Pengertian Kredit – Tujuan, Jenis, Unsur, Persyaratan, Dasar, Pencegahan, Proses, Perjanjian, Para Ahli : Kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu yang tertentu dengan jaminan atau tidak dengan jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga. Show
Pengertian Kreditkredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu yang tertentu dengan jaminan atau tidak dengan jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Jenis Dan 5 Fungsi Pegadaian Beserta Tujuannya Secara Lengkap Kredit dalam arti ekonomi yang sederhana yaitu penundaan pembayaran. Artinya, barang atau uang yang diterima sekarang dikembalikan pada masa yang akan datang. Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan dan kepercayaanlah yang terkandung dalam perkreditan si pemberi dan penerima kredit. Berdasarkan Undang-undang Perbankan RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan menjelaskan bahwa “kredit adalah penyediaan uang/ tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan/ kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”. Untuk lebih meyakinkan lagi tentang definisi pengertian kredit menurut para ahli. 1. Anwar Menurut Anwar mengungkapkan bahwa kredit ialah suatu pemberian prestasi (jasa) dari pihak yang satu kepada pihak lain dan prestasinya akan dikembalikan lagi dalam jangka waktu tertentu dan uang sebagai kontraprestasinya (balas jasa). 2. Hasibuan Menurut Hasibuan mengungkapkan bahwa kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar bersama bunganya oleh sih peminjam seperti perjanjian yang sudah disepakati bersama. 3. Thomas Suyatno Menurut Thomas Suyatno menyatakan bahwa Kredit adalah suatu penyediaan uang yang dapat disamakan dengan suatu tagihan-tagihannya yang sesuai dengan persetujuan antara peminjam dan yang meminjamkan. 4. Kasmir Menurut Kasmir menyatakan bahwa Kredit ialah suatu pembiayaan yang bisa berupa uang ataupun tagihan yang nilainya bisa ditukar dengan uang. 5. Henry Dunning Menurut Henry Dunning mengungkapkan bahwa kredit ialah saat yang dimana seseorang memberikan suatu jasa atas perjanjian untuk pembayarannya. 6. Dr. Al-amin Ahmad Menurut Dr. Al-amin Ahmad menyatakan bahwa Kredit adalah membayar hutang yang dilakukan secara berangsur-angsur setiap tempo yang telah ditetapkan atau ditentukan. 7. Muljono Menurut Muljono menyatakan bahwa Kredit adalah suatu kemampuan untuk melakukan suatu pembelian atau melaksanakan sebuah pinjaman dengan perjanjian untuk membayar dalam waktu yang sudah ditentukan. 8. MecleodRivai dan Veithzal Menurut keduanya menyatakan bahwa Kredit ialah suatu penyerahan uang, jasa atau barang dari satu pihak kepada pihak lain atas dasar kepercayaan dengan sebuah perjanjian mampu atau bisa membayar pada tanggal yang sudah disepakati. 9. Undang – undang No 7 1998 Menurut Undang-Undang No 7 1998 menyatakan bahwa Kredit ialah suatu penyediaan tagihan dan uang yang bisa disamakan yang berdasarkan dengan kesepakatan atau persetujuan pinjam meminjam anata pihak bank dengan pihak lainnya dan untuk mewajibkan peminjam untuk melunasi hutangnya dengan jumlah bunga, imbalan atau bagi hasilnya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. 10. Brymont P. Kent Menurut Brymont P. Kent menyatakan bahwa kredit ialah hak untuk menerima pembayaran atau sebuah kewajiban dalam melakukan pembayaran pada waktu yang diminta atau pada waktu yang akan datang, dalam penyerahan suatu barang-barang pada waktu sekarang. 11. Rolling G. Thomas Menurutnya Rolling G. Thomas menyatakan bahwa kredit ialah suatu kepercayaan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada waktu masa yang akan datang. Didalam kerdit sesuatu pasti sudah ada perjanjian atau kontrak didalamnya antar kedua belah pihak yang sudah disetujui bersama-sama. Tujuan dan Fungsi KreditKasmir dalam buku yang sama (2002:105), memberi defenisi bahwa pemberian kredit mempunyai beberapa tujuan yang hendak dicapai yang tergantung pada tujuan bank itu sendiri. Dalam prakteknya tujuan pemberian kredit adalah sebagai berikut: Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Koperasi Menurut UU Besrta Prinsip, Tujuan Dan Fungsinya Lengkap Tujuan utama pemberian kredit adalah untuk memperoleh keuntungan, hasil keuntungan ini diperoleh dalam bentuk bunga yang diterima bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Tujuan selanjutnya adalah untuk membantu nasabah yang memerlukan dana, baik dan untuk investasi maupun dana untuk modal kerja atau konsumsi. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya. Dalam hal ini baik bank maupun nasabah sama-sama diuntungkan. Tujuan lainnya adalah membantu pemerintah dalam berbagai bidang. Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak bank semakin baik, mengingat semakin semakin banyak kredit berarti adanya kucuran dana dalam rangka peningkatan pembangunan diberbagai sektor terutama sektor rill. Secara garis besar keuntungan bagi pemerintah dalam pemberian kredit oleh dunia perbankan adalah sebagai berikut :
Selain memiliki tujuan tersebut diatas, pemberian kredit juga memiliki fungsi antara lain :Maksudnya jika uang hanya disimpan saja di rumah maka tidak akan menghasilkan sesuatu, dengan diberikannya kredit yang tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang dan jasa bagi si penerima kredit. Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari suatu wilayah ke wilayah lainnya, sehingga suatu daerah yang kekurangan uang akan memperoleh uang dari daerah lainnya. Kredit yang diberikan akan dapat digunakan oleh debitur untuk mengelolah suatu barang yang semula tidak berguna menjadi bermanfaat, misalnya pengusaha meubel yang memperoleh dana kredit. Yaitu barang dari satu daerah ke daerah lain dapat beredar sehingga jumlah barang dari satu wilayah ke wilayah lain bertambah. Kredit untuk meningkatkan peredaran barang biasanya kredit untuk perdagangan ekspor – impor. Karena dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat. Bagi penerima kredit akan dapat meningkatkan gairah keusahaan karena adanya tambahan modal yang banyak. Yaitu semakin banyak kredit yang disalurkan maka akan semakin baik karena jika sebuah pabrik diberikan kredit maka akan menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran. Pemberian kredit oleh negara lain akan meningkatkan kerja sama dibidang lainnya sehingga dapat pula menciptakan perdamaian dunia. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Kebijakan Moneter Bank Sentral Untuk Mengatasi Inflasi Beserta Tujuannya Jenis – jenis KreditJenis-jenis kredit menurut Kasmir dalam bukunya Manajemen Perbankan (2003:76), yaitu : Dilihat dari segi kegunaan:Yaitu kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan proyek atau usaha. Yaitu kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Dilihat dari segi tujuan kreditKredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi dan investasi. Kredit yang digunakan untuk konsumsi secara pribadi, misalanya untuk perumahan, kredit mobil, dan sebagaianya. Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedaganng dan digunakan untuk membiayai aktivitas perdagangannya. Dilihat dari segi jangka waktuMerupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun atau paling lama satu tahun dan biasanya digunakan untuk modal kerja. Jangka waktu kredit ini biasanya berkisar antara satu tahun sampai dengan tiga tahun, dan biasanya digunakan untuk melakukan investasi. Yaitu kredit yang masa pengembaliannya paling panjang jangka waktunya diatas tiga tahun atau lima tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang, seperti perkebunan kelapa sawit atau manufaktur dan untuk konsumtif seperti kredit perumahan. Dilihat dari segi jaminanMerupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan apakah jaminan berbentuk barang berwujud, atau tidak berwujud, atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal seniali jaminan atau kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan calon debitur. Kredit tanpa jaminan, kredit ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Sumber Dana Bank Menurut Para Ahli Unsur – Unsur KreditSebagaimana diketahui bahwa unsure esensial dari kredit bank adalah adanya kepercayaan dari bank sebagai kreditur terhadap nasabah peminjam sebagai debitur. menurut Drs. Thomas Suyatno dalam bukunya “dasar-dasar perkreditan” unsur-unsur kredit terdiri atas:
bertitik tolak pada pendapat diatas, maka dapat dikemukakan bahwa selain unsur kepercayaan tersebut, dalam permohonan dan pemberian kredit juga mengandung unsure lain, yaitu unsur waktu, unsur resiko, dan unsur prestasi. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Bank Menurut Para Ahli Ketentuan dan persyaratan umum kredit:ketentuan dan persyaratan umum dalam pemberian kredit oleh perbankan terdiri dari Sembilan persyaratan sebagai berikut:
Dasar – dasar Pemberian Kreditpasal 8 ayat 1 dan 2 UU No.10 tahun 1998 yaitu: ayat (1) : dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan diperjanjikan. ayat (2) : bank umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pencegahan Terjadinya kredit bermasalahuntuk mencegah terjadinya kredit bermasalah dikemudian hari, maka dilakukan pedoman formula. Formula 4P
Proses pemberian KreditUntuk memperoleh kredit bank seorang debitur harus melalui beberapa tahapan, yaitu dari tahap pengajuan aplikasi kredit samapi dengan tahap penerimaan kredit. proses pemberian kredit oleh satu bank dengan yang lain tidak jauh berbeda. kalaupun ada perbedaan hanya terletak pada persyaratan dan ukuran penilaian yang ditetapkan oleh bank dengan pertimbangan masing-masing dengan tetap memperhitungkan unsur persaingan atau kompetisi. proses-proses tersebut adalah sebagai berikut : Bahwa untuk memperoleh kredit dari bank , maka tahap pertama yang dilakukan adalah mengajukan permohonan/ aplikasi kredit kepada bank yang bersangkutan, dan harus dilampiri dokumen-dokumen perusahaan yang dipersyaratkan. sekurang-kurangnya memuat hal sebagai berikut.
Setelah permohonan/ aplikasi tersebut diterima oleh bank, maka bank akan melakukan, penelitian secara mendalam dan mendetail terhadap berkas aplikasi kredit yang diajukan. apabila dari hasil penelitian yang dilakukan itu, bank berpendapat bahwa berkas aplikasi tersebut telah lengkap dan memenuhi syarat, maka bank akan melakukan tahap selanjutnya yaitu penilaian kelayakan kredit, dan apabila ternyata berkas aplikasi kredit yang dilakukan belum memenuhi persyaratan, maka bank akan meminta kepada pemohon kredit untuk melengkapinya. ada beberapa aspek yang akan dinilai, yakni : Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Tugas DPD : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tugas, Dasar Hukum Dan Wewenang DPD
Perjanjian Kredit Bankperjanjian kredit adalah perjanjian pokok (prinsipil) yang bersifat riil. sebagai perjanjial prinsipiil, maka perjanjian jaminan adalah accessor-nya. ada dan berakhirnya perjanjian jaminan bergantung pada perjanjian pokok. arti riil ialah bahwa terjanjinya perjanjian kredit ditentukan oleh penyerahan uang oleh bank kepada nasabah debitur. menurut Ch. Gatot Wardoyo perjanjian kredit mempunyai fungus-fungsi sebagai berikut.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 6 Lembaga Agama : Pengertian, Contoh, Macam, Tujuan (LENGKAP) Daftar Pustaka: |