Jakarta - Wajib Pajak adalah orang pribadi atau suatu badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Show Wajib Pajak menjadi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Setiap wajib pajak akan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak, sebagai sarana maupun persyaratan dalam setiap administrasi perpajakan. NPWP bisa disebut juga merupakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. NPWP diberikan pada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan. Selain itu, NPWP juga tidak berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal atau mengalami pemindahan tempat terdaftar. Kategori Wajib PajakSecara umum kategori Wajib Pajak adalah terdiri atas Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan. Kategori Wajib Pajak terdiri dari pengelompokan sebagai berikut: 1. Wajib Pajak orang pribadi
2. Wajib Pajak badan Badan adalah Wajib Pajak sekumpulan orang atau modal yang menjadi satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak. Joint Operation adalah Wajib Pajak yang berbentuk kerja sama operasi, dalam melakukan penyerahan atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) atas nama bentuk kerja sama operasi. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah kategori Wajib Pajak dari perwakilan dagang asing maupun kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia. Tapi yang bukan termasuk ke dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bendahara yang dimaksud adalah bendahara pemerintah yang bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Bendahara bertugas untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. Penyelenggara Kegiatan adalah Wajib Pajak pihak selain dari keempat Wajib Pajak badan lainnya, yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama, serta dalam bentuk apapun yang harus sehubungan sesuai dengan kegiatan. Hak Wajib PajakHak Wajib Pajak adalah hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikan Wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam menjalankan ketentuan perpajakan. Berikut adalah Hak Wajib Pajak:
Kewajiban Wajib PajakKewajiban Wajib Pajak adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak. Adapun Kewajiban Wajib Pajak, yaitu:
Itu tadi informasi mengenai pengertian Wajib Pajak lengkap dengan kategori, hak dan kewajibanya. Sekarang detikers jadi tahukan, apa itu Wajib Pajak? Simak juga Video: Kelakar Sri Mulyani Sebut Luhut Menko Paling Tajir, Pajaknya 35% (fdl/fdl) Indonesia menjadi salah satu negara yang mewajibkan masyarakatnya untuk lapor dan membayar pajak. Dengan pajak ini, masyarakat turut ikut serta melancarkan berbagai kegiatan negara. Misalnya saja, pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana yang nantinya masyarakat bisa menikmati atau menggunakan, menjalankan tugas-tugas rutin, membiayai pengeluaran negara dan sebagainya. Pajak ini bisa disebut juga dari rakyat untuk rakyat. Agar kegiatan negara ini bisa berjalan dengan lancar, maka setiap wajib pajak tentunya harus melaksanakan kewajiban pajaknya dengan tepat waktu. Lantas, siapa sajakah wajib pajak, jenis hingga bagaimana kewajibannya? Simak ulasannya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber Pengertian Wajib PajakWajib Pajak Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU No 16 tahun 2009, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria wajib pajak wajib melaporkan pajaknya atas pendapatan, kekayaan, properti dan sebagainya yang dimiliki. Agar wajib pajak orang pribadi dan badan bisa melakukan administrasi hingga laporan perpajakan dengan lancar, keduanya akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, NPWP ini juga dijadikan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya serta sifatnya permanen meskipun wajib pajak pindah tempat tinggal. Baca Juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak Jenis Wajib PajakWajib pajak ini dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu wajib pajak orang pribadi (WPOP) dan wajib pajak badan (WPB). Berikut uraian dari masing-masing jenis wajib pajak, antara lain: 1. Wajib Pajak Orang PribadiDikutip dari online-pajak.com, wajib pajak orang pribadi ini terbagi menjadi dua atas tempat tinggalnya, yaitu dalam negeri dan luar negeri. Berikut uraiannya: a. Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri Wajib pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 adalah:
b. Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri Wajib pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 adalah:
c. Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi Sementara itu, dikutip dari pajak.go.id, wajib pajak orang pribadi juga terdiri dari berbagai kategori berdasarkan hubungannya, antara lain
2. Wajib Pajak BadanSelain orang pribadi, wajib pajak badan juga memiliki kategori, antara lain:
Baca Juga: Urusan Bayar dan Lapor Pajak Makin Mudah dengan Aplikasi M-Pajak Hak dan Kewajiban Wajib PajakWajib Pajak Apabila kamu termasuk wajib pajak, maka ada hak dan kewajiban yang kamu terima dan lakukan. Mengutip dari pajakku.com, berikut hak dan kewajiban wajib pajak, baik itu orang pribadi ataupun badan, antara lain: 1. Hak Wajib Pajak
2. Kewajiban Wajib Pajak
Taat Pajak dengan Lapor dan Bayar Tepat WaktuBagi kamu yang sudah termasuk dalam wajib pajak, laksanakan kewajibanmu dengan baik, yaitu dengan lapor dan bayar pajak tepat pada waktunya yang telah dijadwalkan pemerintah. Dengan pajak yang kamu bayarkan, tentu akan membantu kegiatan negara termasuk dalam pemenuhan kepentingan masyarakat. Baca Juga: Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak |