jelaskan pengertian apbd dan peraturan yang mengatur penyusunan apbd

Lihat Foto

Shutterstock

-

KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. Sejalan dengan tujuan bernegara dan juga konsisten dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dilansir dari situs resmi Kementrian Keuangan, APBD harus dibuat menyesuaikan rakyat. Atinya manfaat pengelolaan keuangan daerah harus dirasakan oleh masyarakat sebesar-besarnya dan semaksimal mungkin.

Berikut penjelasan mengenai APBD:

Pengertian APBD

Diambil dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan, APBD merupakan salah satu instrumen kebijakan yang digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah.

APBD merupakan instrument kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah juga digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran.

Baca juga: Defisit Anggaran: Faktor, Dampak, dan Cara Mengatasinya

Selain itu membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, serta otorisasi pengeluaran di masa-masa yang akan datang.

Unsur APBD

Terdapat beberapa unsur APBD, yaitu:

  • Rencana kegiatan suatu daerah, beserta uraiannya secara rinci.
  • Adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal untuk menutupi biaya terkait aktivitas tersebut.
  • Adanya biaya yang merupkaan batas maksimal pengeluaran yang akan dilaksanakan.
  • Jenis kegiatan dan proyek yang dituangkan dalam bentuk angka
  • Periode anggaran yang biasanya satu tahun

Jenis APBD

Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157, sumber pendapatan maupun juga penerimaan daerah terdiri dari:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD)

PAD yang dimaksud terbagi menjadi empat kelompok pendapatan, di antaranya:

  1. Pajak Daerah terdiri dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pengambilan bahan galian golongan C, dan parkir.
  2. Retribusi daerah
  3. Hasil pengelolaan kekayaan yang dimiliki daerah. Dipisahkan menjadi tiga bagian, yaitu bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD, bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan BUMN, dan bagian laba penyertaan modal pada perusahaan swasta.
  4. PAD lainnya yang sah berasal dari lain-lain milik Pemda. Misalnya hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti rugi daerah, dan lainnya.

Baca juga: Sekda DKI: APBD 2019 Akan Terserap 83,42 Persen

Pahamifren pasti pernah mendengar istilah APBD, kan? Nah, dalam Materi Ekonomi Kelas 11 kali ini, Mipi mau mengajak kamu membahas tentang apa itu APBD, fungsi hingga sumber pendapatannya. Simak artikel ini sampai selesai ya!

Apa Itu APBD?

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan setiap tahun melalui persetujuan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, pemerintah daerah memiliki batas waktu satu tahun untuk mengatur APBD. APBD digunakan pemerintah daerah sebagai alat kebijakan utama dalam menentukan besar pendapatan dan pengeluaran untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah yang mereka kelola.

APBD juga membantu pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan serta otorisasi pengeluaran pada masa-masa mendatang.

Pengertian APBD Menurut Para Ahli

Berikut adalah pengertian apa itu APBD menurut para ahli:

  • Alteng Syafruddin berpendapat bahwa APBD merupakan rencana kerja atau program kerja pemerintah daerah untuk tahun kerja tertentu, yang di dalamnya memuat rencana pendapatan dan rencana pengeluaran selama tahun kerja tersebut.
  • Achmad Fauzi berpendapat bahwa APBD merupakan program pemerintah daerah yang akan dilaksanakan dalam satu tahun mendatang, yang diwujudkan dalam satu bentuk uang.
  • M. Suparmoko berpendapat bahwa APBD merupakan anggaran yang memuat daftar pernyataan rinci mengenai jenis dan jumlah penerimaan, jenis dan jumlah pengeluaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu satu tahun tertentu.
  • R.A. Chalit berpendapat bahwa APBD merupakan suatu bentuk konkrit rencana kerja keuangan daerah yang komprehensif, yang mengaitkan penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah, yang dinyatakan dalam bentuk uang, untuk mencapai tujuan yang direncanakan dalam jangka waktu tertentu dalam satu tahun anggaran.

Fungsi APBD

Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, APBD memiliki beberapa fungsi, yaitu:

Melalui APBD, pemerintah daerah dapat melaksanakan pengelolaan anggaran daerahnya pada tahun yang bersangkutan secara mandiri.

APBD dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merencanakan kegiatan-kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

APBD berfungsi sebagai pedoman dalam menilai apakah penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam tahun yang bersangkutan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sebelumnya atau tidak.

Dengan adanya APBD, pemerintah daerah dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian di daerahnya.

APBD berfungsi untuk menyalurkan dana bagi masyarakat daerah dalam bentuk premi, dana pensiun, dan subsidi. Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan APBD tersebut, pemerintah daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

APBD berfungsi sebagai instrumen dalam memelihara serta mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian suatu daerah untuk memenuhi kebijakan fiskal.

Tujuan APBD

APBD memiliki lima tujuan, yaitu:

  • Membantu pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan fiksal,
  • Menciptakan efisiensi dan keadilan dalam penyediaan barang dan jasa,
  • Menentukan prioritas belanja pemerintah daerah,
  • Sebagai pedoman pendapatan dan pengeluaran belanja pemerintah daerah,
  • Meningkatkan transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat dan DPRD.

Mekanisme Penyusunan APBD

Mekanisme penyusunan APBD oleh pemerintah daerah dilakukan melalui beberapa tahapan, Pahamifren. Berikut adalah tahapan-tahapan penyusunan APBD berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 seperti yang Mipi lansir dari situs Sumber Belajar Kemendikbud:

Tahap Perencanaan dan Pengajuan APBD

Dalam tahap ini, pemerintah daerah merancang dan mengajukan Rancangan APBD (RAPBD) lengkap dengan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung. RAPBD ini biasanya berlangsung pada minggu pertama bulan Oktober pada tahun sebelum penetapan anggaran.

Tahap Pembahasan dan Persetujuan APBD

Dalam tahap kedua, DPRD akan meninjau dan membahas RAPBD bersama dengan pemerintah daerah, kemudian akan memutuskan apakah DPRD menyetujui atau tidak menyetujui RAPBD yang telah dibuat oleh pemerintah daerah tersebut.

Keputusan DPRD ini harus diambil selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang berkaitan dilaksanakan. Bila DPRD menyetujui RAPBD yang sudah disusun oleh pemerintah daerah, RAPBD ini akan ditetapkan sebagai APBD melalui peraturan daerah. Namun, bila RAPBD tidak disetujui, pemerintah daerah dapat menggunakan APBD dengan jumlah maksimal sebesar angka APBD pada tahun sebelumnya.

Tahap Pelaksanaan APBD

Dalam tahap terakhir, APBD yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah akan dituangkan dalam keputusan gubernur/walikota/bupati, yang berisi mengenai penjelasan lebih detail mengenai ketentuan pelaksanaannya.

Sumber Penerimaan APBD

Sumber penerimaan dan pendapatan APBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157, yang terdiri atas:

Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pendapatan Asli Daerah atau PAD merupakan unsur penting dalam APBD karena turut menentukan kemandirian suatu daerah. Bila sumber pendapatan dari potensi daerah semakin besar, daerah tersebut akan semakin otonom dan dapat semakin leluasa dalam mengakomodasikan kepentingan masyarakatnya, tanpa pengaruh kepentingan pemerintah pusat yang tidak sesuai dengan kebutuhan khas masyarakat daerah tersebut. PAD dapat dibagi menjadi empat kelompok pendapatan, yaitu:

  • Pajak daerah yang terdiri dari pajak restoran, tempat hiburan, hotel, penerangan jalan, reklame, pengambilan bahan galian golongan C, dan parkir.
  • Hasil pengelolaan kekayaan yang dimiliki suatu daerah. Hasil pengelolaan kekayaan ini dipisahkan menjadi tiga, yaitu laba atas penyertaan modal pada perusahaan BUMN, laba atas penyertaan modal pada BUMD, dan laba penyertaan modal pada perusahaan swasta.
  • Retribusi daerah atau pungutan daerah yang digunakan sebagai pembayaran jasa atau pemberian izin tertentu. Retribusi daerah diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan, seperti retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan parkir dan sebagainya.
  • PAD lainnya yang sah, yang berasal dari lain-lain milik pemerintah daerah tersebut. PAD lainnya yang sah ini dapat berupa jasa giro, penerimaan atas tuntutan ganti rugi daerah, pendapatan bunga, penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, dan lain sebagainya.

Dana Bagi Hasil (DBH)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Pasal 19 Ayat 1, Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah daerah didapatkan dari pajak dan sumber daya alam. DBH pajak pemerintah daerah meliputi pajak penghasilan, Bagian Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sementara DBH sumber daya alam pemerintah daerah meliputi perikanan, kehutanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan gas, dan pertambangan umum. Besaran DBH yang akan didapatkan oleh pemerintah daerah adalah sebagai berikut:

  • Besaran dana bagi hasil pajak penghasilan dengan pembagian 20% untuk daerah
  • Besaran dana bagi hasil penerimaan negara dari Bagian Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan pembagian 20% untuk pemerintah dan 80% untuk daerah
  • Besaran dana bagi hasil penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan pembagian 10% bagi daerah
  • Dana bagi hasil dari sumber daya alam masing-masing ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Dana Alokasi Umum atau DAU adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk daerah, agar terciptanya pemerataan kemampuan keuangan antardaerah dalam membiayai kebutuhan pengeluaran mereka sesuai dengan pelaksanaan desentralisasi. Penghitungan DAU ini dilakukan berdasarkan prosedur tertentu, yaitu:

  • DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 25% dari penerimaan dalam negeri sesuai dengan ketetapan dalam APBN
  • DAU untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan masing-masing 10% dan 90%
  • DAU daerah kabupaten atau kota tertentu ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah dana alokasi umum untuk daerah kabupaten atau kota yang ditetapkan APBN sesuai dengan porsi daerah kabupaten atau kota
  • Porsi daerah kabupaten atau kota di atas merupakan proporsi bobot daerah kabupaten atau kota yang ada di seluruh Indonesia
  • DAU sebuah daerah ditentukan dari besar kecilnya celah fiskal daerah tersebut, yang berupa selisih antara kebutuhan daerah dan potensi daerah

Dana Alokasi Khusus (DAK)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang berasal dari pendapatan APBN yang dialokasikan untuk daerah tertentu. Tujuan dari adanya DAK ini adalah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah, tetapi sesuai dengan prioritas nasional. Kegiatan khusus tersebut dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Kebutuhan khusus yang tidak dapat diperkirakan melalui alokasi umum
  • Kebutuhan khusus yang merupakan bagian dari komitmen atau prioritas nasional

Nah, itulah pembahasan Materi Ekonomi kelas 11 mengenai apa itu APBD. Semoga artikel ini bisa menjadi referensi belajar materi SMA buat kamu, ya, Pahamifren. Buat kamu yang ingin mendapatkan akses materi belajar menarik lainnya, kamu bisa mengunduh aplikasi bimbingan belajar online Pahamify di sini.

Khusus buat kamu yang ingin mempersiapkan diri menghadapi UTBK, kamu bisa mengikuti try out online gratis dari Pahamify di tautan ini. Untuk para guru dan siswa yang ingin mendapatkan akses belajar online gratis, bisa mengikuti program Sekolah Bareng Pahamify. Informasi lengkapnya bisa diakses di sini //pahamify.com/sekolah-bareng-pahamify/.

Jangan lupa juga untuk melihat informasi promo menarik lainnya di //pahamify.com/promo/, ya.

Penulis: Salman Hakim Darwadi

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA