuah tempat yang di dalamnya terjadi aktivitas produksi, entah itu pembuatan barang ataupun pemberian jasa, maka tempat tersebut merupakan sebuah perusahaan.

Seperti salah satu contoh paling mudah yang bisa ditemukan yaitu toko ataupun pabrik. Perbedaan yang satu ini akan memudahkan Anda dalam membedakan antara perusahaan dengan badan usaha dengan lebih mudah lagi.

3. Dari Segi Tujuan

Untuk perbedaan badan usaha dan perusahaan berikutnya yaitu ditinjau dari segi tujuan didirikannya. Perusahaan didirikan dengan tujuan yaitu untuk melakukan proses pembuatan produk atau yang disebut juga dengan produksi.

Sedangkan tujuan didirikannya badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Dalam usahanya untuk memperoleh keuntungan yang maksimal tersebut, badan usaha ini juga memungkinkan untuk mempunyai perusahaan yang berjumlah lebih dari satu.

Sehingga dengan begitu proses produksi akan bisa berjalan secara lebih optimal lagi. Terlebih sebuah badan usaha yang masuk dalam kategori besar, maka perusahaan yang dimiliki pun akan semakin banyak.

4. Dari Segi Wujud

Perbedaan selanjutnya yang bisa dilihat antara perusahaan dengan badan usaha agar nantinya memudahkan Anda dalam membedakan yaitu ditinjau dari segi wujud. Jika dilihat dari aspek wujudnya, maka di sini perusahaan adalah sebuah tempat di mana di dalamnya terjadi aktivitas teknis yang dilakukan oleh karyawan dalam prosesnya untuk menghasilkan produk, baik itu berupa produk barang ataupun jasa.

Sedangkan badan usaha adalah sebuah tempat yang di dalamnya terjadi aktivitas organisasi ekonomi. Setiap badan usaha akan selalu mempunyai sebuah perusahaan. Sedangkan perusahaan tidak harus selalu berada di bawah satu badan usaha.

5. Dari Tempat Berdirinya

Jika ditinjau dari tempat berdirinya, maka perbedaan badan usaha dan perusahaan pun juga tidaklah sama. Di sini badan usaha tempat berdirinya memang tidak harus selalu sama dengan tempat berdiri dari perusahaan itu.

Temukan lebih banyak konten terkait dengan Pengetahuan Umum atau konten menarik lain di PPPA

Ilustrasi Bank. Berikut perbedaan perusahaan dan badan usaha

TRIBUNNEWS.COM - Simak perbedaan perusahaan dan badan usaha di dalam artikel ini.

Perusahaan biasanya didirikan oleh lembaga tertentu yang mempunyai modal dan disebut badan usaha.

Sedangkan, badan usaha adalah kesatuan yurdis dan ekonomi yang menggunakan faktor-faktor produksi dalam perusahaan untuk mendapatkan laba.

Namun, beberapa orang ada yang masih menganggap sama antara perusahaan dan badan usaha.

Lalu apa perbedaan perusahaan dan badan usaha?

Dikuti dari buku buku IPS untuk SMP/MTs Kelas VIII yang disusun oleh Astuti Retno Sari, Katidjan Sugiyanto, Dwi Joko Siswanto dan Budi Sutrisno, berikut perbedaan antara Perusahaan dan Badan Usaha:

Baca juga: Mengenal Macam-macam Alat Pemenuhan Kebutuhan Lengkap dengan Kegunaannya

Baca juga: Mengenal Macam-macam Koperasi, Berikut Pengertian Lengkap dengan Tujuan dan Manfaatnya

Perbedaan Perusahaan dan Badan Usaha Berdasarkan Tujuan, Fungsi dan Bentuknya

1. Tujuan

Perusahaan: Menghasilkan barang dan jasa

Badan Usaha: Mencari laba

Apakah Badan Usaha dan Perusahaan sama atau berbeda? Jawabannya adalah berbeda. Namun masih banyak yang bingung bagaimana membedakan suatu entitas usaha sebagai badan usaha dan perusahaan. Meski terdengar mirip, namun keduanya memiliki cukup banyak perbedaan, lho. Mari kita simak, apa sebenarnya perbedaan antara Badan Usaha dan Perusahaan, yuk!

Badan Usaha

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang tujuan utamanya bisa untuk mencari laba atau keuntungan (profit oriented), namun ada juga yang tidak profit oriented (seperti Perjan dan Yayasan). Dimana, Badan Usaha merupakan lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana Badan Usaha tersebut mengelola kegiatan produksi mereka.

Jika pengertiannya dibalik, kita akan mendapatkan bahwa perusahaan merupakan bagian dari Badan Usaha, yang bisa memproduksi barang atau jasa – yang tujuan utamanya memberikan keuntungan kepada Badan Usaha yang menaunginya.

Jenis-jenis Badan Usaha yang ada di Indonesia yaitu :

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi dapat kita jumpai di sekolah, lembaga-lembaga, atau di suatu daerah tertentu yang melandaskan kegiatan mereka berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi pada umumnya dimiliki dan dikelola oleh para anggotanya. Beberapa jenis Koperasi menurut fungsinya yaitu :

  • Koperasi pembelian atau pengadaan adalah koperasi yang mengadakan pembelian atau pengadaan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen. Di Koperasi jenis ini, anggota Koperasi berlaku sebagai pemilik sekaligus konsumen dari Koperasi tersebut. Misalnya saja Koperasi di sekolah yang menyediakan alat-alat tulis bagi para siswa.
  • Koperasi penjualan atau pemasaran yaitu Koperasi yang menyelenggarakan distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya. Di Koperasi jenis ini, anggota berlaku sebagai pemilik dan pemasok barang-barang yang akan didistribusikan. Misalnya saja Koperasi petani karet mentah di pedesaan. Para petani menjual karet mentah kepada Koperasi, dimana nanti Koperasi yang akan memasarkan karet-karet mentah tersebut ke pabrik-pabrik karet yang memerlukan bahan baku.
  • Koperasi Produksi merupakan Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa. Dimana anggota berperan sebagai pemilik, sekaligus bekerja sebagai pegawai atau karyawan Koperasi tersebut. Contohnya adalah Koperasi di Pagaralam yang menjual Teh hasil produksi mereka kepada masyarakat umum.
  • Koperasi jasa merupakan Koperasi yang menyediakan layanan jasa yang dibutuhkan anggota seperti simpan pinjam, pembersihan taman, delivery, dan lain-lain. Disini anggota Koperasi berperan sebagai pemilik sekaligus pengguna layanan tersebut.

Koperasi yang menjalankan satu fungsi dikenal dengan Koperasi Tunggal Usaha, sedangkan Koperasi yang menjalankan lebih dari satu fungsi disebut Koperasi serba usaha.

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Badan Usaha Milik Negara pasti sudah akrab di telinga kita, bukan readers? Karena BUMN memiliki jaringan yang luas dan berperan dalam kehidupan kita sehari-hari.

BUMN juga ada beberapa jenisnya, yaitu :

Perjan adalah salah satu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Meski sebuah Badan Usaha, namun karena orientasi utamanya adalah membantu masyarakat, Perjan tidak mengutamakan profit. Dahulu PT KAI (Kereta Api Indonesia) merupakan BUMN Perjan. Namun saat ini tidak ada lagi BUMN yang menggunakan bentuk Perjan, karena telah beralih ke bentuk Perum dan Persero.

Perum adalah salah satu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki pemerintah. Sebagai Badan Usaha, Perum memang sudah berorientasi kepada keuntungan (profit oriented) namun dalam pelaksanaannya, Perum masih banyak yang di subsidi oleh pemerintah dalam melaksanakan kegiatannya.
Salah satu perusahaan yang masih mengadopsi bentuk perum adalah PT Perum Peruri. Peruri merupakan perusahaan yang bertugas untuk mencetak uang rupiah di Indonesia.

Persero merupakan bentuk BUMN yang profit oriented dan umumnya sudah melantai di bursa saham. BUMN Persero memiliki modal awal sepenuhnya atau sebagian dari pemerintah, untuk lalu dipisah-pisahkan dalam bentuk saham. Karena mendapatkan modal dari bursa saham, Persero tidak lagi mendapatkan fasilitas dari Negara.

Beberapa perusahaan besar yang dimiliki oleh negara mengadopsi bentuk Persero, diantaranya adalah :

  1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  2. PT Pertamina (Persero)
  3. PT Garuda Indonesia (Persero)
  4. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  5. PT Waskita Karya (Persero)
  6. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Badan Usaha yang ada di Indonesia tidak hanya dimiliki oleh pemerintah namun juga banyak yang dimiliki oleh swasta. Beberapa bentuk BUMS yaitu :

  • CV (commanditaire vennootschap) atau Persekutuan Komanditer

Merupakan badan usaha swasta yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, dimana salah satu pihak menjadi penyerta modal, sedangkan pihak yang lain mengelola dan menjalankan usaha tersebut. Yang aktif mengurus CV tersebut disebut dengan sekutu aktif sementara yang hanya menyertakan modal disebut sekutu pasif.

Hampir sama dengan CV, Firma merupakan badan usaha swasta yang dimiliki dua orang atau lebih, dimana semua pihak yang terlibat di dalamnya bertanggung jawab sama rata dalam menjalankan usahanya.

Merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum yang modalnya terdiri atas saham-saham, dimana pemiliknya memiliki perusahaan tersebut sejumlah banyaknya saham yang dimilikinya. Hal ini memungkinkan PT untuk berpindah kepemilikan tanpa mengganggu operasional atau membubarkan perusahaan tersebut.

Contoh perusahaan swasta berbentuk PT yaitu :

  1. PT Holcim
  2. PT Elex Media Komputindo
  3. PT Indofood Fritolay
  4. PT URC Indonesia
  5. Dan lain-lain

Yayasan merupakan suatu badan hukum yang menjalankan kegiatan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Di dalam pelaksanaannya karena tidak bersifat profit oriented, kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri Yayasan.

Koperasi juga banyak yang dibentuk oleh pihak swasta untuk mengokomodir kebutuhan anggota koperasi tersebut.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang perbedaan antara badan usaha dan perusahaan, semoga bermanfaat bagi anda semua.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA