Jelaskan pentingnya mengutamakan kepentingan umum dalam suatu organisasi

Samarinda , Konsep kepentingan publik (public interest) merupakan suatu konsep yang cair. Istilah kepentingan publik akan terus berubah sesuai dengan waktu dan kondisi di setiap keadaan. Menjelaskan pengertian kepentingan publik atau kepentingan umum bukanlah hal yang mudah. Perdebatan tentang definisi kepentingan publik hingga saat ini belum berakhir dan tidak akan berakhir, seiring dengan tuntutan perkembangan zaman.

Istilah public interest merujuk pada kepentingan publik yang luas, bukan apa yang menjadi perhatian publik. Hal ini berarti bahwa apa yang menjadi perhatian publik belum tentu merupakan kepentingan publik. Begitu pula sebaliknya. Apa yang menjadi kepentingan publik terkadang tidak menjadi perhatian publik, tetapi menjadi perhatian individu yang peduli pada kepentingan publik. 

Menurut Bagir Manan (Kompas, 20 Juni 2005), kepentingan umum adalah kepentingan orang banyak yang untuk mengaksesnya, tidak mensyaratkan beban tertentu. Misalnya, pembuatan jembatan, yang orang bisa melewatinya tanpa harus membayar, berbeda dengan jika masuk hotel yang harus membayar.

Pada dasarnya, pemerintah dimungkinkan untuk mencabut hak milik pribadi demi kepentingan umum. Ketentuan ini sudah lama ada, khususnya di Indonesia pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961. Bahkan, hampir seluruh negara mempunyai peraturan seperti itu. (Kompas, 20 Juni 2005).

Di dalam masyarakat terdapat banyak sekali kepentingan, baik perorangan maupun kelompok, yang tidak terhitung jumlah dan jenisnya, yang harus dihormati dan dilindungi. Oleh karena itu, wajarlah kalau setiap orang atau kelompok mengharapkan atau menuntut kepentingan-kepentingannya itu dilindungi dan dipenuhi. Di sinilah letak arti pentingnya peran pemerintah. Tindakan pemerintah harus ditujukan kepada pelayanan umum, memperhatikan dan melindungi kepentingan orang banyak (kepentingan publik), sehingga kepentingan publik merupakan kepentingan atau urusan pemerintah. 

Menurut Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia, Nomor 55 Tahun 1993, pasal 1 ayat (3), yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah ”kepentingan seluruh lapisan masyarakat”. Batasan ini sungguh sangat sederhana, karena hanya dibatasi satu kriteria, maka cakupan pengertian kepentingan umum sangat luas. Ini bisa dilihat dari banyaknya jenis kepentingan umum.  

Menurut pasal 5 ayat (1) Keppres tersebut, kriteria kepentingan umum (dalam konteks pengadaan tanah) adalah kegiatan pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki Pemerintah serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan. Ada 14 bidang kegiatan yang masuk katagori kepentingan umum. 

Ada perbedaan definisi/batasan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) dengan pasal 5 ayat (1). Batasan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3),  adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat. Di sini tidak dibatasi, apakah kepentingan seluruh masyarakat tersebut untuk mencari keuntungan atau tidak, tetap bisa dikategorikan sebagai kepentingan umum.  Begitu juga tidak dijelaskan, dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum, apakah pembangunan tersebut harus dilakukan oleh Pemerintah atau boleh juga dilakukan oleh pihak lain? 

Ternyata dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan ”kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum adalah kegiatan pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki Pemerintah serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan....”. Menurut penulis, ada dua penjelasan batasan kepentingan umum dalam konteks pengadaan tanah. Pertama, pembangunan tersebut boleh dilakukan oleh Pemerintah atau pihak lain, sepanjang pada akhirnya dimiliki oleh Pemerintah. Kedua, kegiatan pembangunan tersebut tidak digunakan untuk mencari keuntungan.

Makna kepentingan umum dalam konteks pengadaan tanah sangat dimungkinkan lebih dari 14 jenis, karena dalam pasal 5 ayat (2) disebutkan ”kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum selain yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden”. Hal ini berarti rujukan untuk menetapkan apakah kegiatan pembangunan itu termasuk kategori kepentingan umum atau bukan, tidak hanya semata-mata ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993, tetapi juga bisa ditetapkan melalui Keputusan Presiden, yang secara khusus menyebut jenis kegiatan pembangunan tertentu.   

Batasan kepentingan umum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 berbeda lagi. Kepentingan umum adalah ”kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat”. Menurut penulis, batasan versi Perpres ini lebih rasional jika dibandingan dengan batasan menurut Keppres Nomor 55  Tahun 1993. Fakta menunjukkan, belum tentu semua masyarakat dapat menikmati hasil atau manfaat dari fasilitas pembangunan yang dikategorikan sebagai kepentingan umum. Apalagi kalau lokus pembangunan tersebut sangat jauh dan tidak mungkin terjangkau oleh sekelompok masyarakat dari daerah tertentu.

Menurut Perpres Nomor 36 Tahun 2005, ada 21 jenis kegiatan kepentingan umum (dalam konteks pengadaan tanah) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Sayangnya dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, bahwa jenis kepentingan umum dalam konteks pengadaan tanah justru dipersempit dari 21 jenis menjadi hanya 7 jenis, yaitu:

a). Jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi.

b). Waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya.

c). Pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api dan terminal.

d). Fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan banjir, lahar dan lain-lain bencana.

e). Tempat pembuangan sampah.

f). Cagar alam dan cagar budaya.

g). Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.

Contoh kasus, misalnya kegiatan pembangunan rumah sakit akan mengalami kesulitan, ketika di suatu wilayah hanya tersedia satu-satunya lahan yang bisa dimanfaatkan untuk membangun rumah sakit. Dari segi yuridis, rumah sakit tidak lagi termasuk kategori kepentingan umum, sementara keberadaan rumah sakit sangat diharapkan oleh sebagian besar warga masyarakat. 

Hal semacam ini dapat menimbulkan konflik kepentingan, kalau dalam perumusan arti kepentingan umum sendiri hanya menyebutkan jenis dari kepentingan umum sendiri dan tidak menciptakan arti kepentingan umum dengan definisi atau batasan yang jelas.

Mengelompokkan sebuah kegiatan menjadi kepentingan umum bukanlah persoalan yang mudah. Harus ada landasan teori yang kuat, sehingga kita tidak terjebak bahwa kegiatan yang kita masukkan sebagai kepentingan umum, ternyata hanya sebagai kepentingan kelompok, atau bahkan sebagai kepentingan individu.* Oleh Moh. Jauhar Efendi ( Kepala BPMPD Prov. Kaltim )

*dimuat di  Tribun Kaltim, Senin 18 April 2016 halaman 5

Jelaskan pentingnya mengutamakan kepentingan umum dalam suatu organisasi

Organisasi memang sudah biasa terdengar di kalangan mahasiswa. Organisasi sendiri adalah wadah atau sarana bagi sekumpulan individu yang memiliki kesamaan tujuan dan sasaran tertentu di bidang yang sesuai dengan kompetensi para anggotanya. Hal ini merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk berinteraksi dan bersosialisasi dengan sesamanya. Dengan berorganisasi, setiap individu dapat belajar dan mengembangkan minat dan bakatnya masing-masing dalam bidang olahraga, seni, maupun penelitian. Saat kita sudah terjun di dalam suatu organisasi maka secara tidak langsung kita akan mengutamakan kepentingan organisasi daripada kepentingan pribadi, sehingga proses pembentukan karakter dari lingkungan organisasi ini sangat mempengaruhi keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh anggota dari suatu organisasi. Salah satu hal yang sangat penting di dalam sebuah organisasi adalah kebersamaan dari setiap anggota dan pimpinannya yang akan sangat menentukan kemajuan dan perkembangan organisasi

Bicara tentang “kebersamaan” terasa begitu familiar di telinga kita, khususnya bagi mereka yang tergabung dalam sebuah komunitas atau organisasi. Tapi terkadang individu didalam kelompok tersebut tidak tahu atau bahkan melalaikan arti makna dari kebersamaan. Mengapa rasa kebersamaan begitu penting dalam sebuah organisasi, ikatan, group atau komunitas? Sebab kata “kebersamaan” sendiri memiliki makna sebuah ikatan yang terbentuk karena rasa kekeluargaan/persaudaraan, lebih dari sekedar bekerja sama atau hubungan profesional biasa. Kebersamaan memiliki beberapa unsur yang harus diciptakan dan dijaga oleh setiap individu yang tergabung didalamnya. Pertama, adanya rasa satu hati atau satu misi di dalam sebuah organisasi. Dalam organisasi tentunya terdapat banyak orang yang memiliki pendapat berbeda. Satu kepala satu ide, seribu kepala seribu ide. Namun jika ingin membuat kelompok kita kuat dan solid, maka selayaknya kepentingan bersama lebih diutamakan dari kepentingan pribadi. Tinggalkan perbedaan dan galang persamaan, akan mengantar organisasi kita dapat berjalan dengan lancar.

Kedua, tidak egois. Sudah bukan rahasia lagi jika manusia itu adalah “makhluk egois“. Apapun yang tidak memiliki nilai tambah buat dirinya, kebanyakan tidak akan ada partisipasi yang dikeluarkan, bahkan dianggap tidak penting. Jika sifat ini ada dalam sebuah organisasi, bisa dipastikan organisasi tersebut hanya punya program tapi tidak ada kegiatan. Tidak ada yang mempelopori, karena semua menganggap apa yang mereka lakukan tidak ada imbal baliknya. Jika ingin memiliki organisasi yang solid, maka kita mulai utk belajar menurunkan ego demi kepentingan bersama.

Ketiga, kerendahan hati. Organisasi akan memiliki anggota yang berbeda-beda karateristiknya. Terkadang ada sebagian anggota yang terlibat tidak memiliki keahlian dan pengalaman khusus, modal mereka hanya sekedar kerelaan demi memberikan sumbangsih. Maka selayaknya anggota yang memiliki usia lebih tua, pengalaman lebih matang, keahlian lebih tinggi, kondisi finansial lebih beruntung, untuk menekan rasa sombong dalam diri dan rela bekerja sama (sambil menuntun) dengan anggota lainnya. Kerendahan hati akan menghindarkan kita dari rasa benci, iri hati dan timbulnya kelompok yang terkotak-kotak.

Keempat, yaitu kerelaan berkorban. Setiap individu dalam sebuah organisasi, akan memiliki sumbangsih yang bisa berbeda-beda. Ada yang menyumbangkan dana, pikiran, fasilitas, tenaga atau waktu. yang punya finansial lebih menyumbangkan dana utk transportasi dan konsumsi, sementara yang memiliki waktu menyumbangkan tenaga dan waktunya utk melaksanakan tugas. Perbedaan sumbangsih jangan sampai membuat gesekan negative yang bisa berdampak pada perpecahan.  Jika ingin bekerja bersama-sama, maka siapkan kerelaan untuk mau berkorban. Jika setiap individu dalam sebuah organisasi memahami dan terus belajar untuk memenuhi 4 unsur diatas, maka lambat laun organisasi yang dikembangkan akan menjadi semakin kuat dan solid di kemudian hari. Kesadaran diri untuk menjadi insan yang lebih baik dan terus bertumbuh, akan sangat membantu proses perubahan diri.

By : (Novitasari/Hida)