This site uses cookies. By continuing, you agree to their use. Learn more, including how to control cookies. By: Rendra Topan Sebagai sebuah lembaga negara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mempunyai hak sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu:
Mengenai hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas hal-hal sebagai berikut:
Selanjutnya berkenaan dengan hak angket dalam hal pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah tersebut dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, jaksa agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. (RenTo)(130819)
Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Penjelasan Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003) Mekanisme:
Tata Cara Pelaksanaan Hak InterpelasiPasal 162
Pasal 163
Pasal 164
Pasal 165
|