36 Pengertian Negara Menurut Para Ahli dalam Bukunya Lengkap – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai Negara yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian menurut para ahli, nah agar dapat lebih memahami dan dimengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini. Pengertian NegaraNegara adalah suatu wilayah di permukaan bumi bahwa kekuasaan baik politik, militer, ekonomi, sosial dan budaya set up oleh pemerintah di daerah. Negara juga merupakan daerah yang memiliki sistem atau aturan yang berlaku untuk semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Persyaratan utama adalah memiliki keadaan rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan kebutuhan sekunder adalah untuk mendapatkan pengakuan dari negara lain.
Berikut ini terdapat beberapa pengertian negara menurut para ahli, terdiri atas: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia/orang yang disebut bangsa. Negara adalah asosiasi yang menyelenggarkaan ketertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa. Negara merupakan ikatan manusia yang inshaf akan arti dan panggilan hukum kodrat. Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan. Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada kelompok atau individu yang merupakan bagian dari masyarakat. Negara adalah susunan masyarakat yang kesatuan (integral) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarkat organis). Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di suatu pemerintahan yang sama. Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu. Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.
Negara adalah yang memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia. Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lainnya. Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertingi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah tertentu. Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama-sama atas nama masyarakat. Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara adalah suatu wilayah tertentu yang di dalamnya diam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi. Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelanggarakan tata masyarakat. Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu komunitas dengan syarat-syarat tertentu, seperti memiliki wilayah, rakyat dan pemerintahan.
Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia. Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu bangsa. Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan. Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik militer, ekonomi, politik, sosial maupun budaya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah negara tersebut. Negara adalah dominas sejumlah elite penguasa terhadap rakyat melalui penegakan hukum. Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama. Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan realisasi ide-negara yang muncul dari suatu kemauan umum.
Negara adalah sejumlah keluarga dengan seluruh harta bendanya yang dipimpin oleh akal dari satu kuasa yang berdaulat. Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama, suatu tata paksa. Negara adalah sebuah organisasi ataupun institusi dari hasil dari perjanjian masyarakat. Negara adalah masyarakat yang memiliki kewibawaan dan kekuasaan. Negara adalah suatu penarikan yang bertindak melalui hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan sebuah kekuasaan untuk memaksa dalam kehidupan yang dibatasi secara letak (teritorial) mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial. Negara adalah suatu organisasi atau institusi yang kekuasaan dari kelompok manusia yang sudah berdiam di suatu wilayah atau bermukim tertentu. Unsur-Unsur NegaraBerikut ini terdapat beberapa unsur-unsur Negara, terdiri atas: Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut. Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara. Demikianlah pembahasan mengenai 36 Pengertian Negara Menurut Para Ahli dalam Bukunya Lengkap semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂
Lihat Foto KOMPAS.com - Negara dapat didefinisikan sebagai organisasi yang menguasai wilayah dan sekelompok orang di dalamnya. Pengertian negara berdasarkan ahliAda banyak pengertian negara. Berikut beberapa pengertian negara menurut ahli yang umum dijadikan rujukan: Roger H SoltauDalam An Introduction to Politics (1951), Soltau menyebutkan negara adalah agen atau kewenangan yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Harold J LaskiSementara menurut Laski dalam The State in Theory and Practice (1947), negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa. Baca juga: Kedaulatan Rakyat di Indonesia: Pengertian dan Peran Lembaga Negara secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk memenuhi terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat menjadi negara ketika cara hidup yang harus ditaati, baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi, ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.
Lihat Foto Max Weber Sosiolog Max Weber mengartikan negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik yang sah dalam suatu wilayah. Baca juga: Kebijakan Publik: Pengertian, Tujuan dan Ciri-ciri Robert M MacIverSementara MacIver menyebut negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan ketertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah. Untuk dapat mewujudkannya, pemerintah diberi kekuatan memaksa. Miriam BudiardjoAhli ilmu politik Miriam Budiardjo dalam Dasar-dasar Ilmu Politik (2007) merangkum definisi-definisi negara menjadi: "Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis terhadap kekuasaan yang sah." Baca juga: Integrasi Nasional: Pengertian, Faktor Pembentuk dan Penghambat Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya |