Jelaskan kewajiban dari wajib pajak

Jakarta -

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau suatu badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Wajib Pajak menjadi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Setiap wajib pajak akan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak, sebagai sarana maupun persyaratan dalam setiap administrasi perpajakan. NPWP bisa disebut juga merupakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP diberikan pada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan. Selain itu, NPWP juga tidak berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

Kategori Wajib Pajak

Secara umum kategori Wajib Pajak adalah terdiri atas Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan. Kategori Wajib Pajak terdiri dari pengelompokan sebagai berikut:

1. Wajib Pajak orang pribadi

  • Orang Pribadi (Induk), meliputi Wajib Pajak yang belum menikah dan Wajib Pajak suami sebagai kepala keluarga.
  • Hidup Berpisah (HB), meliputi Wajib Pajak wanita sudah kawin dan akan dikenai pajak secara terpisah, berdasarkan putusan dari hakim.
  • Pisah Harta (PH) adalah suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah, berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
  • Memilih Terpisah (MT) merupakan Wajib Pajak wanita kawin, selain dari kategori HB dan PH, karena memilih untuk melakukan hak dan kewajiban atas perpajakannya secara terpisah dari suaminya.
  • Warisan Belum Terbagi (WBT) adalah bentuk satu kesatuan, dimana subjek dari pajak ini adalah pengganti. WBT adalah ahli waris.

2. Wajib Pajak badan

Badan adalah Wajib Pajak sekumpulan orang atau modal yang menjadi satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak.

Joint Operation adalah Wajib Pajak yang berbentuk kerja sama operasi, dalam melakukan penyerahan atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) atas nama bentuk kerja sama operasi.

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah kategori Wajib Pajak dari perwakilan dagang asing maupun kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia. Tapi yang bukan termasuk ke dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Bendahara yang dimaksud adalah bendahara pemerintah yang bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Bendahara bertugas untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.

Penyelenggara Kegiatan adalah Wajib Pajak pihak selain dari keempat Wajib Pajak badan lainnya, yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama, serta dalam bentuk apapun yang harus sehubungan sesuai dengan kegiatan.

Hak Wajib Pajak

Hak Wajib Pajak adalah hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikan Wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam menjalankan ketentuan perpajakan.

Berikut adalah Hak Wajib Pajak:

  • Hak atas kelebihan pembayaran pajak
  • Hak atas kerahasiaan
  • Hak Wajib Pajak saat dilakukan pemeriksaan
  • Hal mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak
  • Hak atas Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Hak atas penundaan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
  • Hak atas pembebasan pajak
  • Hak Wajib Pajak mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/pemungutan Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh)
  • Hak pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
  • Hak untuk mendapatkan pajak yang ditanggung pemerintah

Kewajiban Wajib Pajak

Kewajiban Wajib Pajak adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak.

Adapun Kewajiban Wajib Pajak, yaitu:

  • Kewajiban untuk mendaftarkan diri. Salah satu hak dan kewajiban Wajib Pajak yaitu dengan mendaftarkan dirinya atau usahanya untuk NPWP.
  • Kewajiban untuk memberi data informasi kepada DJP.
  • Kewajiban melakukan pembayaran, pelaporan, pemungutan atau pemotongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Kewajiban pemeriksaan, dalam rangka menerapkan kepatuhan dan menjalankan kewajiban perpajakannya. Maka dari itu, Wajib Pajak harus memenuhi panggilan hingga memberikan keterangan apabila diperlukan kepada pihak yang berwenang.

Itu tadi informasi mengenai pengertian Wajib Pajak lengkap dengan kategori, hak dan kewajibanya. Sekarang detikers jadi tahukan, apa itu Wajib Pajak?

Simak juga Video: Kelakar Sri Mulyani Sebut Luhut Menko Paling Tajir, Pajaknya 35%

(fdl/fdl)

Indonesia menjadi salah satu negara yang mewajibkan masyarakatnya untuk lapor dan membayar pajak. Dengan pajak ini, masyarakat turut ikut serta melancarkan berbagai kegiatan negara.

Misalnya saja, pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana yang nantinya masyarakat bisa menikmati atau menggunakan, menjalankan tugas-tugas rutin, membiayai pengeluaran negara dan sebagainya. Pajak ini bisa disebut juga dari rakyat untuk rakyat.

Agar kegiatan negara ini bisa berjalan dengan lancar, maka setiap wajib pajak tentunya harus melaksanakan kewajiban pajaknya dengan tepat waktu.

Lantas, siapa sajakah wajib pajak, jenis hingga bagaimana kewajibannya?

Simak ulasannya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber

Pengertian Wajib Pajak

Jelaskan kewajiban dari wajib pajak

Wajib Pajak

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU No 16 tahun 2009, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria wajib pajak wajib melaporkan pajaknya atas pendapatan, kekayaan, properti dan sebagainya yang dimiliki.

Agar wajib pajak orang pribadi dan badan bisa melakukan administrasi hingga laporan perpajakan dengan lancar, keduanya akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, NPWP ini juga dijadikan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya serta sifatnya permanen meskipun wajib pajak pindah tempat tinggal.

Baca Juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak

Jenis Wajib Pajak

Wajib pajak ini dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu wajib pajak orang pribadi (WPOP) dan wajib pajak badan (WPB). Berikut uraian dari masing-masing jenis wajib pajak, antara lain:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Dikutip dari online-pajak.com, wajib pajak orang pribadi ini terbagi menjadi dua atas tempat tinggalnya, yaitu dalam negeri dan luar negeri. Berikut uraiannya:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri

Wajib pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 adalah:

  • Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau
  • Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
  • Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. 

b. Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri

Wajib pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 adalah:

  • Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. 
  • Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. 

c. Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi

Sementara itu, dikutip dari pajak.go.id, wajib pajak orang pribadi juga terdiri dari berbagai kategori berdasarkan hubungannya, antara lain

Kelompok

Kategori

Keterangan

 Wajib Pajak orang pribadi

 Orang Pribadi (Induk)

Wajib Pajak belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga.

 Hidup Berpisah (HB)

Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.

 Pisah Harta (PH)

 Suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.

 Memilih Terpisah (MT)

Wanita kawin, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.

 Warisan Belum Terbagi (WBT)

Sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.

2. Wajib Pajak Badan

Selain orang pribadi, wajib pajak badan juga memiliki kategori, antara lain:

Kelompok

Kategori

Keterangan

Wajib Pajak badan

 Badan

 sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha

 Joint Operation

Bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi

 Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT)

 Bendahara

Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak

 Penyelenggara Kegiatan

Pihak selain empat Wajib Pajak badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan

Baca Juga: Urusan Bayar dan Lapor Pajak Makin Mudah dengan Aplikasi M-Pajak

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Jelaskan kewajiban dari wajib pajak

Wajib Pajak

Apabila kamu termasuk wajib pajak, maka ada hak dan kewajiban yang kamu terima dan lakukan. Mengutip dari pajakku.com, berikut hak dan kewajiban wajib pajak, baik itu orang pribadi ataupun badan, antara lain:

1. Hak Wajib Pajak

Hak Wajib Pajak

Keterangan

Dilakukan Pemeriksaan

Wajib pajak berhak mengecek pemeriksa mulai dari tanda pengenal, surat perintah pemeriksaan, penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan, meminta hasil dan penjelasan pemeriksaan, serta hak hadir dalam pembahasan atas akhir hasil pemeriksaan.

Mengajukan Keberatan, Banding dan Peninjauan

Jika adanya hasil pemeriksaan yang tidak sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP), wajib pajak berhak untuk mengajukan keberatan, banding dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Kelebihan Pembayaran Pajak

Apabila wajib pajak membayar pajak dan jumlahnya lebih, maka wajib pajak berhak menerima kelebihan atas pembayaran pajak tersebut.

Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Wajib pajak berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu minimal satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) tiga bulan saat surat permohonan diterima oleh DJP.

Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran

Wajib pajak berhak meminta permohonan pengangsuran atau penundaan atas pembayaran pajak.

Kerahasiaan

Wajib Pajak juga berhak untuk dijaga kerahasiaannya atas semua informasi yang disampaikan kepada DJP.

Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Wajib Pajak mengalami kondisi tertentu, seperti kerusakan bumi dan bangunan yang diakibatkan dari bencana alam, maka Wajib Pajak berhak untuk mengajukan pengurangan pajak yang terutang.

Penundaan Pelaporan SPT

Wajib Pajak juga berhak mengajukan permohonan perpanjangan atau penundaan atas penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi maupun Pajak Penghasilan (PPh) badan sesuai dengan kondisi tertentu.

Pembebasan Pajak

Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan atas pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh.

Pengurangan PPh Pasal 25

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan atas pengurangan jumlah angsungan PPh Pasal 25.

Insentif Perpajakan

Terdapat sejumlah kegiatan atau Barang Kena Pajak (BKP) yang berhak untuk diberikan fasilitasn pembebasan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), diantaranya buku-buku, pesawat udara, kereta api, kapal laut, ataupun perlengkapan TNI/Polri yang diimpor atau diserahkan sekitar area pabean oleh Wajib Pajak tertentu.

Pajak yang Ditanggung Pemerintah

Wajib Pajak berhak untuk mendapatkan atau menerima hal-hal yang berkaitan dengan aspek perpajakan yang ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Kewajiban Wajib Pajak

Kewajiban Wajib Pajak

Keterangan

Mendaftarkan Diri

Mendaftaran dirinya atau usahanya untuk mendapatkan NPWP.

Memberi Data

Memberikan informasi yang berhubungan dengan aspek perpajakan yang akan dilakukan kepada DJP.

Bayar, Lapor, Pemungutan atau Pemotongan Pajak

Menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutangnya sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Pemeriksaan

Wajib Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, maka wajib untuk memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan, memberikan izin untuk memasuki ruangan atau tempat yang dirasa perlu untuk diperiksa, dan memberikan keterangan apabila diperlukan.

Taat Pajak dengan Lapor dan Bayar Tepat Waktu

Bagi kamu yang sudah termasuk dalam wajib pajak, laksanakan kewajibanmu dengan baik, yaitu dengan lapor dan bayar pajak tepat pada waktunya yang telah dijadwalkan pemerintah. Dengan pajak yang kamu bayarkan, tentu akan membantu kegiatan negara termasuk dalam pemenuhan kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak