Hak dpr untuk meminta keterangan kepada pemerintah tentang kebijakan yang strategis disebut

X

This site uses cookies. By continuing, you agree to their use. Learn more, including how to control cookies.

Hak dpr untuk meminta keterangan kepada pemerintah tentang kebijakan yang strategis disebut

By: Rendra Topan

Sebagai sebuah lembaga negara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mempunyai hak sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu:

  1. Hak interpelasi; adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Hak angket; adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat; berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak menyatakan pendapat;

Mengenai hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas hal-hal sebagai berikut:

  1. Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional.
  2. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
  3. Dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran  hukum baik berupapengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan atau presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Selanjutnya berkenaan dengan hak angket dalam hal pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah tersebut dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, jaksa agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. (RenTo)(130819)

Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Penjelasan Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003)

Mekanisme:

  • Sekurang-kurangnya 13 orang Anggota dapat mengajukan usul kepada DPR untuk menggunakan hak interpelasi tentang suatu kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  • Usul disusun secara singkat dan jelas serta disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama Fraksinya.
  • Dalam Rapat Paripurna berikutnya setelah usul interpelasi diterima oleh Pimpinan DPR, Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota tentang masuknya usul interpelasi dan usul tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota.
  • Dalam Rapat Bamus yang membahas penentuan waktu pembicaraan usul interpelasi dalam Rapat Paripurna, kepada pengusul diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan usulnya secara ringkas.
  • Dalam Rapat Paripurna yang telah ditentukan, pengusul memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan usul interpelasi tersebut.
  • Rapat Paripurna memutuskan untuk menyetujui atau menolak usul tersebut.
  • Selama usul interpelasi belum diputuskan menjadi interpelasi DPR, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik usulnya kembali.
  • Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali usul tersebut harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR, yang kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota.
  • Apabila jumlah penandatangan usul interpelasi yang belum memasuki pembicaraan dalam Rapat Paripurna, ternyata menjadi kurang dari 13 orang, harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlah mencukupi.
  • Apabila sampai 2 kali Masa Persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.
  • Apabila usul interpelasi tersebut disetujui sebagai interpelasi DPR, Pimpinan DPR menyampaikannya kepada Presiden dan mengundang Presiden untuk memberikan keterangan.
  • Terhadap keterangan Presiden diberikan kesempatan kepada pengusul dan Anggota yang lain untuk mengemukakan pendapatnya.
  • Atas pendapat pengusul dan/atau Anggota yang lain, Presiden memberikan jawabannya.
  • Keterangan dan jawaban Presiden dapat diwakilkan kepada Menteri.
  • Terhadap keterangan dan jawaban Presiden, Anggota dapat mengajukan usul pernyataan pendapat.
  • Jika sampai waktu penutupan Masa Sidang yang bersangkut ternyata tidak ada usul pernyataan pendapat yang diajukan, pembicaraan mengenai permintaan keterangan kepada Presiden tersebut dinyatakan selesai dalam Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang yang bersangkutan.

Tata Cara Pelaksanaan Hak Interpelasi

Pasal 162

  1. Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 61 huruf a diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
  2. Pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserta i dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya :
    1. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah yang akan dimintakan keterangan; dan
    2. alasan permintaan keterangan.

Pasal 163

  1. Usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.
  2. Usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna dan dibagikan kepada seluruh anggota.
  3. Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna atas usul interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasaan atas usul interpealsinya secara ringkas.
  4. Selama usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disetujui oleh rapat paripurna pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.
  5. Perubahan atau penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis dan pimpinan membagikan kepada seluruh anggota
  6. Dalam hal jumlah penandatangan usul hak interpelasi yang belum memasuki Pembicaraan TingkatI menjadi kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1), harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlahnya mencukupi.
  7. Dalam hal terjadi pengunduran diri penandatangan usul hak interpelasi sebelum dan pada saat rapat paripurna yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, yang berakibat terhadap jumlah penandatangan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1), Ketua rapat paripurna mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat paripurna untuk itu dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah penandatangan mencukupi.
  8. Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul hak interpelasi dengan membubuhkan tandatangan pada lembar pengusul, Ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap dapat dilanjutkan.
  9. Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.

Pasal 164

  1. Apabila usul hak interpelasi tersebut disetujui sebagai interpelasi DPR, pimpinan DPR menyampaikannya kepada Presiden dan mengundang Presiden untuk memberikan keterangan.
  2. Terhadap keterangan Presiden, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kesempatan kepada pengusul dan anggota yang lain untuk mengemukakan pendapatnya.
  3. Atas pendapat pengusul dan/atau anggota yang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden memberikan jawabannya.
  4. Keterangan dan jawaban Presiden, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat diwakilkan kepada Menteri/pejabat terkait.

Pasal 165

  1. Dalam hal DPR menolak keterangan dan jawaban Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 6 4 ayat (1) dan ayat (3) dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.
  2. Dalam hal DPR menerima keterangan dan jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) dan ayat (3) usul hak interpelasi dinyatakan selesai, dan materi interpelasi tersebut tidak dapat diusulkan kembali.
  3. Apabila sampai waktu penutupan masa sidang yang bersangkutan ternyata tidak ada usul pernyataan pendapat yang diajukan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembicaraan mengenai permintaan keterangan kepada Presiden tersebut dinyatakan selesai dalam rapat paripurna