Jelaskan pengertian hak cipta

KONTAN.CO.ID - Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan. 

Ketentuan Hak Cipta dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Berdasarkan UU tersebut pengertian Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendapatkan hak cipta secara otomatis, pencipta bisa lakukan publikasi karya. Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, publikasi dilakukan dengan:

  • Unggah karya di media sosial atau platform online lainnya. 
  • Publikasi karya melalui pameran, pertunjukkan, maupun acara publik lainnya. 
  • Publikasi karya di majalah, jurnal, atau media sejenis. 
  • Pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 

Baca Juga: Mengenal perjanjian kerja, dari jenis hingga isinya yang harus diketahui pekerja

Sementara itu, kreasi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra bisa dilindungi oleh Hak Cipta, seperti:

  • Buku dan karya tulis
  • Musik dan lagu
  • Karya seni rupa
  • Fotografi
  • Audio visual
  • Drama dan koreografi
  • Program komputer
  • Lain-lain

Baca Juga: Wajib Bayar Denda Di Awal Saat Ajukan Keberatan Vonis KPPU

Ketentuan menggunakan karya orang lain

Lantas, bolehkah memakai karya orang lain tanpa izin? 

Diperbolehkan jika penggunaannya tidak bersifat komersil baik langsung, serta mencantumkan sumbernya secara lengkap. Misalnya:

  • Pendidikan
  • Pertunjukkan bebas biaya
  • Penelitian
  • Dll

Namun, jika Anda sebagai pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, atau kuasanya merasa dirugikan karena karya Anda disalahgunakan, maka bisa mengadukan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan melampirkan bukti kepemilikan, bukti pelanggaran, serta bukti pendukung lainnya.

Kepemilikan hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan karya, dengan beberapa pengecualian. Saat seseorang membuat sebuah karya asli, yang terpasang tetap pada media penyimpanan fisik, dia secara otomatis memiliki hak cipta atas karya tersebut.

Ada banyak jenis karya yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, misalnya:

  • Karya audio visual, misalnya acara TV, film, dan video online
  • Rekaman suara dan komposisi musik
  • Karya tulis, misalnya bahan kuliah, artikel, buku, dan komposisi musik
  • Karya visual, misalnya lukisan, poster, dan iklan
  • Video game dan software komputer
  • Karya drama, misalnya lakon dan musikal

Copyright Office (Kantor Hak Cipta) memiliki informasi secara online, dan Anda dapat menghubungi pengacara jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut.

Dapatkah saya menggunakan konten dari karya yang dilindungi hak cipta?

Pemegang hak cipta berhak mengontrol sebagian besar penggunaan karyanya. Dalam beberapa situasi, karya yang dilindungi hak cipta dapat digunakan tanpa melanggar hak ciptanya:

  • Anda telah menghubungi pemegang hak cipta, yang telah mengizinkan Anda untuk menggunakan konten tersebut. Sebaiknya Anda mendapatkan izin tertulis dari mereka, misalnya, dalam bentuk perjanjian lisensi.
  • Beberapa pemegang hak cipta menyediakan karyanya bagi orang lain untuk digunakan kembali tanpa kompensasi, dengan sejumlah persyaratan. Untuk mempelajari lebih lanjut, Anda dapat membaca lisensi Creative Commons.
  • Dalam beberapa kasus, Anda dapat menggunakan konten dari karya yang dilindungi oleh hak cipta tanpa mendapatkan izin dari pemegang hak cipta. Hal itu dikarenakan beberapa penggunaan karya berhak cipta dianggap sebagai "penggunaan wajar" atau mungkin berada dalam batasan atau pengecualian atas hukum hak cipta seperti penggunaan wajar. Jika Anda tidak yakin apakah penggunaan yang Anda pertimbangkan bersifat legal tanpa izin, Anda dapat berkonsultasi dengan pengacara.

Bagaimana jika saya menyatakan bahwa "tidak bermaksud melanggar hak cipta"?

Jika Anda tidak memiliki izin untuk menggunakan karya yang dilindungi hak cipta, konten Anda tetap dapat dihapus meskipun:

  • Anda mencantumkan pemegang hak cipta dalam daftar kredit.

Saat memberikan izin untuk menggunakan karyanya, beberapa pemegang hak cipta meminta Anda untuk melakukan hal ini. Dalam beberapa kasus, Anda mungkin juga perlu mencantumkan pemegang hak cipta dalam daftar kredit jika Anda berencana untuk menggunakan karyanya dengan cara yang Anda anggap sebagai penggunaan wajar. Namun, hal ini tidak otomatis memberi Anda hak untuk menggunakan konten tanpa izin.

  • Anda membeli konten tersebut, termasuk salinan fisik atau digital.

Memiliki salinan berarti Anda mungkin dapat menjual salinan tersebut atau memberikannya kepada teman, namun tidak memberi Anda hak untuk berbagi konten tersebut secara publik dengan seluruh pengguna internet.

  • Anda tidak mendapatkan keuntungan dari konten tersebut.

Meskipun kemungkinan penggunaan non-komersial dapat dianggap sebagai penggunaan wajar, atau mungkin memenuhi persyaratan beberapa lisensi, tidak menghasilkan keuntungan saja tidak selalu berarti penggunaan Anda tidak melanggar.

  • Anda telah melihat konten serupa di tempat lain di internet.

Pengguna lain tersebut mungkin telah mendapatkan izin untuk membagikan konten, atau mereka mungkin menggunakan konten dengan cara yang dapat dianggap sebagai penggunaan wajar.

  • Anda merekam konten Anda sendiri dari TV, bioskop, atau radio.

Membuat salinan Anda sendiri dari salah satu sumber ini tidak memberi Anda hak atas konten utama.

  • Anda menyalin sendiri konten tersebut dari buku teks, poster film, atau foto.

Seperti dijelaskan di atas, membuat salinan Anda sendiri tidak memberi Anda hak atas konten utama.

  • Anda telah menyatakan bahwa "tidak bermaksud melanggar hak cipta".

Hal ini tidak pernah membantu. Pelanggaran hak cipta merupakan pelanggaran "kewajiban mutlak". Artinya, saat pengadilan memutuskan bahwa ada pelanggaran hak cipta, pengadilan tidak akan melihat apakah Anda bermaksud melanggar atau tidak.

Dapatkah Google menentukan kepemilikan hak cipta?

Tidak. Google tidak dapat memediasi sengketa kepemilikan hak. Saat menerima permintaan penghapusan yang lengkap dan valid, kami akan menghapus konten sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat menerima permintaan pemulihan yang valid, kami akan meneruskannya kepada orang yang meminta penghapusan konten tersebut. Jika masih ada sengketa, hal itu dikembalikan kepada para pihak yang terlibat untuk menyelesaikan masalah tersebut di pengadilan.

Apa perbedaan antara hak cipta & merek dagang? Bagaimana dengan paten?

Hak cipta hanyalah salah satu bentuk kekayaan intelektual. Hak cipta tidak sama dengan merek dagang yang melindungi nama merek, moto, logo, dan pengidentifikasi sumber lain dari penggunaan oleh orang lain untuk tujuan tertentu. Hak cipta juga berbeda dari hukum paten, yang melindungi penemuan.

Apa perbedaan antara hak cipta & privasi?

Hanya karena Anda muncul dalam video, gambar, atau rekaman audio, bukan berarti Anda memiliki hak cipta atas konten tersebut. Misalnya, jika teman Anda mengambil gambar Anda, dia akan memiliki hak cipta atas gambar yang dia ambil. Jika teman Anda, atau orang lain, mengupload video, gambar, atau rekaman yang menampilkan diri Anda tanpa izin dari Anda dan Anda merasa konten tersebut melanggar privasi atau mengancam keamanan diri, Anda dapat mengajukan keluhan privasi.

Persyaratan pemberitahuan pelanggaran hak cipta

Cara termudah untuk mengajukan keluhan adalah menggunakan pemecah masalah hukum kami.

Pemberitahuan hak cipta harus mencakup elemen berikut. Tanpa informasi ini, kami tidak dapat mengambil tindakan atas permintaan Anda:

1. Informasi kontak Anda

Anda harus memberikan informasi, seperti alamat email, alamat fisik, atau nomor telepon, sehingga kami dapat menghubungi Anda terkait keluhan Anda.

2. Deskripsi karya Anda yang diyakini telah dilanggar hak ciptanya

Dalam keluhan Anda, pastikan untuk mendeskripsikan dengan jelas dan lengkap tentang konten berhak cipta yang ingin Anda lindungi tersebut. Jika terdapat beberapa karya berhak cipta yang dicakup dalam keluhan Anda, hukum mengizinkan adanya daftar perwakilan karya yang dimaksud.

3. Setiap URL yang diduga melanggar

Keluhan Anda harus berisi URL spesifik dari konten yang Anda yakini melanggar hak Anda, atau kami tidak akan dapat menemukannya. Informasi umum tentang lokasi konten tidaklah cukup. Sertakan URL akurat dari konten yang dibahas.

4. Anda harus menyetujui dan menegaskan kedua pernyataan berikut:

  • "Saya yakin dengan niat baik bahwa penggunaan materi berhak cipta yang diduga melanggar dan dijelaskan di atas tidak diizinkan oleh pemilik hak cipta, agennya, atau hukum".
  • "Informasi dalam pemberitahuan ini akurat dan saya bersumpah, di bawah ancaman pidana atas keterangan palsu, bahwa saya adalah pemilik hak cipta atau yang berhak bertindak atas nama pemilik dari hak eksklusif yang diduga dilanggar".

5. Tanda tangan Anda

Untuk pengiriman keluhan lengkap, diperlukan tanda tangan fisik atau elektronik dari pemilik hak cipta atau perwakilan resmi yang bertindak atas nama mereka. Untuk memenuhi persyaratan ini, Anda dapat mengetikkan nama lengkap resmi Anda sebagai tanda tangan Anda di bagian bawah keluhan Anda.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan hak cipta?

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan hak cipta brainly?

Jawaban: Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut perundang rundangan yg berlaku.

Apa yang dimaksud dengan hak cipta dan hak paten?

Hak cipta dan hak paten merupakan jenis dari hak kekayaan intelektual (HKI) yang diatur secara terpisah dalam undang-undang. HKI adalah hak eksklusif yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu karya atau produk yang perlindungannya bersifat teritorial.

Hak cipta mencakup apa saja?

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, ...