Badan usaha koperasi berbeda dengan PT perseroan Terbatas dalam hal

Memperjelas legalitas usaha yang sedang kamu bangun termasuk hal yang penting. Salah satunya untuk memastikan usahamu akan tergolong sebagai badan usaha yang seperti apa. Pembentukan sebuah badan usaha menjadi hal yang wajib kamu lakukan karena akan mempengaruhi pandangan masyarakat serta kejelasan atas payung hukumnya.

Oleh karena itu, dalam artikel ini akan kamu pelajari selengkapnya mengenai pengertian badan usaha, jenis-jenisnya, dan hal-hal yang melingkupinya.

Badan usaha koperasi berbeda dengan PT perseroan Terbatas dalam hal

Definisi Badan Usaha

Secara umum, pengertian badan usaha adalah sebuah kesatuan hukum atau yuridis, teknis, serta ekonomis yang memiliki tujuan utama yaitu mencari keuntungan atau pun laba.

Dalam UU ketentuan pajak Indonesia No. 16 Tahun 2009, badan usaha adalah sebuah perkumpulan orang dan atau modal yang bersatu untuk melakukan usaha ataupun tidak melakukan usaha, yang didalamnya meliputi beberapa bentuk perseroan yaitu perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan lain-lainnya.

Sedangkan, dalam peraturan baru di Indonesia yang tertuang dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, badan usaha adalah sebuah usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak yang terbentuk di wilayah NKRI yang melakukan sebuah aktivitas usaha dalam bidang tertentu. Jadi, bisa dikatakan bahwa hal ini merujuk pada segala bentuk usaha masyarakat yang dikelola di Indonesia.

Baca Juga: Pajak adalah: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya

Jenis-jenis dari Badan Usaha yang ada di Indonesia

Ada beberapa bentuk dari badan usaha  di Indonesia yang terbagi atas kriteria seperti berdasarkan pada jenis kegiatannya dan kepemilikan modalnya. Berikut penjelasannya:

Berdasarkan Jenis Kegiatan

Badan usaha berdasarkan jenis kegiatannya terbagi atas:

1. Aktivitas Agraris

Badan usaha yang satu ini melakukan kegiatan-kegiatan yang berfokus pada sektor agraris atau pertanian. Contohnya PT Perkebunan Negara.

2. Bentuk Industri

Selain Agraris, di Indonesia terdapat usaha yang berfokus mengolah hasil bahan baku dari barang mentah yang ada menjadi barang yang siap pakai. Contohnya adalah memproduksi kayu menjadi lembaran kertas dan inilah yang orang sebut sebagai badan usaha industri.

3. Ekstraktif

Di samping itu ada juga yang khusus mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam untuk mencari keuntungan. Badan ekstraktif merupakan badan yang mengelola hasil tambang, hutan, laut, serta minyak bumi yang sangat melimpah di Indonesia. PT Pertamina termasuk salah satu contohnya.

4. Bidang Perdagangan

Di Indonesia juga terdapat jenis usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa melakukan pengubahan bentuk. Biasanya yang satu ini mengurusi hal-hal seperti bisnis ritel. Contoh yang sering kita lihat seperti minimarket dan fashion store.

5. Penyedia Jasa

Tentu sesuai namanya, yang satu ini bergerak untuk melakukan aktivitas mencari laba dengan memanfaatkan dan menawarkan jasa tertentu. Misalnya jasa layanan pariwisata atau jasa layanan pendidikan bagi anak-anak Indonesia.

Berdasarkan Kepemilikan Modal Usaha

Selain bisa kamu golongkan badan usaha berdasarkan jenis kegiatan yang mereka lakukan, kamu juga bisa menggolongkannya berdasarkan kepemilikan modal yang ada di dalamnya, diantaranya:

1. BUMN

Salah satu usaha yang ada di Indonesia yang bermodal dari dana negara yaitu BUMN. Tujuan terbentuknya BUMN yaitu mencari keuntungan sekaligus melayani masyarakat. Beberapa contoh dari BUMN misalnya PT Kereta Api Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia, dan lain sebagainya.

2. BUMD

Selanjutnya ada BUMD. Jenis yang satu ini biasanya dimiliki pemerintah daerah. Sesuai namanya, modal yang berputar merupakan milik pemerintah daerah dengan fungsi mencari laba serta melayani kepentingan masyarakat daerah.

3. Pihak Swasta

Selain negara dan pemerintahan daerah, ada juga badan usaha yang pengelola dan pemilik modalnya perseorangan. Badan yang satu ini biasa orang sebut sebagai swasta. Tujuan dari mereka yaitu meraup untung sebanyak-banyaknya demi membalikkan modal perorangan tersebut sekaligus membuat banyak lapangan kerja.

4. Badan Campuran

Badan usaha ini berdiri dari modal campuran, sebagian modal atau sahamnya milik negara atau pemerintahan daerah dan sebagiannya lagi yaitu milik swasta. Modal antara pihak swasta dan pemerintah ini tidak terjadi kesenjangan, karena semua telah diatur berdasarkan kewenangan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Bentuk Badan Usaha

Badan usaha juga bisa terbagi dalam beberapa bentuk seperti:

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh seorang individu/ tunggal. Pemilik perusahaan ini menguasai dan bertanggung jawab terhadap jalannya usaha, manajemen dan resikonya.

Ciri umum dari perusahaan ini yaitu modal usaha tidak besar, keuntungan hanya diperuntukkan bagi pemilik dan usaha sangat tergantung pada skill pemilik agar bisa berkembang. Contohnya yaitu UMKM dan Badan Usaha Milik Swasta

Perseroan Terbatas (PT)

Menurut peraturan Undang-undang No. 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas yang biasa orang singkat menjadi PT merupakan suatu usaha yang memiliki dasar hukum berdasarkan perjanjian serta melakukan aktivitas usaha dengan modal dasar yang terdiri dari saham atau persekutuan modal.

Ada pembagian modal yang ada di PT, Pertama yaitu modal dasar, kedua modal yang berasal dari pemilik perusahaan, dan ketiga yaitu modal dari para pemilik saham.

Baca Juga: Apa Itu Saham: Definisi, Jenis, dan Cara Membelinya

Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer (CV)

Dalam persekutuan Komanditer ada dua jenis sekutu, yaitu sekutu komanditer dan komplementer, dimana perbedaan dari keduanya sekutu komanditer adalah sekutu pasif yang hanya memberikan modal saja ke perusahaan, sedangkan komplementer itu aktif dalam ketugasan jalannya perusahaan

Untuk jenisnya, CV terbagi menjadi dua:

  1. CV Murni, yang terdiri dari seorang komplementer atau beberapa pihak komanditer.
  2. CV Campuran, yang di dalamnya merupakan gabungan antara sekutu komplementer dan sekutu komanditer.

Firma

Firma merupakan badan usaha yang terbangun karena kerjasama beberapa pihak menggunakan nama bersama, dan bermodalkan dari setoran beberapa pihak yang ada dalam kesepakatan.

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang dibentuk untuk kepentingan seluruh anggotanya dan melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan.

Baca Juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Jenisnya

Beda Antara Badan Usaha yang Berbadan Hukum dan Bukan

Biasanya badan usaha itu berbadan hukum, tetapi ada juga ternyata yang tidak. Apa perbedaan antara keduanya?

Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi masuk dalam yang berbadan hukum. Sedangkan untuk CV dan Firma adalah yang tidak berbadan hukum.

Perbedaan diantara keduanya antara lain:

1. Berdasarkan Subjek

Untuk yang berbadan hukum, subjeknya yaitu badan usahanya itu sendiri. sedangkan untuk yang tidak berbadan hukum biasanya terdiri dari orang-orang pengurus.

2. Harta Kekayaan

Bagi usaha yang berbadan hukum, kekayaan yang dimiliki tentu saja terpisah dari harta pribadi atau pengurusnya. Berbeda dengan yang non berbadan hukum akan bercampur antara keuntungan pribadi dengan harta pemilik usaha tersebut.

Baca Juga: Ini Simpanan dengan Jasa Penyimpanan Mencapai 10% Per-tahun

3. Ketika Mengalami Kebangkrutan

Karena harta pribadi bercampur dengan harta usaha pada usaha yang tidak berbadan hukum jika terjadi pailit maka harta pribadi akan ikut tersita. Berbeda dengan yang memiliki badan hukum, maka harta pribadi tidak akan ikut tersita.

4. Tanggung Jawab yang Dimiliki

Sebagai perusahaan yang memiliki badan hukum, pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas sesuai dengan modal yang telah mereka investasikan. Berbeda dengan yang tidak berbadan hukum, maka memiliki tanggung jawab dan hak wewenang yang lebih leluasa dan luas.

Sudah Paham Informasi Tentang Badan Usaha?

Mengenal badan usaha merupakan hal yang penting karena akan menentukan arah bisnis yang akan kamu geluti. Menentukan usahamu akan masuk ke dalam yang berbadan hukum atau tidak itu juga perlu.

Badan usaha koperasi berbeda dengan PT perseroan Terbatas dalam hal

Koperasi merupakan salah satu bentuk solusi pemberdayaan masyarakat karena tujuannya yang menfokuskan untuk menyejahterkan masyarakat. Dengan memfokuskan tujuan seperti itu, maka ada perbedaan antara badan usaha koperasi dengan badan usaha lainya.

1. Dasar pendirian dan tujuan
Koperasi memiliki dasar pendirian dan tujuan atas kesamaan cita-cita dan tujuan menjadi kesejahteraan bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Sementara dasar pendirian dan tujuan badan usaha lainnya hanya untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.

2. Keanggotaan
Pada Umumnya keanggotaan koperasi dapat diikuti oleh semua warga negara yang sudah Dewasa. Sementara untuk keanggotaan dari badan usaha lain, umumnya terbuka hanya untuk orang yang memiliki modal.

3. Sifat Keanggotaan
Dalam Koperasi, keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan tidak bisa diwakilkan. Dalam badan usaha lain memiliki ketentuan-ketentuan pembatasan yang disepakati menurut kriteria pemilik modal

4. Kekuasaan Tertinggi
Kekuasan tertinggi dalam koperasi ada pada Rapat Anggota. Sementara badan usaha lain biasanya ada pada pemegang saham atau pemodal.

5. Hak Suara Dalam Rapat
Satu anggota dalam sebuah koperasi memilliki satu suara yang tidak dapat diwakikan orang lain. Sementara dalam badan usaha lain, satu suara atau lebih dapat dimiliki oleh pemodal.

6. Perolehan Modal
Simpanan Anggota menjadi modal koperasi. Sedangkan modal badan usaha lainnya diperoleh dari penjualan saham, perorangan, atau kelompok.

7. Pembagian Keuangan
Dalam koperasi terdapat pembagian SHU menurut jasa anggota, sedangkan dalam badan usaha lain tidak ada pembagian SHU.

8. Tingkat Bunga atas Modal
Tingkat bunga atas modal dalam koperasi dibatasi. Sedangnkan dalam badan usaha lainnya tidak dibatasi, dan disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku.

9. Usaha dan Manajemen
Keuangan koperasi bersifat terbuka, sedangkan keuangan pada badan usaha lain bersifat tertutup.