Pengertian Mahkamah Agung, Tugas, Fungsi dan Wewenang : adalah lembaga tertinggi dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Show
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Mahkamah Konstitusi Mahkamah AgungPengertian Mahkamah AgungMahkamah agung adalah lembaga tertinggi dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara. Saat ini lembaga Mahkamah Agung berdasarkan pada UU. No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman UU ini juga telah mencabut dan membatalkan berlakunya UU No. 4 tahun 2004. Undang-undang ini di susun karena UU No.4 Tahun 2004 secara substansi dinilai kurang mengakomodir masalah kekuasaan kehakiman yang cakupannya cukup luas, selain itu juga karena adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pasal 34 UU No.4 Tahun 2004, karena setelah pasal dalam undang-undang yang di-review tersebut diputus bertentangan dengan UUD, maka saat itu juga pasal dalam undang-undang tersebut tidak berlaku, sehingga untuk mengisi kekosongan aturan/hukum, maka perlu segera melakukan perubahan pada undang-undang dimaksud. Mahkamah InternasionalAda beberapa pengadilan internasional adalah pengadilan tertinggi untuk setiap organisasi: Organisasi Negara Karibia Timur (OECS), Uni Eropa (UE), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan beberapa negara adalah anggota Commonwealth of Nations. Namun, anggota organisasi ini kadang-kadang memiliki sendiri yurisdiksi pengadilan tinggi mereka terbatas misalnya Pengadilan Eropa hanya bisa menafsirkan hukum untuk Uni Eropa dan memastikan penerapan yang sama untuk semua negara anggota, dalam kasus masing-masing negara anggota tidak dapat mengajukan banding. Berikut beberapa Mahkamah Internasional :
Mahkamah Agung Republik IndonesiaMahkamah Agung Republik Indonesia (RI disingkat MA atau MA) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung mengawasi peradilan di pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer, peradilan tata usaha negara. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Mahkamah Internasional – Penghertian, Komposisi, Fungsi, Wewenang, Tugas, Sumber Sejarah Mahkamah AgungJustitie Hoogerechtshof Kriminil Landraad Raad van justitie Hooggerechtshof. Pengadilan Hooggerechtshof merupakan Pengadilan Tertinggi dan berkedudukan di Jakarta dengan daerah hukum meliputi seluruh Indonesia. Hooggerechtshof terdiri dari seorang Ketua dan 2 oranganggota, seorang Pokrol jendral dan 2 orang Advokat Jendral, seorang Panitera dimana perlu dibantu seorang Panitera Muda atau lebih. Jikalau perlu Gubernur Jendral dapat menambah susunan Hooggerechtshof tersebut dengan seorang Wakil Ketua dan seorang/lebih anggota lagi. Tugas/kewenangan Hooggerechtshof :
Pada jaman penjajahan Jepang, badan Kehakiman tertinggi disebut Saikoo Hooin. Kemudian dihapuskan pada tahun 1944 dengan Osamu Seirei (Undang-Undang) No. 2 tahun 1944, sehingga segala tugasnya dilimpahkan kepada Kooto Hooin (Pengadilan Tinggi).Berikut ini isi Osamu Seirei (Undang-undang Jepang) No. 2 tahun 1944 :OSAMU SEIREI No. 2 Tentang mengubah seseorang pengadilan dan sebagian. Pasal 1: Untuk sementara waktu, pekerjaan Saikoo Hooin (Pengadilan Agung) dan Saikoo Kensatu Kyuku (Kejaksaan Pengadilan Agung) dihentikan, serta hal-hal ini termasuk dalam kekuasaan di urus menurut aturan pasal 2 sampai pasal 6. Pasal 2 : Perkara ini diadili lagi oleh Saikoo Hooin, ini dimaksud dalam pasal 9, Udang-udang No. 34, tahun 2602 (Osamu Seirei No. 3), jadi perkara ini telah diadili oleh Gunsei Hooin (Pengadilan Pemerintah Balatentera, ketuali Kaikyoo Kootoo Hooin atau Mahkamah Islam Tinggi dan Sooryo Hooin atau Pengadilan Agama, selanjutnya demikian dalamnya tidak termasuk Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi) jika ada didaerah kekuasaan Kootoo Hooin, diadili oleh Kootoo Hooin itu dengan permesyawaratan tiga orang hakim, akan tetapi dijika dipandang perlu oleh Kootoo Hooin itu, maka perkara itu boleh diserahkan kepada Kootoo Hooin lain.Atjara mengadili perkara ini diadili lagi dan hal-hal ini perlu tentang perasaan ini dimaksud pada ajat diatas, harus menurut petunjuk Gunseikan. Pasal 3: Kekuasaan Saikoo Hooin ini ditetapkan dalam pasal 157, Reglement op de Rechterlbke Organisatie” dilakukan oleh Kootoo Hooin terhadap Gunsei Hooin ini ada dalam daerah kekuasannya.Kekuasaan Saikoo Hooin ini ditetapkan dalam pasal 162, Reglement op de Rechterlijke Organiwtie” dilakukan oleh Djakarta Kootoo Hooin. Setelah Indonesia Merdeka, pada saat berlakunya Undang-undang Dasar 1945 belum ada badan Kehakiman yang tertinggi. Satu satunya ketentuan yang menunjuk kearah badan Kehakiman yang tertinggi adalah pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Maka dengan keluarnya Penetapan Pemerintah No. 9, sampai dengan tahun 1946 ditunjuk kota Jakarta Raya sebagai kedudukan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan tersebut hanya penunjukan tempatnya saja. Penetapan Pemerintah tersebut pada alinea II berbunyi “Menundjukkan sebagai tempat kedudukan Mahkamah Agung tersebut ibu-kota DJAKARTA-RAJA.” Eksistensi Mahkamah Agung ditetapkan setelah diundangkannya Undang-Undang No. 7 tahun 1947 tentang susunan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung yang mulai berlaku pada tanggal 3 Maret 1947. Undang-Undang No. 7 tahun 1947 kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 19 tahun 1948 yang dalam pasal 50 ayat 1 menyebutkan:
Undang-Undang federal, dengan pengertian, bahwa dalam Distrik Federal Jakarta akan dibentuk sekurang-kurangnya satu pengadilan federal yang mengadili dalam tingkat pertama, dan sekuran¬kurangnya satu pengadilan federal yang mengadili dalam tingkat apel. Hakim Agung harus mempunyai syarat sebagai berikut:
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Warga Negara Indonesia Secara Umum Wewenang dan Fungsi Mahkamah AgungMenurut Undang-undang Dasar 1945, wewenang Mahkamah Agung adalah:
Sedangkan Fungsi Mahkamah Agung menurut UUD 1945 ada 5 yaitu:[1] Fungsi PeradilanSebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan :
Fungsi Pengawasan
Fungsi Mengatur
Fungsi Nasehat
Fungsi Administratif
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sejarah HAM Kelebihan Dan Kekurangan Mahkamah AgungKelebihan Mahkamah Agung
Kelemahan Mahkamah AgungMengenai kemungkinan sengketa kewenangan antar lembaga negara, untuk sementara waktu menurut ketentuan Pasal 65 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dikecualikan dari ketentuan mengenai pihak yang dapat berperkara di Mahkamah Konstitusi, khususnya yang berkaitan dengan perkara sengketa kewenangan antar lembaga negara. Putusan Mahkamah Agung, seperti halnya Mahkamah Konstitusi bersifat final, dan karena itu dikuatirkan jika Mahkamah Agung dijadikan pihak, putusannya menjadi tidak final lagi. Di samping itu, timbul pula kekuatiran jika Mahkamah Agung menjadi pihak yang bersengketa dengan Mahkamah Konstitusi, maka kewenangan utnuk memutus secara sepihak ada pada Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, diambil jalan pintas untuk mengecualikan Mahkamah Agung dari ketentuan mengenai pihak yang dapat berperkara dalam persoalan sengketa kewenangan konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah KonstitusiPengertian Mahkamah KonstitusiMahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.[1] Sejarah Pembentukan Mahkamah KonstitusiSejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945. Kedudukan Kewenangan Dan Kewajiban Mahkamah KonstitusiMahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden atau Wakil Presiden diduga:[2]
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sejarah Demokrasi Dunia – Pengertian, Macam, Prinsip, Ciri, Para Ahli Konstitusi YudisialPengertian konstitusi yudisialLembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.Kedudukan konstitusi yudisial dalam ketatanegaraan Indonesia. Dasar hukum dibentuknya komisi yudisial adalah pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan rumusan:[1] (1) Komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan. (2) Anggota komisi yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.(3) Anggota komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden (4) Susunan kedudukan dan keanggotaan komisi yudisial diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan pasal 24B ayat (4) UUD 1945, maka dikeluarkanlah UU NO.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Menurut ketentuan pasal 1 ditegaskan bahwa komisi yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia. Lebih lanjut,dalam pasal 2 ditegaskan, bahwa Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Dari penegasan diatas dapat diketahui bahwa kedudukan komisi yudisial dalam struktur ketatanegaraan indonesia adalah termasuk ke dalam lembaga negara setingkat presiden dan bukan lembaga pemerintahan yang bersifat khusus atau lembaga khusus yang bersifat independen yang dalam istilah lain disebut lembaga negara mandiri(state auxiliary institution). Sebenarnya ide perlu adanya suatu komisi khusus untuk menjalankan fungsi-fungsi tetrtentu yang berhubungan dengan kekuasaan kehakiman bukanlah hal yang baru. Dalam pembahasan RUU tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sekitar tahun 1968, setempat diusulkan pembentukan lembaga yang diberi nama Majelis Pertimbangan Penelitiaan Hakim. Majelis ini berfungsi memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan terakhir mengenai saran-saran atau usul-usul yang berkenaan dengan perangkat, promosi, kepindahan, pemberhentian, dan tindakan atau hukuman jabatan para hakim. Kedudukan Komisi Yudisial sebagai Lembaga Yudikatif. Lembaga yang bebas dari pengaruh kekuasaan,lembaga yudikatif dimungkinkan untuk melaksanakan proses pengadilan yang jujur, objektif, tidak memihak, dan adil. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara lembaga yudikatif merupakan sandaran harapan dan kepercayaan terakhir bagi warga negara untuk memperoleh keadilan. Keistimewaan yudikatif dibanding dengan legislatif dan eksekutif adalah pada substansi sifat produk lembaga. Produk legislatif, yang berupa Undang-Undang,dan produk eksekutif,yang berupa kebijakan atau aturan pemerintah, didasarkan pada “demi kepentingan rakyat” atau “demi kepentingan umum”. Sementara yudikatif mendasarkan putusannya(putusan hukum) pada “demi keadilan berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa”.Karena sifatnya yang demikian hakim acapkali diidentikan sebagai “kepanjangan tangan Tuhan di dunia”. [2] Dengan predikat itu mengandung makna bahwa, penyalahgunaan fungsi dan kewenangan yang dilakukan hakim adalah pengingkaran atas fungsi dan misi sucinya “perpanjangan Tuhan”. Beranjak dari kenyataan yang ada bahwa masih banyak hakim yang salah dalam mengambil keputusan,Maka dari itu diperlukan suatu lembaga negara yang dapat mengawasi kinerja hakim, yaitu Komisi Yudisial yang bertujuan Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim dan Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen. Dengan adanya lembaga seperti Komisi Yudisial mewujudkan harapan warga negara serta kepercayaan terakhir untuk memperoleh keadilan (landing of the last resort). Menurut Jimly asshiddiqie, maksud dibentuknya Komisi Yudisial dalam struktur kekuasaan Kehakiman Indonesia adalah agar warga masyarakat diluar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya Komisi Yudisial sebagai badan landing of the last resortuntuk menjadi kepercayaan terakhir serta mewujudkan harapan warga negaranya dalam mencapai suatu keadilan sangat terbatas, hal ini didasarkan oleh UU no 22 tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial dalam pasal 13 dan pasal 21 bunyinya sebagai berikut: PASAL 13 Komisi Yudisial mempunyai wewenang:mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR; dan b. menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. PASAL 21 Untuk kepentingan pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, Komisi Yudisial bertugas mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian karena adanya amanat dari UU 22 tahun 2004 inilah Komisi Yudisial sebagai landing of the last resortdalam menjalankan tugas dan wewenangnya sangat terbatas, menurut penulis sendiri seharusnya Komisi Yudisial diberikan suatu kewenangan yang lebih luas dalam hal memantau kinerja Hakim agar hakim sebagai badan indepent dan impartial judiciary benar-benar terjaga kualitasnya, dan dapat mendorong adanya suatu pembangunan dalam sistem peradilan yang bebas. Peranan Komisi Yudisial Dalam Membangun Peradilan Yang Bersih. Salah satu wujud terbentuknya Komisi Yudisial adalah untuk membangunsuatu sistem peradilan yang bersih, tentu hal ini ada kaitannya dengan kode etik dan kode etik profesi hakim dimana kode etik dan kode etik profesi hakim merupakan suatu acuan hakim dalam setiap kali menjalankan tugas dalam mengambil putusan.Komisi Yudisial dalam hal menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan laporan dan temuan dari masyarakat indonesia.Hal ini diatur dalam UU 2 tahun 2005 tentang tata cara pengawasan hakim. Ada pun sanksi sanksi berikut: (1) Komisi Yudisial dalam rapat pleno berwenang menilai jenis dan kualitas pelanggaran terhadap kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, dengan memperhatikan Kode Etik Hakim, dan menentukan jenis sanksi berdasarkan peraturan perundang-undanga. (2) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa: a. teguran tertulis b. pemberhentian sementara c. pemberhentian. Dengan adanya sanksi seperti ini maka akan terlihat sangat jelas bahwa Komisi Yudisial sangat berpengaruh dalam membangun suatu sistem peradilan yang bersih. Agar nantinya hakim dalam mengambil putusan sesuai dengan apa yang ada dalam irah-irah atau kepala putusan yaitu “Demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa”. Tugas, Wewenang Dan Tujuan Komisi Yudisial Komisi Yudisial memiliki wewenang yang telah ditentukan oleh undang-undang. Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 13 UU Nomor 22 2004 yaitu: Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Tugas Komisi YudisialMengusulkan Pengangkatan Hakim Agung Komisi Yudisial mempunyai tugas:
Tujuan Komisi Yudisial:
Dalam jangka waktu paling lambat 15 hari terhitung sejak seleksi berakhir, Komisi Yudisial menetapkan dan mengajukan 3 (tiga) orang nama calon Hakim Agung kepada DPR untuk setiap 1 lowongan Hakim Agung, dengan tembusan disampaikan kepada Presiden. Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim, Komisi Yudisial bertugas mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Negara Hukum – Pengertian, Unsur, Ciri, Konsep, Prinsip, Para Ahli Struktur Organisasi Mahkamah AgungMahkamah Agung terdiri dari Ketua Mahkamah, Panitera Mahkamah Agung, dan Sekretariat Mahkamah Agung. Pemimpin dan hakim Mahkamah Agung adalah hakim agung. jumlah hakim yang paling 60 (enam puluh) orang. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari ketua, dua (2) wakil ketua, dan beberapa kepala muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri dari wakil ketua dan wakil ketua bidang yudisial bidang nonyudisial. wakil ketua yang mengawasi kepala sipil sektor peradilan, kepala muda pemuda kriminal, kepala muda agama, dan ketua muda dari administrasi negara, sedangkan wakil ketua yang bertanggung jawab atas bidang nonyudisial ketua muda dan kepala pemuda pembinaan pengawasan. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim, dan diangkat oleh Presiden. Hakim Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Di Mahkamah Agung ada maksimum 60 orang. Hakim dapat berasal dari sistem karier atau non-karir sistem. Nominasi yang diusulkan oleh Komisi Yudisial DPR, untuk disetujui dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Hakim Agung Melewati tugas dan memutuskan kasus ini di tingkat Kasasi. Panitera Mahkamah Agung mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis di bidang administrasi dan keadilan dari Dewan Tertinggi Hakim di cek, mengadili, dan memutus kasus, serta penyelesaian administrasi untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Agung. Sekretariat Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh 6 unit eselon satu yakni :
Pengadilan tingkat banding yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri :
Pengadilan tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri :
Kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan undang-undang yang berlaku meliputi: pertama, kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan banding, sengketa tentang kewenangan hakim, dan permintaan peninjauan kembali keputusan yang memiliki mengikat; kedua, menguji otoritas hukum dan peraturan di bawah UU terhadap UUD; Ketiga, memberikan pertimbangan terhadap permohonan grasi. |